MAKALAH
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM TATA
HUKUM NASIONAL INDONESIA
“Makalah
diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Hukum”
Dosen Pengampu : ACH. TAHIR, S.H.I, LL.M, M. A
Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN
SIHABUDIN - (11340184)
PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011
A.
LATAR
BELAKANG
Kebudayaan indonesia yang kaya raya merupakan rangkaian penjelmaan
dari kehidupan masyarakat menurut adat lingkunganya masing-masing,yang tentunya
ditujukan untuk membangun dan membentuk
kebudayaan Nasional indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Adapun istilah ini untuk berbagai daerah di
indonesia tidaklah sama. Misalnya untuk daerah di jawa disebut ‘waton,wewaton,tata,cara
atau tata cara ,angger-angger’ dan lain-lain.Kita kenal pepatah yang
berbunyi ‘desa mawa cara,kuta/negara mawa tata’yang artinya adalah ‘bahwa baik didesa maupun dikota (negara) mempunyai kebiasaan sendiri-sendiri
untuk melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan kebiasaanya(kaya adate kaya
adat saben)
Ø Di Tanah Gayo disebut : Odot (eudeut)
Ø Di Tanah Batak Karo : Basa (Bicara )
Ø Di Minangkabau : Lembaga /Lembaga Adat
Ø Di Minahasa Dan Maluku : Adat kebiasaan
Ø Di Jawa Tengah dan jawa timur :Adat/Ngadat.[1]
Adat istiadat minangkabau merupakan salah satu
corak kebudayaan indonesia yang Bhinek tunggal ika,yang harus kita pupuk dan
gali .Penggalian yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memberikan bantuan
positif dalam pembangunan kebudayaan
nasional yang kita cintai.Masyarakat adat minangkabau merupakan perwujudan
budaya bangsa,merupakan hal yang wajar jika kita menelaah dan melestarikan adat
minangkabau tersebut.Salahsatu bentuk kebudayaan adat minangkabau adalah dengan
adanya Hukum adat di minangkabau tersebut yang berbeda dengan hukum adat di
daerah lain yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.
Kehidupan masyarakat minangkabau yang identik dengan semangat gotong royong
merupakan kebanggan karena mungkin sistem dan struktural adatnya yang
terjaga.Namun disela-sela konsep kehidupan yang telah baik ini ,indikasi
negatif bisa tumbuh dari sudut ideologi tentu dengan ideologi yang bersebrangan
atau individu yang menentang Hukum adat di minangkabau tersebut.itulah
yang menimbulkan suatu kekacauan terhadap konsep-konsep hukum yang telah ada
baik hukum adat,atau hukum positif yaitu
berasal dari hukum belanda yang hampir hancur juga.
Contohnya beberapa kasus yang ada pada saat sekarang ini,kasus-kasus yang
seolah-olah penghinaan terhadap hukum di
bangsa ini.indonesia hanya negara munafik dengan segala buaian-buainanya
hukum yang dikira sudah sistematis dan
baik ternyata bobrok.seperti kasus “gayus” yang mencoreng wajah hukum
indonesia dengan kasus korupsinya yang menggemparkan seluruh negeri ini.Lalu
ada “Ariel peterpen”dengan kasus pornonya yang menampar budaya melayu.
mauHal itu tidak dapat terlepaskan dari penegasan hukum yang masih kurang di
indonesia yaitu hukum positif di indonesia itu sendiri. Lalu Hukum adat minangkabau sebagai salah satu
kelebihan dari hukum adat di indonesia merupakan hukum adat yang kental dengan
nuansa keislamanya.
Karena Masyarakat Minangkabau memperhatikan dengan sungguh-sungguh
berbagai masalah nasional yang dihadapi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam era sekaramg ini, dan sangat prihatin dengan kenyataan bahwa
walaupun telah 65 tahun berada dalam alam kemerdekaan, dan walaupun telah lebih
dari sepuluh tahun mengadakan reformasi, namun dua tujuan nasional dan empat
tugas pemerintahan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
masih belum tercapai dengan memuaskan. Masih diperlukan kelanjutan reformasi
dalam berbagai bidang, secara lebih terarah, terencana, terorganisasi, serta
terkendali, baik pada tingkat nasional, tingkat daerah, serta pada tingkat
lokal.Dan diharapkan hukum adat minangkabau tersebut bisa mengurangi
kasus-kasus diatas karena mempunyai hukum adat yang berasaskan islam.
B.RUMUSAN
MASALAH
Dari uraian diatas,maka rumusan masalah yang
dapat diangkat adalah:
§ Bagaimanakah Bahasa Hukum Adat Minangkabau?
Istilah-istilah yang harus dipahami:
§
Hukum = Himpunan
petunjuk hidup (Perintah dan larangan) berupa peraturan-peraturan untuk tingkah
laku manusia.
§
Hukum Adat = Hukum
yang berasal dari kebiasaan masyarakat
tertentu,dan tidak tertulis.
§
autochthoon = Unsur Indonesia asli
§
Hukum Adat Minangkabau =
peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
§ Aturan adat = Peraturan yang tidak tertulis yang harus ditaati
§ Cupak buatan = aturan hukum.
§
Saiyo
= sepakat,mufakat
§
Nagari
= Persekutuan Hukum.
§
Undang-undah
luhak/rantau = aturan mengenai
bagaimana susunan diluhak dan dirantau.
§
Undang-undang
nagari = aturan-aturan mengenai
syarat-syarat apa yang harus dipunyai
oleh tiap –tiap nagari.
§ Undang-undang didalam nagari = aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam
kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri)didalam nagari.
§ Undang-undang nan duo puluah = aturan-aturan hukum pidana yang
mencakup macam-macam kejhatan.
§
Kato
pusako = kata pusaka
§
Kata
pusaka = kata yang berasal dari ninik Dt.Pepatih nan sabatang serta
Dt.Ketumanggungan.
§
Kampuang
= Kampung.
§
Teratak
= Tempat kediaman yang letaknya
jauh terpencil dari kampuang
atau nagari,masih primitif.
§
Dusun
=Tempat yang agak maju dari teratak
§ Koto =terdiri dari dusun, daerah pusat dari daerah mana yang
berkembang kemudian menjadi nagari.
§ Rapek = rapat.
§
hukum kodrat (lex
naturalis)
§
Tak
lapuk dek hujan = Aturan yang dianggap berlaku abadi.
§
Adat nan sabana Adat = ketentuan hukum
§
Adat nan diadatkan
nenek moyang = merupakan pokok-pokok
hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan
semenjak dahulu sampai sekarang.
§
Adat teradat = peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu
nagari. peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah
dituangkan oleh nenek moyang.
§
Adat Istiadat = peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu
nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan
"KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian.
§
Ndak
tau diampek = (tak tahu pada
yang empat).
§ Basosok bajurami = daerah asli yang dapat membuktikan bahwa seseorang penduduk asli.
§ Pituo = pepatah.
§ Balai-balai koto piliang = bangunan yang bertingkat.
§ Urang nan sapuluah = sepuluh buah suku.
§ Datuk nan sepuluah = sepuluh orang datuk.
§ Cupak Usali = hukum yang berasal dari alam.
§ Undang nan ampek = kata pusaka
§ Kato mufakat = mufakat hasil musyawarah.
§
Dansak
antaro = pemisahan dari keluarga asal.
§
Tambo
= bahan prbandingan.
§
Hukum Ilmu = Penjatuhan hukuman sesuai ilmu hakim
§
Hukum Bainah = Penjatuhan hukuman dengan Hukum Sumpah adat
§
Hukum Kurenah= Penjatuhan hukuman oleh hakim dengan melihat tingkah laku tyang
bersengketa.
§
Hukum Perdamaian,= hukum yang diselesaikan perkaranya dengan ninik-mamak
HUKUM ADAT MINANGKABAU
A.
PENGERTIAN HUKUM ADAT
Menurut Utrecht Hukum
ialah Himpunan petunjuk hidup (Perintah dan larangan) yang mengtaur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh anggota
masyarakat.Menurut wirdjono Prodjodikoro Hukum adalah Rangkaian peraturn
–peraturan mengenai tingkah laku orang-orang dalam masyarakat.Hukum adalah Aturan
Untuk Perbuatan Manusia.[2]
Sedangkan Istilah adat berasal dari bahasa arab (adat atau
hadah /a’dah),yang berarti kebiasaan.Dalam bahasa Belanda kita kenal:Adat-Recht
(hukum adat)
Dalam Bahasa inggris
kita kenal: Adat-Law.[3]
Hukum Adat adalah
sebuah fenomena .kehadiran dan keberadaanya ditengah-tengah masyarakat
dirasakan dan diperlukan bagi masyarakat kita .hukum adat mempunyai makna
tersendiri karena ia merupakan refleksi budaya kita dan hidup didalam sanubari
kita.sebagai salah satu tipe hukum didunia,hukum adat mempunyai karakter yang
khas.karena hukum adat pada dasarnya bersenyawa dengan masyarakat tempat
lahir dan tumbuhnya,maka dengan
sendirinya hukum adat itu merupakan
wujud (yuri-fenomenologis)masyarakat kita.[4]
Hukum Adat Adalah Hukum
yang mencerminkan pikiran-pikiran dan cita-cita jhukum indonesia.[5]
Menurut Pendapat Saya
Hukum Adat Adalah Suatu Peraturan yang dibuat
oleh oleh masyarakat tertentu karena faktor sosiologis yang sama dan
faktor kepercayaan masyarakat tersebut serta yang paling kita kenal yaitu
karena kebiasaan sehari-hari.[6] Sedangkan
menurut para tokoh yang dimaksud dengan hukum adat adalah sebagai berikut:
Prof.M.M.Djoedjoedigoeno,S.H:
Menurut pandapatProf.M.M.Djoedjoedigoeno,S.H.
memberikan pngertian, bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak brsumber kepada
peraturan-peraturan.
Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto
Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (
yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan
dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.
Menurut Prof. Kusumadi Pudsjosuwodjo, S.H.
Menjelaskan arti adat dan arti hukum sebagai berikut: adat ialah tingkah
laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah sedang akan) diadatkan.[7]
B. PENTINGNYA
HUKUM ADAT MINANGKABAU
Minangkabau adalah
suatu tempat di indonesia dimana orang dapat menjumpai masyarakat yang disusun dan diatur
menurut tertib hukum ibu.kehidupan
menurut tertib hukum itulah yang
disebut dalam istilah sehari-hari sebagai kehidupan menurut hukum adat
minangkabau. Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak
mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun
norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuanya
yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan
dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan "adat basandi
syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat
sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka
kaum", dan lain-lain.
Adat mengatur interaksi
dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan
yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah;
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Menurut tata kehidupan masyarakat minangkabau agar timbul tata dan ketentraman didalam
peraulan hidup masyarakat, maka Hukum adat minangkabau tersebut
diberlakukan.Sebagaimana disinggung dilatar-belakang,bahwa hukum adat
minangkabau itu dibangun dari fondasi alqur’an dan sunnah.Perlu diketahui
sebelumnya,sebelum masuknya islam masyarakat minangkabau tidak megenal tulisan
arab.Dan setelah masuknya islam dari Aceh ke Minangkabau baru mengenal tulisan
arab.karena ketiadaan tulisan maka huruf arab inilah dianggap selolah-olah
tulisan asli,kemudian diberi nama “huruf
melayu arab”Dengan tulisan huruf melayu-arab inilah banyak ditulis
legenda-legenda didalam bentuk tambo,kaba dan sebagainya.akan tetapi tambo-tambo
dan kaba-kaba itu tidaklah dapat dipercaya karena disana uraian penulis banyak
disesuaikan dengan keinginan sipenulis sendiri yang dipengaruhi oleh ajaran
agama yang fanatik,sehingga kadang-kadang
tidaklah lagi bersifat sesuai
dengan keadaan sebenarnya.Karena ketiadaan tulisan tersebut,agar kita
dapat juga memperoleh bahan-bahan,seperti didalam pepatah minang:
Dari pado tatungkuik
Eloklah tatengleang.
Orang harus menyadari bahwa uraian-urain yang jelas mengenai susunan adat
masyarakat minangkabau serta lingkungan sanak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau
adalah merupakan bagian yang penting dari aturan-aturan/hukum adat minangkabau
karena susunan didalam bidang inilah nanti mempengaruhi lingkungan bidang hukum
adat lain ,mempengaruhi serta kedlam bidang hukum pidana minangkabau adat.Begitu pentingnya hukum adat
minangkabau bagi masyarakat minangkabau tersebut.[8]
C.SUMBER DASAR HUKUM ADAT
MINANGKABAU
1.Alam Terkembang Jadi Guru
Setinggi-tinggi malanting,
Membuang keawang-awang
Suruiknyo katanah juo.
Sahabih dahan dengan rantiang,
Dikubak dikulik batang,
Tereh panguba barunyo nyato.
(Setinggi-tinggi melempar,
Membumbung keawang-awang,
Kembali jatuh ketanah juga.
Sehabis dahan dengan ranting,
Dikubak dikulit batang,
Teras pangubar barulah nyata)
Demikian sebuah rangkaian pepatah adat minangkabau yang
mengandung arti bahwa adat minangkabau
dengan segala persoalanya,tidak dapat dipahami atau dihati serta
dimanfaatkan,terutama oleh masyarakat minangkabau sendiri,kalau hanya sekedar
mengetahui arti
pepatah,pepitih,gurindam,mamang,bidal secara lahir semata-mata tanpa mendalami
ari yang tersirat yang dikandung oleh pepatah-pepitih tersebut.Apalagi tidak
mengetahui secara mendalam hakikat dari aja.ran adat minangkabau tersebut.[9]
Dasar sumber hukum adat minangkabau terdapat pada kaidah-kaidah adat yang dihimpun dalam pepatah,pepitih,mamang,bidal,salah satu
contohnya adalah sebagai berikut:
Panakiak Pisau serawik,
Ambiak galah batang lintabuang,
Silodang ambiak keniru.
Nan satitiak jadikan lawik,
Nan sakapa jadikan gunuang,
Alam takambang jadi guru.
(Penakik pisau siraut,
Ambil galah batang lintabuang,
Selobang ambil untuk niru.
Yang setetes jadikan laut,
Yang sekepal jadikan gunung,
Alam terkembang jadi guru)
Pepatah ini mengandung arti agar manusia selalu berusaha menyelidiki,serta
mempelajari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam semesta (alam
syariat)Sehingga dari penyelidikan yang
dilaksanakan berkali-kali akan diperoleh suatu kesimpulan yang dapat dijadikan
guru dan iktibar tempat menggali pengetahuan yang berguna bagi
manusia.Merupakan suatu ketentuan didalam adat minangkabau bahwa alam terkembang dipelajari dengan
seksama merupakan sumber dan bahan-bahan pengetahuan yang dapat dipergunakan
dalam mengatur kehidupan masyarakat minangkabau.Dan pepetah inilah yang menjadi
dalil bahwa nenek-moyang orang minangkabau mempergunakan alamsyari’at seperti
flora,fauna,dan benda-benda alam lainya umpama manusia sebagai ciptaan Allah S
W T sebagai sumber tempat mempelajari
pengetahuan-pengetahuan yang berguna untuk mengatur masyarakatnya dalam segala bidang.ketentuan
dari alam yang kita maksudkan umpamanya
daratan,lautan,gunung,,api,bukit,lurah,batu,air,api,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang
dsb yang punya ketentuan sendiri.maksud ketentuan disini adalah seperti contoh
ketentuan air menyuburkan,api membakar,batu dan besi keras,dan sebagainya.Sebagai
contoh pepatah alam terkembang jadi guru ialah diwaktu manusia pertama kali
mati di dunia yakni si Qabil anak laki-laki dari nenek moyang manusia,yaitu
Nabi Adam a.s.Habil,kaka si Qabil,telah berusaha bagaimana menguburkan adiknya
yang telah mati itu karena belum ada yang dapat dicontoh bagaimana menguburkan
orang mati.Dengan kehendak Allah s w t,mengutus dua ekor burung gagak,kedu
burung tersebut mati,dan slah satu mat,burung gagak yang masih hidup berusaha
menggali lubang dengan kaki dan paruhnya.setelah lubang itu dalam emudian
dimasukanya kawanya yg mati kedlamnya,kemudian ditimbunya.kejadian itu
diperhatikan oleh Habil dan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Habil
untuk menguburkan Qabil adiknya.Suatu bukti bahwa alam terkembang merupakan
sumber pengetahuan yang pertama bagi manusia,tentunya bagi manusia yang mau
memperhatikan dan membacanya.banyak sekali pepatah-pepitih hukum adat
minangkabau yang menyatakan bahwa alam terkembang menjadi dasar hukum adat
masyarakat minangkabau tersebut.[10]
2.Alam Terkembang Rahmat Allah
Sebelum Orang minangkabau memeluk agama islam,,Allah s w t,telah ada dengan
sifat qadimun azaliun,atas rahmat allah,nenek moyang orang minangkabau
membaca ayat-ayat
ketentuan-ketentuan,pada alam yang dijadikan guru untuk mengatur
masyarakatnya.Berdasarkan kenyataan,adat minangkabau berpedoman kepada
ketentuan dalam alam ,dan firman allah swt terdapat dalam alqur’an tentang
mempelajari alam itu oleh orang yang berfikir.maka masuknya agama islam
keminangkabau bukan mengancurkan adatnya
seperti menghancurkan didaerah lain,tetapi masuknya ajaran agama islam
itu malah menyempurnakan Hukum adat minangkabau.Dengan demikian sebetetulnya
dasar adat mianangkabau itu tidak nyata kelihatan,tersembunyi dalam rangkaian
pepatah,pepitih,gurindam,mamang,bidal yang membutuhkan kekuatan rasa,perasaan
serta pikiran,karena pada umumnya hukum adat atau peraturan adat diucapkan
melalui kiasan dan perumpamaan.itulah sebabnya dalam berusaha menemukan dasar
dari sistem adat minangkabau sebagai satu dari keseluruhan tidak dapat terlepas
dari meninjau dan menemukan sejumlah besarrangkaian
pepatah.petitih,mamang,idal,pantun yang terdapat dalam kebudayaan adat
minangkabau seperti dalam pepatah:
sadang baguru kapalang aja,
nan bak bungo kambang tak jadi,
kok hanyo dapek dek mandanga,
tidak didalam dihalusi,
manguak tak sahabiah vgauang,
mahawai tak sehabih raso,
banyak pahamnyo nan tak lansuang,
sahinggo batuka dari makasuiknyo.
(Kalau berguru kepalang ajar,
Umpama bunga kembang tak jadi,
Klau hanya sekedar dapat didengar,
Tidak kan dapat didalam dipahami,
Mengeruk tidak sehabis gaung,
Meraba tidak sehabis rasa,
Banyak pahamnya yang tidak langsung
Sehingga bertukar tujuan dan maksudnya.)
Maksud pepatah tersebut ialah,kalau hanya sekedar mempelajari
ungkapan-ungkapan adat yang merupakan rangkaian-rangkaian gurindam tanpa
didalami tujuan dan artinya yang tersembunyi,ajaran adat tidaklah akan memberi
manfaat terhadap dirinya,apalagi untuk masyarakat.[11]
D.ADAT DAN MACAMNYA
Di Minangkabau,adat yang telah beberapa lama dipakai sejak turun-temurun
terdiri dari 4 macam:
1)
Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2)
Adat nan diadatkan
3)
Adat nan teradat
1.Adat nan sabana adat (adat yang sebenar
adat)
Yang dimaksud dengan adat nan sabana
adat ialah segala sesuatu yang telah demikian terjadi menurut kehendak
allah jadi yang telah merupakan undang-undang alam,yang selalu abadi dan tidak
berubah-ubah,seperti murai berkicau,jawin malanguah.jadi merupakan hukum kodrat
(lex naturalis).didalam adat nan saban adatini juga dimasukkan segala
aturan yang diterima Nabi muhammad saw menurut aturan-aturan dalam alqur’an.[13]
2.Adat Nan diadatkan
Ialah adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur tata alam minangkabau yaitu Dt.Katumanggunagn
serta Dt.Perpatih nan sabatang.menurut
anggapan rakyat minangkabau adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah
.Terdiri dari:
a)
Cupak nan duo :
1.Cupak Usali dalam
arti sebenarnya ialah seruas bambu yang dipakai sebagai alat buatan yang
dipakai menentukan takaran isi.tetapi pengertian cupak dalam cupak
usali bermakna pengertian yang simbolis,yaitu segala sesuatu yang
dijelmakan alam.contoh dalam jual-beli beras,sebagai cupak pembeli dipakai
cupak yang besar,sedangkan sebagai cupak penjual dipakai cupak yang kecil.
2.Cupak Buatan,Dalam
arti sebenarnya,cupak buatan itu ialah cupak yang dibuat oleh kedua orang ninik moyang orang
minangkabau tersebut,supaya cupak pembeli dan penjual sama,maka terdapat
keadilan didalam perkembangan hidup bermasyarakat.Cupak buatan itu
artinya aturan hukum.
b)
Kato Nan Ampek :
1.Kato Pusako(kata
pusaka) ialah kata yang berasal dari nenek moyang masyarakat minangkabau
yang kemudian kata itu dijadikan pedoman serta ukuran didalam menyusun hidup
bersama bagi orang-orang minangkabau.biasanya dari mulut kemulut karena tidak
tertulis.
2.Kato Mufakat yaitu
aturan-aturan hiduup bersama,yang dibuat dalam satu permufakatan mungkin
permufakatan satu-satunya luhak atau satu laras atau satu-satu nagari.aturan
dalam kata mufakat dibuat oleh para panghulu,orang cerdik agar kebajikan dan
kemajuan bertambah.
3.Kato dahulu
ditepati ,istilah”kata” disini mempunyai khiasan.yang dimaksudkan ialah
kebiasaan-kebiasaan yang telah dipakai dan ada sebelum kedua ninik datuak nan
berdua.jadi maksud kata”kato dahulu ditepati” yaitu kebiasaan-kebiasaan
yang ada sejak dulu dan diteruskan pemakaianya oleh generasi berikutnya.
4.kato kemudian kato
bacari,oleh karena kata dahulu “banyak yang kurang baik” dan kurang patut
dipakai,maka dicarilah mana yang baik dan memberi kebajikan pada isi nagari.inilah
yang dimaksudkan dengan kata kemudian kata bacari
c)
Undang-undang nan ampek
:
1.Undang-undah luhak/rantau = aturan mengenai bagaimana susunan diluhak dan dirantau.
2.Undang-undang nagari = aturan-aturan
mengenai syarat-syarat apa yang harus
dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
3.Undang-undang didalam nagari = aturan
yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam kedudukan yang
setaraf sebagai anak nagri)didalam nagari.
4.Undang-undang
nan duo puluah = aturan-aturan
hukum pidana yang mencakup macam-macam
kejahatan.undang-undang nan duo puluah ini terbagi atas:
Undang-undang nan salapan (8)
Undang-undang nan duobaleh (12)[14]
d) Nagari nan ampek :
1.Teratak adalah suatu tempat yang mula-mula didiami oleh beberapa
keluarga yang kehidupanya dalam segala
bidang masih jauh dari sederhana dan penghidupanya yang masih primitif.
2.Dusun adalah suatu tempat yang mulai agak maju dan berkembang
daripada teratak melalui proses berpuluh tahun.
3.Koto adalah tempat yang daerahnya luas,penduduk yang mendiaminya
dari yang disebut dusun telah lebih maju.
4.Nagari adalah suatu tempat yang mempunyai daerah dari beberapa
koto.[15]
3.Adat nan teradat
Ialah adat yang dipakai yang berbeda didalam
sanagari-sanagari,saluhak-luhak,salaras-salaras yang merupakan aturan
disesuaikan menurut keadaan dan tempat.juga merupakan aturan-aturan untuk
menyesuaikan dengan kehendak zaman.[16]
4.Adat Istiadat
Yang dimaksudkan dengan adat istiadat ialah berkaitan
dengan kiasan:
Di mano air disauak
Di sinan adat urang diturut
Kata-kata diatas mengibaratkan bagaimana seseorang
harus menyesuaikan diri Dengan adat setempat yang berbeda.
Dari 4 macam adat yang dibahas diatas,hanya mengenai
adat nan diadatkan yang menjadi titik berat hukum adat minangkabau.karena ini
merupakan aturan-aturan yang banyak bersangkutan dengan susunan masyarakat,dll.[17
Penjelasan Hukum adat Minangkabau terkandung pada pasal-pasal sebagai
contohnya sebagai berikut:
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 1
Hakikat
(1)
Ajaran
‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai,
Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS - SBK – adalah penyatuan
intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan
adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu, dinamis, dan saling mendukung.
(2)
Sesuai
dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam,
masyarakat Minangkabau telah sepakat menjadikan agama Islam sebagai
satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
(3)
Perpaduan
antara adat dan syarak adalah termasuk
adat Nan Sabana Adat atau adat nan
sabatang panjang, nan dibubuik
indaknyo layua, dianjak indaknyo mati, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek
paneh dan berlaku di seluruh Minangkabau.
(4)
Dalam
hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat
Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(5)
Penyesuaian
antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau dilakukan secara damai
melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
(6)
Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan rumusan jati diri dan
identitas kultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi,
keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah Minang dan di Rantau.
Pasal
2
Intisari
(1)
Intisari
Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah dengan menyuruh
berpegang teguh kepada tali Allah yang
berlandaskan kepada. iman Islam dan menegakkan kebenaran yang terkandung
dalam adat Minangkabau, seluruh warga Minangkabau harus bersatu padu agar dapat
mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memanfaatkan anugerah Ilahi di atas
dunia, dengan cara belajar secara
sungguh-sungguh dan mencari nafkah dengan jalan yang halal, sehingga dapat
hidup sejahtera di dunia dan di akhirat.
(2)
Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk terwujudnya
masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, selamat di dunia
dan akhirat.
(3)
Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menyuruh selalu bersyukur
terhadap rahmat dan nikmat Allah subhana
wa taala, melarang sifat dengki, iri hati, dan mencederai janji, serta
bekerja keras mengubah nasib dengan mencari nafkah secara halal dengan usaha
sendiri.
Pasal
3
Fungsi.
(1)
Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai pedoman dasar
untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun
bathin, dan diridhai oleh Allah subhana
wa taala.
(2)
Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan ajaran moral yang
perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan
kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah Minang maupun di
Rantau.
Pasal
4
Himpunan
Kaidah
(1)
Untuk
adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah perlu
dituliskan, dihimpun, dan disahkan bersama oleh Forum Adat dan Syarak / Forum
Tungku Tigo Sajarangan.
(2)
Himpunan
kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertumpu pada kaidah
adat, agama,
dan undang, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
(3)
Untuk
terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara
bertahap perlu disusun himpunan
kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang bersifat
umum terdapat pada seluruh Minangkabau.
(4)
Kompilasi
Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sabatang panjang dan berlaku
untuk seluruh masyarakat Minangkabau harus dapat
diselesaikan sebelum Kongres Kebudayaan
Minangkabau berikutnya.
Dan bagi yang melanggar ajaran hukum adat minangkabau yang termuat
pasal-pasalnya akan dijatuhi sanki seperti dalam penjelasan berikut:
BAB
XIV
SANKSI
DAN LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN
TERHADAP
AJARAN, KELEMBAGAAN, SERTA AKHLAK
ADAT
BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal
39
Sanksi
Moral dan Sanksi Sosial
Sanksi moral dan sanksi sosial yang bersifat pribadi terhadap mereka yang melanggar kaidah Adat
Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
dijatuhkan oleh warga masyarakat sendiri sesuai dengan adat dan
kebiasaan yang berlaku setempat.
Pasal 40
Sanksi
Adat
(1)
Sanksi
adat terhadap mereka yang melanggar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabullah akan berkenaan dengan pengurangan hak-hak sako dan pusako yang
bersangkutan dalam kaum atau sukunya, dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum
dan sukunya sendiri.
(2)
Jajaran
Kepolisian Republik Indonesia diharapkan tidak campur tangan dalam sanksi adat
yang dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan suku dalam kasus-kasus
pelanggaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang dilakukan oleh
warga sukunya sendiri.
(3)
Jika
oleh karena satu dan lain hal Kepolisian Republik Indonesia harus atau akan
memproses pengaduan warga suku terhadap para penghulunya, diharapkan
berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo
Sajarangan.
Pasal
41
Sanksi
Hukum
Pelanggaran terhadap kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabullah yang sudah termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana yang tidak
dapat lagi diselesaikan secara sosial atau adat
dapat diajukan sebagai gugatan atau pengaduan kepada aparat penegak
hukum.Sanksi hukum terhadap tergugat atau tersangka dijatuhkan oleh pengadilan
yang berwenang.[18]
E. TENTANG HUKUM ADAT MINANGKABAU
1.
Hukum Ilmu.Bila suatu sengketa terjadi,baik tentang perdata maupun kriminal,dan hakim
mengetahui tentang duduk persoalan yang
sebenarnya dengan pasti,maka hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ilmunya.karena menurut
hukum adat tersebut,kalau akan menghukum sesuatu sengketa hukumlah dengan
seadil-adilnya dn hukumlah dirimu lebih dahulu.
2.
Hukum Bainah.Bainah adalah bahasa arab,bahasa indonesianya bersumpah.seorang hakim
memutuskan suatu sengketa dengan
melakukan putusan sumpah.Hukum sumpah adat yaitu sewaktu membuat
“batas”hak milik dengan orang lain,atau menurut adat pada waktu melakukan adat
balicak pinang batapuang batu.
3.
Hukum Kurenah.Seorang hakim memutuskan suatu perkara
dengan jalan berdasarkan kepada
kurenah/tingkah laku yang terihat pada
air muka yang tertuduh,maupun yang menggugat dan data-data,fakta yang ditemui.
4.
Hukum Perdamaian,ialah hukum yang dilaksanakan
keputusanya menurut adat minangkabau,penyelesaianya oleh ninik-mamak
pemangku adat,tentang sengketa yang
terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai hubungan kekeluargaan.[19]
KESIMPULAN
Dari uraian isi makalah diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat
minangkabau pertama kali disusun dan dibangun pertama kali oleh nenek-moyang
masyarakat minangkabau sendiri yaitu Dt.Katumanggunagn serta Dt.Perpatih nan sabatang yang paling penting
yaitu ada Bahasa Alam Terkembang Jadi Guru dan Alam Terkembang
rahmat allah sebagai sumber dasar dibangunya hukum adaat
minangkabau tersebut.Di Minangkabau sendiri,adat yang telah beberapa lama dipakai sejak turun-temurun
terdiri dari 4 macam:
1.
Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2.
Adat nan diadatkan
3.
Adat nan teradat
4.
Adat istiadat
Adat-adat tersebut menjadi pedoman dan pegangan hidup bagi masyarakat adat
minangkabau.Dari keempat adat diminangkabau tersebut yang paling banyak mengatur tentang hukum
adat masyarakat minangkabau tersebbut
yaitu poin nomor 2 yaitu “adat nan diadatkan”.Dimana pembagian dan
isinya megatur secara dominan.
Tentang Hukum Adat Minangkabau tersebut
sebagai berikut:
1.
Hukum Ilmu,
2.
Hukum Bainah,
- Hukum Kurenah,
- Hukum Perdamaian,
DAFTAR PUSTAKA
Wiyarti,MG sri.2007.Hukum
Adat (Suatu Pengantar),Surakarta:LPP UNS dan UNS.
Kartika,Candra,dkk.1999.Menggugat
Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara,Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Syamsudin,M,dkk,1998, Hukum
Adat Dan Modernisasi Hukum,Yogyakarta:Fakultas Hukum UII.
Anshori,Ghofur,Abdul,dan Malian, Sobiri. 2008, Membangun Hukum Indonesia:Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum.Yogyakarta:Kreasi
Total Media.
Ali,Chidir.1984,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yuriprudensi
Indonesia,Jakarta:PT.Pradnya Paramita.
Dt.Rajo Penghulu H.Idrus Hakimy. 1994,Rangkaian Mustika Adat
Basandi Syarak Di Minangkabau, Bandung:Remaja Rosdakarya Offset.
Anwar, Chairul. 1997,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat
minangkabau), Jakarta,PT Rineka Cipta .
[1] MG.Sri
Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan
UNS,2007,halm 1
[2] Abdul
Ghofur Anshori,Shobirin Malian,Membangun
Hukum Indonesia: Pidato Guru Besar Ilmu Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Kreasi
Total Media Yogyakarta,hal 72
[3] MG.Sri
Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan
UNS,2007,halm 2
[4]
M.Syamsudin,Endro Kumoro,Aunur Rachiem,Machum Tabrani,Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Fakultas
Hukum UII,hal v
[5] Abdul
Ghofur Anshori,Shobirin Malian,Membangun
Hukum Indonesia: Pidato Guru Besar Ilmu Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Kreasi
Total Media Yogyakarta,hal 50
[6] Menurut
Pendapat Saya sendiri
[7] MG.Sri
Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan
UNS,2007,hal 13-15
[8] Chairul
Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan
1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 1-2
[9] H.Idrus
Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 1
[10] H.Idrus
Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 2-3
[11] H.Idrus
Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 16-18
[12] Chidir
Ali,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurisprudensi Indonesia,cetakan
2,Jakarta,PT.Pradnya Paramita,1984 halaman 127
[13] Chairul
Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan
1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 56
[14]
Ibid,halaman 57
[15] H.Idrus
Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 114
[16]
Ibid,halaman 58
[17]
Ibid,halaman 59
[18]
Kesepakatan Kongres kebudayaan adat Minangkabau 2010
[19] H.Idrus
Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 139
Tidak ada komentar:
Posting Komentar