xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Sabtu, 25 Februari 2012

Makalah Bahasa Hukum Adat Minangkabau (Bahasa Hukum)


MAKALAH
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM TATA
HUKUM NASIONAL  INDONESIA

“Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Hukum”
Dosen Pengampu : ACH. TAHIR, S.H.I, LL.M, M. A




Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011



A.  LATAR BELAKANG
Kebudayaan indonesia yang kaya raya merupakan rangkaian penjelmaan dari kehidupan masyarakat menurut adat lingkunganya masing-masing,yang tentunya ditujukan untuk  membangun dan membentuk kebudayaan Nasional indonesia berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. Adapun istilah ini untuk berbagai daerah di indonesia tidaklah sama. Misalnya untuk daerah di jawa disebut ‘waton,wewaton,tata,cara atau tata cara ,angger-angger’ dan lain-lain.Kita kenal pepatah yang berbunyi ‘desa mawa cara,kuta/negara mawa tata’yang artinya  adalah ‘bahwa baik didesa maupun dikota  (negara) mempunyai kebiasaan sendiri-sendiri untuk melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan kebiasaanya(kaya adate kaya adat saben)
Ø  Di Tanah Gayo disebut : Odot (eudeut)
Ø  Di Tanah Batak Karo : Basa (Bicara )
Ø  Di Minangkabau : Lembaga /Lembaga Adat
Ø  Di Minahasa Dan Maluku : Adat kebiasaan
Ø  Di Jawa Tengah dan jawa timur :Adat/Ngadat.[1]
Adat istiadat minangkabau merupakan salah satu corak kebudayaan indonesia yang Bhinek tunggal ika,yang harus kita pupuk dan gali .Penggalian yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memberikan bantuan positif dalam  pembangunan kebudayaan nasional yang kita cintai.Masyarakat adat minangkabau merupakan perwujudan budaya bangsa,merupakan hal yang wajar jika kita menelaah dan melestarikan adat minangkabau tersebut.Salahsatu bentuk kebudayaan adat minangkabau adalah dengan adanya Hukum adat di minangkabau tersebut yang berbeda dengan hukum adat di daerah lain yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.
Kehidupan masyarakat minangkabau yang identik dengan semangat gotong royong merupakan kebanggan karena mungkin sistem dan struktural adatnya yang terjaga.Namun disela-sela konsep kehidupan yang telah baik ini ,indikasi negatif bisa tumbuh dari sudut ideologi tentu dengan ideologi yang bersebrangan atau individu yang menentang Hukum adat di minangkabau tersebut.itulah yang menimbulkan suatu kekacauan terhadap konsep-konsep hukum yang telah ada baik hukum adat,atau  hukum positif yaitu berasal dari hukum belanda yang hampir hancur juga.
Contohnya beberapa kasus yang ada pada saat sekarang ini,kasus-kasus yang seolah-olah penghinaan terhadap hukum di  bangsa ini.indonesia hanya negara munafik dengan segala buaian-buainanya hukum yang  dikira sudah sistematis dan baik ternyata bobrok.seperti kasus “gayus” yang mencoreng wajah hukum indonesia dengan kasus korupsinya yang menggemparkan seluruh negeri ini.Lalu ada “Ariel peterpen”dengan kasus pornonya yang menampar budaya melayu. mauHal itu tidak dapat terlepaskan dari penegasan hukum yang masih kurang di indonesia yaitu hukum positif di indonesia itu sendiri. Lalu  Hukum adat minangkabau sebagai salah satu kelebihan dari hukum adat di indonesia merupakan hukum adat yang kental dengan nuansa keislamanya.
Karena Masyarakat Minangkabau memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai masalah nasional yang dihadapi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam era sekaramg ini, dan sangat prihatin dengan kenyataan bahwa walaupun telah 65 tahun berada dalam alam kemerdekaan, dan walaupun telah lebih dari sepuluh tahun mengadakan reformasi, namun dua tujuan nasional dan empat tugas pemerintahan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 masih belum tercapai dengan memuaskan. Masih diperlukan kelanjutan reformasi dalam berbagai bidang, secara lebih terarah, terencana, terorganisasi, serta terkendali, baik pada tingkat nasional, tingkat daerah, serta pada tingkat lokal.Dan diharapkan hukum adat minangkabau tersebut bisa mengurangi kasus-kasus diatas karena mempunyai hukum adat yang berasaskan islam.

B.RUMUSAN MASALAH
 Dari uraian diatas,maka rumusan masalah yang dapat diangkat adalah:
§   Bagaimanakah Bahasa Hukum Adat Minangkabau?




Istilah-istilah yang harus dipahami:

§   Hukum = Himpunan petunjuk hidup (Perintah dan larangan) berupa peraturan-peraturan untuk tingkah laku manusia.
§   Hukum Adat = Hukum yang  berasal dari kebiasaan masyarakat tertentu,dan tidak tertulis.
§   autochthoon = Unsur Indonesia asli
§   Hukum Adat Minangkabau = peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
§   Aturan adat = Peraturan yang tidak tertulis yang harus ditaati
§   Cupak buatan = aturan hukum.
§   Saiyo = sepakat,mufakat
§   Nagari = Persekutuan Hukum.
§   Undang-undah luhak/rantau = aturan mengenai bagaimana susunan diluhak  dan dirantau.
§   Undang-undang nagari = aturan-aturan mengenai syarat-syarat  apa yang harus dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
§   Undang-undang didalam nagari = aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri)didalam nagari.
§   Undang-undang nan duo puluah = aturan-aturan hukum pidana yang  mencakup macam-macam kejhatan.
§   Kato pusako = kata pusaka
§   Kata pusaka = kata yang berasal dari ninik  Dt.Pepatih nan sabatang serta Dt.Ketumanggungan.
§   Kampuang = Kampung.
§   Teratak = Tempat kediaman yang letaknya  jauh terpencil dari  kampuang atau nagari,masih primitif.
§   Dusun =Tempat yang agak maju dari teratak
§   Koto =terdiri dari dusun, daerah pusat dari daerah mana yang berkembang kemudian menjadi nagari.
§   Rapek = rapat.
§   hukum kodrat (lex naturalis)
§   Tak lapuk dek hujan =  Aturan yang dianggap berlaku abadi.
§   Adat nan sabana Adat = ketentuan hukum
§   Adat nan diadatkan nenek moyang = merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang.
§   Adat teradat = peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari. peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang.
§   Adat Istiadat = peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian.
§   Ndak tau diampek = (tak tahu pada yang empat).
§    Basosok bajurami = daerah asli yang dapat membuktikan bahwa seseorang penduduk asli.
§   Pituo = pepatah.
§   Balai-balai koto piliang = bangunan yang bertingkat.
§   Urang nan sapuluah =  sepuluh buah suku.
§   Datuk nan sepuluah = sepuluh orang datuk.
§   Cupak Usali = hukum yang berasal dari alam.
§   Undang nan ampek = kata pusaka
§   Kato mufakat = mufakat hasil musyawarah.
§   Dansak antaro = pemisahan dari keluarga asal.
§   Tambo = bahan prbandingan.
§   Hukum Ilmu = Penjatuhan hukuman sesuai ilmu hakim
§   Hukum Bainah = Penjatuhan hukuman dengan Hukum Sumpah adat
§    Hukum Kurenah= Penjatuhan hukuman oleh hakim dengan melihat tingkah laku tyang bersengketa.
§    Hukum Perdamaian,= hukum yang diselesaikan perkaranya dengan ninik-mamak


HUKUM ADAT MINANGKABAU

A.       PENGERTIAN HUKUM ADAT
Menurut Utrecht Hukum ialah Himpunan petunjuk hidup (Perintah dan larangan) yang mengtaur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh anggota masyarakat.Menurut wirdjono Prodjodikoro Hukum adalah Rangkaian peraturn –peraturan mengenai tingkah laku orang-orang dalam masyarakat.Hukum adalah Aturan Untuk Perbuatan Manusia.[2]
Sedangkan Istilah adat berasal dari bahasa arab (adat atau hadah /a’dah),yang berarti kebiasaan.Dalam bahasa Belanda kita kenal:Adat-Recht (hukum adat)
Dalam Bahasa inggris kita kenal: Adat-Law.[3]
Hukum Adat adalah sebuah fenomena .kehadiran dan keberadaanya ditengah-tengah masyarakat dirasakan dan diperlukan bagi masyarakat kita .hukum adat mempunyai makna tersendiri karena ia merupakan refleksi budaya kita dan hidup didalam sanubari kita.sebagai salah satu tipe hukum didunia,hukum adat mempunyai karakter yang khas.karena hukum adat pada dasarnya bersenyawa dengan masyarakat tempat lahir  dan tumbuhnya,maka dengan sendirinya hukum adat itu merupakan  wujud (yuri-fenomenologis)masyarakat kita.[4]
Hukum Adat Adalah Hukum yang mencerminkan pikiran-pikiran dan cita-cita jhukum indonesia.[5]
Menurut Pendapat Saya Hukum Adat Adalah Suatu Peraturan yang dibuat  oleh oleh masyarakat tertentu karena faktor sosiologis yang sama dan faktor kepercayaan masyarakat tersebut serta yang paling kita kenal yaitu karena kebiasaan sehari-hari.[6] Sedangkan menurut para tokoh yang dimaksud dengan hukum adat adalah sebagai berikut:
*        Prof.M.M.Djoedjoedigoeno,S.H:
Menurut pandapatProf.M.M.Djoedjoedigoeno,S.H. memberikan pngertian, bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak brsumber kepada peraturan-peraturan.
*        Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto
Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat ( yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.
*        Menurut Prof. Kusumadi Pudsjosuwodjo, S.H.
Menjelaskan arti adat dan arti hukum sebagai berikut: adat ialah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah sedang akan) diadatkan.[7]

B.     PENTINGNYA  HUKUM ADAT MINANGKABAU
Minangkabau adalah suatu tempat di indonesia dimana orang dapat  menjumpai masyarakat yang disusun dan diatur menurut tertib hukum ibu.kehidupan  menurut tertib hukum itulah  yang disebut dalam istilah sehari-hari sebagai kehidupan menurut hukum adat minangkabau. Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuanya yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum", dan lain-lain.
Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah;
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Menurut tata kehidupan masyarakat minangkabau  agar timbul tata dan ketentraman didalam peraulan hidup masyarakat, maka Hukum adat minangkabau tersebut diberlakukan.Sebagaimana disinggung dilatar-belakang,bahwa hukum adat minangkabau itu dibangun dari fondasi alqur’an dan sunnah.Perlu diketahui sebelumnya,sebelum masuknya islam masyarakat minangkabau tidak megenal tulisan arab.Dan setelah masuknya islam dari Aceh ke Minangkabau baru mengenal tulisan arab.karena ketiadaan tulisan maka huruf arab inilah dianggap selolah-olah tulisan asli,kemudian diberi nama  “huruf melayu arab”Dengan tulisan huruf melayu-arab inilah banyak ditulis legenda-legenda didalam bentuk tambo,kaba dan sebagainya.akan tetapi tambo-tambo dan kaba-kaba itu tidaklah dapat dipercaya  karena disana uraian penulis banyak disesuaikan dengan keinginan sipenulis sendiri yang dipengaruhi oleh ajaran agama yang fanatik,sehingga kadang-kadang  tidaklah lagi bersifat sesuai  dengan keadaan sebenarnya.Karena ketiadaan tulisan tersebut,agar kita dapat juga memperoleh bahan-bahan,seperti didalam pepatah minang:
Dari pado tatungkuik
Eloklah tatengleang.
Orang harus menyadari bahwa uraian-urain yang jelas mengenai susunan adat masyarakat minangkabau serta lingkungan sanak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau adalah merupakan bagian yang penting dari aturan-aturan/hukum adat minangkabau karena susunan didalam bidang inilah nanti mempengaruhi lingkungan bidang hukum adat lain ,mempengaruhi serta kedlam bidang hukum pidana  minangkabau adat.Begitu pentingnya hukum adat minangkabau bagi masyarakat minangkabau tersebut.[8]
C.SUMBER DASAR HUKUM  ADAT MINANGKABAU
1.Alam Terkembang Jadi Guru
Setinggi-tinggi malanting,
Membuang keawang-awang
Suruiknyo katanah juo.
Sahabih dahan dengan rantiang,
Dikubak dikulik batang,
Tereh panguba barunyo nyato.
(Setinggi-tinggi melempar,
Membumbung keawang-awang,
Kembali jatuh ketanah juga.
Sehabis dahan dengan ranting,
Dikubak dikulit batang,
Teras pangubar barulah nyata)
Demikian sebuah rangkaian pepatah adat minangkabau yang mengandung arti bahwa  adat minangkabau dengan segala persoalanya,tidak dapat dipahami atau dihati serta dimanfaatkan,terutama oleh masyarakat minangkabau sendiri,kalau hanya sekedar mengetahui  arti pepatah,pepitih,gurindam,mamang,bidal secara lahir semata-mata tanpa mendalami ari yang tersirat yang dikandung oleh pepatah-pepitih tersebut.Apalagi tidak mengetahui secara mendalam hakikat dari aja.ran adat minangkabau tersebut.[9]
Dasar sumber hukum adat minangkabau terdapat pada kaidah-kaidah adat yang dihimpun  dalam pepatah,pepitih,mamang,bidal,salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
Panakiak Pisau serawik,
Ambiak galah batang lintabuang,
Silodang ambiak keniru.
Nan satitiak  jadikan lawik,
Nan sakapa jadikan gunuang,
Alam takambang jadi guru.
(Penakik pisau siraut,
Ambil galah batang lintabuang,
Selobang ambil untuk niru.
Yang setetes jadikan laut,
Yang sekepal jadikan gunung,
Alam terkembang jadi guru)
Pepatah ini mengandung arti agar manusia selalu berusaha menyelidiki,serta mempelajari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam semesta (alam syariat)Sehingga dari  penyelidikan yang dilaksanakan berkali-kali akan diperoleh suatu kesimpulan yang dapat dijadikan guru dan iktibar tempat menggali pengetahuan yang berguna bagi manusia.Merupakan suatu ketentuan didalam adat minangkabau  bahwa alam terkembang dipelajari dengan seksama merupakan sumber dan bahan-bahan pengetahuan yang dapat dipergunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat minangkabau.Dan pepetah inilah yang menjadi dalil bahwa nenek-moyang orang minangkabau mempergunakan alamsyari’at seperti flora,fauna,dan benda-benda alam lainya umpama manusia sebagai ciptaan Allah S W T  sebagai sumber tempat mempelajari pengetahuan-pengetahuan yang berguna untuk mengatur masyarakatnya dalam segala bidang.ketentuan dari alam yang kita maksudkan umpamanya daratan,lautan,gunung,,api,bukit,lurah,batu,air,api,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang dsb yang punya ketentuan sendiri.maksud ketentuan disini adalah seperti contoh ketentuan air menyuburkan,api membakar,batu dan besi keras,dan sebagainya.Sebagai contoh pepatah alam terkembang jadi guru ialah diwaktu manusia pertama kali mati di dunia yakni si Qabil anak laki-laki dari nenek moyang manusia,yaitu Nabi Adam a.s.Habil,kaka si Qabil,telah berusaha bagaimana menguburkan adiknya yang telah mati itu karena belum ada yang dapat dicontoh bagaimana menguburkan orang mati.Dengan kehendak Allah s w t,mengutus dua ekor burung gagak,kedu burung tersebut mati,dan slah satu mat,burung gagak yang masih hidup berusaha menggali lubang dengan kaki dan paruhnya.setelah lubang itu dalam emudian dimasukanya kawanya yg mati kedlamnya,kemudian ditimbunya.kejadian itu diperhatikan oleh Habil dan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Habil untuk menguburkan Qabil adiknya.Suatu bukti bahwa alam terkembang merupakan sumber pengetahuan yang pertama bagi manusia,tentunya bagi manusia yang mau memperhatikan dan membacanya.banyak sekali pepatah-pepitih hukum adat minangkabau yang menyatakan bahwa alam terkembang menjadi dasar hukum adat masyarakat minangkabau tersebut.[10]
2.Alam Terkembang Rahmat Allah
Sebelum Orang minangkabau memeluk agama islam,,Allah s w t,telah ada dengan sifat qadimun azaliun,atas rahmat allah,nenek moyang orang minangkabau membaca ayat-ayat  ketentuan-ketentuan,pada alam yang dijadikan guru untuk mengatur masyarakatnya.Berdasarkan kenyataan,adat minangkabau berpedoman kepada ketentuan dalam alam ,dan firman allah swt terdapat dalam alqur’an tentang mempelajari alam itu oleh orang yang berfikir.maka masuknya agama islam keminangkabau bukan mengancurkan adatnya  seperti menghancurkan didaerah lain,tetapi masuknya ajaran agama islam itu malah menyempurnakan Hukum adat minangkabau.Dengan demikian sebetetulnya dasar adat mianangkabau itu tidak nyata kelihatan,tersembunyi dalam rangkaian pepatah,pepitih,gurindam,mamang,bidal yang membutuhkan kekuatan rasa,perasaan serta pikiran,karena pada umumnya hukum adat atau peraturan adat diucapkan melalui kiasan dan perumpamaan.itulah sebabnya dalam berusaha menemukan dasar dari sistem adat minangkabau sebagai satu dari keseluruhan tidak dapat terlepas dari meninjau dan menemukan sejumlah besarrangkaian pepatah.petitih,mamang,idal,pantun yang terdapat dalam kebudayaan adat minangkabau seperti dalam pepatah:
sadang baguru kapalang aja,
nan bak bungo kambang tak jadi,
kok hanyo dapek dek mandanga,
tidak didalam dihalusi,
manguak tak sahabiah vgauang,
mahawai tak sehabih raso,
banyak pahamnyo nan tak lansuang,
sahinggo batuka dari makasuiknyo.
(Kalau berguru kepalang ajar,
Umpama bunga kembang tak jadi,
Klau hanya sekedar dapat didengar,
Tidak kan dapat didalam dipahami,
Mengeruk tidak sehabis gaung,
Meraba tidak sehabis rasa,
Banyak pahamnya yang tidak langsung
Sehingga bertukar tujuan dan maksudnya.)
Maksud pepatah tersebut ialah,kalau hanya sekedar mempelajari ungkapan-ungkapan adat yang merupakan rangkaian-rangkaian gurindam tanpa didalami tujuan dan artinya yang tersembunyi,ajaran adat tidaklah akan memberi manfaat terhadap dirinya,apalagi untuk masyarakat.[11]
D.ADAT DAN MACAMNYA
Di Minangkabau,adat yang telah beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1)        Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2)        Adat nan diadatkan
3)        Adat nan teradat
4)        Adat istiadat[12]
1.Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
Yang dimaksud dengan adat nan sabana  adat ialah segala sesuatu yang telah demikian terjadi menurut kehendak allah jadi yang telah merupakan undang-undang alam,yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah,seperti murai berkicau,jawin malanguah.jadi merupakan hukum kodrat (lex naturalis).didalam adat nan saban adatini juga dimasukkan segala aturan yang diterima Nabi muhammad saw menurut aturan-aturan dalam alqur’an.[13]
2.Adat Nan diadatkan
Ialah adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur  tata alam minangkabau yaitu Dt.Katumanggunagn serta  Dt.Perpatih nan sabatang.menurut anggapan rakyat minangkabau adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah .Terdiri dari:
a)         Cupak nan duo :
1.Cupak Usali dalam arti sebenarnya ialah seruas bambu yang dipakai sebagai alat buatan yang dipakai menentukan takaran isi.tetapi pengertian cupak dalam cupak usali bermakna pengertian yang simbolis,yaitu segala sesuatu yang dijelmakan alam.contoh dalam jual-beli beras,sebagai cupak pembeli dipakai cupak yang besar,sedangkan sebagai cupak penjual dipakai cupak yang kecil.
2.Cupak Buatan,Dalam arti sebenarnya,cupak buatan itu ialah cupak yang dibuat  oleh kedua orang ninik moyang orang minangkabau tersebut,supaya cupak pembeli dan penjual sama,maka terdapat keadilan didalam perkembangan hidup bermasyarakat.Cupak buatan itu artinya aturan hukum.
b)        Kato Nan Ampek :
1.Kato Pusako(kata pusaka) ialah kata yang berasal dari nenek moyang masyarakat minangkabau yang kemudian kata itu dijadikan pedoman serta ukuran didalam menyusun hidup bersama bagi orang-orang minangkabau.biasanya dari mulut kemulut karena tidak tertulis.
2.Kato Mufakat yaitu aturan-aturan hiduup bersama,yang dibuat dalam satu permufakatan mungkin permufakatan satu-satunya luhak atau satu laras atau satu-satu nagari.aturan dalam kata mufakat dibuat oleh para panghulu,orang cerdik agar kebajikan dan kemajuan bertambah.
3.Kato dahulu ditepati ,istilah”kata” disini mempunyai khiasan.yang dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan yang telah dipakai dan ada sebelum kedua ninik datuak nan berdua.jadi maksud kata”kato dahulu ditepati” yaitu kebiasaan-kebiasaan yang ada sejak dulu dan diteruskan pemakaianya oleh generasi berikutnya.
4.kato kemudian kato bacari,oleh karena kata dahulu “banyak yang kurang baik” dan kurang patut dipakai,maka dicarilah mana yang baik dan memberi kebajikan pada isi nagari.inilah yang dimaksudkan dengan kata kemudian kata bacari
c)         Undang-undang nan ampek :
1.Undang-undah luhak/rantau = aturan mengenai bagaimana susunan diluhak  dan      dirantau.
2.Undang-undang nagari = aturan-aturan mengenai syarat-syarat  apa yang harus dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
3.Undang-undang didalam nagari = aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri)didalam nagari.
4.Undang-undang nan duo puluah = aturan-aturan hukum pidana yang  mencakup macam-macam kejahatan.undang-undang nan duo puluah ini terbagi atas:
*   Undang-undang nan salapan (8)
*   Undang-undang nan duobaleh (12)[14]
 d) Nagari nan ampek :
1.Teratak adalah suatu tempat yang mula-mula didiami oleh beberapa keluarga   yang kehidupanya dalam segala bidang masih jauh dari sederhana dan penghidupanya yang masih primitif.
2.Dusun adalah suatu tempat yang mulai agak maju dan berkembang daripada teratak melalui proses berpuluh tahun.
3.Koto adalah tempat yang daerahnya luas,penduduk yang mendiaminya dari yang disebut dusun telah lebih maju.
4.Nagari adalah suatu tempat yang mempunyai daerah dari beberapa koto.[15]
3.Adat nan teradat
Ialah adat yang dipakai yang berbeda didalam sanagari-sanagari,saluhak-luhak,salaras-salaras yang merupakan aturan disesuaikan menurut keadaan dan tempat.juga merupakan aturan-aturan untuk menyesuaikan dengan kehendak zaman.[16]
4.Adat Istiadat
Yang dimaksudkan dengan adat istiadat ialah berkaitan dengan kiasan:
Di mano air disauak
Di sinan adat urang diturut
Kata-kata diatas mengibaratkan bagaimana seseorang harus menyesuaikan diri Dengan adat setempat yang berbeda.
Dari 4 macam adat yang dibahas diatas,hanya mengenai adat nan diadatkan yang menjadi titik berat hukum adat minangkabau.karena ini merupakan aturan-aturan yang banyak bersangkutan dengan susunan masyarakat,dll.[17

Penjelasan Hukum adat Minangkabau terkandung pada pasal-pasal sebagai contohnya sebagai berikut:
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 1
Hakikat
(1)      Ajaran ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS - SBK – adalah penyatuan intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu, dinamis,  dan saling mendukung.
(2)      Sesuai dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam, masyarakat Minangkabau telah sepakat menjadikan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
(3)      Perpaduan antara adat dan syarak adalah termasuk adat Nan Sabana Adat atau  adat nan sabatang panjang, nan dibubuik indaknyo layua, dianjak indaknyo mati, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh dan berlaku di seluruh Minangkabau.
(4)      Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(5)      Penyesuaian antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau dilakukan secara damai melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
(6)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan rumusan jati diri dan identitas kultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi, keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah Minang dan di Rantau.
Pasal 2
Intisari
(1)      Intisari Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah dengan menyuruh berpegang teguh kepada tali Allah yang berlandaskan kepada. iman Islam dan menegakkan kebenaran yang terkandung dalam adat Minangkabau, seluruh warga Minangkabau harus bersatu padu agar dapat mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memanfaatkan anugerah Ilahi di atas dunia, dengan cara  belajar secara sungguh-sungguh dan mencari nafkah dengan jalan yang halal, sehingga dapat hidup sejahtera di dunia dan di akhirat.
(2)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk terwujudnya masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, selamat di dunia dan akhirat.
(3)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menyuruh selalu bersyukur terhadap rahmat dan nikmat Allah subhana wa taala, melarang sifat dengki, iri hati, dan mencederai janji, serta bekerja keras mengubah nasib dengan mencari nafkah secara halal dengan usaha sendiri.
Pasal 3
Fungsi.
(1)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai pedoman dasar untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun bathin, dan diridhai oleh Allah subhana wa taala.
(2)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan ajaran moral yang perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah Minang maupun di Rantau.
Pasal 4
Himpunan Kaidah
(1)      Untuk adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma Adat Basandi Syarak, Syarak  Basandi Kitabullah perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan bersama oleh Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
(2)      Himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertumpu pada kaidah adat, agama,
dan undang, yang  berlaku bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
(3)      Untuk terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara
bertahap perlu disusun himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang bersifat
umum terdapat pada  seluruh Minangkabau.
(4)      Kompilasi Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sabatang panjang dan berlaku
untuk seluruh  masyarakat Minangkabau harus dapat diselesaikan sebelum Kongres  Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
Dan bagi yang melanggar ajaran hukum adat minangkabau yang termuat pasal-pasalnya akan dijatuhi sanki seperti dalam penjelasan berikut:
BAB XIV
SANKSI DAN LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN
TERHADAP AJARAN, KELEMBAGAAN, SERTA AKHLAK
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 39
Sanksi Moral dan Sanksi Sosial
Sanksi moral dan sanksi sosial  yang bersifat pribadi  terhadap mereka yang melanggar kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah  dijatuhkan oleh warga masyarakat sendiri sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berlaku setempat.
Pasal  40
Sanksi Adat
(1)      Sanksi adat terhadap mereka yang melanggar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah akan berkenaan dengan pengurangan hak-hak sako dan pusako yang bersangkutan dalam kaum atau sukunya, dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan sukunya sendiri.
(2)      Jajaran Kepolisian Republik Indonesia diharapkan tidak campur tangan dalam sanksi adat yang dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan suku dalam kasus-kasus pelanggaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang dilakukan oleh warga sukunya sendiri.
(3)      Jika oleh karena satu dan lain hal Kepolisian Republik Indonesia harus atau akan memproses pengaduan warga suku terhadap para penghulunya, diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Forum  Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
Pasal 41
Sanksi Hukum
 Pelanggaran terhadap kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang sudah termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana yang tidak dapat lagi diselesaikan secara sosial atau adat  dapat diajukan sebagai gugatan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.Sanksi hukum terhadap tergugat atau tersangka dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.[18]
                                   
E. TENTANG  HUKUM ADAT    MINANGKABAU
1.         Hukum Ilmu.Bila suatu sengketa terjadi,baik tentang perdata maupun kriminal,dan hakim mengetahui tentang duduk  persoalan yang sebenarnya dengan pasti,maka hakim akan menjatuhkan  hukuman sesuai dengan ilmunya.karena menurut hukum adat tersebut,kalau akan menghukum sesuatu sengketa hukumlah dengan seadil-adilnya dn hukumlah dirimu lebih dahulu.
2.         Hukum Bainah.Bainah adalah bahasa arab,bahasa indonesianya bersumpah.seorang hakim memutuskan suatu sengketa dengan  melakukan putusan sumpah.Hukum sumpah adat yaitu sewaktu membuat “batas”hak milik dengan orang lain,atau menurut adat pada waktu melakukan adat balicak pinang batapuang batu.
3.         Hukum Kurenah.Seorang hakim memutuskan suatu perkara  dengan jalan berdasarkan  kepada kurenah/tingkah laku yang terihat pada  air muka yang tertuduh,maupun yang menggugat  dan data-data,fakta yang ditemui.
4.         Hukum Perdamaian,ialah hukum yang dilaksanakan  keputusanya menurut adat minangkabau,penyelesaianya oleh ninik-mamak pemangku adat,tentang sengketa  yang terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai hubungan kekeluargaan.[19]

KESIMPULAN
Dari uraian isi makalah diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat minangkabau pertama kali disusun dan dibangun pertama kali oleh nenek-moyang masyarakat minangkabau sendiri yaitu Dt.Katumanggunagn serta  Dt.Perpatih nan sabatang yang paling penting yaitu ada Bahasa Alam Terkembang Jadi Guru dan Alam Terkembang rahmat allah sebagai sumber dasar dibangunya hukum adaat minangkabau tersebut.Di Minangkabau sendiri,adat yang telah  beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1.         Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2.         Adat nan diadatkan
3.         Adat nan teradat
4.         Adat istiadat
Adat-adat tersebut menjadi pedoman dan pegangan hidup bagi masyarakat adat minangkabau.Dari keempat adat diminangkabau tersebut  yang paling banyak mengatur tentang hukum adat masyarakat minangkabau  tersebbut yaitu poin nomor 2 yaitu “adat nan diadatkan”.Dimana pembagian dan isinya megatur secara dominan.
Tentang Hukum Adat Minangkabau tersebut sebagai berikut:
1.      Hukum Ilmu,
2.      Hukum Bainah,
  1. Hukum Kurenah,
  2. Hukum Perdamaian,


DAFTAR PUSTAKA

Wiyarti,MG sri.2007.Hukum Adat (Suatu Pengantar),Surakarta:LPP UNS dan UNS.
Kartika,Candra,dkk.1999.Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara,Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Syamsudin,M,dkk,1998, Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum,Yogyakarta:Fakultas Hukum UII.
Anshori,Ghofur,Abdul,dan Malian, Sobiri. 2008, Membangun Hukum Indonesia:Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum.Yogyakarta:Kreasi Total Media.
Ali,Chidir.1984,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yuriprudensi Indonesia,Jakarta:PT.Pradnya Paramita.
Dt.Rajo Penghulu H.Idrus Hakimy. 1994,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau, Bandung:Remaja Rosdakarya Offset.
Anwar, Chairul. 1997,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau), Jakarta,PT Rineka Cipta .



[1] MG.Sri Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan UNS,2007,halm 1

[2] Abdul Ghofur Anshori,Shobirin Malian,Membangun Hukum Indonesia: Pidato Guru Besar Ilmu Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Kreasi Total Media Yogyakarta,hal 72

[3] MG.Sri Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan UNS,2007,halm 2
[4] M.Syamsudin,Endro Kumoro,Aunur Rachiem,Machum Tabrani,Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Fakultas Hukum UII,hal  v
[5] Abdul Ghofur Anshori,Shobirin Malian,Membangun Hukum Indonesia: Pidato Guru Besar Ilmu Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Kreasi Total Media Yogyakarta,hal 50
[6] Menurut Pendapat Saya sendiri
[7] MG.Sri Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan UNS,2007,hal 13-15
[8] Chairul Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan 1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 1-2
[9] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 1
[10] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 2-3

[11] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 16-18
                                
[12] Chidir Ali,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurisprudensi Indonesia,cetakan 2,Jakarta,PT.Pradnya Paramita,1984 halaman 127
[13] Chairul Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan 1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 56
[14] Ibid,halaman 57
[15] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 114

[16] Ibid,halaman 58
[17] Ibid,halaman 59
[18] Kesepakatan Kongres kebudayaan adat Minangkabau 2010
[19] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 139

Tidak ada komentar:

Sabtu, 25 Februari 2012

Makalah Bahasa Hukum Adat Minangkabau (Bahasa Hukum)


MAKALAH
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM TATA
HUKUM NASIONAL  INDONESIA

“Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Hukum”
Dosen Pengampu : ACH. TAHIR, S.H.I, LL.M, M. A




Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011



A.  LATAR BELAKANG
Kebudayaan indonesia yang kaya raya merupakan rangkaian penjelmaan dari kehidupan masyarakat menurut adat lingkunganya masing-masing,yang tentunya ditujukan untuk  membangun dan membentuk kebudayaan Nasional indonesia berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945. Adapun istilah ini untuk berbagai daerah di indonesia tidaklah sama. Misalnya untuk daerah di jawa disebut ‘waton,wewaton,tata,cara atau tata cara ,angger-angger’ dan lain-lain.Kita kenal pepatah yang berbunyi ‘desa mawa cara,kuta/negara mawa tata’yang artinya  adalah ‘bahwa baik didesa maupun dikota  (negara) mempunyai kebiasaan sendiri-sendiri untuk melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan kebiasaanya(kaya adate kaya adat saben)
Ø  Di Tanah Gayo disebut : Odot (eudeut)
Ø  Di Tanah Batak Karo : Basa (Bicara )
Ø  Di Minangkabau : Lembaga /Lembaga Adat
Ø  Di Minahasa Dan Maluku : Adat kebiasaan
Ø  Di Jawa Tengah dan jawa timur :Adat/Ngadat.[1]
Adat istiadat minangkabau merupakan salah satu corak kebudayaan indonesia yang Bhinek tunggal ika,yang harus kita pupuk dan gali .Penggalian yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memberikan bantuan positif dalam  pembangunan kebudayaan nasional yang kita cintai.Masyarakat adat minangkabau merupakan perwujudan budaya bangsa,merupakan hal yang wajar jika kita menelaah dan melestarikan adat minangkabau tersebut.Salahsatu bentuk kebudayaan adat minangkabau adalah dengan adanya Hukum adat di minangkabau tersebut yang berbeda dengan hukum adat di daerah lain yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.
Kehidupan masyarakat minangkabau yang identik dengan semangat gotong royong merupakan kebanggan karena mungkin sistem dan struktural adatnya yang terjaga.Namun disela-sela konsep kehidupan yang telah baik ini ,indikasi negatif bisa tumbuh dari sudut ideologi tentu dengan ideologi yang bersebrangan atau individu yang menentang Hukum adat di minangkabau tersebut.itulah yang menimbulkan suatu kekacauan terhadap konsep-konsep hukum yang telah ada baik hukum adat,atau  hukum positif yaitu berasal dari hukum belanda yang hampir hancur juga.
Contohnya beberapa kasus yang ada pada saat sekarang ini,kasus-kasus yang seolah-olah penghinaan terhadap hukum di  bangsa ini.indonesia hanya negara munafik dengan segala buaian-buainanya hukum yang  dikira sudah sistematis dan baik ternyata bobrok.seperti kasus “gayus” yang mencoreng wajah hukum indonesia dengan kasus korupsinya yang menggemparkan seluruh negeri ini.Lalu ada “Ariel peterpen”dengan kasus pornonya yang menampar budaya melayu. mauHal itu tidak dapat terlepaskan dari penegasan hukum yang masih kurang di indonesia yaitu hukum positif di indonesia itu sendiri. Lalu  Hukum adat minangkabau sebagai salah satu kelebihan dari hukum adat di indonesia merupakan hukum adat yang kental dengan nuansa keislamanya.
Karena Masyarakat Minangkabau memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai masalah nasional yang dihadapi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam era sekaramg ini, dan sangat prihatin dengan kenyataan bahwa walaupun telah 65 tahun berada dalam alam kemerdekaan, dan walaupun telah lebih dari sepuluh tahun mengadakan reformasi, namun dua tujuan nasional dan empat tugas pemerintahan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 masih belum tercapai dengan memuaskan. Masih diperlukan kelanjutan reformasi dalam berbagai bidang, secara lebih terarah, terencana, terorganisasi, serta terkendali, baik pada tingkat nasional, tingkat daerah, serta pada tingkat lokal.Dan diharapkan hukum adat minangkabau tersebut bisa mengurangi kasus-kasus diatas karena mempunyai hukum adat yang berasaskan islam.

B.RUMUSAN MASALAH
 Dari uraian diatas,maka rumusan masalah yang dapat diangkat adalah:
§   Bagaimanakah Bahasa Hukum Adat Minangkabau?




Istilah-istilah yang harus dipahami:

§   Hukum = Himpunan petunjuk hidup (Perintah dan larangan) berupa peraturan-peraturan untuk tingkah laku manusia.
§   Hukum Adat = Hukum yang  berasal dari kebiasaan masyarakat tertentu,dan tidak tertulis.
§   autochthoon = Unsur Indonesia asli
§   Hukum Adat Minangkabau = peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
§   Aturan adat = Peraturan yang tidak tertulis yang harus ditaati
§   Cupak buatan = aturan hukum.
§   Saiyo = sepakat,mufakat
§   Nagari = Persekutuan Hukum.
§   Undang-undah luhak/rantau = aturan mengenai bagaimana susunan diluhak  dan dirantau.
§   Undang-undang nagari = aturan-aturan mengenai syarat-syarat  apa yang harus dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
§   Undang-undang didalam nagari = aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri)didalam nagari.
§   Undang-undang nan duo puluah = aturan-aturan hukum pidana yang  mencakup macam-macam kejhatan.
§   Kato pusako = kata pusaka
§   Kata pusaka = kata yang berasal dari ninik  Dt.Pepatih nan sabatang serta Dt.Ketumanggungan.
§   Kampuang = Kampung.
§   Teratak = Tempat kediaman yang letaknya  jauh terpencil dari  kampuang atau nagari,masih primitif.
§   Dusun =Tempat yang agak maju dari teratak
§   Koto =terdiri dari dusun, daerah pusat dari daerah mana yang berkembang kemudian menjadi nagari.
§   Rapek = rapat.
§   hukum kodrat (lex naturalis)
§   Tak lapuk dek hujan =  Aturan yang dianggap berlaku abadi.
§   Adat nan sabana Adat = ketentuan hukum
§   Adat nan diadatkan nenek moyang = merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang.
§   Adat teradat = peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari. peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang.
§   Adat Istiadat = peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian.
§   Ndak tau diampek = (tak tahu pada yang empat).
§    Basosok bajurami = daerah asli yang dapat membuktikan bahwa seseorang penduduk asli.
§   Pituo = pepatah.
§   Balai-balai koto piliang = bangunan yang bertingkat.
§   Urang nan sapuluah =  sepuluh buah suku.
§   Datuk nan sepuluah = sepuluh orang datuk.
§   Cupak Usali = hukum yang berasal dari alam.
§   Undang nan ampek = kata pusaka
§   Kato mufakat = mufakat hasil musyawarah.
§   Dansak antaro = pemisahan dari keluarga asal.
§   Tambo = bahan prbandingan.
§   Hukum Ilmu = Penjatuhan hukuman sesuai ilmu hakim
§   Hukum Bainah = Penjatuhan hukuman dengan Hukum Sumpah adat
§    Hukum Kurenah= Penjatuhan hukuman oleh hakim dengan melihat tingkah laku tyang bersengketa.
§    Hukum Perdamaian,= hukum yang diselesaikan perkaranya dengan ninik-mamak


HUKUM ADAT MINANGKABAU

A.       PENGERTIAN HUKUM ADAT
Menurut Utrecht Hukum ialah Himpunan petunjuk hidup (Perintah dan larangan) yang mengtaur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh anggota masyarakat.Menurut wirdjono Prodjodikoro Hukum adalah Rangkaian peraturn –peraturan mengenai tingkah laku orang-orang dalam masyarakat.Hukum adalah Aturan Untuk Perbuatan Manusia.[2]
Sedangkan Istilah adat berasal dari bahasa arab (adat atau hadah /a’dah),yang berarti kebiasaan.Dalam bahasa Belanda kita kenal:Adat-Recht (hukum adat)
Dalam Bahasa inggris kita kenal: Adat-Law.[3]
Hukum Adat adalah sebuah fenomena .kehadiran dan keberadaanya ditengah-tengah masyarakat dirasakan dan diperlukan bagi masyarakat kita .hukum adat mempunyai makna tersendiri karena ia merupakan refleksi budaya kita dan hidup didalam sanubari kita.sebagai salah satu tipe hukum didunia,hukum adat mempunyai karakter yang khas.karena hukum adat pada dasarnya bersenyawa dengan masyarakat tempat lahir  dan tumbuhnya,maka dengan sendirinya hukum adat itu merupakan  wujud (yuri-fenomenologis)masyarakat kita.[4]
Hukum Adat Adalah Hukum yang mencerminkan pikiran-pikiran dan cita-cita jhukum indonesia.[5]
Menurut Pendapat Saya Hukum Adat Adalah Suatu Peraturan yang dibuat  oleh oleh masyarakat tertentu karena faktor sosiologis yang sama dan faktor kepercayaan masyarakat tersebut serta yang paling kita kenal yaitu karena kebiasaan sehari-hari.[6] Sedangkan menurut para tokoh yang dimaksud dengan hukum adat adalah sebagai berikut:
*        Prof.M.M.Djoedjoedigoeno,S.H:
Menurut pandapatProf.M.M.Djoedjoedigoeno,S.H. memberikan pngertian, bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak brsumber kepada peraturan-peraturan.
*        Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto
Menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat ( yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.
*        Menurut Prof. Kusumadi Pudsjosuwodjo, S.H.
Menjelaskan arti adat dan arti hukum sebagai berikut: adat ialah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah sedang akan) diadatkan.[7]

B.     PENTINGNYA  HUKUM ADAT MINANGKABAU
Minangkabau adalah suatu tempat di indonesia dimana orang dapat  menjumpai masyarakat yang disusun dan diatur menurut tertib hukum ibu.kehidupan  menurut tertib hukum itulah  yang disebut dalam istilah sehari-hari sebagai kehidupan menurut hukum adat minangkabau. Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuanya yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum", dan lain-lain.
Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah;
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Menurut tata kehidupan masyarakat minangkabau  agar timbul tata dan ketentraman didalam peraulan hidup masyarakat, maka Hukum adat minangkabau tersebut diberlakukan.Sebagaimana disinggung dilatar-belakang,bahwa hukum adat minangkabau itu dibangun dari fondasi alqur’an dan sunnah.Perlu diketahui sebelumnya,sebelum masuknya islam masyarakat minangkabau tidak megenal tulisan arab.Dan setelah masuknya islam dari Aceh ke Minangkabau baru mengenal tulisan arab.karena ketiadaan tulisan maka huruf arab inilah dianggap selolah-olah tulisan asli,kemudian diberi nama  “huruf melayu arab”Dengan tulisan huruf melayu-arab inilah banyak ditulis legenda-legenda didalam bentuk tambo,kaba dan sebagainya.akan tetapi tambo-tambo dan kaba-kaba itu tidaklah dapat dipercaya  karena disana uraian penulis banyak disesuaikan dengan keinginan sipenulis sendiri yang dipengaruhi oleh ajaran agama yang fanatik,sehingga kadang-kadang  tidaklah lagi bersifat sesuai  dengan keadaan sebenarnya.Karena ketiadaan tulisan tersebut,agar kita dapat juga memperoleh bahan-bahan,seperti didalam pepatah minang:
Dari pado tatungkuik
Eloklah tatengleang.
Orang harus menyadari bahwa uraian-urain yang jelas mengenai susunan adat masyarakat minangkabau serta lingkungan sanak dalam kehidupan masyarakat Minangkabau adalah merupakan bagian yang penting dari aturan-aturan/hukum adat minangkabau karena susunan didalam bidang inilah nanti mempengaruhi lingkungan bidang hukum adat lain ,mempengaruhi serta kedlam bidang hukum pidana  minangkabau adat.Begitu pentingnya hukum adat minangkabau bagi masyarakat minangkabau tersebut.[8]
C.SUMBER DASAR HUKUM  ADAT MINANGKABAU
1.Alam Terkembang Jadi Guru
Setinggi-tinggi malanting,
Membuang keawang-awang
Suruiknyo katanah juo.
Sahabih dahan dengan rantiang,
Dikubak dikulik batang,
Tereh panguba barunyo nyato.
(Setinggi-tinggi melempar,
Membumbung keawang-awang,
Kembali jatuh ketanah juga.
Sehabis dahan dengan ranting,
Dikubak dikulit batang,
Teras pangubar barulah nyata)
Demikian sebuah rangkaian pepatah adat minangkabau yang mengandung arti bahwa  adat minangkabau dengan segala persoalanya,tidak dapat dipahami atau dihati serta dimanfaatkan,terutama oleh masyarakat minangkabau sendiri,kalau hanya sekedar mengetahui  arti pepatah,pepitih,gurindam,mamang,bidal secara lahir semata-mata tanpa mendalami ari yang tersirat yang dikandung oleh pepatah-pepitih tersebut.Apalagi tidak mengetahui secara mendalam hakikat dari aja.ran adat minangkabau tersebut.[9]
Dasar sumber hukum adat minangkabau terdapat pada kaidah-kaidah adat yang dihimpun  dalam pepatah,pepitih,mamang,bidal,salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
Panakiak Pisau serawik,
Ambiak galah batang lintabuang,
Silodang ambiak keniru.
Nan satitiak  jadikan lawik,
Nan sakapa jadikan gunuang,
Alam takambang jadi guru.
(Penakik pisau siraut,
Ambil galah batang lintabuang,
Selobang ambil untuk niru.
Yang setetes jadikan laut,
Yang sekepal jadikan gunung,
Alam terkembang jadi guru)
Pepatah ini mengandung arti agar manusia selalu berusaha menyelidiki,serta mempelajari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam semesta (alam syariat)Sehingga dari  penyelidikan yang dilaksanakan berkali-kali akan diperoleh suatu kesimpulan yang dapat dijadikan guru dan iktibar tempat menggali pengetahuan yang berguna bagi manusia.Merupakan suatu ketentuan didalam adat minangkabau  bahwa alam terkembang dipelajari dengan seksama merupakan sumber dan bahan-bahan pengetahuan yang dapat dipergunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat minangkabau.Dan pepetah inilah yang menjadi dalil bahwa nenek-moyang orang minangkabau mempergunakan alamsyari’at seperti flora,fauna,dan benda-benda alam lainya umpama manusia sebagai ciptaan Allah S W T  sebagai sumber tempat mempelajari pengetahuan-pengetahuan yang berguna untuk mengatur masyarakatnya dalam segala bidang.ketentuan dari alam yang kita maksudkan umpamanya daratan,lautan,gunung,,api,bukit,lurah,batu,air,api,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang dsb yang punya ketentuan sendiri.maksud ketentuan disini adalah seperti contoh ketentuan air menyuburkan,api membakar,batu dan besi keras,dan sebagainya.Sebagai contoh pepatah alam terkembang jadi guru ialah diwaktu manusia pertama kali mati di dunia yakni si Qabil anak laki-laki dari nenek moyang manusia,yaitu Nabi Adam a.s.Habil,kaka si Qabil,telah berusaha bagaimana menguburkan adiknya yang telah mati itu karena belum ada yang dapat dicontoh bagaimana menguburkan orang mati.Dengan kehendak Allah s w t,mengutus dua ekor burung gagak,kedu burung tersebut mati,dan slah satu mat,burung gagak yang masih hidup berusaha menggali lubang dengan kaki dan paruhnya.setelah lubang itu dalam emudian dimasukanya kawanya yg mati kedlamnya,kemudian ditimbunya.kejadian itu diperhatikan oleh Habil dan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Habil untuk menguburkan Qabil adiknya.Suatu bukti bahwa alam terkembang merupakan sumber pengetahuan yang pertama bagi manusia,tentunya bagi manusia yang mau memperhatikan dan membacanya.banyak sekali pepatah-pepitih hukum adat minangkabau yang menyatakan bahwa alam terkembang menjadi dasar hukum adat masyarakat minangkabau tersebut.[10]
2.Alam Terkembang Rahmat Allah
Sebelum Orang minangkabau memeluk agama islam,,Allah s w t,telah ada dengan sifat qadimun azaliun,atas rahmat allah,nenek moyang orang minangkabau membaca ayat-ayat  ketentuan-ketentuan,pada alam yang dijadikan guru untuk mengatur masyarakatnya.Berdasarkan kenyataan,adat minangkabau berpedoman kepada ketentuan dalam alam ,dan firman allah swt terdapat dalam alqur’an tentang mempelajari alam itu oleh orang yang berfikir.maka masuknya agama islam keminangkabau bukan mengancurkan adatnya  seperti menghancurkan didaerah lain,tetapi masuknya ajaran agama islam itu malah menyempurnakan Hukum adat minangkabau.Dengan demikian sebetetulnya dasar adat mianangkabau itu tidak nyata kelihatan,tersembunyi dalam rangkaian pepatah,pepitih,gurindam,mamang,bidal yang membutuhkan kekuatan rasa,perasaan serta pikiran,karena pada umumnya hukum adat atau peraturan adat diucapkan melalui kiasan dan perumpamaan.itulah sebabnya dalam berusaha menemukan dasar dari sistem adat minangkabau sebagai satu dari keseluruhan tidak dapat terlepas dari meninjau dan menemukan sejumlah besarrangkaian pepatah.petitih,mamang,idal,pantun yang terdapat dalam kebudayaan adat minangkabau seperti dalam pepatah:
sadang baguru kapalang aja,
nan bak bungo kambang tak jadi,
kok hanyo dapek dek mandanga,
tidak didalam dihalusi,
manguak tak sahabiah vgauang,
mahawai tak sehabih raso,
banyak pahamnyo nan tak lansuang,
sahinggo batuka dari makasuiknyo.
(Kalau berguru kepalang ajar,
Umpama bunga kembang tak jadi,
Klau hanya sekedar dapat didengar,
Tidak kan dapat didalam dipahami,
Mengeruk tidak sehabis gaung,
Meraba tidak sehabis rasa,
Banyak pahamnya yang tidak langsung
Sehingga bertukar tujuan dan maksudnya.)
Maksud pepatah tersebut ialah,kalau hanya sekedar mempelajari ungkapan-ungkapan adat yang merupakan rangkaian-rangkaian gurindam tanpa didalami tujuan dan artinya yang tersembunyi,ajaran adat tidaklah akan memberi manfaat terhadap dirinya,apalagi untuk masyarakat.[11]
D.ADAT DAN MACAMNYA
Di Minangkabau,adat yang telah beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1)        Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2)        Adat nan diadatkan
3)        Adat nan teradat
4)        Adat istiadat[12]
1.Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
Yang dimaksud dengan adat nan sabana  adat ialah segala sesuatu yang telah demikian terjadi menurut kehendak allah jadi yang telah merupakan undang-undang alam,yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah,seperti murai berkicau,jawin malanguah.jadi merupakan hukum kodrat (lex naturalis).didalam adat nan saban adatini juga dimasukkan segala aturan yang diterima Nabi muhammad saw menurut aturan-aturan dalam alqur’an.[13]
2.Adat Nan diadatkan
Ialah adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur  tata alam minangkabau yaitu Dt.Katumanggunagn serta  Dt.Perpatih nan sabatang.menurut anggapan rakyat minangkabau adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah .Terdiri dari:
a)         Cupak nan duo :
1.Cupak Usali dalam arti sebenarnya ialah seruas bambu yang dipakai sebagai alat buatan yang dipakai menentukan takaran isi.tetapi pengertian cupak dalam cupak usali bermakna pengertian yang simbolis,yaitu segala sesuatu yang dijelmakan alam.contoh dalam jual-beli beras,sebagai cupak pembeli dipakai cupak yang besar,sedangkan sebagai cupak penjual dipakai cupak yang kecil.
2.Cupak Buatan,Dalam arti sebenarnya,cupak buatan itu ialah cupak yang dibuat  oleh kedua orang ninik moyang orang minangkabau tersebut,supaya cupak pembeli dan penjual sama,maka terdapat keadilan didalam perkembangan hidup bermasyarakat.Cupak buatan itu artinya aturan hukum.
b)        Kato Nan Ampek :
1.Kato Pusako(kata pusaka) ialah kata yang berasal dari nenek moyang masyarakat minangkabau yang kemudian kata itu dijadikan pedoman serta ukuran didalam menyusun hidup bersama bagi orang-orang minangkabau.biasanya dari mulut kemulut karena tidak tertulis.
2.Kato Mufakat yaitu aturan-aturan hiduup bersama,yang dibuat dalam satu permufakatan mungkin permufakatan satu-satunya luhak atau satu laras atau satu-satu nagari.aturan dalam kata mufakat dibuat oleh para panghulu,orang cerdik agar kebajikan dan kemajuan bertambah.
3.Kato dahulu ditepati ,istilah”kata” disini mempunyai khiasan.yang dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan yang telah dipakai dan ada sebelum kedua ninik datuak nan berdua.jadi maksud kata”kato dahulu ditepati” yaitu kebiasaan-kebiasaan yang ada sejak dulu dan diteruskan pemakaianya oleh generasi berikutnya.
4.kato kemudian kato bacari,oleh karena kata dahulu “banyak yang kurang baik” dan kurang patut dipakai,maka dicarilah mana yang baik dan memberi kebajikan pada isi nagari.inilah yang dimaksudkan dengan kata kemudian kata bacari
c)         Undang-undang nan ampek :
1.Undang-undah luhak/rantau = aturan mengenai bagaimana susunan diluhak  dan      dirantau.
2.Undang-undang nagari = aturan-aturan mengenai syarat-syarat  apa yang harus dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
3.Undang-undang didalam nagari = aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri)didalam nagari.
4.Undang-undang nan duo puluah = aturan-aturan hukum pidana yang  mencakup macam-macam kejahatan.undang-undang nan duo puluah ini terbagi atas:
*   Undang-undang nan salapan (8)
*   Undang-undang nan duobaleh (12)[14]
 d) Nagari nan ampek :
1.Teratak adalah suatu tempat yang mula-mula didiami oleh beberapa keluarga   yang kehidupanya dalam segala bidang masih jauh dari sederhana dan penghidupanya yang masih primitif.
2.Dusun adalah suatu tempat yang mulai agak maju dan berkembang daripada teratak melalui proses berpuluh tahun.
3.Koto adalah tempat yang daerahnya luas,penduduk yang mendiaminya dari yang disebut dusun telah lebih maju.
4.Nagari adalah suatu tempat yang mempunyai daerah dari beberapa koto.[15]
3.Adat nan teradat
Ialah adat yang dipakai yang berbeda didalam sanagari-sanagari,saluhak-luhak,salaras-salaras yang merupakan aturan disesuaikan menurut keadaan dan tempat.juga merupakan aturan-aturan untuk menyesuaikan dengan kehendak zaman.[16]
4.Adat Istiadat
Yang dimaksudkan dengan adat istiadat ialah berkaitan dengan kiasan:
Di mano air disauak
Di sinan adat urang diturut
Kata-kata diatas mengibaratkan bagaimana seseorang harus menyesuaikan diri Dengan adat setempat yang berbeda.
Dari 4 macam adat yang dibahas diatas,hanya mengenai adat nan diadatkan yang menjadi titik berat hukum adat minangkabau.karena ini merupakan aturan-aturan yang banyak bersangkutan dengan susunan masyarakat,dll.[17

Penjelasan Hukum adat Minangkabau terkandung pada pasal-pasal sebagai contohnya sebagai berikut:
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 1
Hakikat
(1)      Ajaran ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS - SBK – adalah penyatuan intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu, dinamis,  dan saling mendukung.
(2)      Sesuai dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam, masyarakat Minangkabau telah sepakat menjadikan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
(3)      Perpaduan antara adat dan syarak adalah termasuk adat Nan Sabana Adat atau  adat nan sabatang panjang, nan dibubuik indaknyo layua, dianjak indaknyo mati, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh dan berlaku di seluruh Minangkabau.
(4)      Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(5)      Penyesuaian antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau dilakukan secara damai melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
(6)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan rumusan jati diri dan identitas kultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi, keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah Minang dan di Rantau.
Pasal 2
Intisari
(1)      Intisari Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah dengan menyuruh berpegang teguh kepada tali Allah yang berlandaskan kepada. iman Islam dan menegakkan kebenaran yang terkandung dalam adat Minangkabau, seluruh warga Minangkabau harus bersatu padu agar dapat mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memanfaatkan anugerah Ilahi di atas dunia, dengan cara  belajar secara sungguh-sungguh dan mencari nafkah dengan jalan yang halal, sehingga dapat hidup sejahtera di dunia dan di akhirat.
(2)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk terwujudnya masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, selamat di dunia dan akhirat.
(3)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menyuruh selalu bersyukur terhadap rahmat dan nikmat Allah subhana wa taala, melarang sifat dengki, iri hati, dan mencederai janji, serta bekerja keras mengubah nasib dengan mencari nafkah secara halal dengan usaha sendiri.
Pasal 3
Fungsi.
(1)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai pedoman dasar untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun bathin, dan diridhai oleh Allah subhana wa taala.
(2)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan ajaran moral yang perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah Minang maupun di Rantau.
Pasal 4
Himpunan Kaidah
(1)      Untuk adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma Adat Basandi Syarak, Syarak  Basandi Kitabullah perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan bersama oleh Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
(2)      Himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertumpu pada kaidah adat, agama,
dan undang, yang  berlaku bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
(3)      Untuk terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara
bertahap perlu disusun himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang bersifat
umum terdapat pada  seluruh Minangkabau.
(4)      Kompilasi Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sabatang panjang dan berlaku
untuk seluruh  masyarakat Minangkabau harus dapat diselesaikan sebelum Kongres  Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
Dan bagi yang melanggar ajaran hukum adat minangkabau yang termuat pasal-pasalnya akan dijatuhi sanki seperti dalam penjelasan berikut:
BAB XIV
SANKSI DAN LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN
TERHADAP AJARAN, KELEMBAGAAN, SERTA AKHLAK
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 39
Sanksi Moral dan Sanksi Sosial
Sanksi moral dan sanksi sosial  yang bersifat pribadi  terhadap mereka yang melanggar kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah  dijatuhkan oleh warga masyarakat sendiri sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berlaku setempat.
Pasal  40
Sanksi Adat
(1)      Sanksi adat terhadap mereka yang melanggar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah akan berkenaan dengan pengurangan hak-hak sako dan pusako yang bersangkutan dalam kaum atau sukunya, dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan sukunya sendiri.
(2)      Jajaran Kepolisian Republik Indonesia diharapkan tidak campur tangan dalam sanksi adat yang dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan suku dalam kasus-kasus pelanggaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang dilakukan oleh warga sukunya sendiri.
(3)      Jika oleh karena satu dan lain hal Kepolisian Republik Indonesia harus atau akan memproses pengaduan warga suku terhadap para penghulunya, diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Forum  Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
Pasal 41
Sanksi Hukum
 Pelanggaran terhadap kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang sudah termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana yang tidak dapat lagi diselesaikan secara sosial atau adat  dapat diajukan sebagai gugatan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.Sanksi hukum terhadap tergugat atau tersangka dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.[18]
                                   
E. TENTANG  HUKUM ADAT    MINANGKABAU
1.         Hukum Ilmu.Bila suatu sengketa terjadi,baik tentang perdata maupun kriminal,dan hakim mengetahui tentang duduk  persoalan yang sebenarnya dengan pasti,maka hakim akan menjatuhkan  hukuman sesuai dengan ilmunya.karena menurut hukum adat tersebut,kalau akan menghukum sesuatu sengketa hukumlah dengan seadil-adilnya dn hukumlah dirimu lebih dahulu.
2.         Hukum Bainah.Bainah adalah bahasa arab,bahasa indonesianya bersumpah.seorang hakim memutuskan suatu sengketa dengan  melakukan putusan sumpah.Hukum sumpah adat yaitu sewaktu membuat “batas”hak milik dengan orang lain,atau menurut adat pada waktu melakukan adat balicak pinang batapuang batu.
3.         Hukum Kurenah.Seorang hakim memutuskan suatu perkara  dengan jalan berdasarkan  kepada kurenah/tingkah laku yang terihat pada  air muka yang tertuduh,maupun yang menggugat  dan data-data,fakta yang ditemui.
4.         Hukum Perdamaian,ialah hukum yang dilaksanakan  keputusanya menurut adat minangkabau,penyelesaianya oleh ninik-mamak pemangku adat,tentang sengketa  yang terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai hubungan kekeluargaan.[19]

KESIMPULAN
Dari uraian isi makalah diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat minangkabau pertama kali disusun dan dibangun pertama kali oleh nenek-moyang masyarakat minangkabau sendiri yaitu Dt.Katumanggunagn serta  Dt.Perpatih nan sabatang yang paling penting yaitu ada Bahasa Alam Terkembang Jadi Guru dan Alam Terkembang rahmat allah sebagai sumber dasar dibangunya hukum adaat minangkabau tersebut.Di Minangkabau sendiri,adat yang telah  beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1.         Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2.         Adat nan diadatkan
3.         Adat nan teradat
4.         Adat istiadat
Adat-adat tersebut menjadi pedoman dan pegangan hidup bagi masyarakat adat minangkabau.Dari keempat adat diminangkabau tersebut  yang paling banyak mengatur tentang hukum adat masyarakat minangkabau  tersebbut yaitu poin nomor 2 yaitu “adat nan diadatkan”.Dimana pembagian dan isinya megatur secara dominan.
Tentang Hukum Adat Minangkabau tersebut sebagai berikut:
1.      Hukum Ilmu,
2.      Hukum Bainah,
  1. Hukum Kurenah,
  2. Hukum Perdamaian,


DAFTAR PUSTAKA

Wiyarti,MG sri.2007.Hukum Adat (Suatu Pengantar),Surakarta:LPP UNS dan UNS.
Kartika,Candra,dkk.1999.Menggugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara,Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Syamsudin,M,dkk,1998, Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum,Yogyakarta:Fakultas Hukum UII.
Anshori,Ghofur,Abdul,dan Malian, Sobiri. 2008, Membangun Hukum Indonesia:Kumpulan Pidato Guru Besar Ilmu Hukum.Yogyakarta:Kreasi Total Media.
Ali,Chidir.1984,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yuriprudensi Indonesia,Jakarta:PT.Pradnya Paramita.
Dt.Rajo Penghulu H.Idrus Hakimy. 1994,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau, Bandung:Remaja Rosdakarya Offset.
Anwar, Chairul. 1997,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau), Jakarta,PT Rineka Cipta .



[1] MG.Sri Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan UNS,2007,halm 1

[2] Abdul Ghofur Anshori,Shobirin Malian,Membangun Hukum Indonesia: Pidato Guru Besar Ilmu Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Kreasi Total Media Yogyakarta,hal 72

[3] MG.Sri Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan UNS,2007,halm 2
[4] M.Syamsudin,Endro Kumoro,Aunur Rachiem,Machum Tabrani,Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Fakultas Hukum UII,hal  v
[5] Abdul Ghofur Anshori,Shobirin Malian,Membangun Hukum Indonesia: Pidato Guru Besar Ilmu Hukum,cetakan 1,Yogyakarta,Kreasi Total Media Yogyakarta,hal 50
[6] Menurut Pendapat Saya sendiri
[7] MG.Sri Wiyarti,Hukum Adat (suatu pengantar),cetakan 1,surakarta,LPP UNS dan UNS,2007,hal 13-15
[8] Chairul Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan 1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 1-2
[9] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 1
[10] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 2-3

[11] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 16-18
                                
[12] Chidir Ali,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurisprudensi Indonesia,cetakan 2,Jakarta,PT.Pradnya Paramita,1984 halaman 127
[13] Chairul Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan 1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 56
[14] Ibid,halaman 57
[15] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 114

[16] Ibid,halaman 58
[17] Ibid,halaman 59
[18] Kesepakatan Kongres kebudayaan adat Minangkabau 2010
[19] H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994,halaman 139

Tidak ada komentar: