Assalamualaikum Sahabat,ni Artikel terbaru saya mengenai
keamanan di internet.walau berbagai dampak positif bisa diperoleh melalui
jaringan internet untuk mengakses ke jaringan publik (public network),
termaksud untuk melakukan pemindahan data dan informasi, tetap jaringan ini
merupakan suatu koneksi yang tidak aman. Karena sesuai dengan pengertian
publik, jaringan ini sangat mudah untuk diakses oleh banyak orang dan hal ini
pula yang menjadikan kelemahan bagi jaringan itu sendiri. Karena pada sisi lain
timbul pemikiran pihak lain yang dengan itikad tidak baik mencari keuntungan
dengan melawan hukum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan.
Pada sisi lain telah ada kompromi atas standar etika dan
moral, yang terjadi dalam 20 tahun terakhir, disamping muncul dan terjadi
berbagai kejahatan internet dimana-mana. Dalam keadaan seperti ini timbul
gerakan masyarakat untuk mengembangkan hukum, peraturan, norma tidak tertulis,
dan upaya-upaya untuk memelihara harmoni sosial. Jika suatu kejahatan terjadi,
masyarakat akan bereaksi bahwa hal tersebut merupakan hal yang salah dan perlu
dicegah.
Pencegahan melalui pengaturan bisa terjadi pada lokasi
tertentu, kota, negara, bahkan global. Seperti halnya kejahatan komputer dan
cyber di Indonesia, hal ini memerlukan adanya suatu pengaturan, agar dapat
mencegah dampak yang negatif, mendorong dampak yang positif, sehingga tercipta
suatu kondisi sosial yang harmonis.
Penyebab tidak-amannya internet selaku jaringan publik,
penyebabnya antara lain adanya Virus Computer, Hacker & Cracker yaitu orang
yang masuk ke sistem jaringan computer lain, yang mampu dari hanya sekedar
melihat data sampai untuk mengubah, menghapus, meng-copy, atau-pun merusak
sistem computer yang dikunjunginya.
Berbagai kasus muncul dan terjadi akibat dari interaksi
dalam dunia internet sudah tidak dapat dihindari lagi, contoh kasus di bawah
merupakan salah satu faktor yang patut menjadi perhatian bagi jajaran penegak
hukum Indonesia antara lain :
- Sengketa yang terjadi adalah
antara Yahoo [salah satu situs terpopuler yang bermarkas di Amerika
Serikat] dengan Yoohoo, sebuah situs yang bermarkas di Thailand
(Indonesian Observer, 21/6/2000). Yahoo menggugat Yoohoo karena situs itu
meniru domain name Yahoo yang telah terkenal. Pengacara Yahoo berpendapat
bahwa domain name Yoohoo terdengar sangat mirip dengan Yahoo sehingga akan
membingungkan para pengguna internet, meskipun webmaster Yoohoo berdalih
bahwa dari segi isinya situs Yoohoo berbeda dengan Yahoo.
- Semakin banyak pihak yang ingin
membuat atau memiliki situs di Internet, maka kebutuhan akan domain name
meningkat. Hal ini mendorong pribadi maupun badan usaha, untuk menjadi
penjual atau sekedar broker domain name bagi pihak yang membutuhkannya.
Pengusaha asal Houston menjual domain name business.com seharga US$ 7.5
juta (Bisnis Indonesia, 20/1/2000). Beberapa situs di internet juga
menjadi broker untuk jual beli domain name, antara lain
www.domainmart.com, www.buydomains.com, www.domainsale.com, dan
sebagainya.
- Perkembangannya, jual beli domain
name ternyata dapat menimbulkan masalah. World Wrestling Federation (WWF),
keluar sebagai pemenang atas gugatan mereka terhadap penyalahgunaan domain
name. Lembaga A.U.N yang bermarkas di Geneva memerintahkan Michael Bosman
dari Redlands, California, memberikan domain name
www.worldwrestlingfederation.com kepada WWF (Bisnis Indonesia, 20/1/2000).
Bosman awalnya mendaftarkan domain name tersebut ke lembaga pendaftaran
setempat akhir Oktober lalu dengan biaya US$100. Tiga hari kemudian dia
ingin menjualnya ke WWF dengan harga US$1,000, suatu keuntungan yang cukup
besar untuk Bosman. Namun dia gagal mengklaim bahwa domain name tersebut
berhubungan dengan miliknya yaitu nama panggilannya atau keluarganya, atau
bahkan nama salah satu binatang peliharaannya, sebagaimana dipersyaratkan
oleh Lembaga A.U.N.
- Contoh kasus [1] Indonesia
mengenai tertangkapnya Hacker Indonesia di Singapura. Tertangkapnya
seorang WNI di Singapura dengan tuduhan melakukan kejahatan hacking yang
melanggar Cyberlaw. Inspektur Tan Chee Kiong, Pejabat Kepala Cabang
Kriminalitas Komputer CID (Criminal Investigation Department) Singapore
menyatakan bahwa hacker Indonesia yang tertangkap akan dijerat dengan UU
Penyalahgunaan Komputer (Computer Misuse Act) yang biasa disebut sebagai
Cyberlaw di Singapura. Pasal yang dikenakan adalah pasal sektor 3 tentang
Unauthorized Access of Computer Material dan sektor 5 tentang Unauthorized
Modification of Computer Material. Apabila terbukti bersalah, hacker
tersebut akan dikenakan denda maksimal SGD$ 5 ribu dan/atau penjara
maksimal 3 tahun untuk pasal sektor 3. Sedangkan pasal sektor 5
menyediakan hukuman denda maksimal SGD$ 10 ribu dan/atau penjara maksimal
3 tahun. Hacker yang ditangkap adalah seorang pria berusia 15 tahun dari
Malang dan datang ke Singapore Minggu (28 Mei 2000) dengan tujuan
melakukan kunjungan biasa bersama keluarga. Setelah Hacker tersebut
ditangkap Senin (12 Juni 2000), tahanan negeri langsung dikenakan atau dia
tidak diperkenankan untuk keluar dari Singapore. Sebagai jaminan, dua
orang warga negara Singapore teman dari hacker tersebut menjadi
jaminannya. Hacker tersebut, melakukan tindakan hacking berkaitan
aktifitasnya di IRC (Internet Relay Chat).
- Contoh kasus [2] di Indonesia,
Nasabah BCA Dibobol Lewat Internet Banking Purwokerto-Kompas, Johanes
Biantara (40 tahun) pengusaha otomotif Purwokerto kecurian uang senilai Rp
36,5 juta yang disimpan dalam rekening tabungan BCA Cabang Purwokerto.
Kehilangan Itu dilakukan dengan cara membobol rekening tabungan korban
melalui KlikBCA Online yaitu layanan Internet banking yang diperkenalkan
BCA sekitar satu tahun lalu. Modus baru pencurian ini telah dilaporkan
kepada Kepolisian Resort (Pol.Res.) Banyumas. BCA Purwokerto sudah
dilapori sejak pembobolan yang pertama, tetapi akibat kurangnya respon dan
tidak adanya langkah antisipasif dari BCA, pembobolan terus berlangsung.
Senin sore (3 Desember 2001). BCA Purwokerto belum bersedia menjelaskan
kasus pembobolan rekening nasabahnya. Hadi Mulyono, pimpinan BCA
Purwokerto mengatakan, masih menunggu petunjuk dari kantor pusat BCA.
Kepolisian Pol.Res. Banyumas masih mempelajari kasus yang baru pertama
kali terjadi di daerahnya, termasuk melakukan investigasi terhadap
kemungkinan keterlibatan orang dalam. Mahadi Manardi, pakar komputer di Purwokerto
mengatakan tidak mudah membobol atau mencuri uang nasabah di bank yang
mempunyai sistem pengamanan atau perlindungan yang canggih. Kecuali
pemilik rekening, orang lain tidak bisa melakukan transaksi melalui
Internet banking apabila tidak mengetahui nomor rekening tabungan,
password atau PIN (personal identity number). Menurut Johanes, pembobolan
rekening tabungan BCA miliknya diketahui pertama kali tanggal 5 November
2001. "Saya tidak pernah melakukan transaksi lewat Internet. Akan
tetapi, hari itu terjadi transfer senilai Rp 2 juta ke rekening pihak
ketiga," tuturnya. Sehari kemudian berturut-turut terjadi empat kali
transaksi total senilai Rp 1.450.000,-. Senin, 19 November, kembali
tabungannya dibobol. Bukan hanya satu kali akan tetapi sampai 46 kali
transaksi. Besarnya nilai yang dicuri mulai dari Rp 100.000, Rp 110.000
sampai Rp 3 juta, bahkan sampai Rp 7.550.000. Total yang dicuri hari itu
kemudian ditransfer ke rekening milik pembobol Rp 15,835 juta. Uang
tersebut berdasar data print out rekening tabungan atas nama Johanes yang
dikeluarkan BCA Purwokerto, antara lain digunakan untuk membeli kartu
voucher isi ulang Mentari 13 kali, voucher Simpati dan Pro XL. Johanes
heran, pihak BCA yang dilapori tidak segera memblokir ansfer atau upaya
pembatalan pembelian voucher kartu GSM. Padahal begitu diketahui terjadi
pembobolan BCA, Johanes langsung melaporkan peristiwa ini kepada BCA,
namun pencurian terus berlangsung.
Sumber Internet ;
revisi & republish by rgs.