xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Sabtu, 25 Februari 2012

“Macam-Macam Sistem Hukum Di Dunia”Materi PENGANTAR ILMU HUKUM


Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut  

1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-
undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-
undang).
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada
padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins es ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
1) Unang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
2) Bidang Hukum privat:
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara  individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum
privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum
publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang
kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan
umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan
hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya
menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan
sebagainya.
2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law
(hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada,
Amerika Serikat.
Sumber Hukum :

1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan  kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
tersebut bersumber dari putusan pengadilan.Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :

• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-
peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur tata kehidupan masyarakat.

• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim erdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan
metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah
hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan
kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of
persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of
tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
3. SISTEM HUKUM ADAT
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh
Snouck Hugronje.
Sumber Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-
jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
- Hukum tanah
- Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

4. SISTEM HUKUM ISLAM
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-
negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :

1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi
Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah
(sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. 2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam
bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan
dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana
kejahatan.Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

PENDAHULUAN

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
  • Baik PIH maupun PHI, sama?sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  • Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
  • Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
  • PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
  • PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI :
  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.


HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA


Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).
A. Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum. Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
B. Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1)      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2)      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal?hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain?lain diselenggarakan dengan  cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat?singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang?Undang Dasar ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
  1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
  2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C.  Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
  1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
  2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
  3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
  4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH)
Sumber: http://tiarramon.com/blog/?p=264

Makalah Eksistensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum))


MAKALAH

“EKSISTENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN INONESIA”

Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu :Udiyo Basuki SH.,M.Hum
 






Disusun Oleh :
    FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)
    




PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011





KATA PENGANTAR

              Alhamdulillah atas berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “EKSISTENSI  KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PENEGAKKAN  HUKUM & KEADILAN” didalamnya membahas berbagai masalah yang ada pada materi tersebut baik itu dari berbagai pandangan yang ada, untuk dijadikan sebuah pegangan yang bisa untuk kita menambah ilmu pengetahuan.
Selanjutnya makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi Ilmu Hukum dalam matakuliah “PENGANTAR ILMU HUKUM”  di UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui masalah – masalah yang ada pada materi tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangant jauh dari pada sempurna, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu tegur, sapa, saran dan nasehat para pembaca dan dosen pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.



               

    Yogyakarta, 21 Desember  2011

                                                                             penulis 




BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

                   Sebagai makhluk Sosial (Zoon Politicon) manusia dalam berinteraksi satu sama lain sering kali tidak dapat menghindari adanya bentrokan – bentrokan kepentingan (Conflict Of interest) diantara mereka. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai dengan pelangaran hak dam kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain. Konflik – konflik semacam itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tetapi memerlukan saran hukum untuk menyelesaikannya. Dalam keadan seperti itulah, hukum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. Sebagaimana ungkapan “ubi societas ibi ius” atau dimana ada masyrakat, mak disitu perlu hukum. Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia, tanpa hukum kehhidupan manusia akan liar, siapa kuat diyalah yang menang / berkuasa. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalm mempertahankan hak dan kewajibannya.Dalam rangka menegakan aturan – aturan hukum, maka di negara hukum seperti Indonesia ini, diperlukan adanya suatu istitusi yang dinamakan kekuasaan kehakiman (Judicative Power). Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang – undangan tang berlaku (Ius Constitutum)Guna terwujudnya keadilan i indonesia.

B.Rumusan Masalah

  • Bagaimanakah Eksistensi atau tugas kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan?
meskipun dalam kenyataanta ada salah satu hukum atau kehakiman yang menyimpang dari aturan perundang – undangan itu adalah salah satu bentuk dari sebuah permasalahan yang sangat disayangkan oleh semua pihak yang terkait dalam masalah tersebut. 


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman
                  Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang – undangan tang berlaku (Ius Constitutum). Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia, tanpa hukum kehhidupan manusia akan liar, siapa kuat diyalah yang menang / berkuasa. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Indonesia adalah negara hukum, sudah selayaknya menghormati dan menjunjug tinggi prinsip – prinsip hukum, salah satunya adalah diakuinya prinsip keadilan yang bebas yang tidak memihak. Tolak ukuran dapat dilihat sejauh mana kemandirian badan – badan peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenanganya terutama dalam menegakan aturan perundang – undangan (Hukum) dan keadilan. Maupun jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.[1]
Kekuasaan kehakiman dalam praktek diselengarakan oleh adan – badan peradilan Negara. Adapun tugas pokok badan peradilan negara adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat pencari keadilan.
Sebagai istitusi yang dibutuhkan  masyrakat, usia pengadilan sudah berbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan moderen. Urusan atau pekerjaan mengadili adalah salah satu sekian banyak fungsi yang harus ada dan dijalankan oleh masyarakat, sebagai respon terhadap adanya kebutuhan tertentu. Mengadili adalah pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyrakat menjadi tentram, dan produktif. Didalam masyrakat akan selalu muncul persoaln diantara para angotanya harus diselesaikan. Persoalan – persoalan yang tidak diselesaikan akan menjadi ganguan bagi ketentraman dan produktifitas masyrakat. Suatu istitusi mesti dimunculkan untuk menjalankan fungsi tersebut dan ia adalah Pengadilan.[2]
              Kemudia secara khusus, kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian UU No. 4 tahun 2004 merupakan undang – undang yang organik. Sekaligus sebagai induk dan kerangka umum yang meletakan asas – asas, landasan, dan pedoman bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Pasal 10 ayat (1,2) UU No. 4 tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Makamah Konstitusi. Adapun badan peradilan yang berada dibawah Makamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan :
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam menyelengarakan kekuasaan kehakiman tersebut, Makamah Agung bekedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawai semua lingkungan peradilan di Indonesia, baik lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata uasah negara.[3]
Mengenai kedudukan dan wewenang masing – masing lingkungan peradilan tersebut, telah diatur lebih lanjut dalam beberapa perundang – undangan, yakni :
a.       UU No. 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung dan beberapa perubahanya dalam UU No. 5 tahun 2004
b.      UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dan beberapa perubahanya dalam UU No. 8 tahun 2004
c.       UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dan beberapa perubahannya dalam UU No. 9 tahun 2004
d.      UU No. 7 tahun 1986 tentang peradilan agama dan beberapa perubahannya dalam UU No. 3 tahun 2006
e.       UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
f.       UU No. 24 tahun 2003 tentang Makamah Kostitusi
g.      UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi yudisial[4]
Sasaran penyelengaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelengara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang berkualitas. Kemandirian para penyelengara dilakukan dengan cara meningkatkan integritas pengetahuan dan kemampuan. Sedang peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kimerja para penyelengara peradilan tersebut.[5]
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan persyaratan penting dalam melakukan kegiatan pememuan hukum oleh hakim di pengadilan. Kemandirian atau kebebasan kekuasaan kehakiman berarti tidak adanya intervensi dari pihak – pihak extra judicial lainya, sehinga dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi hakim dalam menjalankan tugas – tugasnya di bidang Judisial, yaitu dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh pihak – pihak yang berperkara. Lebih lanjut kondisi ini diharapkan dapat menciptakan putusan hakim yang berkualitas, yang mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Salah seorang hakim merasa bahwa kasus – kasus kriminal tidak perlu menyita perhatianya tetapi ia merasa perlu memeliti setiap detail undang – undang kriminal tersebut. Dan pengaruh tertentu yang mendorong para hakim itu untuk berusaha mengikuti “hukum.”[6] secara analitis, apa yang terjadi pada para hakim itu berlangsung melalui dua tahap. Pilihan pertamanya adalah apakah hendak mengikuti “Hukum” atau tidak. Sikap – sikap, nilai, dan konteks sosial menentukan pilihan ini. Pilihan kedua adalah keputusan aktual. Bagaimanapun juga, bagi hakim ini akan berarti bahwa ia selalu “Terikat” oleh huku.
Pegadilan juga dapat digantungkan pada tingkat perlapisan sosial dalam masyrakat, semakin kompleks perlapisaan sosial dalam masyrakat semakin besar pula perbedaan nilai – nilai dan kepentingan antara lapisan dalam masyrakat. Pengadilan disitu sudah menjadi istitusi untuk melindungi kepentingan golongan yang dominan dengan memaksakan berlakunya berlakunya mempertahankan kedudukan mereka. Sebaliknya dalam masyrakat yang lebih sederhana, yaitu dengan tingkat yang perlapisan sosial yang rendah maka kesepakatan nilai – nilai relatif lebih mudah untuk dicapai.[7] 
                 Meskipun demikian, kemandirian kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran, dan kehormatan martabat hakim, karena kalau tidak maka manipulasi dan mafia peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehiga para hakim yang menyalah gunakan jabatan menjadi sulit tersentuh hukum. Praktek mafia peradilan terutama “Judicial corruption” menjadi semakin sulit diberantas, jika tidak para “hakim Nakal” berlindung pada asas kemandirian atau indenpendensi kekuasaan kehakiman yang diletakan tidak pada tempatnya. Pada pasal 1 UU No. 4 tahun 2004 disebutkan bahwa kebebasaan dalam melaksanakan wewenang judisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakan hukum keadilan berdasarkan pancasila, sehinga putusanya mencerminkan rasa keadialan rakyat Indonesia.


B.     Hakim dan penegakan keadilan 

                    Hakim merupakan salah satu angota dari Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia. Sebagai penegak hukum, hakim mempunyai tugas pokok dibidang Juridisial, yaitu menerima, memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadnya. Dengan tugas seperti itu, dapat dikatakan bahwa hakim merupakan pelaksana inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Oleh karen itu keberadaanya sangat penting dan diterima dalam menegakkan hukum dan keadilan melalaui putusan – putusanya.
Para pencari keadilan (justiciablellen) tentu mendambakan perkara – perkara yang diajukan kepengadilan dapat diputus oleh hakim – hakim yang propesional dan memiliki integritas moral yang tinggi, sehinga dapat melahirkan putusan – putusan tang tidak saja mengandung  legal justice, tetapi juga berdimensikan moral justice dan social justice.
Akan tetapi dalam parakteknya sering kali dijumpai para pencari keadilan merasa tidak puas dan kecewa terhadap kinerja hakim yang diangap tidak bersikap mandiri dan tidak profesional. Bayangkan intervensi dan tekanan pihak luar terhadap hakim, terkadang membuat kinerja hakim tidak lagi optimal, atu bahkan memilih bersikap oprtunis. Tidak semua hakim dapat mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Kondisi ini memeunculkan “Mafia Peradilan” yang menghalalkan segala cara seperti jual beli perkara, yang semakin menambah coreng moreng dunia peradilan.[8]
Putusan – putusan yang bersifat terkadang kontroversial salah satu faktor penyebab adalah adanya korupsi peradilan (judicial corruption), yang lebih populer disebut dengan mafia peradilan, yaitu adanya kospirasi dan penyalahgunaan wewenag diantara aparat keadilan untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi sendiri.[9]
Memang tiadak mudah bagi hakim untuk membuat putusan, karena idealnya putusan harus memuat idee des recht, yang meliputi tiga unsur yaitu, keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtsicherheit) dan kemanfaatan (Zwechtmassigkeit).[10] Ketiga unsur tersebut semestinya oleh hakim harus dipertimbangkan dan diterapkan secara proposional sehinga pada giliranya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hakim dalam memeriksa dam memutuskan perkara, bebas dari campur tangan masyrakat, ekskutif, maupun legislatif. Dengan demikian kebebasan yang dimilikinya itu diharapkan hakim dapat mengambil keputusan berdasrkan hukum yang berlaku dan juga berdasrkan keyakinannyayang seadil – adilnya serta memberi manfaat bagi masyrakat. Dengan demikian, hukum dan badan – badan pengadilan akan dapat berfungsi sebagai penegak masyrakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.[11]
Antara unsur keadilan dengan kepastian hukum yang biasa saja saling bertentangan. Berikut ini dua kasus yang sangat relevan untuk mengambarkan adanya kemungkinan benturan antara aspek keadilan dan kepastian hukumyaitu dalam kasus “Kedung Ombo”, tentang sengketa ganti rugi pembebasaan tanah yang akan digunakan sebagai proyek waduk. Dan kasus “Sengketa Pilkada Depok”, tentang penghitungan suara yang terjadi adanya pengelembungan suara dari salah satu pihak partai politik.
Paparan dua kasus diatas, baik kasus “Kedung Ombo” maupun “Sengketa Pilkada Depok” sangat relevan mengambarkan adanya benturan – benturan antara aspek kepastian hukum dengan keadilan. Dalam berbagai ajaran Doktrin ajaran hukum dari para ahli hukum dan ajaran islam sendiri nampaknya lebih ditekankan pada aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan. Pendapat ahli hukum yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusuma  dalam bukunya “pememuan hukum sebuah pengantar” sebagai berikut:
“Ketiga unsur itu seberapa dapat harus ada dalam putusa secara proposional. Akan tetapi didalam prakteknya jarang terdapat putusan yang mengandung tiga unsur tersebut diatas secra proposional. Kalau dalam pilihan putusa sampai terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan maka keadilanyalah yang harus didahulukan”.[12]  
Untuk itu dalam pangung penegakan hukum di Indonesia, dibutuhkan kehadiranya pada para penegak hukum yang bervisi keadilan, dan penguasa yang bersikap adil, sebagaimana dalam cita hukum tradisional bangsa Indonesia diiastilahkan dengan “Ratu Adil” seperti yang di impikan palto dengan konsep “Raja yang berfilsafat” (Filisofher King) ribuan tahun yang silam.[13]
Makamah Agung dalam intruksinya No. KMA/015/INST/VI/1998 tangal 1 Juni 1998 mengintruksikan agar para hakim menetapkan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas, dengan menghasiklan putusan hakim yang eksekutabel, berisikan ethos (integritas), pathos (pertimbangan yuridis yang utama), filosofis (berintikan rasa keadilan dan kebenaran), sosiologis (sesuai dengan nilai tata budaya yang berlaku dalam masyrakat), serta logos (dapat diterima akal sehat) demi terciptanya kemandirian para penyelengara kekuasaan kehakiman.[14]
Berbagai faktor yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya sesungguhnya sangat kompleks. Namun demikian, pada prinsifnya faktor – faktor yang mempengaruhi tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal adalah faktor yang muncul dari dalam diri hakim sendiri. Jadi faktor internal berkaitan dengan kualitas SDM hakimnya, yang dapat bermula dari cara rekruitmennya yang tidak objektif, integritas kurang, tingkat pendidikan/keahlian dalam kesejahteraah yang kurang memadai. Sedang faktor eksternal adalahfaktor yang datang dari luar diri hakim terutama berkaitan dengan sistem peradilan atau sistem penegakan hukumnya yang kurang mendukung kinerja hakim. Dalam hal ini dapat disebabkan karena masalah instrumen hukumnya (perundang – undanganya), ada intervensi dan tekanan dari pihak luar, tingkat kesadaran hukum, sarana dan prasarana, sistem birokrasi/pemerintahanya dan lain – lain. Dengan demikian kemandirian hakim berkorelasi positif dengan penegakan supremasi hukum itu sendiri.[15]

 
C.     Tugas dan Kewajiban Hakim

                 Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan. Setelah memahami tugas dan kewajibannya, selanjutnya hakin harus berupaya secara propesional dalam menjalankan dan menyelesaikan pekerjaanya.
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah, menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat  dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu perkara.[16]
Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 antara lain :

  • mengadili menurut hokum dengan tidak membedakan orang ( pasal 5 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 ).
  • Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras – kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biyaya ringan ( pasal 5 ayat 2 ).
  • Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dijatuhkan dengan dalih bahwa hokum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 14 ayat 1 ).
  • Memeberi keterangan, pertimbngan dan nasehat – nasehat tentang soal – soal hokum kepada lembaga Negara lainya apabila diminta ( pasal 25 ).
  • Hakim wajib mengali, memngikuti dan memehani nilai – nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyrakat ( pasal 28 ayat 1 ).
Diasmping itu tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang – undangan, hakim juga mempunyai tugas – tugas secara kongret dalam memeriksa dan mengadli suatu perkara melalui tiga tindakan  secara bertahap, yaitu :[17] 
  1. Mengkonstatir ( mengkonstatasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa konret. Hakim mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah dijatuhkan para pihak dimuka persidangan. Syaratnya dalah peristiwa konret itu harus dibuktikan terlebih dahulu, tanpa pembuktian hakim yidak boleh menyatakn suatu peristiwa konret itu bener – benar terjadi. Jadi mengkostatir berarti menetapkan peristiwa konret dengan membuktikan peristiwa atau mengangap atau terbuktinya peristiwa tersebut. 
  2. Mengkualifisir ( mengkualifikasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan suatu hukumnya. Hakim nenilai peristiwa yang telah diangab benar – benar terjadi itu termasuk dalam hubungan hukum yang mana seperti apa. Dengan kata lain menkualifisir adalah menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikostatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut. Mengualifikasi dilakukan dengan cara mengarahkan peristiwanya kepada hukum atau undang – undangnya, agar aturan hukum atau perundang – undangan tersebut dapat diterapkan pada peristiwanya.. sebaliknya undang – undangnya juga  harus disesuaikan dengan peristiwanya  agar undang – undang tersebut dapat mencakup atau meliputi peristiwanya. 
  3.  Mengkostituir ( mengkostitusi ) atau memeberikan kostitusinya, yaitu hakim menetapkan hukumnya dan memberikan keadilan kepada para pihak yang bersangkutan. Disini hakim mengambil keputusan dari adanya premis mayor ( peraturan hukumnya ) dan premis minor ( peristiwa). Dalam memeberikan keputusan, hakim perlu memperhatikan factor yang memberikan factor yang seharusnya diterapkan secara proposional yaitu keadilan ( grechtigkeit ), kepastian hukumnya ( rechtssicherheit ), dan kemanfaatanya ( zweckmassingkeit ).Gr. Van der Brught dan J.D.C Wilkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seoprang hakim dalam menyelesaikan kasus atau peristiwa, yaitu :[18]
a.  Meletakan kasus dalam peta ( memetakan Kasus ) atau memeparkan kasus dalam sebuah ihtiar (Peta),artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus ( mensekematisasi).
b. Menrjemahkan kasus itu kedalam peristilahan yuridis (Mengkualifikasi, Pengkualifikasian).
c.Menyeleksi aturan – aturan hukum yang relevan.
d.      Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan – aturan hukum itu.
e.       Menerapkan aturan – aturan  hukum pada kasusnya.
f.       Mengevakuasi dan menimbang (mengkaji) argumen – argumen dan penyelesaian.
g.      Merumuskan formulasi penyelesaiaan.
Disamping itu dalam melaksanaakn dan memimpin jalanya proses persidangan, pada prinsipnya majelis hakim tidak diperkenankan menunda – nunda persidangan tersebut. Pasal 159 ayat 4 HIR atau pasal 186 ayat 4 RBg menyebutkan : “pengunduran (penundaan) tidak boleh diberikan atas permintaan keda belah pihak dan tidak boleh diperintahkan Pengadilaan Negeri karena jabatanya, melainkan dalam hal yang terlambat perlu”  Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonaan persidangaan dari para pihak atas kuasnya. Adapun beberapa hal yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain :
1.        Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2.        Selalu minta ditundanya sidang oleh para pihak.
3.        Tidak datangnya saksi walau sudah dipangil.
Untuk mengatisipasi hal tersebut maka diperlukan peran hakim yang aktif  terutama dalam mengatasi hambatan dan tintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat (Speedy Administration Of Justice). Perlu ketegasaan hakim untuk menolak permohonaan penundaan persidangaan dari pihak, kalau berangaapan hal itu tidak perlu. Berlarut – latutnya atau tertunda – tundanya jalanya peradilan akan mengurangi kepercayaan masyrakaat kepada peradilaan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan pengadilan (Justice Delayet Is Justice Denied).[19] 


BAB III
KESIMPULAN

                       Untuk mengakhiri makalah ini. Berdasarkan pada urain makalah diatas  dapat kita simpulkan bahwa :
a.       Hakim sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia guna terwujudnya keadilan, tanpa hukum manusia akan liar, dan tugas pokok hakim adalah memeriksa mengadili memutus dan menyelesaikan masalh atau perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat para pencari keadilan.
b.      Kekuasaan kehakiman untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenhara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kehakiman peradilan yang berkualitas dengan meningkatkan integritas, ilmu pengetahuaan dan pengalaman.
c.       Kemandirian kekuasaaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran dan kehormatan martabat hakim karena kalau tidak maka manipulasi dan mafi peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehinga para hakim yang menyalah gunakan jabatanya menjadi sulit disentuh hukum.
d.      Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinanya yang seadil – adilnya serta memberi manfaat bagi masyrakat sehinga dapat berfungsi sebagai pengerak masyarakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.
e.       Hukum itu netral yakni tidak memihak pada pihak –pihak tertentu dan hakim juga harus mengadili menurut hukum yang berlaku dan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang, oleh karena itu putusanya harus berdasarkan hukum itu, dan harus mengandung  atau menjamin kepastian hukum yang berarti bahwa ada jaminan bahwa hukum dijalankan, dan dismping itu pula putusan hakim harus bermanfaat baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyrakat.



 
DAFTAR PUSTAKA

A.Mukit, Arto,”Mencari Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2001
Danang Widoyoko, et. Al., Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, ICW, Jakarta,2002
Friedman, Lawrence M., “Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial”, Musa Media, Bandung, 2009
Mocthar, Kusumatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Fak. Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986
Munir, Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Abady Bakti, Bandung, 2003
Rahardjo, Satjipto. “Sosiologi Hukum”, Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004
Sarwata, Kenijaksanaan Strategi Penegakan Sistem Peradilan Di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997
Shidarta,”Karakteristik Penalaran Hokum Dalam Konteks Ke Indonesiaan”, Universitas Katolik Parayangan, 2004
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1990
-----------------------------,”Penemuaan Hokum Sebuah Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1996
Sutiyoso,Bambang,”Metode Penemuan Hokum”, UUI Press, 2006



[1] Bambang Sutiyoso “Metode Penemuan Hukum”, UII Press 2006, Hal 2
[2] Satjipto Raharjo,. “Sosiologi Hukum”  Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004. Hal 133
[3] Bambang Sutiyoso “Metode Penemuan Hukum”, UII Press 2006, Hal 4
[4] Lihat UUD 1945 HasilAmandemen
[5] Sarwata “Kebijaksanaan Dan Strategi Penegakan Sistem Peradilan Di Indonesia”, Lemhanas, 19 Agustus 1997, Hal 6
[6] Lawrence M. Friedman, “Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial”, Nusa Media, Bandung, 200 hal 229
[7] Satjipto Raharjo,. “Sosiologi Hukum”  Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004. Hal 150

[8] Bambang Sutiyoso “Metode Penemuan Hukum”, UII Press 2006, Hal 6
[9] Danang Widoyoko, et. al., “Menyingkap Tabir Mafia Peradilan”, ICW, Jakarta, 2002, Hal 24
[10] Gustav Rradbruch dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1990, hal 15
[11] Mochtar Kusumaatmadja, “Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Fak.Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986, Hal 319 – 320
[12] Sudikno Mertakusuma, “penemuan hukum sebuah pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1996, Hal 79
[13] Munir Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
[14] A. Mukti Arto, “Mencari Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakart, Hal 98
[15] Soerjono Soekanto, “Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Hukum “, Rajawali, Jakarta, 1983
[16] Bambang Sutiyoso, “Metode Penemuan Hukum”, UUI, Yogyakarta, 2006, Hal 16
[17] Ibid......... Hal 17
[18] Shidarta, “Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan”, Universitas Katolik Parayangan, Bandung, 2004, Hal 177
[19] Bambang Sutiyoso, “Metode Penemuan Hukum”, UUI, Yogyakarta, 2006, Hal 19

Sabtu, 25 Februari 2012

“Macam-Macam Sistem Hukum Di Dunia”Materi PENGANTAR ILMU HUKUM


Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut  

1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-
undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-
undang).
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada
padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins es ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
1) Unang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
2) Bidang Hukum privat:
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara  individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum
privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum
publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang
kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan
umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan
hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya
menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan
sebagainya.
2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law
(hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada,
Amerika Serikat.
Sumber Hukum :

1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan  kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
tersebut bersumber dari putusan pengadilan.Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :

• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-
peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur tata kehidupan masyarakat.

• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain
dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim erdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan
metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah
hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan
kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of
persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of
tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
3. SISTEM HUKUM ADAT
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh
Snouck Hugronje.
Sumber Hukum :
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-
jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
- Hukum tanah
- Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

4. SISTEM HUKUM ISLAM
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-
negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Sumber Hukum :

1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi
Muhammad SAW.
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah
(sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. 2) Hukum duniawi, terdiri dari :
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam
bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan
dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana
kejahatan.Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

PENDAHULUAN

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
  • Baik PIH maupun PHI, sama?sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  • Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
  • Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
  • PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
  • PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI :
  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.


HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA


Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).
A. Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum. Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
B. Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1)      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2)      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal?hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain?lain diselenggarakan dengan  cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat?singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang?Undang Dasar ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
  1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
  2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C.  Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
  1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
  2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
  3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
  4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH)
Sumber: http://tiarramon.com/blog/?p=264

Makalah Eksistensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum))


MAKALAH

“EKSISTENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN INONESIA”

Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu :Udiyo Basuki SH.,M.Hum
 






Disusun Oleh :
    FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)
    




PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011





KATA PENGANTAR

              Alhamdulillah atas berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “EKSISTENSI  KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PENEGAKKAN  HUKUM & KEADILAN” didalamnya membahas berbagai masalah yang ada pada materi tersebut baik itu dari berbagai pandangan yang ada, untuk dijadikan sebuah pegangan yang bisa untuk kita menambah ilmu pengetahuan.
Selanjutnya makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi Ilmu Hukum dalam matakuliah “PENGANTAR ILMU HUKUM”  di UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui masalah – masalah yang ada pada materi tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangant jauh dari pada sempurna, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu tegur, sapa, saran dan nasehat para pembaca dan dosen pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.



               

    Yogyakarta, 21 Desember  2011

                                                                             penulis 




BAB 1
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

                   Sebagai makhluk Sosial (Zoon Politicon) manusia dalam berinteraksi satu sama lain sering kali tidak dapat menghindari adanya bentrokan – bentrokan kepentingan (Conflict Of interest) diantara mereka. Konflik yang terjadi dapat menimbulkan kerugian, karena biasanya disertai dengan pelangaran hak dam kewajiban dari pihak satu terhadap pihak lain. Konflik – konflik semacam itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tetapi memerlukan saran hukum untuk menyelesaikannya. Dalam keadan seperti itulah, hukum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi. Sebagaimana ungkapan “ubi societas ibi ius” atau dimana ada masyrakat, mak disitu perlu hukum. Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia, tanpa hukum kehhidupan manusia akan liar, siapa kuat diyalah yang menang / berkuasa. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalm mempertahankan hak dan kewajibannya.Dalam rangka menegakan aturan – aturan hukum, maka di negara hukum seperti Indonesia ini, diperlukan adanya suatu istitusi yang dinamakan kekuasaan kehakiman (Judicative Power). Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang – undangan tang berlaku (Ius Constitutum)Guna terwujudnya keadilan i indonesia.

B.Rumusan Masalah

  • Bagaimanakah Eksistensi atau tugas kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan?
meskipun dalam kenyataanta ada salah satu hukum atau kehakiman yang menyimpang dari aturan perundang – undangan itu adalah salah satu bentuk dari sebuah permasalahan yang sangat disayangkan oleh semua pihak yang terkait dalam masalah tersebut. 


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman
                  Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang – undangan tang berlaku (Ius Constitutum). Eksistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia, tanpa hukum kehhidupan manusia akan liar, siapa kuat diyalah yang menang / berkuasa. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Indonesia adalah negara hukum, sudah selayaknya menghormati dan menjunjug tinggi prinsip – prinsip hukum, salah satunya adalah diakuinya prinsip keadilan yang bebas yang tidak memihak. Tolak ukuran dapat dilihat sejauh mana kemandirian badan – badan peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenanganya terutama dalam menegakan aturan perundang – undangan (Hukum) dan keadilan. Maupun jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.[1]
Kekuasaan kehakiman dalam praktek diselengarakan oleh adan – badan peradilan Negara. Adapun tugas pokok badan peradilan negara adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat pencari keadilan.
Sebagai istitusi yang dibutuhkan  masyrakat, usia pengadilan sudah berbilang ribuan tahun, jauh mendahului usia pengadilan moderen. Urusan atau pekerjaan mengadili adalah salah satu sekian banyak fungsi yang harus ada dan dijalankan oleh masyarakat, sebagai respon terhadap adanya kebutuhan tertentu. Mengadili adalah pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyrakat menjadi tentram, dan produktif. Didalam masyrakat akan selalu muncul persoaln diantara para angotanya harus diselesaikan. Persoalan – persoalan yang tidak diselesaikan akan menjadi ganguan bagi ketentraman dan produktifitas masyrakat. Suatu istitusi mesti dimunculkan untuk menjalankan fungsi tersebut dan ia adalah Pengadilan.[2]
              Kemudia secara khusus, kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian UU No. 4 tahun 2004 merupakan undang – undang yang organik. Sekaligus sebagai induk dan kerangka umum yang meletakan asas – asas, landasan, dan pedoman bagi seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Pasal 10 ayat (1,2) UU No. 4 tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan sebuah Makamah Konstitusi. Adapun badan peradilan yang berada dibawah Makamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan :
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam menyelengarakan kekuasaan kehakiman tersebut, Makamah Agung bekedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi yang membawai semua lingkungan peradilan di Indonesia, baik lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata uasah negara.[3]
Mengenai kedudukan dan wewenang masing – masing lingkungan peradilan tersebut, telah diatur lebih lanjut dalam beberapa perundang – undangan, yakni :
a.       UU No. 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung dan beberapa perubahanya dalam UU No. 5 tahun 2004
b.      UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum dan beberapa perubahanya dalam UU No. 8 tahun 2004
c.       UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara dan beberapa perubahannya dalam UU No. 9 tahun 2004
d.      UU No. 7 tahun 1986 tentang peradilan agama dan beberapa perubahannya dalam UU No. 3 tahun 2006
e.       UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
f.       UU No. 24 tahun 2003 tentang Makamah Kostitusi
g.      UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi yudisial[4]
Sasaran penyelengaraan kekuasaan kehakiman adalah untuk menumbuhkan kemandirian para penyelengara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan peradilan yang berkualitas. Kemandirian para penyelengara dilakukan dengan cara meningkatkan integritas pengetahuan dan kemampuan. Sedang peradilan yang berkualitas merupakan produk dari kimerja para penyelengara peradilan tersebut.[5]
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan persyaratan penting dalam melakukan kegiatan pememuan hukum oleh hakim di pengadilan. Kemandirian atau kebebasan kekuasaan kehakiman berarti tidak adanya intervensi dari pihak – pihak extra judicial lainya, sehinga dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi hakim dalam menjalankan tugas – tugasnya di bidang Judisial, yaitu dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh pihak – pihak yang berperkara. Lebih lanjut kondisi ini diharapkan dapat menciptakan putusan hakim yang berkualitas, yang mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Salah seorang hakim merasa bahwa kasus – kasus kriminal tidak perlu menyita perhatianya tetapi ia merasa perlu memeliti setiap detail undang – undang kriminal tersebut. Dan pengaruh tertentu yang mendorong para hakim itu untuk berusaha mengikuti “hukum.”[6] secara analitis, apa yang terjadi pada para hakim itu berlangsung melalui dua tahap. Pilihan pertamanya adalah apakah hendak mengikuti “Hukum” atau tidak. Sikap – sikap, nilai, dan konteks sosial menentukan pilihan ini. Pilihan kedua adalah keputusan aktual. Bagaimanapun juga, bagi hakim ini akan berarti bahwa ia selalu “Terikat” oleh huku.
Pegadilan juga dapat digantungkan pada tingkat perlapisan sosial dalam masyrakat, semakin kompleks perlapisaan sosial dalam masyrakat semakin besar pula perbedaan nilai – nilai dan kepentingan antara lapisan dalam masyrakat. Pengadilan disitu sudah menjadi istitusi untuk melindungi kepentingan golongan yang dominan dengan memaksakan berlakunya berlakunya mempertahankan kedudukan mereka. Sebaliknya dalam masyrakat yang lebih sederhana, yaitu dengan tingkat yang perlapisan sosial yang rendah maka kesepakatan nilai – nilai relatif lebih mudah untuk dicapai.[7] 
                 Meskipun demikian, kemandirian kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran, dan kehormatan martabat hakim, karena kalau tidak maka manipulasi dan mafia peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehiga para hakim yang menyalah gunakan jabatan menjadi sulit tersentuh hukum. Praktek mafia peradilan terutama “Judicial corruption” menjadi semakin sulit diberantas, jika tidak para “hakim Nakal” berlindung pada asas kemandirian atau indenpendensi kekuasaan kehakiman yang diletakan tidak pada tempatnya. Pada pasal 1 UU No. 4 tahun 2004 disebutkan bahwa kebebasaan dalam melaksanakan wewenang judisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakan hukum keadilan berdasarkan pancasila, sehinga putusanya mencerminkan rasa keadialan rakyat Indonesia.


B.     Hakim dan penegakan keadilan 

                    Hakim merupakan salah satu angota dari Catur Wangsa Penegak Hukum di Indonesia. Sebagai penegak hukum, hakim mempunyai tugas pokok dibidang Juridisial, yaitu menerima, memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadnya. Dengan tugas seperti itu, dapat dikatakan bahwa hakim merupakan pelaksana inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Oleh karen itu keberadaanya sangat penting dan diterima dalam menegakkan hukum dan keadilan melalaui putusan – putusanya.
Para pencari keadilan (justiciablellen) tentu mendambakan perkara – perkara yang diajukan kepengadilan dapat diputus oleh hakim – hakim yang propesional dan memiliki integritas moral yang tinggi, sehinga dapat melahirkan putusan – putusan tang tidak saja mengandung  legal justice, tetapi juga berdimensikan moral justice dan social justice.
Akan tetapi dalam parakteknya sering kali dijumpai para pencari keadilan merasa tidak puas dan kecewa terhadap kinerja hakim yang diangap tidak bersikap mandiri dan tidak profesional. Bayangkan intervensi dan tekanan pihak luar terhadap hakim, terkadang membuat kinerja hakim tidak lagi optimal, atu bahkan memilih bersikap oprtunis. Tidak semua hakim dapat mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah. Kondisi ini memeunculkan “Mafia Peradilan” yang menghalalkan segala cara seperti jual beli perkara, yang semakin menambah coreng moreng dunia peradilan.[8]
Putusan – putusan yang bersifat terkadang kontroversial salah satu faktor penyebab adalah adanya korupsi peradilan (judicial corruption), yang lebih populer disebut dengan mafia peradilan, yaitu adanya kospirasi dan penyalahgunaan wewenag diantara aparat keadilan untuk mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi sendiri.[9]
Memang tiadak mudah bagi hakim untuk membuat putusan, karena idealnya putusan harus memuat idee des recht, yang meliputi tiga unsur yaitu, keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtsicherheit) dan kemanfaatan (Zwechtmassigkeit).[10] Ketiga unsur tersebut semestinya oleh hakim harus dipertimbangkan dan diterapkan secara proposional sehinga pada giliranya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa hakim dalam memeriksa dam memutuskan perkara, bebas dari campur tangan masyrakat, ekskutif, maupun legislatif. Dengan demikian kebebasan yang dimilikinya itu diharapkan hakim dapat mengambil keputusan berdasrkan hukum yang berlaku dan juga berdasrkan keyakinannyayang seadil – adilnya serta memberi manfaat bagi masyrakat. Dengan demikian, hukum dan badan – badan pengadilan akan dapat berfungsi sebagai penegak masyrakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.[11]
Antara unsur keadilan dengan kepastian hukum yang biasa saja saling bertentangan. Berikut ini dua kasus yang sangat relevan untuk mengambarkan adanya kemungkinan benturan antara aspek keadilan dan kepastian hukumyaitu dalam kasus “Kedung Ombo”, tentang sengketa ganti rugi pembebasaan tanah yang akan digunakan sebagai proyek waduk. Dan kasus “Sengketa Pilkada Depok”, tentang penghitungan suara yang terjadi adanya pengelembungan suara dari salah satu pihak partai politik.
Paparan dua kasus diatas, baik kasus “Kedung Ombo” maupun “Sengketa Pilkada Depok” sangat relevan mengambarkan adanya benturan – benturan antara aspek kepastian hukum dengan keadilan. Dalam berbagai ajaran Doktrin ajaran hukum dari para ahli hukum dan ajaran islam sendiri nampaknya lebih ditekankan pada aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan. Pendapat ahli hukum yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusuma  dalam bukunya “pememuan hukum sebuah pengantar” sebagai berikut:
“Ketiga unsur itu seberapa dapat harus ada dalam putusa secara proposional. Akan tetapi didalam prakteknya jarang terdapat putusan yang mengandung tiga unsur tersebut diatas secra proposional. Kalau dalam pilihan putusa sampai terjadi konflik antara keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan maka keadilanyalah yang harus didahulukan”.[12]  
Untuk itu dalam pangung penegakan hukum di Indonesia, dibutuhkan kehadiranya pada para penegak hukum yang bervisi keadilan, dan penguasa yang bersikap adil, sebagaimana dalam cita hukum tradisional bangsa Indonesia diiastilahkan dengan “Ratu Adil” seperti yang di impikan palto dengan konsep “Raja yang berfilsafat” (Filisofher King) ribuan tahun yang silam.[13]
Makamah Agung dalam intruksinya No. KMA/015/INST/VI/1998 tangal 1 Juni 1998 mengintruksikan agar para hakim menetapkan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas, dengan menghasiklan putusan hakim yang eksekutabel, berisikan ethos (integritas), pathos (pertimbangan yuridis yang utama), filosofis (berintikan rasa keadilan dan kebenaran), sosiologis (sesuai dengan nilai tata budaya yang berlaku dalam masyrakat), serta logos (dapat diterima akal sehat) demi terciptanya kemandirian para penyelengara kekuasaan kehakiman.[14]
Berbagai faktor yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya sesungguhnya sangat kompleks. Namun demikian, pada prinsifnya faktor – faktor yang mempengaruhi tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal adalah faktor yang muncul dari dalam diri hakim sendiri. Jadi faktor internal berkaitan dengan kualitas SDM hakimnya, yang dapat bermula dari cara rekruitmennya yang tidak objektif, integritas kurang, tingkat pendidikan/keahlian dalam kesejahteraah yang kurang memadai. Sedang faktor eksternal adalahfaktor yang datang dari luar diri hakim terutama berkaitan dengan sistem peradilan atau sistem penegakan hukumnya yang kurang mendukung kinerja hakim. Dalam hal ini dapat disebabkan karena masalah instrumen hukumnya (perundang – undanganya), ada intervensi dan tekanan dari pihak luar, tingkat kesadaran hukum, sarana dan prasarana, sistem birokrasi/pemerintahanya dan lain – lain. Dengan demikian kemandirian hakim berkorelasi positif dengan penegakan supremasi hukum itu sendiri.[15]

 
C.     Tugas dan Kewajiban Hakim

                 Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut, hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan. Setelah memahami tugas dan kewajibannya, selanjutnya hakin harus berupaya secara propesional dalam menjalankan dan menyelesaikan pekerjaanya.
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah, menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat  dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normatif dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu perkara.[16]
Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 tahun 2004 antara lain :

  • mengadili menurut hokum dengan tidak membedakan orang ( pasal 5 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 ).
  • Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras – kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biyaya ringan ( pasal 5 ayat 2 ).
  • Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang dijatuhkan dengan dalih bahwa hokum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya ( Pasal 14 ayat 1 ).
  • Memeberi keterangan, pertimbngan dan nasehat – nasehat tentang soal – soal hokum kepada lembaga Negara lainya apabila diminta ( pasal 25 ).
  • Hakim wajib mengali, memngikuti dan memehani nilai – nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyrakat ( pasal 28 ayat 1 ).
Diasmping itu tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang – undangan, hakim juga mempunyai tugas – tugas secara kongret dalam memeriksa dan mengadli suatu perkara melalui tiga tindakan  secara bertahap, yaitu :[17] 
  1. Mengkonstatir ( mengkonstatasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan peristiwa konret. Hakim mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah dijatuhkan para pihak dimuka persidangan. Syaratnya dalah peristiwa konret itu harus dibuktikan terlebih dahulu, tanpa pembuktian hakim yidak boleh menyatakn suatu peristiwa konret itu bener – benar terjadi. Jadi mengkostatir berarti menetapkan peristiwa konret dengan membuktikan peristiwa atau mengangap atau terbuktinya peristiwa tersebut. 
  2. Mengkualifisir ( mengkualifikasi ) yaitu menetapkan atau merumuskan suatu hukumnya. Hakim nenilai peristiwa yang telah diangab benar – benar terjadi itu termasuk dalam hubungan hukum yang mana seperti apa. Dengan kata lain menkualifisir adalah menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikostatir dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa tersebut. Mengualifikasi dilakukan dengan cara mengarahkan peristiwanya kepada hukum atau undang – undangnya, agar aturan hukum atau perundang – undangan tersebut dapat diterapkan pada peristiwanya.. sebaliknya undang – undangnya juga  harus disesuaikan dengan peristiwanya  agar undang – undang tersebut dapat mencakup atau meliputi peristiwanya. 
  3.  Mengkostituir ( mengkostitusi ) atau memeberikan kostitusinya, yaitu hakim menetapkan hukumnya dan memberikan keadilan kepada para pihak yang bersangkutan. Disini hakim mengambil keputusan dari adanya premis mayor ( peraturan hukumnya ) dan premis minor ( peristiwa). Dalam memeberikan keputusan, hakim perlu memperhatikan factor yang memberikan factor yang seharusnya diterapkan secara proposional yaitu keadilan ( grechtigkeit ), kepastian hukumnya ( rechtssicherheit ), dan kemanfaatanya ( zweckmassingkeit ).Gr. Van der Brught dan J.D.C Wilkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seoprang hakim dalam menyelesaikan kasus atau peristiwa, yaitu :[18]
a.  Meletakan kasus dalam peta ( memetakan Kasus ) atau memeparkan kasus dalam sebuah ihtiar (Peta),artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus ( mensekematisasi).
b. Menrjemahkan kasus itu kedalam peristilahan yuridis (Mengkualifikasi, Pengkualifikasian).
c.Menyeleksi aturan – aturan hukum yang relevan.
d.      Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan – aturan hukum itu.
e.       Menerapkan aturan – aturan  hukum pada kasusnya.
f.       Mengevakuasi dan menimbang (mengkaji) argumen – argumen dan penyelesaian.
g.      Merumuskan formulasi penyelesaiaan.
Disamping itu dalam melaksanaakn dan memimpin jalanya proses persidangan, pada prinsipnya majelis hakim tidak diperkenankan menunda – nunda persidangan tersebut. Pasal 159 ayat 4 HIR atau pasal 186 ayat 4 RBg menyebutkan : “pengunduran (penundaan) tidak boleh diberikan atas permintaan keda belah pihak dan tidak boleh diperintahkan Pengadilaan Negeri karena jabatanya, melainkan dalam hal yang terlambat perlu”  Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonaan persidangaan dari para pihak atas kuasnya. Adapun beberapa hal yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain :
1.        Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2.        Selalu minta ditundanya sidang oleh para pihak.
3.        Tidak datangnya saksi walau sudah dipangil.
Untuk mengatisipasi hal tersebut maka diperlukan peran hakim yang aktif  terutama dalam mengatasi hambatan dan tintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat (Speedy Administration Of Justice). Perlu ketegasaan hakim untuk menolak permohonaan penundaan persidangaan dari pihak, kalau berangaapan hal itu tidak perlu. Berlarut – latutnya atau tertunda – tundanya jalanya peradilan akan mengurangi kepercayaan masyrakaat kepada peradilaan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan pengadilan (Justice Delayet Is Justice Denied).[19] 


BAB III
KESIMPULAN

                       Untuk mengakhiri makalah ini. Berdasarkan pada urain makalah diatas  dapat kita simpulkan bahwa :
a.       Hakim sangat diperlukan dalam mengatur dalam kehidupan manusia guna terwujudnya keadilan, tanpa hukum manusia akan liar, dan tugas pokok hakim adalah memeriksa mengadili memutus dan menyelesaikan masalh atau perkara – perkara yang diajukan oleh masyrakat para pencari keadilan.
b.      Kekuasaan kehakiman untuk menumbuhkan kemandirian para penyelenhara kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kehakiman peradilan yang berkualitas dengan meningkatkan integritas, ilmu pengetahuaan dan pengalaman.
c.       Kemandirian kekuasaaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran dan kehormatan martabat hakim karena kalau tidak maka manipulasi dan mafi peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehinga para hakim yang menyalah gunakan jabatanya menjadi sulit disentuh hukum.
d.      Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan juga berdasarkan keyakinanya yang seadil – adilnya serta memberi manfaat bagi masyrakat sehinga dapat berfungsi sebagai pengerak masyarakat dalam pembangunan hukum dan pembinaan tertib hukum.
e.       Hukum itu netral yakni tidak memihak pada pihak –pihak tertentu dan hakim juga harus mengadili menurut hukum yang berlaku dan yang sudah ditetapkan oleh undang – undang, oleh karena itu putusanya harus berdasarkan hukum itu, dan harus mengandung  atau menjamin kepastian hukum yang berarti bahwa ada jaminan bahwa hukum dijalankan, dan dismping itu pula putusan hakim harus bermanfaat baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyrakat.



 
DAFTAR PUSTAKA

A.Mukit, Arto,”Mencari Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2001
Danang Widoyoko, et. Al., Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, ICW, Jakarta,2002
Friedman, Lawrence M., “Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial”, Musa Media, Bandung, 2009
Mocthar, Kusumatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Fak. Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986
Munir, Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Abady Bakti, Bandung, 2003
Rahardjo, Satjipto. “Sosiologi Hukum”, Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004
Sarwata, Kenijaksanaan Strategi Penegakan Sistem Peradilan Di Indonesia, Lemhanas, 19 Agustus 1997
Shidarta,”Karakteristik Penalaran Hokum Dalam Konteks Ke Indonesiaan”, Universitas Katolik Parayangan, 2004
Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1990
-----------------------------,”Penemuaan Hokum Sebuah Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1996
Sutiyoso,Bambang,”Metode Penemuan Hokum”, UUI Press, 2006



[1] Bambang Sutiyoso “Metode Penemuan Hukum”, UII Press 2006, Hal 2
[2] Satjipto Raharjo,. “Sosiologi Hukum”  Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004. Hal 133
[3] Bambang Sutiyoso “Metode Penemuan Hukum”, UII Press 2006, Hal 4
[4] Lihat UUD 1945 HasilAmandemen
[5] Sarwata “Kebijaksanaan Dan Strategi Penegakan Sistem Peradilan Di Indonesia”, Lemhanas, 19 Agustus 1997, Hal 6
[6] Lawrence M. Friedman, “Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial”, Nusa Media, Bandung, 200 hal 229
[7] Satjipto Raharjo,. “Sosiologi Hukum”  Muhamadiyah University Press, Surakarta, 2004. Hal 150

[8] Bambang Sutiyoso “Metode Penemuan Hukum”, UII Press 2006, Hal 6
[9] Danang Widoyoko, et. al., “Menyingkap Tabir Mafia Peradilan”, ICW, Jakarta, 2002, Hal 24
[10] Gustav Rradbruch dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1990, hal 15
[11] Mochtar Kusumaatmadja, “Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Fak.Hukum Universitas Pajajaran, Bina Cipta, Bandung, 1986, Hal 319 – 320
[12] Sudikno Mertakusuma, “penemuan hukum sebuah pengantar”, Liberty, Yogyakarta, 1996, Hal 79
[13] Munir Fuady, “Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidak Berdayaan Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.
[14] A. Mukti Arto, “Mencari Keadilan”, Pustaka Pelajar, Yogyakart, Hal 98
[15] Soerjono Soekanto, “Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Hukum “, Rajawali, Jakarta, 1983
[16] Bambang Sutiyoso, “Metode Penemuan Hukum”, UUI, Yogyakarta, 2006, Hal 16
[17] Ibid......... Hal 17
[18] Shidarta, “Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan”, Universitas Katolik Parayangan, Bandung, 2004, Hal 177
[19] Bambang Sutiyoso, “Metode Penemuan Hukum”, UUI, Yogyakarta, 2006, Hal 19