xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Rabu, 22 Februari 2012

Makalah Tafsir Q.S.Al-Baqarah 224-225 Tentang Alat Bukti (Tafsir Ayat Hukum) )



MAKALAH
MAKALAH
“TAFSIR QS.AL-BAQARAH AYAT 224-225”
TENTANG ALAT BUKTI
(Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ayat Hukum)
Dosen Pengampu :MANSUR,S.Ag.,M.Ag





Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb,.
Alhamdulillah Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “ Tafsir Al Quran surat Al-baqarah ayat 224-225.” didalamnya membahas bagaimana menjadi seorang yang adil, amanah dan jujur terhadap apa yang mereka kerjakan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi tafsir ayat hukum di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan tafsir Al Quran surah Al-baqarah ayat 224-225.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangant jauh dari sempurna, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb

                  
Yogyakarta, 20 Desember  2011

penulis 



BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
 Selain  mendengarkan  keterangan pernyataan dari saksi,Seorang hakim dalam menjatuhkan putusanya juga harus melihat  “Alat Bukti” dari Orang yang berperkara tersebut. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim.Suatu perkara di pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena tidak ada bukti. tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Alat bukti terdiri dari beberapa macam di antaranya ada yang disepakati oleh Mazhab-mazhab dan sebagainya lagi masih diperselisihkan. Diantara alat bukti yang kebanyakan digunakan oleh para fuqaha seperti diungkapkan oleh Abu Yusuf :
يمـيـن، اقـر ار ، نكو ل ، قسامة ، بـينـة، غلم به ، و قر ان 
Artinya: “JSumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk) J
Menurut sistem HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis alat bukti dalam perdata yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:Alat bukti surat-surat (tertulis),Alat bukti saksi,Alat bukti persangkaan,Alat bukti pengakuan,Alat bukti sumpah,Alat bukti pemeriksaan setempat,Alat bukti keterangan ahli.[1]
Salah satu hal yang menarik dari macam-macam alat bukti yaitu “Alat Bukti Sumpah”.Sumpah adalah pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa  nama allah.Sumpah seseorang yang berperkara dipengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh kebenaran/hak.Keterangan  atau dalil-dalil alqur’an yang emnejlaskan tentang “ALAT BUKTI” tersebut adalah: QS.AL-BAQARAH  AYAT 224-225
B. RUMUSAN MASALAH
·      Bagaimanakah Penafsiran QS.Al-Baqarah ayat 224-225 yaitu sumpah sebagai alat bukti?
·      Dengan mengurikan:
1)   Bunyi ayat,Terjemahan dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
2)   Kata penting atau Keyword dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
3)   Asbabunnuzul QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
4)    Korelasi dengan ayat yang lainya.
5)     penafsiran dari berbagai tokoh/kitab tafsir.

C.Maksud Dan Tujuan
·         Meengetahui isi penafsiran terhadap QS.Al-Baqarah ayat 224-225 seumpah sbgai alat bukti.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bunyi  Dan Terjemahan Surat Al-Baqarah, Ayat:224-225
Bismillahirrohmanirrohiiim....
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Terjemahan:
224. "Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui".
225. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun".[2]
B.Keyword Atau Kata Penting
o  عُرْضَةً = Al-‘urdhah,Sama  dengan Al-Ghurfah (kamar),artinya mencegah atau menghalang-halangi sesuatu.[3]Dalam Tafsir Al-Azhar:Di dalam ayat yang tengah kita tafsirkan ini kita bertemu dengan kalimat urdhatun, yang mempunyai dua arti. Pertama penghalang, kedua sasaran. Menurut arti yang pertama ialah, janganlah kamu jadikan Allah menjadi penghalang bagi sumpah kamu, yang menghalangi kamu nernuat kebajikan dan bertaqwa dan mendamaikan di antara manusia. Arti kedua dari urdhatun, ialah sasaran, atau alamat pembidikan ketika belajar memanah atau menembak, sehingga seluruh mata dan perhatian ditujukan kesana. Maka Allah telah dijadikan sasaran sumpah, artinya ialah mempermudah-mudah kebesaran Tuhan, untuk memperkuat suatu sumpah. Inipun perbuatan yang tidak layak.


o        qøó¯=9$  = Al-laghwu :
Perkataan yang terucap  ditengah-tengah pembicaraan serupa sumpah yang keluar tanpa disengaja,Seperti wa’lah dan La wa’lah,perkataan ini terucap tanpa disengaja dtidak dimaksudkan sebagai sumpah  (merupakan kebiasaan orang-orang arab,pen.),Allah tidak mewajibkan kifarat padanya  dan tidak merupakan perbuatan dosa,supaya tidak mempersempit kaum mu’min.[4]
Di sisni terdapat kata laghwi, yang di dalam terjemahannya kita artikan sia-sia. Menurut arti yang biasa laghwi artinya ialah kata-kata terlanjur aau kata-kata yamg tidak diperhitungkan masak-masak. Bercakap asal bercakap saja. Maka dalam hal ini ahli-ahli tafsir yang mu’tabar telah mengeluarkan berbagai pendapat. Menurut ibnu Abbas dan Aisyah dan sebagian ahli-ahli tafsir, arti laghwi disini ialah kat terbiasa yang diucapkan orang sekedar menguatkan saja, misalnya Tidak! Demi Allah! Atau memang begitu halnya! Demi Allah. Di dalam percakapan sehari-hari, dengan tidak maksud hati bersumpah.
Menurut al-Maruzi, begitulah arti laghwi pada sumpah itu, yang telah sama pendapat-pendapat ulama-Ulama atasnya. Menurut Abu Hurairah sumpah laghwi ialah bersumpah untuk memastikan bahwa yang akan kejadian ini begini. Tetapi kemudian setelah sampai waktunya, maka yang kejadian itu berbeda dengan yang telah dipastikannya itu. Itupun termasuk sumpah laghwi. Menurut riwaya yang lain dari Ibnu Abbas, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang seketika dia sangat marah. Pendapatnya itu disnut juga oleh Thawus dan Makhul. Menurut satu riwayat dari Ibny Mali, sumpah laghwi ialah sumpah atas akan berbuat maksiat. Pendapat inipun diterima dari Said bin Musayyab, dan Abu Bakar bin Abdurahman dan Abdullah bin Zubair dari saudaranya Urwah. Seumpama kalau orang bersumpah bahwa dia akan meminum khamar, atau bersumpah hendak memutuskan silaturahmi.
Menurut Zaid bin Aslam, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang atas dirinya sendiri, seumpama dia berkata:”Biarlah Allah membutakan mataku,” atau “biarlah Allah melicin-tandaskan hartaku”, atau seorang berkata:”Biarlah aku jadi Yahudi, biar aku jadi Musyrik”, namun aku tidak akan mengerjakan demikian, atau tidak pernah berbuat begitu. Dari segala macam penafsiran ini dapatlah kita simpulkan bahwasannya orang yang sedang sangat marah dan kalaf, sehingga dia bersumpah memakai nama Allah, maka sumpahnya itu tidaklah dimakan hokum. Misalnya kata orang yang sanyat marah, kepada ana kandungnya:”Demi Allah mulai hari ini engkau tidak akan saya beri belanja lagi!” Sumpah waktu marah itu dipandang laghwi sama juga dengan orang yang menjatuhkan talak kepada istrinya di waktu dia sedang sangat marah.       Di ujung ayat Tuhan bersabda: “Sedang Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ujung ayat 225).
     Dengan sabda Allah bahwa sumpah yang laghwi itu biasa diampuni, sebab Tuhan Maha Pengampun dan Penyayang, sudah mendapat kesan yang halus sekali,bahwa sumpah yang laghhwi itupun tercela juga. Kalau dapat kita herndaklah mengelakka diri daripada berbuat demikian, meskipun tidak akan membayar kaffarah. Di dala surah al-Mu’minun, surat 23 ayat 3 diterangkan setengah dari sebab kemenangan yang akan dicapai oleh oreang yang beriman, ialah apabila mereka suka berpaling dari segala perbuatan laghwi, yamg tidak ada faedahnya yang sia-sia. Memang sudah menjadi kebiasaan setengah orang, terutama bangsa yang emakai bahasa arab, menguatkan kata dengan Wallahi atau tallahi dan billahi, buikan bermaksud sumpah. Misalnya orang bertanya apa kabar si anu, dia enjawab: khoir Wallahi! (Dia dalam baik, Demi Allah!).
Atau dia berkata karena telah lelah: Ana ta’ban, Wallahi (Saya amat lelah, Wallahi). Dan orang bertanya: Apa betul ada pencuri mencoba masuk rumah saudara semalam? Dia menjawab: Ee, Wallah! (Benar, Demi Allah). Orang Islam Indonesia yang tidak terbiasa atau tidak mempunyai kalimat Wallah untuk menguatkan kata dan hanya untuk bersumpah saja, apabila mulai bergaul dengan orang arab, kerapkali merasa dan mempermudah-mudah sumpah. Padahal bagi mereka hal itu bukan sengaja sumpah, hanya penguat kata saja. Rupanya karena ini telah kebiasaan lama, dan bukan sengaja bersumpah, tidaklah dia ditarik oleh Allah. Sumpah yang ditarik dan diperhituingkan, ialah sumpah yang dating dari hati atau sebagai disebut dalam ayat “diusahakan oleh hati,” sumpah sebenar sumpah yang wajibdikuatkan dengan nama Allah, sumpah yang demikianlah yang dikenakan kaffarah kalau hendak dibatalkan.
o    أَيْمَـنِكُمْ = Al-aiman,Aiman adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah yamin adalah  penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam  dari kebiasaan orang yang bersumpah  selalu mengggunakan tangan kanan untuk bersalaman.[5]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa  sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia mengambil yang baik  itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib  membayar kifarat atas sumpahnya.[6]

C.Asbabunnuzul Qs.Al-Baqarah Ayat 224-225
Dalam makalah ini,saya menitikberatkan pembhasan kepada ayat 224 saja dan ayat 225 hanya sebagai pelengkap.
 Sebagaimana kita maklumi, sumpah ialah suatu perjanjian yang diteguhkan dengan memakai nama Allah! Kitapun bisa bersumpah hendak menghentikan suatu pekerjaan ataupun mengerjakannya. Ada orang yang dengan memakai nama Allah, berjanji tidak akan menolong si anu.
Diriwayatkan oleh ibnu jarir latar belakang turunya ayat ini ketika  Sayyidina Abu Bakar; beliau pernah bersumpah: "Demi Allah", aku tidak lagi akan memberikan bantuan kepada si Misthah. Karena si Misthah ini yang hidupnya sejak pindah dari Makkah ke Madinah, adalah dibantu oleh Abu Bakar, seketika orang-orang munafik membuat fitnah bahwa Siti Aisyah berlaku serong dengan seorang pemuda bernama Shafwan, maka si Misthah inipun turut menyebar-nyebarkan fitnah itu pula. Maka kemudian setelah turun ayat Allah membersihkan Aisyah dari noda buruk itu, Abu Bakar tidak lagi akan memberikan bantuannya lagi kepada si Misthah, patut dia berlaku demikian terhadap si Misthah yang selama ini telah mendapat bantuan daripadanya. Lantaran teguran ayat itu, Abu Bakar telah membayar Kaffarah sumpahnya yang terlanjur itu.
   Dalam hal ini Abu Bakar telah menjadikan Nama Allah menjadi penghalang atas maksudnya hendak berbuat baik, membantu orang lain. Oleh sebab itu janganlah orang sampai mengambil nama Allah menjadi penghalang baginya berbuat baik, atau untuk menegakkan takwa. Karena segala kebajikan yang kita kerjakan, tujuan keta ialah supaya dia menjadi jalan untuk memperkokoh ketakwaan kita kepada Allah.
Menurut suatu riwayat dari Ibnu Abi Hatim, yang diterima dari ‘Atha’, bahwa seorang laki-laki datang kepada Aisyah r.a. Orang itu berkata:” Saya bernadzar bahwa saya tidak akan bercakap-cakap dengan si pulan. Kalau aku bercakap-cakap dengan dia, maka sekalian budak-budakku akan merdeka, dan segala harta-hartaku akan akan aku jadikan beban buat menutupi (aku belikan pakaian) bagi ka’bah.” Mendengar nadzar yang ganjil itu, Aisyah berkata padanya:”Janganlah engkau lahjutkan sumpah atau nadzar demikian. Janganlah engkau jadikan yang demikian akan sebab merdeka budak-budakmu dan dan jadikan ahrta bendasmu akan jadi pakaian ka’bah. Sebab cara demikian telah telah dilarang Allah dengan ayat. Dan janganlah kamu jadaikan Allah jadi penghalang dari sumpahmu, sebab itru hendaklah segera engkau bayar kaffarah dari sumpahmu itu”.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah missal-misal yang dapat dikemukakan untuk itu. Misalnya orang berkata:”Demi Allah, saya tidak akan ke Makkah selama si anu masih bercokol disana. Atau demi Allah biar si anu dan si pulan itu berkelahi terus-menerus, namun aku tidak akan mendamaikan mereka.” Maka sumpah-sumpah tersebut yang menjadikan Alllah jadi penghalang dari suatu perbuatan yang baik, atau menjadikan Allah menjadi sasaran sumpah, amatlah dicela oeh Tuhan, dan di ujung ayat Tuhan bersabda: “Dan Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengeetahui” (Ujung ayat 224).
Allah mendengar perkataan-perkataan yang terlanjur itu, sebab Namanya Allah telah dijadikan penghalang atau sasaran, dan Allah pun mengetahui, bahwa perbuatan dan percakapan demikian adalah timbul dari kekurangan adab kepada Allah yang tiada pantas bagi seorang yangberiman. Maka bersabda Rasulullah s.a.w. berkenaan dengan sumpah-sumpah semacam itu:
“Barangsiapa yang bersumpah atas suatu persumpahan, lalu dilihatnya ada hal yang lebih baik dari itu, hendaklah dia lakukan pekerjaan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia bayar kaffarah sumpahnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).Dikuatkan lagi oleh sabda-sabda abeliau yang lain, di antaranya ialah sabdanya:
“Tidak ada nadzar dan tidak ada supah pada perkara yang tidak dikuasai oleh anak adam, dan tidak pula dalam hal yang memutuskan silaturahmi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Missal perkara yang tidak dapat dikuasai oleh anak adam ialah bersumpah akan berangkat meninggalkan kota kediaman dan berpindah ke negeri lain besok juga! Sebab hari esok bukanlah kepastian manusia, melainkan ketentuan Allah, melainkan katakana sajal;ah “Insya Allah”.
Atau bersumpah dalam hal maksiat. Misalnya: Demi Allah, sebelum aku berzina dengan perempuan itu, belumlah aku akan bertaubat.Missal yang ketiga bersumpah memutruskan silaturahmi ialah “Demi Allah”, aku tidak akan bertegur-sapa dengan si anu, dan lain sebagainya. Segala sumpah yang demikian ini adsalah sangan tidak disetujui oleh syara’, namun orang yang terlanjur bersumpah jahat ini, tetap haram mengerjakan pekerjaan yang tercela itu, dan tetap wajib membayar kaffarah sumpahnya. Dan disini kita mendapat pelajaran bahwa nama Allah tidak boleh kitajadikan sasaran untuk bersumpah.
Menurut riwayat daripada an-Nasa’I dan Ibnu Majah, bahwa seorang sahabat Rasulullah s.a.w. bernama Malik al-Jusammy mengatakan kepada beliau, bahwa pada suatu hari dating kepadanya anak saudara ayahnya (sepupunya). Maka diapun bersumpah tidak akan memberikan apa-apa kepada saudara sepupunya itu dan tidak pula hendak menghubungkan silaturahmi lagi dengan dia. Lalu berkata Rasulullah kepadanya: “Hendaklah engkau segera kaffarah sumpahmu!!”Kemudian datanglah lanjutan peraturan Allah lagi berkenaan dengan sumpah:
            “Tidaklah diperhitungkan oleh Allah apa yang sia-sia pada sumpah kamu”(pangkal ayat 225).
v Asbabunnuzul beberapa versi singkat dari kitab tafsir yang berbeda:
1.    Tafsir Al-Maraghi:Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘I-Ifki  dengan melemparkan tuduhan terhadap siti aisyah .Misthah yaitu salah seorang kerabat Abu bakar.[7]
2.    Alqur’an dan tafsir dari UII (univ.Islam Indonesia):Diriwayatkan oleh ibnu jarir sebab turunya ayat 224 ini,ialah ketika abu bakar ra bersumpah dengan menyebut nama allah,bahwa ia tidak akan lagi membantu seseorang yaitu mistha yang menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama aisyah ra yaitu istri rasululloh.riwayat yang mencemarkan nama baik aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadiitsul ‘ifki.[8]
3.    Begitu pula dengan kitab tafsir dari kementrian agama menyebutkan ababunuuzul ayat 224 ini yaitu Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘ifki (kabar bohong)[9]



D.Korelasi Dengan Ayat Yang Lain
Menurut saya,QS.Al-baqarah ayat 224 selain berhubungan langsung dengan ayat 225.karena ayat 225 itu adalah terusan keterngan dan sebagai penjelasan dari ayat 224 .
Korelasi antara Qs.al-baqarah ayat 224-225 yang menjelaskan tentang sumpah sebagai alat bukti dapat juga bisa ditambah korelasinya dengan Dasar hukum daripada alat bukti saksi .dapat dilihat dalam Q.S. al Baqarah (2): 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَاأَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
Terjemahnya :
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…”
Dalam dalam Q.S. an Nisah (4) 135 yaitu :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه
Terjemahnya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…”
Kesimpulannya bahwa setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya :
“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Seperti yang telah dijelaskan di Latar belakang, tentang kedudukan saksi dalam hukum pembuktian yaitu sebagai ALAT BUKTI, diantara alat bukti lainnya yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Namun dalam berbagai alasan demi untuk membuktikan suatu kebenaran antara pihak-pihak yang berperkara, hingga adanya saksi sebagai alat bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, tidak begitu saja diterima sebelum saksi yang diajukan kemuka pengadilan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum pembuktian.
Untuk memberitahukan kesaksian yang dapat diterima serta dapat di jadikan pembuktian kuat wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
 Beragam Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka, Adil.
Syarat-syarat saksi yang dikemukakan di atas adalah merupakan syarat-syarat yang diperpegangi oleh peradilan agama, namun ada beberapa tambahan syarat seperti yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnahnya, dengan dua syarat tambahannya yaitu mampu berbicara tidak bisa, dan bukan sanak famili atau keluarga terdekat salah satunya.

E.PENAFSIRAN DARI BEBERAPA KITAB TAFSIR
1)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI KEMENTRIAN AGAMA RI DAN UII PADA DASAR PENAFSIRANYA SAMA YAITU:
(224-225) Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa  atau tidak mengadakan islah diantara manusia.Kalau sumpah seperti itu sudah diuapkan,wajib dilanggar atau dibatalkan,sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya ,tetapi sesudah sumpah itu dilanggar,harus memberi makan sepuluh   orang miskin atau memberi pakaian  kepada mereka atau kalau tak sanggup,berpuasa selama tiga hari.[10]

2)   TAFSIR AL-MARAGHI SEBAGAI BERIKUT:
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3
Janganlah kalian bersumpah dengan nama allah untuk meninggalkan sesuatu yang baik .kalian harus meninggalkanya demi keagungan namanya.Dan ia tidak  rela jika namanya dijadikan sebagai penghalang dari hal-hal yang baik.Banyak orang yang terburu-buru mengucapkan sumpah untuk tidak melakukan sesuatu ,padahal padanya kebaikan.atau sebaliknya,ia bersumpah untuk melakukan sesuatu ,tetapi justru padanya kejelekkan ,oleh karena itu allah melarang kita melakukan hal itu  dan memerintahkan kita untuk menyelidiki hal-hal yang baik bagi kita.Apabila kita bersumpah untuk meninggalkan sesuatu,sedang padanya kebaikan,maka hendaknya kita melakukanya kembali dan membayar kifarat,sebagaimana yang akan dijelaskan pada surat al-maidah.
ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ
Allah  maha mendengar apa-apa yang kalian ucapkan,maha mearena ngetahui apa yang  menjadi niat kalian .oleh karena itu hendaknya kalian memperhatikan allah  dalam hal yang kalian sembunyikan maupun yang kalian lahirkan.Dan hendaknya kalian memperhatikan larangan-laranganya agar kelak kalian menjadi orang yang berbahagia.
Dalam ayat brikutnya  ini,tersirat jelas makna ancaman dan peringatan yang sangat keras:
žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur
Allah tidak akan menghukum kalian oleh sebab sumpah yang terucap dari mulut kalian  tanpa disengaja ditengah-tengah pembicaraan kalian.oleh karena itu,ia tidak mewajibkan kifarat kepada kalian dan juga tidak menghukum kalian
Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è%
Tetapi,allah menggunakan sangsi kifarat atau hukuman kepada kalian,jika kalian berniat sesuatu dengan mengucapkan sumpah atas nama allah.Demikian itu agar supaya  kalian tidak menjadikan nama allah  sebagai penghaalang dalam melakukan amal soleh
3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Alladosa yang emreka lakukanh mengampuni hamba-hambanya  atas dengan sumpahnya ,dan ia tidak tergesa-gesa menghukum mereka  serta tidak membebani mereka dengan hal-hal  yang berat jika mereka tidak  sengaja bersumpah,oleh karena hal ini telah menjadi kesalahn mereka.[11]
3)   TAFSIR AL-AZHAR SEBAGAI BERIKUT:
Ibnu Abass menafsirkan, maksud ayat ialah supaya kamu jangan mengambil nama Allah menjadi dasar persumpahan tidak akan mengerjakan yang baik. Yaitu seorang laki-laki bersumpah tidak akan bertegur sapa dengan salah seorang karib kerabatnya, atau tidak hendak memberikan sedekah, atau bersumpah tidak akan mendamaikan diantara dua orang yang berselisih, dan semuanya dikuatkan dengan sumpah berdasarkan pada tafsir-tafsir ini.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah[12]
4)   Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.
5)   Untuk penafsiran kedua ayat ini baik ayat 224 yang melarang kita jadikan Allah jadi sasaran sumpah, atau penghalang berbuat baik, dan ayat 225 yang memberi ampun orang yang terlanjur kata bersumpah yang bukan dari hati, baiklah kita jadikan pegangan perkataasn Imam Syafi’i. beliau berkata:”Aku tidak pernah memakai sumpah, baik pada yang benar ataupun pada yang dusta.”
Kalau kiat tiru pula kebiasaan orang-orang Arab, yang sampai diberi maaf oleh al-Qur’an karena tersendat-sendat mulutnya, sebentar-sebentar menyebut Wallah, kita takut nama Tuhan akan diperingan-ringan saja, sehingga turun mutunya karena kealapaan kita. Hendaknya janganlah sampai kita menyebut-nyebut nama Allah dan bersumpah-sumpah dalam hal yang kecil-kecilpun, kadang-kadang hanya dalam perkara menguatkan suatu nperkataan kecil sehingga lama-lama kepercayaan orang kepada kitapun menjadi luntur, karena sudah murah-murah saja bersumpah, yang kian lama kian dapat diketahui orang bahwa kita adalah seorang pembohong. Orang mudah bersumpah seperti inilah yang dicela oleh Tuhan, sebagai petanda dari orang kafir, sebagai tersebut di dalam surat al-Qalam (Surat 68, ayat 10). “dan janganlah kamu turuti tiap-tiap oran yang suka bersumpah yang rendah hina.”
6)   TAFSIR DARI HASIL SEARCHING»  224. (Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu.

     Tafsir »  225. (Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, "Tidak, demi Allah!" Atau "Benar, demi Allah!" Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya.
7)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI YAYASAN PENYELENGGARA PENAFSIRAN ALQUR’AN
Menafsirkan:Bahwa ayat 224-225 ini tentang peringatan allah kepada manusia  agar manusia berhati-hati mempergunakan nama allah dalam bersumpah .
Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama allah untuk hal-hal yang tidak baik,dan yang dilarang oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.[13]


F.Aplikasi  Dari Tafsir Tersebut Dengan Kegiatan Hukum
Menurut Pendapat saya,jika dihubungkan dengan bidang hukum didunia nyata,ayat tersebut menjelaskan tentang sumpah yg termasuk alat bukti.isi ayat tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpa tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.Lalu Hakim sebagai penegak keadilan di pengadilan harus benar-benar teliti dan mencermati sumpah tersebut.Oleh karena itu hakim harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan tersebut.[14]







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas,saya menyimpulkan penafsiran terhadap sumpah sebagai alat bukti pada Qs.Al-Baqarah ayat 224-225 adalah sebagai berikut:

·      Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.
·      Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.


B. SARAN

Adapun saran dari saya yaitu
·      Menurut pendapat saya,ayat 224-225 tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpah tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.dan dihubungkan dengan 282 yaitu
Kesaksian dan persaksian yang diberikan oleh para saksi harus pula memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang dipakai dan disepakati oleh para ahli hukum Islam, sehingga kesaksian yang diberikan di muka Pengadilan Agama dapat dijadikan sebagai alat pembuktian





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:UII(Univ.Islam Indonesia)

Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:Kementrian Agama Republik Indonesia

Al-qur’an Dan Tafsirnya.1975 ,Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penafsiran Al-qur’an



[1] Diakses dari internet tanggal 20 Desember 2011
[2] Al-Qur’an Surat al-baqarah ayat 224-225 halaman
[3] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[4] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[5] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[6] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[7] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[8] UII (universitas islam indonesia) Alqur’an dan tafsirnya halaman 378
[9] Kementrian Agama RI,Alquran dan tafsirnya,halaman  332
[10] Alqur’an Dan Tafsirnya dari Kementrian Agama RI Dan UII (univ. .Islam Indonesia)
[11] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299-300
[12] Tafsir dari Al-Azhar
[13] Al-qur’an dan tafsirnya,jilid 1,Yayasan penyelenggara penafsiran al-qur’an
[14] Menurut Pendapat Saya


2 komentar:

Anonim mengatakan...

sae..

Unknown mengatakan...

Terimakasih sahabat,,,

Rabu, 22 Februari 2012

Makalah Tafsir Q.S.Al-Baqarah 224-225 Tentang Alat Bukti (Tafsir Ayat Hukum) )



MAKALAH
MAKALAH
“TAFSIR QS.AL-BAQARAH AYAT 224-225”
TENTANG ALAT BUKTI
(Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ayat Hukum)
Dosen Pengampu :MANSUR,S.Ag.,M.Ag





Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb,.
Alhamdulillah Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “ Tafsir Al Quran surat Al-baqarah ayat 224-225.” didalamnya membahas bagaimana menjadi seorang yang adil, amanah dan jujur terhadap apa yang mereka kerjakan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi tafsir ayat hukum di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan tafsir Al Quran surah Al-baqarah ayat 224-225.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangant jauh dari sempurna, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb

                  
Yogyakarta, 20 Desember  2011

penulis 



BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
 Selain  mendengarkan  keterangan pernyataan dari saksi,Seorang hakim dalam menjatuhkan putusanya juga harus melihat  “Alat Bukti” dari Orang yang berperkara tersebut. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim.Suatu perkara di pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena tidak ada bukti. tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Alat bukti terdiri dari beberapa macam di antaranya ada yang disepakati oleh Mazhab-mazhab dan sebagainya lagi masih diperselisihkan. Diantara alat bukti yang kebanyakan digunakan oleh para fuqaha seperti diungkapkan oleh Abu Yusuf :
يمـيـن، اقـر ار ، نكو ل ، قسامة ، بـينـة، غلم به ، و قر ان 
Artinya: “JSumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk) J
Menurut sistem HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis alat bukti dalam perdata yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:Alat bukti surat-surat (tertulis),Alat bukti saksi,Alat bukti persangkaan,Alat bukti pengakuan,Alat bukti sumpah,Alat bukti pemeriksaan setempat,Alat bukti keterangan ahli.[1]
Salah satu hal yang menarik dari macam-macam alat bukti yaitu “Alat Bukti Sumpah”.Sumpah adalah pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa  nama allah.Sumpah seseorang yang berperkara dipengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh kebenaran/hak.Keterangan  atau dalil-dalil alqur’an yang emnejlaskan tentang “ALAT BUKTI” tersebut adalah: QS.AL-BAQARAH  AYAT 224-225
B. RUMUSAN MASALAH
·      Bagaimanakah Penafsiran QS.Al-Baqarah ayat 224-225 yaitu sumpah sebagai alat bukti?
·      Dengan mengurikan:
1)   Bunyi ayat,Terjemahan dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
2)   Kata penting atau Keyword dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
3)   Asbabunnuzul QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
4)    Korelasi dengan ayat yang lainya.
5)     penafsiran dari berbagai tokoh/kitab tafsir.

C.Maksud Dan Tujuan
·         Meengetahui isi penafsiran terhadap QS.Al-Baqarah ayat 224-225 seumpah sbgai alat bukti.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bunyi  Dan Terjemahan Surat Al-Baqarah, Ayat:224-225
Bismillahirrohmanirrohiiim....
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Terjemahan:
224. "Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui".
225. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun".[2]
B.Keyword Atau Kata Penting
o  عُرْضَةً = Al-‘urdhah,Sama  dengan Al-Ghurfah (kamar),artinya mencegah atau menghalang-halangi sesuatu.[3]Dalam Tafsir Al-Azhar:Di dalam ayat yang tengah kita tafsirkan ini kita bertemu dengan kalimat urdhatun, yang mempunyai dua arti. Pertama penghalang, kedua sasaran. Menurut arti yang pertama ialah, janganlah kamu jadikan Allah menjadi penghalang bagi sumpah kamu, yang menghalangi kamu nernuat kebajikan dan bertaqwa dan mendamaikan di antara manusia. Arti kedua dari urdhatun, ialah sasaran, atau alamat pembidikan ketika belajar memanah atau menembak, sehingga seluruh mata dan perhatian ditujukan kesana. Maka Allah telah dijadikan sasaran sumpah, artinya ialah mempermudah-mudah kebesaran Tuhan, untuk memperkuat suatu sumpah. Inipun perbuatan yang tidak layak.


o        qøó¯=9$  = Al-laghwu :
Perkataan yang terucap  ditengah-tengah pembicaraan serupa sumpah yang keluar tanpa disengaja,Seperti wa’lah dan La wa’lah,perkataan ini terucap tanpa disengaja dtidak dimaksudkan sebagai sumpah  (merupakan kebiasaan orang-orang arab,pen.),Allah tidak mewajibkan kifarat padanya  dan tidak merupakan perbuatan dosa,supaya tidak mempersempit kaum mu’min.[4]
Di sisni terdapat kata laghwi, yang di dalam terjemahannya kita artikan sia-sia. Menurut arti yang biasa laghwi artinya ialah kata-kata terlanjur aau kata-kata yamg tidak diperhitungkan masak-masak. Bercakap asal bercakap saja. Maka dalam hal ini ahli-ahli tafsir yang mu’tabar telah mengeluarkan berbagai pendapat. Menurut ibnu Abbas dan Aisyah dan sebagian ahli-ahli tafsir, arti laghwi disini ialah kat terbiasa yang diucapkan orang sekedar menguatkan saja, misalnya Tidak! Demi Allah! Atau memang begitu halnya! Demi Allah. Di dalam percakapan sehari-hari, dengan tidak maksud hati bersumpah.
Menurut al-Maruzi, begitulah arti laghwi pada sumpah itu, yang telah sama pendapat-pendapat ulama-Ulama atasnya. Menurut Abu Hurairah sumpah laghwi ialah bersumpah untuk memastikan bahwa yang akan kejadian ini begini. Tetapi kemudian setelah sampai waktunya, maka yang kejadian itu berbeda dengan yang telah dipastikannya itu. Itupun termasuk sumpah laghwi. Menurut riwaya yang lain dari Ibnu Abbas, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang seketika dia sangat marah. Pendapatnya itu disnut juga oleh Thawus dan Makhul. Menurut satu riwayat dari Ibny Mali, sumpah laghwi ialah sumpah atas akan berbuat maksiat. Pendapat inipun diterima dari Said bin Musayyab, dan Abu Bakar bin Abdurahman dan Abdullah bin Zubair dari saudaranya Urwah. Seumpama kalau orang bersumpah bahwa dia akan meminum khamar, atau bersumpah hendak memutuskan silaturahmi.
Menurut Zaid bin Aslam, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang atas dirinya sendiri, seumpama dia berkata:”Biarlah Allah membutakan mataku,” atau “biarlah Allah melicin-tandaskan hartaku”, atau seorang berkata:”Biarlah aku jadi Yahudi, biar aku jadi Musyrik”, namun aku tidak akan mengerjakan demikian, atau tidak pernah berbuat begitu. Dari segala macam penafsiran ini dapatlah kita simpulkan bahwasannya orang yang sedang sangat marah dan kalaf, sehingga dia bersumpah memakai nama Allah, maka sumpahnya itu tidaklah dimakan hokum. Misalnya kata orang yang sanyat marah, kepada ana kandungnya:”Demi Allah mulai hari ini engkau tidak akan saya beri belanja lagi!” Sumpah waktu marah itu dipandang laghwi sama juga dengan orang yang menjatuhkan talak kepada istrinya di waktu dia sedang sangat marah.       Di ujung ayat Tuhan bersabda: “Sedang Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ujung ayat 225).
     Dengan sabda Allah bahwa sumpah yang laghwi itu biasa diampuni, sebab Tuhan Maha Pengampun dan Penyayang, sudah mendapat kesan yang halus sekali,bahwa sumpah yang laghhwi itupun tercela juga. Kalau dapat kita herndaklah mengelakka diri daripada berbuat demikian, meskipun tidak akan membayar kaffarah. Di dala surah al-Mu’minun, surat 23 ayat 3 diterangkan setengah dari sebab kemenangan yang akan dicapai oleh oreang yang beriman, ialah apabila mereka suka berpaling dari segala perbuatan laghwi, yamg tidak ada faedahnya yang sia-sia. Memang sudah menjadi kebiasaan setengah orang, terutama bangsa yang emakai bahasa arab, menguatkan kata dengan Wallahi atau tallahi dan billahi, buikan bermaksud sumpah. Misalnya orang bertanya apa kabar si anu, dia enjawab: khoir Wallahi! (Dia dalam baik, Demi Allah!).
Atau dia berkata karena telah lelah: Ana ta’ban, Wallahi (Saya amat lelah, Wallahi). Dan orang bertanya: Apa betul ada pencuri mencoba masuk rumah saudara semalam? Dia menjawab: Ee, Wallah! (Benar, Demi Allah). Orang Islam Indonesia yang tidak terbiasa atau tidak mempunyai kalimat Wallah untuk menguatkan kata dan hanya untuk bersumpah saja, apabila mulai bergaul dengan orang arab, kerapkali merasa dan mempermudah-mudah sumpah. Padahal bagi mereka hal itu bukan sengaja sumpah, hanya penguat kata saja. Rupanya karena ini telah kebiasaan lama, dan bukan sengaja bersumpah, tidaklah dia ditarik oleh Allah. Sumpah yang ditarik dan diperhituingkan, ialah sumpah yang dating dari hati atau sebagai disebut dalam ayat “diusahakan oleh hati,” sumpah sebenar sumpah yang wajibdikuatkan dengan nama Allah, sumpah yang demikianlah yang dikenakan kaffarah kalau hendak dibatalkan.
o    أَيْمَـنِكُمْ = Al-aiman,Aiman adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah yamin adalah  penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam  dari kebiasaan orang yang bersumpah  selalu mengggunakan tangan kanan untuk bersalaman.[5]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa  sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia mengambil yang baik  itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib  membayar kifarat atas sumpahnya.[6]

C.Asbabunnuzul Qs.Al-Baqarah Ayat 224-225
Dalam makalah ini,saya menitikberatkan pembhasan kepada ayat 224 saja dan ayat 225 hanya sebagai pelengkap.
 Sebagaimana kita maklumi, sumpah ialah suatu perjanjian yang diteguhkan dengan memakai nama Allah! Kitapun bisa bersumpah hendak menghentikan suatu pekerjaan ataupun mengerjakannya. Ada orang yang dengan memakai nama Allah, berjanji tidak akan menolong si anu.
Diriwayatkan oleh ibnu jarir latar belakang turunya ayat ini ketika  Sayyidina Abu Bakar; beliau pernah bersumpah: "Demi Allah", aku tidak lagi akan memberikan bantuan kepada si Misthah. Karena si Misthah ini yang hidupnya sejak pindah dari Makkah ke Madinah, adalah dibantu oleh Abu Bakar, seketika orang-orang munafik membuat fitnah bahwa Siti Aisyah berlaku serong dengan seorang pemuda bernama Shafwan, maka si Misthah inipun turut menyebar-nyebarkan fitnah itu pula. Maka kemudian setelah turun ayat Allah membersihkan Aisyah dari noda buruk itu, Abu Bakar tidak lagi akan memberikan bantuannya lagi kepada si Misthah, patut dia berlaku demikian terhadap si Misthah yang selama ini telah mendapat bantuan daripadanya. Lantaran teguran ayat itu, Abu Bakar telah membayar Kaffarah sumpahnya yang terlanjur itu.
   Dalam hal ini Abu Bakar telah menjadikan Nama Allah menjadi penghalang atas maksudnya hendak berbuat baik, membantu orang lain. Oleh sebab itu janganlah orang sampai mengambil nama Allah menjadi penghalang baginya berbuat baik, atau untuk menegakkan takwa. Karena segala kebajikan yang kita kerjakan, tujuan keta ialah supaya dia menjadi jalan untuk memperkokoh ketakwaan kita kepada Allah.
Menurut suatu riwayat dari Ibnu Abi Hatim, yang diterima dari ‘Atha’, bahwa seorang laki-laki datang kepada Aisyah r.a. Orang itu berkata:” Saya bernadzar bahwa saya tidak akan bercakap-cakap dengan si pulan. Kalau aku bercakap-cakap dengan dia, maka sekalian budak-budakku akan merdeka, dan segala harta-hartaku akan akan aku jadikan beban buat menutupi (aku belikan pakaian) bagi ka’bah.” Mendengar nadzar yang ganjil itu, Aisyah berkata padanya:”Janganlah engkau lahjutkan sumpah atau nadzar demikian. Janganlah engkau jadikan yang demikian akan sebab merdeka budak-budakmu dan dan jadikan ahrta bendasmu akan jadi pakaian ka’bah. Sebab cara demikian telah telah dilarang Allah dengan ayat. Dan janganlah kamu jadaikan Allah jadi penghalang dari sumpahmu, sebab itru hendaklah segera engkau bayar kaffarah dari sumpahmu itu”.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah missal-misal yang dapat dikemukakan untuk itu. Misalnya orang berkata:”Demi Allah, saya tidak akan ke Makkah selama si anu masih bercokol disana. Atau demi Allah biar si anu dan si pulan itu berkelahi terus-menerus, namun aku tidak akan mendamaikan mereka.” Maka sumpah-sumpah tersebut yang menjadikan Alllah jadi penghalang dari suatu perbuatan yang baik, atau menjadikan Allah menjadi sasaran sumpah, amatlah dicela oeh Tuhan, dan di ujung ayat Tuhan bersabda: “Dan Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengeetahui” (Ujung ayat 224).
Allah mendengar perkataan-perkataan yang terlanjur itu, sebab Namanya Allah telah dijadikan penghalang atau sasaran, dan Allah pun mengetahui, bahwa perbuatan dan percakapan demikian adalah timbul dari kekurangan adab kepada Allah yang tiada pantas bagi seorang yangberiman. Maka bersabda Rasulullah s.a.w. berkenaan dengan sumpah-sumpah semacam itu:
“Barangsiapa yang bersumpah atas suatu persumpahan, lalu dilihatnya ada hal yang lebih baik dari itu, hendaklah dia lakukan pekerjaan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia bayar kaffarah sumpahnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).Dikuatkan lagi oleh sabda-sabda abeliau yang lain, di antaranya ialah sabdanya:
“Tidak ada nadzar dan tidak ada supah pada perkara yang tidak dikuasai oleh anak adam, dan tidak pula dalam hal yang memutuskan silaturahmi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Missal perkara yang tidak dapat dikuasai oleh anak adam ialah bersumpah akan berangkat meninggalkan kota kediaman dan berpindah ke negeri lain besok juga! Sebab hari esok bukanlah kepastian manusia, melainkan ketentuan Allah, melainkan katakana sajal;ah “Insya Allah”.
Atau bersumpah dalam hal maksiat. Misalnya: Demi Allah, sebelum aku berzina dengan perempuan itu, belumlah aku akan bertaubat.Missal yang ketiga bersumpah memutruskan silaturahmi ialah “Demi Allah”, aku tidak akan bertegur-sapa dengan si anu, dan lain sebagainya. Segala sumpah yang demikian ini adsalah sangan tidak disetujui oleh syara’, namun orang yang terlanjur bersumpah jahat ini, tetap haram mengerjakan pekerjaan yang tercela itu, dan tetap wajib membayar kaffarah sumpahnya. Dan disini kita mendapat pelajaran bahwa nama Allah tidak boleh kitajadikan sasaran untuk bersumpah.
Menurut riwayat daripada an-Nasa’I dan Ibnu Majah, bahwa seorang sahabat Rasulullah s.a.w. bernama Malik al-Jusammy mengatakan kepada beliau, bahwa pada suatu hari dating kepadanya anak saudara ayahnya (sepupunya). Maka diapun bersumpah tidak akan memberikan apa-apa kepada saudara sepupunya itu dan tidak pula hendak menghubungkan silaturahmi lagi dengan dia. Lalu berkata Rasulullah kepadanya: “Hendaklah engkau segera kaffarah sumpahmu!!”Kemudian datanglah lanjutan peraturan Allah lagi berkenaan dengan sumpah:
            “Tidaklah diperhitungkan oleh Allah apa yang sia-sia pada sumpah kamu”(pangkal ayat 225).
v Asbabunnuzul beberapa versi singkat dari kitab tafsir yang berbeda:
1.    Tafsir Al-Maraghi:Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘I-Ifki  dengan melemparkan tuduhan terhadap siti aisyah .Misthah yaitu salah seorang kerabat Abu bakar.[7]
2.    Alqur’an dan tafsir dari UII (univ.Islam Indonesia):Diriwayatkan oleh ibnu jarir sebab turunya ayat 224 ini,ialah ketika abu bakar ra bersumpah dengan menyebut nama allah,bahwa ia tidak akan lagi membantu seseorang yaitu mistha yang menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama aisyah ra yaitu istri rasululloh.riwayat yang mencemarkan nama baik aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadiitsul ‘ifki.[8]
3.    Begitu pula dengan kitab tafsir dari kementrian agama menyebutkan ababunuuzul ayat 224 ini yaitu Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘ifki (kabar bohong)[9]



D.Korelasi Dengan Ayat Yang Lain
Menurut saya,QS.Al-baqarah ayat 224 selain berhubungan langsung dengan ayat 225.karena ayat 225 itu adalah terusan keterngan dan sebagai penjelasan dari ayat 224 .
Korelasi antara Qs.al-baqarah ayat 224-225 yang menjelaskan tentang sumpah sebagai alat bukti dapat juga bisa ditambah korelasinya dengan Dasar hukum daripada alat bukti saksi .dapat dilihat dalam Q.S. al Baqarah (2): 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَاأَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
Terjemahnya :
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…”
Dalam dalam Q.S. an Nisah (4) 135 yaitu :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه
Terjemahnya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…”
Kesimpulannya bahwa setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya :
“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Seperti yang telah dijelaskan di Latar belakang, tentang kedudukan saksi dalam hukum pembuktian yaitu sebagai ALAT BUKTI, diantara alat bukti lainnya yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Namun dalam berbagai alasan demi untuk membuktikan suatu kebenaran antara pihak-pihak yang berperkara, hingga adanya saksi sebagai alat bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, tidak begitu saja diterima sebelum saksi yang diajukan kemuka pengadilan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum pembuktian.
Untuk memberitahukan kesaksian yang dapat diterima serta dapat di jadikan pembuktian kuat wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
 Beragam Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka, Adil.
Syarat-syarat saksi yang dikemukakan di atas adalah merupakan syarat-syarat yang diperpegangi oleh peradilan agama, namun ada beberapa tambahan syarat seperti yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnahnya, dengan dua syarat tambahannya yaitu mampu berbicara tidak bisa, dan bukan sanak famili atau keluarga terdekat salah satunya.

E.PENAFSIRAN DARI BEBERAPA KITAB TAFSIR
1)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI KEMENTRIAN AGAMA RI DAN UII PADA DASAR PENAFSIRANYA SAMA YAITU:
(224-225) Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa  atau tidak mengadakan islah diantara manusia.Kalau sumpah seperti itu sudah diuapkan,wajib dilanggar atau dibatalkan,sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya ,tetapi sesudah sumpah itu dilanggar,harus memberi makan sepuluh   orang miskin atau memberi pakaian  kepada mereka atau kalau tak sanggup,berpuasa selama tiga hari.[10]

2)   TAFSIR AL-MARAGHI SEBAGAI BERIKUT:
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3
Janganlah kalian bersumpah dengan nama allah untuk meninggalkan sesuatu yang baik .kalian harus meninggalkanya demi keagungan namanya.Dan ia tidak  rela jika namanya dijadikan sebagai penghalang dari hal-hal yang baik.Banyak orang yang terburu-buru mengucapkan sumpah untuk tidak melakukan sesuatu ,padahal padanya kebaikan.atau sebaliknya,ia bersumpah untuk melakukan sesuatu ,tetapi justru padanya kejelekkan ,oleh karena itu allah melarang kita melakukan hal itu  dan memerintahkan kita untuk menyelidiki hal-hal yang baik bagi kita.Apabila kita bersumpah untuk meninggalkan sesuatu,sedang padanya kebaikan,maka hendaknya kita melakukanya kembali dan membayar kifarat,sebagaimana yang akan dijelaskan pada surat al-maidah.
ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ
Allah  maha mendengar apa-apa yang kalian ucapkan,maha mearena ngetahui apa yang  menjadi niat kalian .oleh karena itu hendaknya kalian memperhatikan allah  dalam hal yang kalian sembunyikan maupun yang kalian lahirkan.Dan hendaknya kalian memperhatikan larangan-laranganya agar kelak kalian menjadi orang yang berbahagia.
Dalam ayat brikutnya  ini,tersirat jelas makna ancaman dan peringatan yang sangat keras:
žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur
Allah tidak akan menghukum kalian oleh sebab sumpah yang terucap dari mulut kalian  tanpa disengaja ditengah-tengah pembicaraan kalian.oleh karena itu,ia tidak mewajibkan kifarat kepada kalian dan juga tidak menghukum kalian
Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è%
Tetapi,allah menggunakan sangsi kifarat atau hukuman kepada kalian,jika kalian berniat sesuatu dengan mengucapkan sumpah atas nama allah.Demikian itu agar supaya  kalian tidak menjadikan nama allah  sebagai penghaalang dalam melakukan amal soleh
3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Alladosa yang emreka lakukanh mengampuni hamba-hambanya  atas dengan sumpahnya ,dan ia tidak tergesa-gesa menghukum mereka  serta tidak membebani mereka dengan hal-hal  yang berat jika mereka tidak  sengaja bersumpah,oleh karena hal ini telah menjadi kesalahn mereka.[11]
3)   TAFSIR AL-AZHAR SEBAGAI BERIKUT:
Ibnu Abass menafsirkan, maksud ayat ialah supaya kamu jangan mengambil nama Allah menjadi dasar persumpahan tidak akan mengerjakan yang baik. Yaitu seorang laki-laki bersumpah tidak akan bertegur sapa dengan salah seorang karib kerabatnya, atau tidak hendak memberikan sedekah, atau bersumpah tidak akan mendamaikan diantara dua orang yang berselisih, dan semuanya dikuatkan dengan sumpah berdasarkan pada tafsir-tafsir ini.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah[12]
4)   Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.
5)   Untuk penafsiran kedua ayat ini baik ayat 224 yang melarang kita jadikan Allah jadi sasaran sumpah, atau penghalang berbuat baik, dan ayat 225 yang memberi ampun orang yang terlanjur kata bersumpah yang bukan dari hati, baiklah kita jadikan pegangan perkataasn Imam Syafi’i. beliau berkata:”Aku tidak pernah memakai sumpah, baik pada yang benar ataupun pada yang dusta.”
Kalau kiat tiru pula kebiasaan orang-orang Arab, yang sampai diberi maaf oleh al-Qur’an karena tersendat-sendat mulutnya, sebentar-sebentar menyebut Wallah, kita takut nama Tuhan akan diperingan-ringan saja, sehingga turun mutunya karena kealapaan kita. Hendaknya janganlah sampai kita menyebut-nyebut nama Allah dan bersumpah-sumpah dalam hal yang kecil-kecilpun, kadang-kadang hanya dalam perkara menguatkan suatu nperkataan kecil sehingga lama-lama kepercayaan orang kepada kitapun menjadi luntur, karena sudah murah-murah saja bersumpah, yang kian lama kian dapat diketahui orang bahwa kita adalah seorang pembohong. Orang mudah bersumpah seperti inilah yang dicela oleh Tuhan, sebagai petanda dari orang kafir, sebagai tersebut di dalam surat al-Qalam (Surat 68, ayat 10). “dan janganlah kamu turuti tiap-tiap oran yang suka bersumpah yang rendah hina.”
6)   TAFSIR DARI HASIL SEARCHING»  224. (Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu.

     Tafsir »  225. (Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, "Tidak, demi Allah!" Atau "Benar, demi Allah!" Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya.
7)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI YAYASAN PENYELENGGARA PENAFSIRAN ALQUR’AN
Menafsirkan:Bahwa ayat 224-225 ini tentang peringatan allah kepada manusia  agar manusia berhati-hati mempergunakan nama allah dalam bersumpah .
Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama allah untuk hal-hal yang tidak baik,dan yang dilarang oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.[13]


F.Aplikasi  Dari Tafsir Tersebut Dengan Kegiatan Hukum
Menurut Pendapat saya,jika dihubungkan dengan bidang hukum didunia nyata,ayat tersebut menjelaskan tentang sumpah yg termasuk alat bukti.isi ayat tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpa tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.Lalu Hakim sebagai penegak keadilan di pengadilan harus benar-benar teliti dan mencermati sumpah tersebut.Oleh karena itu hakim harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan tersebut.[14]







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas,saya menyimpulkan penafsiran terhadap sumpah sebagai alat bukti pada Qs.Al-Baqarah ayat 224-225 adalah sebagai berikut:

·      Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.
·      Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.


B. SARAN

Adapun saran dari saya yaitu
·      Menurut pendapat saya,ayat 224-225 tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpah tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.dan dihubungkan dengan 282 yaitu
Kesaksian dan persaksian yang diberikan oleh para saksi harus pula memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang dipakai dan disepakati oleh para ahli hukum Islam, sehingga kesaksian yang diberikan di muka Pengadilan Agama dapat dijadikan sebagai alat pembuktian





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:UII(Univ.Islam Indonesia)

Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:Kementrian Agama Republik Indonesia

Al-qur’an Dan Tafsirnya.1975 ,Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penafsiran Al-qur’an



[1] Diakses dari internet tanggal 20 Desember 2011
[2] Al-Qur’an Surat al-baqarah ayat 224-225 halaman
[3] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[4] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[5] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[6] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[7] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[8] UII (universitas islam indonesia) Alqur’an dan tafsirnya halaman 378
[9] Kementrian Agama RI,Alquran dan tafsirnya,halaman  332
[10] Alqur’an Dan Tafsirnya dari Kementrian Agama RI Dan UII (univ. .Islam Indonesia)
[11] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299-300
[12] Tafsir dari Al-Azhar
[13] Al-qur’an dan tafsirnya,jilid 1,Yayasan penyelenggara penafsiran al-qur’an
[14] Menurut Pendapat Saya


2 komentar:

Anonim mengatakan...

sae..

Unknown mengatakan...

Terimakasih sahabat,,,