Kejadian
akhir-akhir ini di Tunisia dan Mesir belum banyak, kalau tidak mau
dikatakan tidak ada sama sekali, dibahas dalam buku-buku Ilmu Negara.
Jabatan Presiden secara umum diberikan untuk jangka waktu tertentu. Oleh
karena itu, seorang Presiden harus diberikan kesempatan untuk memegang
jabatan itu selama jangka waktu yang telah ditentukan. Keinginan untuk
mengganti seorang Presiden sebelum masa jabatan berakhir karena dianggap
gagal semestinya tidak boleh dilakukan sebab penilaian tentang berhasil
atau gagas harus dilakukan pada akhir masa jabatan.Ilmu
Negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal usulnya, wujudnya,
lenyapnya, perkembangannya, dan jenis-jenisnya. Obyek penyelidikan Ilmu
Negara ialah negara-negara secara umum sehingga ia sering disebut Ilmu
Negara Umum.[1]
Hubungan antara negara dengan hukum
Hubungan
antara negara dan hukum sebenarnya agak bersahaja dalam teori
kedaulatan negara dalam pelbagai rupa bentuknya. Hukum tidak lain dari
pada kemauan negara yang telah dinyatakan. Wujud negara terdiri atas paksaan kemauannya secara tidak terbatas akan orang-orang lain; inilah perumusan memerintah
dan dalam pemeritahan itu terletak asas negara sebagaimana dikemukakan
Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah maka memerintah
berarti mempunyai kecakapan untuk dijalankan dengan tiada bersyarat,
Hanya negara mempunyai kekuasaan itu untuk memaksakan dengan tiada
bersyarat kemauannya kepada lain kemauan – Negara ialah bentuk ikatan
manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang diperlengkapi dengan
kekuasaan memerintah yang aseli.
Sementara
itu menurut Austin: Tiap hukum positif ataupun tiap hukum yang
dikatakan demikian, telah ditetapkan oleh seseorang yang berdaulat, atau
badan yang berdaulat yang diberikan kepada anggota atau anggota-anggota
badan politik yang bebas, di dalam mana orang atau badan itu berdaulat
atau mempunyai kekuasaan tertinggi. Apabila seorang pribadi yang
superior yang tak tunduk pada sesama orang yang superior, menerima
ketaatan dari sebagian besar masyarakat yang tertentu maka manusia
superior itu berdaulatlah dalam masyarakat tersebut.[2]
Dalam
alam negara itupun ada dua macam hukum. Kita lihat adanya hukum yang
mengemudikan negara dan hukum yang dipergunakan negara sebagai alat
untuk memerintah.Yang pertama ialah hukum hukum konstitusionil yang lain
untuk keperluan pembedaan dapat kita sebut hukum biasa. Yang pertama
mungkin sebagian terwujudkan dalam undang-undang dasar yang tertulis,
terbedakan dari undang-undang biasa dan pada umumnya berada di atas
penguasaan legislatif biasa.[3] Negara adalah anak tetapi pula orang tua daripada hukum.[4]
Setiap
organisasi ada peraturan-peraturan tata tertibnya. Satu bagian
daripadanya di dalam organisasi yang bernama negara disebut tatahukum,
yaitu semua peraturan yang dibuat atau diakui oleh pemerintah.[5]
Sumber hukum berjenis-jenis:[6]
Kebiasaan; Agama; Yurisprudensi; Perundang-undangan dalam arti
seluas-luasnya; Perjanjian-perjanjian; dan Ajaran para sarjana hukum.
Apakah hukum itu?:[7]
a.
Madzab hukum alam: alam semesta mengandung dan manusia sebagai makluk
yang berpikiran, perasaaan, dan kemauan mempunyai sejumlah kaidah-kaidah
ideal (das sollen) yang dipakainya buat menilai kaidah-kaidah yang
berlaku (das sein) dan jika mungkin mengubahnya sehingga makin memenuhi
cita-cita keadilan.
b.
Madzab analitis: hukum itu diperintahkan oleh di pemegang kuasa dalam
negara dan dapat dipaksakannya. Tugas hukum itu mengatur hidup lahir,
tindak tanduk manusia itu dalam negara, agar supaya sesuai dengan
kehendak si pemegang kuasa.
c. Madzab sejarah (historis): hukum itu tumbuh dan berkembang dengan dan di dalam bangsa yang bersangkutan.
d.
Madzab Wina: tata hukum itu adalah suatu tata keharusan. Dalam
mengupasnya mesti dibuang jauh-jauh penilaian-penilaian moril dan
penilaian politis.
e.
Madzab sosiologis: hukum itu adalah ukuran umum dalam menilai sikap dan
tindak tandung manusia tanpa pandang bulu. Dengan penilaian itu setiap
orang dapat mengemukakan apakah sikap dan tindak tanduk orang lain baik
atau jahat.
[1] M Solly Lubis, Ilmu Negara, Bandung, Mandar Maju, 2002, hlm. 1.
[2] Kranenburg, Ilmu Negara Umum, terjemahan Tk. B. Sabaroedin, Jakarta. Pradnya Paramita, 1986, hlm. 141.
[3] R.M Mac Iver, The Modern State, Negara Modern, terjemahan Moertono, Jakarta, Aksara Baru, 1977, hlm. 225.
[4] R.M Mac Iver, The Modern State, Negara Modern, terjemahan Moertono, Jakarta, Aksara Baru, 1977, hlm. 245.
[5] M. Hutauruk, Azas-azas Ilmu Negara, Jakarta, Erlangga, 1978, hlm. 109.
[6] M. Hutauruk, Azas-azas Ilmu Negara, Jakarta, Erlangga, 1978, hlm. 109.
[7] M. Hutauruk, Azas-azas Ilmu Negara, Jakarta, Erlangga, 1978, hlm. 111-113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar