xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Rabu, 04 April 2012

Makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis



ASPEK HUKUM
DALAM INVESTASI






MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas
dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis

Disusun Oleh:
Fasmawi Saban Sihabudin



Dosen :
Budi Ruhiatudin, S.H.,M.Hum


ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

      Dalam pertumbuhan ekonomi, hukum mempunyai peranan yang sangat penting karena pada segala kegiatan ekonomi yang berlangsung apalagi dalam kondisi pasar global saat ini,hukum memberi peran mengatur gerak ekonomi sehingga menjadi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Untuk dapat tercapainya pembangunan ekonomi, diperlukan atau harus di dukung dengan pembangunan hukum. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai investasi terutama dalam aspek hukumnya agar investasi di indonesia lebih baik lagi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan investasi?
2.      Apa saja hukum – hukum dalam berinvestasi?
3.      Apa saja faktor-faktor dalam masalah investasi?
4.      Bagaimana solusi terhadap masalah-masalah investasi?

C.     Tujuan

1.        Menjelaskan secara ringkas tentang perngertian investasi
2.        Menjelaskan secara ringkas apa saja hukum – hukum yang ada dalam investasi
3.        Menjelaskan tentang faktor-faktor dalam masalah di investasi
4.        Menjelaskan bagaimana solusi yang tepat untuk menangani masalah – masalah investasi




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Investasi
Investasi berasal dari bahasa latin investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan investment. Pandangan para ahli mengenai konsep teoritis tentang investasi :
1.      Fitzgeral
Investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan dana yag dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang. Dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran prouk baru di masa datang (dalam Murdifin Haming dan Salim Basalamah, 2003: 4)

2.      Kamaruddin Ahmad, 1996: 3
Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.

3.      Ensiklopedi Indonesia, tt: 1470
Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung – gedung, permesinan, bahan cadang, penyelenggaraan uang kas, serta perkembangannya). Dengan demikian, cadangan modal barang diperbesar sejauhtidak ada modal barang yang harus diganti.

4.      Menurut Budi Sutrisno, dalam buku Hukum Investasi di Indonesia 2008: 33
Investasi adalah penanaman modal yang dilakukaan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.


B.     Sumber-sumber Hukum Investasi

UNDANG-UNDANG TENTANG INVESTASI
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam UU ini, yang dimaksud dengan:
1. Investasi adalah setiap jenis aktivitas investasi oleh baik domestik maupun investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
menggunakan modal dalam negeri.
3. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan oleh investor asing menggunakan baik modal asing sepenuhnya atau patungan modal dengan domestik modal.
4. Investor adalah setiap individu atau perusahaan yang membuat investasi dalam bentuk baik domestik maupun asing investor.
5. Investor dalam negeri adalah setiap individu Warga Negara Indonesia, indonesian korporasi, negara Republik Indonesia, atau daerah membuat investasi dalam wilayah Republik
Indonesia.
6. Pemodal Asing adalah setiap individu asing warga negara, perusahaan asing, atau keputusan negara asing investasi dalam wilayah Republik Indonesia.
7. Modal adalah setiap aset dalam bentuk uang atau selain uang yang memiliki nilai ekonomi yang dimiliki bentuk oleh investor.
8. Modal asing adalah setiap modal yang dimiliki oleh setiap negara asing, perseorangan warga negara asing, asing perusahaan, badan hukum asing, dan / atau Bahasa Indonesia badan hukum, yang modalnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pihak asing.
9. Modal Dalam Negeri adalah setiap dimiliki oleh negara bagian Republik Indonesia, perseorangan Bahasa Indonesia warga negara, atau perusahaan atau non-korporasi.
10. Satu-Pelayanan terpadu adalah setiap lisensi atau non-lisensi aktivitas didelegasikan atau disahkan oleh lembaga atau badan yang memiliki lisensi atau non- lisensi otoritas, yang proses penerbitan harus mulai dengan tahap aplikasi hingga dokumen tahap penerbitan dilakukan di satu tempat.
11. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban setiap daerah otonom untuk mengatur atau berurusan dengan kepentingan pemerintah dan lokal komunitas bunga sesuai dengan aturan
hukum.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah setiap Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
13. Pemerintah Daerah adalah setiap gubernur, bupati atau walikota, dan instrumen daerah sebagai penyelenggara unsur pemerintah daerah.
Pasal 2
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku bagi investasi dalam setiap sektor di wilayah negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan prinsip
dari:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama tanpa diskriminasi yang negara asal;
e. kebersamaan;
f. memihak efisiensi;
g. keberlanjutan;
h. ramah lingkungan;
i. independensi;
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(2) Tujuan organisasi harus menjadi investasi, antara lain:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan kesempatan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan daya saing usaha nasional lingkup;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan nasional teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi rakyat;
g. pengolahan potensi ekonomi menjadi nyata kekuatan ekonomi dengan menggunakan dana yang berasal dari kedua dalam dan luar negeri negara;
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


BAB III
DASAR KEBIJAKAN INVESTASI

Pasal 4
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman untuk:
a. mendorong terciptanya nasional yang kondusif iklim usaha untuk investasi dalam rangka memperkuat daya saing nasional ekonomi, dan
b. percepatan peningkatan investasi.
(2) Dalam membuat kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Pemerintah adalah:
a. untuk memberikan perlakuan yang sama untuk setiap rumah tangga dan investor asing, dengan terus mempertimbangkan kepentingan nasional;
b. untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan bisnis keamanan untuk setiap investor sejak lisensi proses sampai dengan akhir investasi sesuai dengan aturan hukum kegiatan;
c. untuk memberikan kesempatan bagi pembangunan dan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah perusahaan, dan koperasi.
(3) Dasar kebijakan yang ditetapkan dalam ayat (1) dan
(2) di atas harus diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Investasi.

BAB IV
BENTUK CORPORATION DAN KEDUDUKAN

Pasal 5
(1) Penanaman modal dalam negeri mungkin dalam bentuk perusahaan, non-perusahaan, atau usaha perorangan, sesuai dengan aturan hukum.
(2) Kecuali ditentukan lain oleh hukum, semua asing investasi tersebut adalah dalam bentuk perseroan terbatas perusahaan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
(3) Baik investor domestik maupun asing membuat investasi dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dilakukan oleh:
a. memiliki saham ketika perusahaan tersebut didirikan;
b. membeli saham, dan
c. melaksanakan cara lain sesuai dengan aturan hukum.

BAB V
PENGOBATAN UNTUK INVESTASI

Pasal 6
(1) Pemerintah wajib memberikan perlakuan yang sama untuk setiap investor yang berasal dari setiap negara membuat investasi di Indonesia berdasarkan aturan hukum.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku kepada investor dari negara-negara tertentu yang telah menerima hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Pasal 7
(1) Pemerintah tidak akan menasionalisasi atau mengambil alih hak kepemilikan dari setiap investor, kecuali melalui hukum.
(2) Dalam hal Pemerintah baik nationalises atau mengambil alih kepemilikan hak setiap investor ditetapkan dimaksud dalam ayat (1) di atas, Pemerintah diharuskan membayar kompensasi yang besarnya adalah ditetapkan berdasarkan harga pasar.
(3) Apabila salah satu pihak gagal mencapai kesepakatan pada kompensasi atau ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas, akan diselesaikan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Setiap investor dapat mengalihkan aset mereka ke yang lain mereka memilih partai sesuai dengan aturan hukum.
(2) Setiap selain yang dimaksud dalam ayat (1) aset shall di atas merupakan aset yang dimiliki oleh negara sebagai ditetapkan oleh hukum.
(3) Setiap investor berhak untuk melakukan transfer atau repatriasi dalam valuta asing, antara lain:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, dividen, dan lain pendapatan;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian mentah bahan dan mendukung bahan, produk antara, atau final produk;
2. penggantian barang modal dalam rangka mengamankan investasi;
d. tambahan dana wajib untuk pembiayaan investasi;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f. Hutang royalti atau bunga;
g. pendapatan dari perorangan asing yang bekerja di setiap investasi perusahaan;
h. hasil penjualan atau likuidasi investasi;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas pengambilalihan apapun;
k. pembayaran yang dilakukan untuk biaya bantuan teknis, hutang pelayanan teknis dan manajemen, pembayaran yang dilakukan bawah kontrak proyek, dan pembayaran untuk HAKI, dan
l.  hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas;
(4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas harus dilakukan di  sesuai dengan aturan hukum.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) di atas tidak akan prasangka ke:
a. Pemerintah berwenang untuk menerapkan aturan hukum membutuhkan pelaporan transfer dana;
b. Pemerintah hak untuk mengumpulkan pajak dan / atau royalti dan / atau pendapatan pemerintah lain dari sesuai dengan aturan hukum investasi;
c. pelaksanaan hukum yang melindungi kreditur hak;
d. pelaksanaan hukum yang mencegah negara dari kerugian.
Pasal 9
(1) Dalam hal bahwa setiap investor belum menyelesaikan setiap hukum kewajiban:
a. baik penyidik ​​atau Menteri Keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak tersebut untuk melakukan transfer dan / atau pemulangan, dan
b. apa pun resmi pengadilan harus berlaku demikian penundaan hak untuk melakukan transfer setiap dan / atau repatriasi berdasarkan gugatan.
(2) Entah Bank atau lembaga lain akan berlaku seperti penundaan berdasarkan keputusan pengadilan yang ditetapkan di huruf b ayat (1) sampai setelah investor telah melunasi seluruh kewajiban mereka.



BAB VI
TENAGA KERJA

Pasal 10
(1) Setiap perusahaan akan memprioritaskan investasi di merekrut pekerja mereka warga negara Indonesia.
(2) Setiap perusahaan investasi berhak untuk menggunakan ahli warga negara asing pada posisi tertentu dan keahlian sesuai dengan aturan hukum.
(3) Setiap perusahaan investasi yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan bekerja sesuai dengan aturan hukum.
(4) Setiap perusahaan investasi mempekerjakan ahli asing diminta untuk memberikan pelatihan dan transfer teknologi untuk pekerja warga negara Indonesia sesuai dengan aturan hukum.
Pasal 11
(1) Upaya akan dikhususkan untuk menyelesaikan industri sehubungan perselisihan dengan musyawarah antara investasi perusahaan dan pekerja.
(2) Apabila upaya-upaya seperti yang ditetapkan dalam ayat (1) di atas gagal terwujud, penyelesaian dilakukan melalui tiga pihak mekanisme.
(3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas gagal terwujud, perusahaan investasi tersebut dan mereka pekerja wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial mereka melalui pengadilan hubungan industrial.


BAB VII
BIDANG USAHA

Pasal 12
(1) Setiap bidang usaha atau jenis terbuka untuk investasi aktivitas, kecuali yang dinyatakan ditutup
dan terbuka dengan persyaratan tertentu.
(2) Bisnis bidang tertutup untuk investasi asing adalah:
a. produksi senjata, amunisi, bahan peledak peralatan, dan perang peralatan, dan
b. setiap sektor usaha secara eksplisit dinyatakan tertutupberdasarkan hukum.
(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden adalah untuk menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk baik asing dan domestik investasi berdasarkan kriteria kesehatan, moral, budaya,lingkungan, pertahanan nasional & keamanan, dan kepentingan nasional lainnya.
(4) Kedua kriteria dan persyaratan bidang usaha dinyatakan sebagai tertutup dan terbuka dengan tertentu kondisi akan menjadi tersusun di Presidensial Peraturan.
(5) Pemerintah adalah untuk menentukan bidang usaha yang terbuka dengan kondisi tertentu berdasarkan kriteria nasional kepentingan, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan dari mikro, kecil dan menengah perusahaan, serta koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan teknologi kapasitas, partisipasi modal dalam negeri, dan bersama venture dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

BAB VIII
INVESTASI PEMBANGUNAN UNTUK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH UKURAN
USAHA, DAN KOPERASI

Pasal 13
(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha dilindungi untuk mikro, kecil dan menengah perusahaan, dan koperasi, serta usaha bidang dibuka untuk perusahaan besar dengan kondisi itu harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil dan menengah ukuran perusahaan, dan koperasi.
(2) Pemerintah adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan perusahaan menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing program, inovasi dorongan, dan pasar pembangunan, serta distribusi informasi untuk sejauh terjauh.

BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWAJIBAN INVESTOR

Pasal 14
Setiap investor berhak untuk memperoleh:
a. kepastian hak kepastian, hukum dan perlindungan kepastian;
b. membuka informasi tentang bidang usaha sedang berjalan;
c. layanan, dan
d. berbagai bentuk fasilitas sesuai dengan aturan hukum.
Pasal 15
Setiap investor harus memenuhi syarat:
a. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik;
b. melaksanakan kewajiban sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan investasi bisnis;
e. mematuhi semua aturan hukum.
Pasal 16
Setiap penanam modal bertanggung jawab untuk:
a. modal aman yang berasal dari sumber tidak Pelanggaran dengan aturan hukum;
b. menanggung dan menyelesaikan setiap kewajiban dan kerugian jika seperti investor menghentikan atau meninggalkan atau meninggalkan bisnisnya kegiatan secara sepihak sesuai dengan aturan hukum;
c. menciptakan iklim usaha yang sehat kompetitif, menahan diri dari praktek monopoli, dan hal-hal lain yang menimbulkan kerusakan pada negara;
d. melestarikan lingkungan hidup;
e. memberikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemakmuran bagi pekerja, dan
f. mematuhi semua aturan hukum.
Pasal 17
Setiap investor mengeksploitasi sumber daya tak terbarukan alam diminta untuk mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar lingkungan kelayakan, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan hukum.

BAB X
INVESTASI FASILITAS

Pasal 18
(1) Pemerintah adalah menyediakan fasilitas untuk setiap investor.
(2) Investasi fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada investor bahwa:
a. mengembangkan usahanya;
b. melakukan investasi baru.
(3) Investor menerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di atas harus sebagaimana yang memenuhi setidaknya salah satu
mengikuti kriteria:
a. mempekerjakan banyak pekerja;
b. milik skala prioritas tinggi;
c. milik pembangunan infrastruktur;
d. mentransfer teknologi;
e. merintis industri baru;
f. berdomisili di daerah terpencil, daerah sepi, perbatasan wilayah, atau area lain yang dianggap perlu;
g. melestarikan lingkungan hidup;
h. melakukan penelitian, pengembangan, dan membuat inovasi;
i. membuat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah ukuran perusahaan, atau koperasi;
j. menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan diproduksi di dalam negeri.
(4) Fasilitas yang diberikan kepada investor yang ditetapkan dalam ayat
(2) dan (3) dapat berupa:
a. laba bersih pemotongan pajak hingga tingkat tertentu
investasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
b. bea masuk liburan atau pengurangan untuk diimpor modal barang, mesin, atau peralatan dalam negeri tidak tersedia untuk produksi;
c. bea masuk liburan atau pengurangan untuk baku ,bahan atau materi pendukung untuk produksi dalam tertentu periode dan dengan tertentu kondisi;
d. nilai tambah tax holiday atau penundaan untuk impor barang modal atau mesin atau peralatan dalam negeri tidak tersedia untuk produksi dalam jangka waktu tertentu;
e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f. Pajak Properti pengurangan, terutama dengan pasti bidang usaha di wilayah tertentu, daerah, atau zona.
(5) Pendapatan Perseroan liburan pajak atau pengurangan dalam jumlah tertentu dan jangka waktu dapat diberikan untuk baru investasi dalam industri perintis, yaitu, setiap industri yang memilikiketerkaitan yang luas, menyediakan nilai tambah tinggi dan eksternalitas, memperkenalkan baru teknologi, nilai dan strategis untuk memiliki perekonomian nasional.
(6) Fasilitas berupa pengurangan bea masuk atau liburan akan diberikan kepada setiap investor yang ada yang akan mengganti mesin atau barang modal lainnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas fiskal yang ditetapkan dalam ayat (4) sampai dengan (6) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) Pasal 18 akan diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pasal 20
Fasilitas yang diatur dalam Pasal 18 tidak berlaku untuk asing investasi yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas Perusahaan.
Pasal 21
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah akan memberikan layanan dan / atau lisensi kemudahan kepada perusahaan investasi dalam memperoleh:
a. hak atas tanah;
b. imigrasi fasilitas pelayanan, dan
c. mengimpor fasilitas perizinan.
Pasal 22
(1) Kemudahan pelayanan dan / atau hak atas tanah izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a dapat diberikan, diperpanjang dan diperbaharui
di muka sekaligus dan dapat diperbarui lebih lanjut
atas permintaan dari investor berupa:
a. Hak Guna Usaha (sewa) dapat diberikan untuk 95 (Sembilan puluh lima) tahun dan secara bersamaan baru dalam muka untuk 60 (enam puluh) tahun, dan mungkin lebih jauh diperpanjang untuk 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. Hak Guna Bangunan (Building Hak) dapat diberikan untuk 80 (delapan puluh) tahun dan secara bersamaan baru dalam muka selama 50 (lima puluh) tahun, dan mungkin lebih jauh diperpanjang untuk 30 (tiga puluh) tahun.
c. Hak Pakai (Hak Pemakaian) dapat diberikan untuk 70 (Tujuh puluh) tahun dan secara bersamaan baru dalam maju selama 45 (empat puluh lima) tahun, dan mungkin selanjutnya diperpanjang untuk 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Hak Tanah yang ditetapkan pada huruf a Pasal 21 dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk setiap kegiatan investasi, dengan, antara lain, berikut
kondisi:
a. investasi tersebut untuk jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia ke dalam satu lebih kompetitif;
b. investasi tersebut dengan tingkat investasi
risiko yang memerlukan jangka panjang Return on Investment
sesuai dengan jenis investasi kegiatan;
c. investasi tersebut tidak memerlukan area yang luas;
d. investasi tersebut menggunakan milik negara hak atas tanah; dan
e. investasi tersebut tidak mengganggu rasa imparsialitas dalam masyarakat serta masyarakat bunga.
(3) Hak atas Tanah dapat diperpanjang setelah dievaluasi bahwa tanah dapat lebih digunakan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian tersebut hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan simultan tanah hak di muka dan pembaharuan lebih lanjut diatur dalam ayat (1) dan (2) di atas dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, menimbulkan kerusakan pada kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah yang melanggar dengan tujuan dan Tujuan dari pemberian seperti hak atas tanah, atau melanggar setiap aturan hukum yang berlaku untuk pertanahan.
Pasal 23
(1) Layanan dan / atau perizinan kemudahan bagi imigrasi fasilitas yang ditetapkan pada huruf Pasal 21 dapat diberikan untuk:
a. setiap investasi yang membutuhkan pekerja asing untuk mewujudkan penanaman modal;
b. setiap investasi yang membutuhkan tenaga kerja asing yang alam sementara untuk perbaikan mesin, produksi lainnya mendukung, dan layanan purnajual;
c. setiap calon investor membuat penyelidikan dalam investasi.
(2) Layanan dan / atau perizinan kemudahan bagi imigrasi fasilitas yang ditetapkan pada titik a dan b ayat (1) atas diberikan setelah investor tersebut telah direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Fasilitas yang diberikan untuk investasi asing adalah:
a. terbatas perumahan izin untuk dua (2) tahun untuk asing investor.
b. perubahan status dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal permanen bagi asing investor setelah tinggal di Indonesia selama dua (2) tahun berturut-turut;
c. satu tahun masuk kembali izin akan diberikan untuk beberapa perjalanan ke setiap pemegang terbatas perumahan izin yang akan berlaku selama dua belas (12) bulan dimulai dari hari seperti terbatas izin tinggal terbatas diberikan;
d. dua tahun masuk kembali izin akan diberikan untuk beberapa perjalanan ke setiap pemegang terbatas perumahan izin yang akan berlaku selama dua puluh empat (24) bulan sejak tanggal tersebut izin tinggal terbatas diberikan; dan
e. masuk kembali izin akan diberikan untuk beberapa perjalanan untuk setiap pemegang izin tinggal permanen yang akan berlaku selama dua puluh empat (24) bulan mulai dari tanggal perumahan permanen seperti izin diberikan.
(4) Pemberian izin tinggal terbatas untuk asing pekerja yang ditetapkan pada titik a dan b ayat (30
di atas akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan rekomendasi dari Investasi Badan Koordinasi.
Pasal 24
Layanan dan / atau kemudahan perizinan untuk lisensi impor fasilitas yang ditetapkan pada huruf c Pasal 21 dapat diberikan untuk impor:
a. barang selama tidak melanggar hukum yang mengatur perdagangan barang;
b. barang yang tidak memiliki dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, dan moral bangsa;
c. barang untuk relokasi pabrik dari luar negeri untuk Indonesia;
d. barang modal atau bahan untuk kebutuhan produksi sendiri.

BAB XI
PENGESAHAN PERUSAHAAN DAN PERIZINAN

Pasal 25
(1) Setiap investor melakukan investasi di Indonesia akan memenuhi ketentuan Pasal 5 UU ini.
(2) Pengesahan perusahaan investasi domestik dalam bentuk perusahaan non-korporasi akan dilakukan dalam sesuai dengan aturan hukum.
(3) Pengesahan perusahaan investasi domestik dalam bentuk Perseroan Terbatas harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
(4) Kecuali ditentukan lain dalam hukum, investasi apapun perusahaan harus mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang relevan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas akan diperoleh dari Layanan Satu Atap Terpadu.
Pasal 26
(1) Satu Atap Layanan Terpadu dimaksudkan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fiskal fasilitas, dan informasi tentang investasi.
(2) Satu Atap Layanan Terpadu harus disediakan oleh resmi institusi atau lembaga di sektor investasi yang telah didelegasikan atau diserahkan oleh lembaga lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat lisensi atau non-lisensi di tingkat pusat, atau oleh lembaga lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan lisensi atau non-lisensi di provinsi atau kabupaten / kota.
(3) Ketentuan mengenai metode dan pelaksanaan seperti Satu Atap Terpadu Layanan yang ditetapkan dalam ayat (2) di atas akan diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XII
KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL

Pasal 27           
(1) Pemerintah adalah mengkoordinasikan kebijakan investasi antar instansi pemerintah, antara lembaga pemerintah dan Bank Sentral (Bank Indonesia), antara Pemerintah dan Daerah Pemerintah,
dan antara itu daerah pemerintah.
(2) Koordinasi pelaksanaan dari himpunan investasi dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dilakukan oleh Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Dewan Koordinasi Penanaman Modal diatur dalam ayat (2) di atas harus dipimpin oleh seorang Ketua yang akan langsung melaporkan kepada Presiden.
(4) Ketua set Badan Koordinasi Penanaman Modal dimaksud dalam ayat (3) di atas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 28
(1) Dalam koordinasi pelaksanaan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memiliki tugas dan fungsi:
a. Untuk melaksanakan tugas dan koordinasi untuk pelaksanaan kebijakan apapun di investasi sektor.
b. Untuk mempelajari dan merekomendasikan kebijakan investasi pelayanan;
c. Untuk menentukan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan investasi dan pelayanan;
d.Untuk mengembangkan peluang investasi dan potensi di daerah dengan memberdayakan perusahaan;
e. Untuk membuat peta penanaman modal Indonesia;
f. Untuk mempromosikan Investasi;
g. Untuk mengembangkan bidang bisnis investasi melalui pengembangan investasi oleh, antara lain,
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan sehat bisnis kompetisi, dan dengan memberikan informasi sebanyak dalam lingkup kegiatan investasi;
h. Untuk membantu memecahkan masalah dari berbagai kendala dan
memberikan konsultasi tentang masalah yang dihadapi oleh investor dalam melakukan investasi mereka.
i. Untuk mengkoordinasikan investor domestik dalam membuat investasi di luar wilayah Indonesia; dan
j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan Satu Atap Pelayanan Terpadu. (2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 27, Investasi Koordinasi Dewan akan ditugaskan untuk menyediakan layanan investasi berdasarkan aturan hukum.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugasnya, fungsi, dan One-Stop Terpadu Layanan, Badan Koordinasi Penanaman diperlukan untuk melibatkan langsung para wakil setiap sektor dan relevan wilayah, serta pejabat yang memiliki kompetensi dan otoritas.

BAB XIII
ORGANISASI INVESTASI

Pasal 30
(1) Pemerintah Pemerintah dan / atau regional harus memberikan bisnis kepastian dan keamanan dalam pelaksanaannya investasi.
(2) Pemerintah daerah adalah untuk mengatur investasi urusan di bawah otoritas mereka, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah daerah adalah untuk mengatur investasi urusan di bawah otoritas mereka berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
(4) Pemerintah adalah untuk mengatur lintas provinsi investasi.
(5) Pemerintah daerah adalah untuk mengatur lintas kabupaten investasi.
(6) Kabupaten / kota adalah untuk mengatur investasi mereka masing daerah.
(7) Investasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah:
a. Mereka berhubungan dengan non-terbarukan alam sumber daya yang memiliki kerusakan lingkungan yang tinggi risiko.
b. Mereka industri sektor yang sangat diprioritaskan di tingkat nasional.
c. Yang terkait dengan pemersatu dan penghubung fungsi antara daerah atau mereka yang lintas
provinsi lingkup.
d. Yang terkait dengan pelaksanaan pertahanan dan keamanan nasional.
e. Setiap investasi asing dan investor menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah
negara lain, berdasarkan kesepakatan mengadakan antara Pemerintah dan pemerintah seperti dari
negara lain.
f. Setiap lain investasi di bawah kewenangan Menurut hukum pemerintah.
(8) Dalam investasi mengorganisir di bawah kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas, Pemerintah dapat mengaturnya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur sebagai wakil, atau menetapkan ke pemerintah kabupaten / kota.
(9) Ketentuan mengenai pembagian investasi organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
KHUSUS EKONOMI ZONE

Pasal 31
(1) zona ekonomi khusus dapat ditetapkan dan dikembangkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tertentu daerah yang bersifat strategis nasional pembangunan ekonomi, serta menjaga keseimbangan kemajuan daerah.
(2) Pemerintah berwenang menetapkan investasi terpisah kebijakan ekonomi khusus seperti
zona.
(3) Ketentuan mengenai zona ekonomi khusus yang ditetapkan dalam ayat (1) di atas diatur dengan hukum.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 32
(1) Dalam hal terjadi sengketa di sektor investasi antara Pemerintah dan setiap investor, kedua pihak harus mengabdikan upaya seluruh mereka untuk menyelesaikan dengan musyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian seperti diatur dalam ayat (1) di atas gagal, sengketa tersebut wajib
diselesaikan melalui arbitrase atau penyelesaian alternatif atau pengadilan sesuai dengan aturan
hukum.
(3) Dalam hal terjadi sengketa di sektor investasi antara Pemerintah dan setiap investor domestik, kedua pihak dapat menyelesaikannya melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan antara mereka, dan jika penyelesaian tersebut melalui arbitrase gagal, perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh
pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi sengketa di sektor investasi antara Pemerintah dan setiap investor asing, kedua pihak dapat menyelesaikannya melalui arbitrase internasional yang
perjanjian antara mereka.

BAB XVI
SANKSI

Pasal 33
(1) Baik investor domestik dan asing dalam bentuk Terbatas Perseroan dilarang masuk ke perjanjian dan / atau membuat pernyataan berbagi mengkonfirmasikan saham pada perseroan terbatas dan nama pihak lain.
(2) Dalam hal baik domestik maupun investor asing masuk ke dalam perjanjian dan / atau membuat pernyataan yang ditetapkan pada ayat (1) atas perjanjian, dan / atau pernyataan harus batal demi hukum demi satu hukum.
(3) Dalam hal bahwa setiap investor menjalankan bisnis berdasarkan perjanjian dan / atau kontrak kerja dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, menandai atas biaya pemulihan atau biaya lain untuk mengurangi keuntungan yang akan menimbulkan kerusakan bagi negara. Berdasarkan temuan atau audit oleh pejabat yang berwenang
dan telah menerima keputusan pengadilan yang permanen kekuatan hukum, Pemerintah mengakhiri seperti perjanjian dan / atau kontrak kerja.
Pasal 34
(1) Setiap perusahaan atau perorangan yang diatur dalam Pasal 5 yang gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 15, mereka mungkin menerima sanksi administratif
berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Bisnis pembatasan;
c. Penangguhan dari bisnis dan / atau investasi fasilitas, atau
d. Pencabutan izin usaha dan / atau investasi
fasilitas.
(2) Resmi instansi atau lembaga sesuai dengan ketentuan hukum akan mengeluarkan sanksi administratif yang ditetapkan pada ayat (1) di atas.
(3) Selain sanksi administrasi perusahaan, seperti atau individu dapat menerima sanksi lain sesuai dengan aturan hukum.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Setiap perjanjian internasional, baik bilateral, regional, atau multilateral, dalam sektor investasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum penerbitan UU ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya seperti perjanjian.

Pasal 36
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam sektor investasi tidak memiliki telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat ini penerbitan undang-undang ini disesuaikan dengan hukum ini.

Pasal 37
(1) Ketika hukum ini efektif, ketentuan hukum di bentuk aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 1 dari 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing, serta Undang-Undang Nomor: 6 dari 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang PMDN tetap berlaku selama mereka tidak bertentangan mereka undang-undang ini dan selama sebagai aturan pelaksanaan baru untuk undang-undang ini belum harus dibuat.
(2) Setiap persetujuan investasi dan implementasi mengizinkan diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing, serta Undang-Undang Nomor: 6 dari
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, tetap berlaku sampai mereka terminasi.
(3) Setiap permintaan investasi dan permintaan lainnya mengenai investasi diserahkan kepada instansi yang berwenang sebelum penerbitan Undang-undang ini, tetapi sampai dengan tanggal hukum ini dikeluarkan belum disetujui oleh Pemerintah, disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
(4) Setiap perusahaan investasi menerima izin usaha dari Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor: 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Asing Investasi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dapat memperbarui izin usaha tersebut berdasarkan hukum ini ketika berakhir
C.      Faktor- faktor dalam masalah investasi
Ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan investasi di suatu negara yaitu :
1.      Faktor Politik. Salah satu yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya ke suatu negara adalah kondisi politiknya stabil atau tidak. Untuk mengundang investor asing dalam rangka pembangunan ekonomi suatu negara, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni:
·         Bahwa kesalahan(legitimacy) pemerintah yang sedang berkuasa berada pada tingkat yangtinggi, oleh karena itu kesalahan yang tinggi tersebut patut diduga tidakakan menjamin kontinuitas dari pemerintah yang bersangkutan.
·         Pemerintah harus dapat menciptakan suatu iklim yang merangsang untuk investor asing. Artinya kepada investor asing harus diberikan keyakinan bahwa modal yang mereka tanamkan akan memberi keuntungan yang wajar.
·         Pemerintah perlu memberikan jaminan kepada para penanammodal asing tersebut, bahwa dalam hal terjadinya goncangan politik didalam negeri, maka modal mereka akan dapat dikembalikan kepadapemiliknya dan badan usaha mereka tidak dinasionalisasikan.
·         Pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa pemerintah itu mempunyaikesungguhan dalam memperbaiki administrasi negaranya, agar dalamhubungannya dengan investor asing itu, maka permintaan izin dan hal lainyang menyangkut pembinaan usaha tidak mengalami perubahan-perubahanbirokratisme yang negatif, akan tetapi dapat berjalan lancar dan
memuaskan. Di sini terlihat yang sering menjadi perhatian investor adalah risiko yang akan dihadapi atas legitimasi dari pemerintah yang sedang
berkuasa.
2.      Faktor Ekonomi. Faktor ekonomi dan politik dalam investasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, artinya adanya stabilitas politik dapat menggerakkan roda perekonomian.
3.      Faktor Hukum. Faktor hukum ini berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah bagi kegiatan investasi. Daya tarik investor untukmenanamkan modalnya sangat tergantung pada sistem hukum yangmampu menciptakan kepastian hukum (legal certainty), keadilan (fairness), dan efisiensi (efficiency). Bagi investor asing, hukum dan UU menjadi satu tolok ukur untuk menentukan kondusif tidaknya iklim investasi di suatu negara. Infrastruktur hukum bagi investor menjadi instrumen pentingdalam menjamin investasi mereka. Hukum bagi mereka memberikan keamanan, certainty dan predictability atas investasi mereka. Semakin baik kondisi hukum dan UU yang melindungi investasi mereka, semakin tinggi minat investor untuk berinvestasi.
Untuk mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi diperlukan
aturan yang jelas mulai dari izin untuk usaha sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Kata kunci untuk mencapai kondisi ini adalah adanya penegakan supremasi hukum (rule oflaw). Dengan demikian, hukum turut memainkan peran penting dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif. Bagaimana hukum dapatberperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif? J. D. Nyhart mengatakan bahwa hukum harus mengandung prinsip-prinsip predictability,procedural capability, codification of goals, education, balance, definitionand clarity of status, serta accommodation agar hukum tersebut mampuberperan dalam menggerakkan ekonomi.
Ø  Hukum investasi harus memenuhi untuk keterprediksian (predictability).
Artinya peraturan perundang-undangan yang dapat ditegakkan secara pasti, akan menjadikan suatu keadaan terprediksi sesuai aturan hukumyang ada. Keadaan yang demikian sangat penting bagi kegiatan investasi,karena dengan kondisi yang terprediksi secara akurat dan pasti orang akanberani melakukan tindakan-tindakan ekonomi dalam investasi. Peraturanyang selalu berubah-ubah, penegakan yang tidak pasti dan multitafsir akanmenimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modal.
Ø  Kemampuan prosedural (procedural capability) dilihat dari kemampuan prosedur yang diciptakan oleh suatu sistem hukum dalam menyelesaikanmasalah yang dibawa kepadanya. Misalnya dalam mengatur peradilantribunal (court of administratif tribunal), penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution), dan penunjukan arbiterkonsiliasi (conciliation) serta lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Pada dasarnya investor tidak akan tertarik jikaprosedural hukum tidak dapat ditegakkan secara pasti. Di Indonesia keadaan ini sangat memprihatinkan dalam rangka upaya menarik investor.Putusan-putusan badan peradilan yang tidak terprediksi, prosedur
penyelesaian sengketa perburuhan yang kurang efektif mengurangi
kepercayaan investor.
Ø  Selanjutnya yang penting untuk dipahami adalah faktor codification ofgoals. Harus dipahami bersama oleh seluruh komponen bangsa bahwahukum dibuat oleh pembuat hukum ditujukan untuk pembangunan negara,untuk kepentingan orang banyak, dan tidak sekedar untuk kepentingansekelompok orang tertentu.
Ø  Agar mempunyai kemampuansecara efektif, harus ada unsur pendidikannya (education) dan selanjutnyadisosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi akan membantu menciptakan suasana yang transparan. Dalam kaitannya, peraturan-peraturanterkait investasi terbuka secara umum dan mudah diakses olehsiapa saja yang berkeinginan melakukan kegiatan investasi. Transparansiini tidak saja mencakup segi prosedural administratif, juga yang terpentingadalah transparansi dan kepastian biaya.
Ø  Unsur lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa hukum itu berperanmenciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan denganinisiatif pembangunan ekonomi. Dalam kaitannya dengan peraturaninvestasi, maka substansi peraturan investasi harus mampu menciptakankeseimbangan antara kepentingan investor dengan kepentingan
masyarakat, negara, keinginan investor, dan tujuan yang ingin dicapai pemerintah host country dan keseimbangan antara kepentingan investor asing dan domestik.
Ø  Dengan demikian, hukum investasi harus dapatmengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yangjelas bagi kepentingan individu-individu atau kelompok-kelompok dalammasyarakat.
Ø  Terakhir, hukum itu harus berperan dalam menentukan definisi dan statusyang jelas (definition and clarity of status) mengenai segala sesuatu dariorang yang melakukan kegiatan investasi, dalam hal ini dapat berupaketegasan definisi, pengaturan, dan status terhadap investor asing dankegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
Selain faktorpolitik, ekonomi, dan hukum, ada beberapa faktor yang tidak kalah penting
untuk dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan investasi, antara lainsebagai berikut:
a) Risiko Menanam Modal (Country Risk)
Masalah country risk merupakan faktor yang cukup dominan yang menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu aspek dari country risk yang sangat diperhatikan oleh calon investor adalah aspek stabilitas politik dan keamanan.
b) Rentang Birokrasi (Red Tape)
Birokrasi yang terlalu panjang biasanya dapat menciptakan situasi yang kurang kondusif bagi kegiatan penanaman modal sehingga dapat mengurungkan niat investor, karena birokrasi yang panjang berarti ada biaya tambahan yang akan memberatkan para calon investor. Hal ini dapat mengakibatkan usaha yang akan dilakukan tidak layak (feasible) dalam melakukan kegiatan investasi.
c) Transparansi dan Kepastian Hukum
Adanya transparansi dalam proses dan tata cara penanaman modal akan menciptakan suatu kepastian hukum serta menjadikan segala sesuatunya menjadi mudah diperkirakan (predictability). Sebaliknya, tidak adanya transparansi dan kepastian hukum akan menjadikan sering berubah-ubah kebijakan, misalnya dalam membuat daftar skala prioritas serta daftar negatif investasi (negative list) di bidang investasi.

d) Alih Teknologi
Adanya peraturan kewajiban alih teknologi dari negara tuan rumah (host country) dapat mengurangi minat penanam modal mengingat bagi mereka teknologi yang mereka gunakan merupakan modal yang sangat berharga dalam mengembangkan usahanya. Sumantoro mengatakan ada 4 (empat) hambatan dalam alih teknologi:
§  Pertama, hambatan yang timbul dari dari ketidaksempurnaan pasarteknologi;
§  Kedua, hambatan yang disebabkan oleh kurangnya pengalaman danketerampilan. Pihak negara penerima teknologi/negaraberkembang dalam menyelesaikan perjanjian hukum yangmemadai untuk memperoleh teknologi tersebut;
§  Ketiga, hambatan dari sikap pemerintah baik legislatif maupunadministratif di negara maju atau negara berkembang yangmempengaruhi pelaksanaan alih teknologi dan perolehannyabagi pihak penerima teknologi di negara berkembang;
§  Keempat, berupa hambatan seperti sumber keuangan karena tingginyabiaya teknologi bagi negara berkembang, terutama dalammenemukan faktor-faktor yang menentukan harga yanglayak.

e) Ketenagakerjaan
Sebagaimana disadari, antara masalah penanaman modal dengan masalah ketenagakerjaan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat. Penanaman Modal di satu pihak memberikan implikasi terciptanya lapangan kerja yang menyerap sejumlah tenaga kerja di berbagai sektor sementara di lain pihak kondisi sumber daya manusia yang tersedia dan situasi ketenagakerjaan yang melingkupinya akan memberikan pengaruh yang besar pula bagi kemungkinan peningkatan
atau penurunan penanaman modal.
f) Ketersediaan Infrastruktur
Tersedianya jaringan infrastruktur yang memadai akan sangat berperan dalam menunjang keberhasilan suatu kegiatan penanaman modal, hal itupun menjadi faktor yang penting sebagai pertimbangan bagi para calon investor. Tersedianya jaringan infrastruktur pokok, seperti perhubungan (darat, laut, dan udara), energi, serta sarana telekomunikasi biasanya merupakan faktor yang sangat diperlukan oleh calon investor.

D.      Solusi terhadap masalah-masalah investasi ( Penyelesaian sengketa Investasi)
Cara yang ditempuh investor domestik untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, yaitu :
1.         Penyelesaian sengketa melalui nonlitigasi/ alternative dispute resolution (ADR)/ melalui pengadilan. Ada 5 cara penyelesaian sengketa melalui ADR ini yaitu :
·         Konsultasi
·         Negosiasi
·         Mediasi
·         Konsiliasi
·         Penilaian ahli
Apabila kelima cara itu tidak dapat diselesaikan, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat mengajukan persoalan ke pengadilan.
Dalam pasal 32 UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal telah ditentukan cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestor.

Cara cara itu adalah :
ü  Musyawarah dan mufkat
ü  Arbitrase
ü  Alternatif penyelesaian sengketa
ü  Pengadilan

2.         Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa, dimana dalam penyelesaian sengketa itu diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat. Penggunaan sistem litigasi mempunyai keuntungan dan kekurangan dalam penyelesaian sengketa. Keuntungannya yaitu sebagai berikut.
a.       Dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang – kurangnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan dapat menjamin ketentraman sosial.
b.      Litigasi sangat baik untuk menemukan keslahan-kesalahan dan masalah-masalah dalam posisi pihak lawan.
c.       Litigasi memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan.
d.      Litigasi membawa nilai – nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi.
e.       Dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai asyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan masalah.
Namun, litigasi juga mempunya beberapa kekurangan (Garry Goodpaster, dkk., 1995: 6), yaitu :
a.       Memaksa para pihak pada posisi yang eksteren.
b.      Memerlukan pembelaan (advocasy) atas setiap maksud yang dapat mempengaruhi keputusan.
c.       Menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan.
d.      Fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang sebenarnya.
e.       Tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau memulihkan hubungan para pihak yang bersengketa.

3.  Penyelesaian sengketa melalui alternatif
Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian  sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. (Pasal 1 ayat (10) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa).


Apabila kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi mencadi lima cara, yakni:
1.      Konsultasi
2.      Negosiasi
3.      Mediasi
4.      Konsiliasi, atau
5.      Penilaian ahli.







































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

         Agar tercipta investasi yang sehat maka harus didukung oleh:
·         Faktor politik :  politik negara harus stabil
·         Faktor ekonomi : ekonomi negara juga harus stabil
·         Faktor hukum : harus diciptakan hukum investasi yang kuat agar para investor merasa lebih terlindungi
SARAN
Agar tercipta ikim investasi yang kondusif maka harus ada hukum yang benar-benar mengikat kepada investor baik domestik maupun asing.

DAFTAR PUSTAKA

Salim,dan Sutrisno, Budi.2008.Hukum  Investasi di Indonesia. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Imam,Ghozali,dan Sugiyanto.2002.Meneropong Hitam Putih Pasar Modal. Gama Media:
Yogyakarta.
Diakses:http://muhammadyusuf.blogspot.com/read/2011/09/24/14553675/hukumivestasidiindonesia Pada pukul 13.43 WIB, Hari Selasa,3 April 2012.

Rabu, 04 April 2012

Makalah Aspek Hukum Dalam Bisnis



ASPEK HUKUM
DALAM INVESTASI






MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas
dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis

Disusun Oleh:
Fasmawi Saban Sihabudin



Dosen :
Budi Ruhiatudin, S.H.,M.Hum


ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

      Dalam pertumbuhan ekonomi, hukum mempunyai peranan yang sangat penting karena pada segala kegiatan ekonomi yang berlangsung apalagi dalam kondisi pasar global saat ini,hukum memberi peran mengatur gerak ekonomi sehingga menjadi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Untuk dapat tercapainya pembangunan ekonomi, diperlukan atau harus di dukung dengan pembangunan hukum. Maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai investasi terutama dalam aspek hukumnya agar investasi di indonesia lebih baik lagi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan investasi?
2.      Apa saja hukum – hukum dalam berinvestasi?
3.      Apa saja faktor-faktor dalam masalah investasi?
4.      Bagaimana solusi terhadap masalah-masalah investasi?

C.     Tujuan

1.        Menjelaskan secara ringkas tentang perngertian investasi
2.        Menjelaskan secara ringkas apa saja hukum – hukum yang ada dalam investasi
3.        Menjelaskan tentang faktor-faktor dalam masalah di investasi
4.        Menjelaskan bagaimana solusi yang tepat untuk menangani masalah – masalah investasi




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Investasi
Investasi berasal dari bahasa latin investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan investment. Pandangan para ahli mengenai konsep teoritis tentang investasi :
1.      Fitzgeral
Investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan dana yag dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang. Dengan barang modal tersebut akan dihasilkan aliran prouk baru di masa datang (dalam Murdifin Haming dan Salim Basalamah, 2003: 4)

2.      Kamaruddin Ahmad, 1996: 3
Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.

3.      Ensiklopedi Indonesia, tt: 1470
Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung – gedung, permesinan, bahan cadang, penyelenggaraan uang kas, serta perkembangannya). Dengan demikian, cadangan modal barang diperbesar sejauhtidak ada modal barang yang harus diganti.

4.      Menurut Budi Sutrisno, dalam buku Hukum Investasi di Indonesia 2008: 33
Investasi adalah penanaman modal yang dilakukaan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.


B.     Sumber-sumber Hukum Investasi

UNDANG-UNDANG TENTANG INVESTASI
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam UU ini, yang dimaksud dengan:
1. Investasi adalah setiap jenis aktivitas investasi oleh baik domestik maupun investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri
menggunakan modal dalam negeri.
3. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan investasi untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia, yang dilakukan oleh investor asing menggunakan baik modal asing sepenuhnya atau patungan modal dengan domestik modal.
4. Investor adalah setiap individu atau perusahaan yang membuat investasi dalam bentuk baik domestik maupun asing investor.
5. Investor dalam negeri adalah setiap individu Warga Negara Indonesia, indonesian korporasi, negara Republik Indonesia, atau daerah membuat investasi dalam wilayah Republik
Indonesia.
6. Pemodal Asing adalah setiap individu asing warga negara, perusahaan asing, atau keputusan negara asing investasi dalam wilayah Republik Indonesia.
7. Modal adalah setiap aset dalam bentuk uang atau selain uang yang memiliki nilai ekonomi yang dimiliki bentuk oleh investor.
8. Modal asing adalah setiap modal yang dimiliki oleh setiap negara asing, perseorangan warga negara asing, asing perusahaan, badan hukum asing, dan / atau Bahasa Indonesia badan hukum, yang modalnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pihak asing.
9. Modal Dalam Negeri adalah setiap dimiliki oleh negara bagian Republik Indonesia, perseorangan Bahasa Indonesia warga negara, atau perusahaan atau non-korporasi.
10. Satu-Pelayanan terpadu adalah setiap lisensi atau non-lisensi aktivitas didelegasikan atau disahkan oleh lembaga atau badan yang memiliki lisensi atau non- lisensi otoritas, yang proses penerbitan harus mulai dengan tahap aplikasi hingga dokumen tahap penerbitan dilakukan di satu tempat.
11. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban setiap daerah otonom untuk mengatur atau berurusan dengan kepentingan pemerintah dan lokal komunitas bunga sesuai dengan aturan
hukum.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah setiap Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
13. Pemerintah Daerah adalah setiap gubernur, bupati atau walikota, dan instrumen daerah sebagai penyelenggara unsur pemerintah daerah.
Pasal 2
Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku bagi investasi dalam setiap sektor di wilayah negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan prinsip
dari:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama tanpa diskriminasi yang negara asal;
e. kebersamaan;
f. memihak efisiensi;
g. keberlanjutan;
h. ramah lingkungan;
i. independensi;
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(2) Tujuan organisasi harus menjadi investasi, antara lain:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. menciptakan kesempatan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan daya saing usaha nasional lingkup;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan nasional teknologi;
f. mendorong pengembangan ekonomi rakyat;
g. pengolahan potensi ekonomi menjadi nyata kekuatan ekonomi dengan menggunakan dana yang berasal dari kedua dalam dan luar negeri negara;
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


BAB III
DASAR KEBIJAKAN INVESTASI

Pasal 4
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman untuk:
a. mendorong terciptanya nasional yang kondusif iklim usaha untuk investasi dalam rangka memperkuat daya saing nasional ekonomi, dan
b. percepatan peningkatan investasi.
(2) Dalam membuat kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Pemerintah adalah:
a. untuk memberikan perlakuan yang sama untuk setiap rumah tangga dan investor asing, dengan terus mempertimbangkan kepentingan nasional;
b. untuk menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan bisnis keamanan untuk setiap investor sejak lisensi proses sampai dengan akhir investasi sesuai dengan aturan hukum kegiatan;
c. untuk memberikan kesempatan bagi pembangunan dan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah perusahaan, dan koperasi.
(3) Dasar kebijakan yang ditetapkan dalam ayat (1) dan
(2) di atas harus diwujudkan dalam bentuk Rencana Umum Investasi.

BAB IV
BENTUK CORPORATION DAN KEDUDUKAN

Pasal 5
(1) Penanaman modal dalam negeri mungkin dalam bentuk perusahaan, non-perusahaan, atau usaha perorangan, sesuai dengan aturan hukum.
(2) Kecuali ditentukan lain oleh hukum, semua asing investasi tersebut adalah dalam bentuk perseroan terbatas perusahaan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
(3) Baik investor domestik maupun asing membuat investasi dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dilakukan oleh:
a. memiliki saham ketika perusahaan tersebut didirikan;
b. membeli saham, dan
c. melaksanakan cara lain sesuai dengan aturan hukum.

BAB V
PENGOBATAN UNTUK INVESTASI

Pasal 6
(1) Pemerintah wajib memberikan perlakuan yang sama untuk setiap investor yang berasal dari setiap negara membuat investasi di Indonesia berdasarkan aturan hukum.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku kepada investor dari negara-negara tertentu yang telah menerima hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Pasal 7
(1) Pemerintah tidak akan menasionalisasi atau mengambil alih hak kepemilikan dari setiap investor, kecuali melalui hukum.
(2) Dalam hal Pemerintah baik nationalises atau mengambil alih kepemilikan hak setiap investor ditetapkan dimaksud dalam ayat (1) di atas, Pemerintah diharuskan membayar kompensasi yang besarnya adalah ditetapkan berdasarkan harga pasar.
(3) Apabila salah satu pihak gagal mencapai kesepakatan pada kompensasi atau ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas, akan diselesaikan melalui arbitrase.
Pasal 8
(1) Setiap investor dapat mengalihkan aset mereka ke yang lain mereka memilih partai sesuai dengan aturan hukum.
(2) Setiap selain yang dimaksud dalam ayat (1) aset shall di atas merupakan aset yang dimiliki oleh negara sebagai ditetapkan oleh hukum.
(3) Setiap investor berhak untuk melakukan transfer atau repatriasi dalam valuta asing, antara lain:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, dividen, dan lain pendapatan;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian mentah bahan dan mendukung bahan, produk antara, atau final produk;
2. penggantian barang modal dalam rangka mengamankan investasi;
d. tambahan dana wajib untuk pembiayaan investasi;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f. Hutang royalti atau bunga;
g. pendapatan dari perorangan asing yang bekerja di setiap investasi perusahaan;
h. hasil penjualan atau likuidasi investasi;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas pengambilalihan apapun;
k. pembayaran yang dilakukan untuk biaya bantuan teknis, hutang pelayanan teknis dan manajemen, pembayaran yang dilakukan bawah kontrak proyek, dan pembayaran untuk HAKI, dan
l.  hasil penjualan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas;
(4) Hak untuk melakukan transfer dan repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas harus dilakukan di  sesuai dengan aturan hukum.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) di atas tidak akan prasangka ke:
a. Pemerintah berwenang untuk menerapkan aturan hukum membutuhkan pelaporan transfer dana;
b. Pemerintah hak untuk mengumpulkan pajak dan / atau royalti dan / atau pendapatan pemerintah lain dari sesuai dengan aturan hukum investasi;
c. pelaksanaan hukum yang melindungi kreditur hak;
d. pelaksanaan hukum yang mencegah negara dari kerugian.
Pasal 9
(1) Dalam hal bahwa setiap investor belum menyelesaikan setiap hukum kewajiban:
a. baik penyidik ​​atau Menteri Keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak tersebut untuk melakukan transfer dan / atau pemulangan, dan
b. apa pun resmi pengadilan harus berlaku demikian penundaan hak untuk melakukan transfer setiap dan / atau repatriasi berdasarkan gugatan.
(2) Entah Bank atau lembaga lain akan berlaku seperti penundaan berdasarkan keputusan pengadilan yang ditetapkan di huruf b ayat (1) sampai setelah investor telah melunasi seluruh kewajiban mereka.



BAB VI
TENAGA KERJA

Pasal 10
(1) Setiap perusahaan akan memprioritaskan investasi di merekrut pekerja mereka warga negara Indonesia.
(2) Setiap perusahaan investasi berhak untuk menggunakan ahli warga negara asing pada posisi tertentu dan keahlian sesuai dengan aturan hukum.
(3) Setiap perusahaan investasi yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan bekerja sesuai dengan aturan hukum.
(4) Setiap perusahaan investasi mempekerjakan ahli asing diminta untuk memberikan pelatihan dan transfer teknologi untuk pekerja warga negara Indonesia sesuai dengan aturan hukum.
Pasal 11
(1) Upaya akan dikhususkan untuk menyelesaikan industri sehubungan perselisihan dengan musyawarah antara investasi perusahaan dan pekerja.
(2) Apabila upaya-upaya seperti yang ditetapkan dalam ayat (1) di atas gagal terwujud, penyelesaian dilakukan melalui tiga pihak mekanisme.
(3) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas gagal terwujud, perusahaan investasi tersebut dan mereka pekerja wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial mereka melalui pengadilan hubungan industrial.


BAB VII
BIDANG USAHA

Pasal 12
(1) Setiap bidang usaha atau jenis terbuka untuk investasi aktivitas, kecuali yang dinyatakan ditutup
dan terbuka dengan persyaratan tertentu.
(2) Bisnis bidang tertutup untuk investasi asing adalah:
a. produksi senjata, amunisi, bahan peledak peralatan, dan perang peralatan, dan
b. setiap sektor usaha secara eksplisit dinyatakan tertutupberdasarkan hukum.
(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden adalah untuk menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk baik asing dan domestik investasi berdasarkan kriteria kesehatan, moral, budaya,lingkungan, pertahanan nasional & keamanan, dan kepentingan nasional lainnya.
(4) Kedua kriteria dan persyaratan bidang usaha dinyatakan sebagai tertutup dan terbuka dengan tertentu kondisi akan menjadi tersusun di Presidensial Peraturan.
(5) Pemerintah adalah untuk menentukan bidang usaha yang terbuka dengan kondisi tertentu berdasarkan kriteria nasional kepentingan, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan dari mikro, kecil dan menengah perusahaan, serta koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan teknologi kapasitas, partisipasi modal dalam negeri, dan bersama venture dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah.

BAB VIII
INVESTASI PEMBANGUNAN UNTUK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH UKURAN
USAHA, DAN KOPERASI

Pasal 13
(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha dilindungi untuk mikro, kecil dan menengah perusahaan, dan koperasi, serta usaha bidang dibuka untuk perusahaan besar dengan kondisi itu harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil dan menengah ukuran perusahaan, dan koperasi.
(2) Pemerintah adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro, kecil dan perusahaan menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing program, inovasi dorongan, dan pasar pembangunan, serta distribusi informasi untuk sejauh terjauh.

BAB IX
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWAJIBAN INVESTOR

Pasal 14
Setiap investor berhak untuk memperoleh:
a. kepastian hak kepastian, hukum dan perlindungan kepastian;
b. membuka informasi tentang bidang usaha sedang berjalan;
c. layanan, dan
d. berbagai bentuk fasilitas sesuai dengan aturan hukum.
Pasal 15
Setiap investor harus memenuhi syarat:
a. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik;
b. melaksanakan kewajiban sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan investasi bisnis;
e. mematuhi semua aturan hukum.
Pasal 16
Setiap penanam modal bertanggung jawab untuk:
a. modal aman yang berasal dari sumber tidak Pelanggaran dengan aturan hukum;
b. menanggung dan menyelesaikan setiap kewajiban dan kerugian jika seperti investor menghentikan atau meninggalkan atau meninggalkan bisnisnya kegiatan secara sepihak sesuai dengan aturan hukum;
c. menciptakan iklim usaha yang sehat kompetitif, menahan diri dari praktek monopoli, dan hal-hal lain yang menimbulkan kerusakan pada negara;
d. melestarikan lingkungan hidup;
e. memberikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemakmuran bagi pekerja, dan
f. mematuhi semua aturan hukum.
Pasal 17
Setiap investor mengeksploitasi sumber daya tak terbarukan alam diminta untuk mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar lingkungan kelayakan, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan hukum.

BAB X
INVESTASI FASILITAS

Pasal 18
(1) Pemerintah adalah menyediakan fasilitas untuk setiap investor.
(2) Investasi fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada investor bahwa:
a. mengembangkan usahanya;
b. melakukan investasi baru.
(3) Investor menerima fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di atas harus sebagaimana yang memenuhi setidaknya salah satu
mengikuti kriteria:
a. mempekerjakan banyak pekerja;
b. milik skala prioritas tinggi;
c. milik pembangunan infrastruktur;
d. mentransfer teknologi;
e. merintis industri baru;
f. berdomisili di daerah terpencil, daerah sepi, perbatasan wilayah, atau area lain yang dianggap perlu;
g. melestarikan lingkungan hidup;
h. melakukan penelitian, pengembangan, dan membuat inovasi;
i. membuat kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah ukuran perusahaan, atau koperasi;
j. menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan diproduksi di dalam negeri.
(4) Fasilitas yang diberikan kepada investor yang ditetapkan dalam ayat
(2) dan (3) dapat berupa:
a. laba bersih pemotongan pajak hingga tingkat tertentu
investasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
b. bea masuk liburan atau pengurangan untuk diimpor modal barang, mesin, atau peralatan dalam negeri tidak tersedia untuk produksi;
c. bea masuk liburan atau pengurangan untuk baku ,bahan atau materi pendukung untuk produksi dalam tertentu periode dan dengan tertentu kondisi;
d. nilai tambah tax holiday atau penundaan untuk impor barang modal atau mesin atau peralatan dalam negeri tidak tersedia untuk produksi dalam jangka waktu tertentu;
e. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f. Pajak Properti pengurangan, terutama dengan pasti bidang usaha di wilayah tertentu, daerah, atau zona.
(5) Pendapatan Perseroan liburan pajak atau pengurangan dalam jumlah tertentu dan jangka waktu dapat diberikan untuk baru investasi dalam industri perintis, yaitu, setiap industri yang memilikiketerkaitan yang luas, menyediakan nilai tambah tinggi dan eksternalitas, memperkenalkan baru teknologi, nilai dan strategis untuk memiliki perekonomian nasional.
(6) Fasilitas berupa pengurangan bea masuk atau liburan akan diberikan kepada setiap investor yang ada yang akan mengganti mesin atau barang modal lainnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas fiskal yang ditetapkan dalam ayat (4) sampai dengan (6) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) Pasal 18 akan diberikan berdasarkan kebijakan industri nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pasal 20
Fasilitas yang diatur dalam Pasal 18 tidak berlaku untuk asing investasi yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas Perusahaan.
Pasal 21
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah akan memberikan layanan dan / atau lisensi kemudahan kepada perusahaan investasi dalam memperoleh:
a. hak atas tanah;
b. imigrasi fasilitas pelayanan, dan
c. mengimpor fasilitas perizinan.
Pasal 22
(1) Kemudahan pelayanan dan / atau hak atas tanah izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf a dapat diberikan, diperpanjang dan diperbaharui
di muka sekaligus dan dapat diperbarui lebih lanjut
atas permintaan dari investor berupa:
a. Hak Guna Usaha (sewa) dapat diberikan untuk 95 (Sembilan puluh lima) tahun dan secara bersamaan baru dalam muka untuk 60 (enam puluh) tahun, dan mungkin lebih jauh diperpanjang untuk 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. Hak Guna Bangunan (Building Hak) dapat diberikan untuk 80 (delapan puluh) tahun dan secara bersamaan baru dalam muka selama 50 (lima puluh) tahun, dan mungkin lebih jauh diperpanjang untuk 30 (tiga puluh) tahun.
c. Hak Pakai (Hak Pemakaian) dapat diberikan untuk 70 (Tujuh puluh) tahun dan secara bersamaan baru dalam maju selama 45 (empat puluh lima) tahun, dan mungkin selanjutnya diperpanjang untuk 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Hak Tanah yang ditetapkan pada huruf a Pasal 21 dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk setiap kegiatan investasi, dengan, antara lain, berikut
kondisi:
a. investasi tersebut untuk jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia ke dalam satu lebih kompetitif;
b. investasi tersebut dengan tingkat investasi
risiko yang memerlukan jangka panjang Return on Investment
sesuai dengan jenis investasi kegiatan;
c. investasi tersebut tidak memerlukan area yang luas;
d. investasi tersebut menggunakan milik negara hak atas tanah; dan
e. investasi tersebut tidak mengganggu rasa imparsialitas dalam masyarakat serta masyarakat bunga.
(3) Hak atas Tanah dapat diperpanjang setelah dievaluasi bahwa tanah dapat lebih digunakan sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian tersebut hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan simultan tanah hak di muka dan pembaharuan lebih lanjut diatur dalam ayat (1) dan (2) di atas dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, menimbulkan kerusakan pada kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah yang melanggar dengan tujuan dan Tujuan dari pemberian seperti hak atas tanah, atau melanggar setiap aturan hukum yang berlaku untuk pertanahan.
Pasal 23
(1) Layanan dan / atau perizinan kemudahan bagi imigrasi fasilitas yang ditetapkan pada huruf Pasal 21 dapat diberikan untuk:
a. setiap investasi yang membutuhkan pekerja asing untuk mewujudkan penanaman modal;
b. setiap investasi yang membutuhkan tenaga kerja asing yang alam sementara untuk perbaikan mesin, produksi lainnya mendukung, dan layanan purnajual;
c. setiap calon investor membuat penyelidikan dalam investasi.
(2) Layanan dan / atau perizinan kemudahan bagi imigrasi fasilitas yang ditetapkan pada titik a dan b ayat (1) atas diberikan setelah investor tersebut telah direkomendasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Fasilitas yang diberikan untuk investasi asing adalah:
a. terbatas perumahan izin untuk dua (2) tahun untuk asing investor.
b. perubahan status dari izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal permanen bagi asing investor setelah tinggal di Indonesia selama dua (2) tahun berturut-turut;
c. satu tahun masuk kembali izin akan diberikan untuk beberapa perjalanan ke setiap pemegang terbatas perumahan izin yang akan berlaku selama dua belas (12) bulan dimulai dari hari seperti terbatas izin tinggal terbatas diberikan;
d. dua tahun masuk kembali izin akan diberikan untuk beberapa perjalanan ke setiap pemegang terbatas perumahan izin yang akan berlaku selama dua puluh empat (24) bulan sejak tanggal tersebut izin tinggal terbatas diberikan; dan
e. masuk kembali izin akan diberikan untuk beberapa perjalanan untuk setiap pemegang izin tinggal permanen yang akan berlaku selama dua puluh empat (24) bulan mulai dari tanggal perumahan permanen seperti izin diberikan.
(4) Pemberian izin tinggal terbatas untuk asing pekerja yang ditetapkan pada titik a dan b ayat (30
di atas akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan rekomendasi dari Investasi Badan Koordinasi.
Pasal 24
Layanan dan / atau kemudahan perizinan untuk lisensi impor fasilitas yang ditetapkan pada huruf c Pasal 21 dapat diberikan untuk impor:
a. barang selama tidak melanggar hukum yang mengatur perdagangan barang;
b. barang yang tidak memiliki dampak negatif terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, dan moral bangsa;
c. barang untuk relokasi pabrik dari luar negeri untuk Indonesia;
d. barang modal atau bahan untuk kebutuhan produksi sendiri.

BAB XI
PENGESAHAN PERUSAHAAN DAN PERIZINAN

Pasal 25
(1) Setiap investor melakukan investasi di Indonesia akan memenuhi ketentuan Pasal 5 UU ini.
(2) Pengesahan perusahaan investasi domestik dalam bentuk perusahaan non-korporasi akan dilakukan dalam sesuai dengan aturan hukum.
(3) Pengesahan perusahaan investasi domestik dalam bentuk Perseroan Terbatas harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
(4) Kecuali ditentukan lain dalam hukum, investasi apapun perusahaan harus mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang relevan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas akan diperoleh dari Layanan Satu Atap Terpadu.
Pasal 26
(1) Satu Atap Layanan Terpadu dimaksudkan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fiskal fasilitas, dan informasi tentang investasi.
(2) Satu Atap Layanan Terpadu harus disediakan oleh resmi institusi atau lembaga di sektor investasi yang telah didelegasikan atau diserahkan oleh lembaga lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat lisensi atau non-lisensi di tingkat pusat, atau oleh lembaga lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan lisensi atau non-lisensi di provinsi atau kabupaten / kota.
(3) Ketentuan mengenai metode dan pelaksanaan seperti Satu Atap Terpadu Layanan yang ditetapkan dalam ayat (2) di atas akan diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XII
KOORDINASI DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL

Pasal 27           
(1) Pemerintah adalah mengkoordinasikan kebijakan investasi antar instansi pemerintah, antara lembaga pemerintah dan Bank Sentral (Bank Indonesia), antara Pemerintah dan Daerah Pemerintah,
dan antara itu daerah pemerintah.
(2) Koordinasi pelaksanaan dari himpunan investasi dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dilakukan oleh Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Dewan Koordinasi Penanaman Modal diatur dalam ayat (2) di atas harus dipimpin oleh seorang Ketua yang akan langsung melaporkan kepada Presiden.
(4) Ketua set Badan Koordinasi Penanaman Modal dimaksud dalam ayat (3) di atas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 28
(1) Dalam koordinasi pelaksanaan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal harus memiliki tugas dan fungsi:
a. Untuk melaksanakan tugas dan koordinasi untuk pelaksanaan kebijakan apapun di investasi sektor.
b. Untuk mempelajari dan merekomendasikan kebijakan investasi pelayanan;
c. Untuk menentukan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan investasi dan pelayanan;
d.Untuk mengembangkan peluang investasi dan potensi di daerah dengan memberdayakan perusahaan;
e. Untuk membuat peta penanaman modal Indonesia;
f. Untuk mempromosikan Investasi;
g. Untuk mengembangkan bidang bisnis investasi melalui pengembangan investasi oleh, antara lain,
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan sehat bisnis kompetisi, dan dengan memberikan informasi sebanyak dalam lingkup kegiatan investasi;
h. Untuk membantu memecahkan masalah dari berbagai kendala dan
memberikan konsultasi tentang masalah yang dihadapi oleh investor dalam melakukan investasi mereka.
i. Untuk mengkoordinasikan investor domestik dalam membuat investasi di luar wilayah Indonesia; dan
j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan Satu Atap Pelayanan Terpadu. (2) Selain tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 27, Investasi Koordinasi Dewan akan ditugaskan untuk menyediakan layanan investasi berdasarkan aturan hukum.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugasnya, fungsi, dan One-Stop Terpadu Layanan, Badan Koordinasi Penanaman diperlukan untuk melibatkan langsung para wakil setiap sektor dan relevan wilayah, serta pejabat yang memiliki kompetensi dan otoritas.

BAB XIII
ORGANISASI INVESTASI

Pasal 30
(1) Pemerintah Pemerintah dan / atau regional harus memberikan bisnis kepastian dan keamanan dalam pelaksanaannya investasi.
(2) Pemerintah daerah adalah untuk mengatur investasi urusan di bawah otoritas mereka, kecuali yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3) Pemerintah daerah adalah untuk mengatur investasi urusan di bawah otoritas mereka berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi.
(4) Pemerintah adalah untuk mengatur lintas provinsi investasi.
(5) Pemerintah daerah adalah untuk mengatur lintas kabupaten investasi.
(6) Kabupaten / kota adalah untuk mengatur investasi mereka masing daerah.
(7) Investasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah:
a. Mereka berhubungan dengan non-terbarukan alam sumber daya yang memiliki kerusakan lingkungan yang tinggi risiko.
b. Mereka industri sektor yang sangat diprioritaskan di tingkat nasional.
c. Yang terkait dengan pemersatu dan penghubung fungsi antara daerah atau mereka yang lintas
provinsi lingkup.
d. Yang terkait dengan pelaksanaan pertahanan dan keamanan nasional.
e. Setiap investasi asing dan investor menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah
negara lain, berdasarkan kesepakatan mengadakan antara Pemerintah dan pemerintah seperti dari
negara lain.
f. Setiap lain investasi di bawah kewenangan Menurut hukum pemerintah.
(8) Dalam investasi mengorganisir di bawah kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas, Pemerintah dapat mengaturnya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur sebagai wakil, atau menetapkan ke pemerintah kabupaten / kota.
(9) Ketentuan mengenai pembagian investasi organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
KHUSUS EKONOMI ZONE

Pasal 31
(1) zona ekonomi khusus dapat ditetapkan dan dikembangkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tertentu daerah yang bersifat strategis nasional pembangunan ekonomi, serta menjaga keseimbangan kemajuan daerah.
(2) Pemerintah berwenang menetapkan investasi terpisah kebijakan ekonomi khusus seperti
zona.
(3) Ketentuan mengenai zona ekonomi khusus yang ditetapkan dalam ayat (1) di atas diatur dengan hukum.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 32
(1) Dalam hal terjadi sengketa di sektor investasi antara Pemerintah dan setiap investor, kedua pihak harus mengabdikan upaya seluruh mereka untuk menyelesaikan dengan musyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian seperti diatur dalam ayat (1) di atas gagal, sengketa tersebut wajib
diselesaikan melalui arbitrase atau penyelesaian alternatif atau pengadilan sesuai dengan aturan
hukum.
(3) Dalam hal terjadi sengketa di sektor investasi antara Pemerintah dan setiap investor domestik, kedua pihak dapat menyelesaikannya melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan antara mereka, dan jika penyelesaian tersebut melalui arbitrase gagal, perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh
pengadilan.
(4) Dalam hal terjadi sengketa di sektor investasi antara Pemerintah dan setiap investor asing, kedua pihak dapat menyelesaikannya melalui arbitrase internasional yang
perjanjian antara mereka.

BAB XVI
SANKSI

Pasal 33
(1) Baik investor domestik dan asing dalam bentuk Terbatas Perseroan dilarang masuk ke perjanjian dan / atau membuat pernyataan berbagi mengkonfirmasikan saham pada perseroan terbatas dan nama pihak lain.
(2) Dalam hal baik domestik maupun investor asing masuk ke dalam perjanjian dan / atau membuat pernyataan yang ditetapkan pada ayat (1) atas perjanjian, dan / atau pernyataan harus batal demi hukum demi satu hukum.
(3) Dalam hal bahwa setiap investor menjalankan bisnis berdasarkan perjanjian dan / atau kontrak kerja dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, menandai atas biaya pemulihan atau biaya lain untuk mengurangi keuntungan yang akan menimbulkan kerusakan bagi negara. Berdasarkan temuan atau audit oleh pejabat yang berwenang
dan telah menerima keputusan pengadilan yang permanen kekuatan hukum, Pemerintah mengakhiri seperti perjanjian dan / atau kontrak kerja.
Pasal 34
(1) Setiap perusahaan atau perorangan yang diatur dalam Pasal 5 yang gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 15, mereka mungkin menerima sanksi administratif
berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Bisnis pembatasan;
c. Penangguhan dari bisnis dan / atau investasi fasilitas, atau
d. Pencabutan izin usaha dan / atau investasi
fasilitas.
(2) Resmi instansi atau lembaga sesuai dengan ketentuan hukum akan mengeluarkan sanksi administratif yang ditetapkan pada ayat (1) di atas.
(3) Selain sanksi administrasi perusahaan, seperti atau individu dapat menerima sanksi lain sesuai dengan aturan hukum.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Setiap perjanjian internasional, baik bilateral, regional, atau multilateral, dalam sektor investasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum penerbitan UU ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya seperti perjanjian.

Pasal 36
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam sektor investasi tidak memiliki telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat ini penerbitan undang-undang ini disesuaikan dengan hukum ini.

Pasal 37
(1) Ketika hukum ini efektif, ketentuan hukum di bentuk aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 1 dari 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing, serta Undang-Undang Nomor: 6 dari 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang PMDN tetap berlaku selama mereka tidak bertentangan mereka undang-undang ini dan selama sebagai aturan pelaksanaan baru untuk undang-undang ini belum harus dibuat.
(2) Setiap persetujuan investasi dan implementasi mengizinkan diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing, serta Undang-Undang Nomor: 6 dari
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, tetap berlaku sampai mereka terminasi.
(3) Setiap permintaan investasi dan permintaan lainnya mengenai investasi diserahkan kepada instansi yang berwenang sebelum penerbitan Undang-undang ini, tetapi sampai dengan tanggal hukum ini dikeluarkan belum disetujui oleh Pemerintah, disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini.
(4) Setiap perusahaan investasi menerima izin usaha dari Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor: 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Asing Investasi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dapat memperbarui izin usaha tersebut berdasarkan hukum ini ketika berakhir
C.      Faktor- faktor dalam masalah investasi
Ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan investasi di suatu negara yaitu :
1.      Faktor Politik. Salah satu yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya ke suatu negara adalah kondisi politiknya stabil atau tidak. Untuk mengundang investor asing dalam rangka pembangunan ekonomi suatu negara, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni:
·         Bahwa kesalahan(legitimacy) pemerintah yang sedang berkuasa berada pada tingkat yangtinggi, oleh karena itu kesalahan yang tinggi tersebut patut diduga tidakakan menjamin kontinuitas dari pemerintah yang bersangkutan.
·         Pemerintah harus dapat menciptakan suatu iklim yang merangsang untuk investor asing. Artinya kepada investor asing harus diberikan keyakinan bahwa modal yang mereka tanamkan akan memberi keuntungan yang wajar.
·         Pemerintah perlu memberikan jaminan kepada para penanammodal asing tersebut, bahwa dalam hal terjadinya goncangan politik didalam negeri, maka modal mereka akan dapat dikembalikan kepadapemiliknya dan badan usaha mereka tidak dinasionalisasikan.
·         Pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa pemerintah itu mempunyaikesungguhan dalam memperbaiki administrasi negaranya, agar dalamhubungannya dengan investor asing itu, maka permintaan izin dan hal lainyang menyangkut pembinaan usaha tidak mengalami perubahan-perubahanbirokratisme yang negatif, akan tetapi dapat berjalan lancar dan
memuaskan. Di sini terlihat yang sering menjadi perhatian investor adalah risiko yang akan dihadapi atas legitimasi dari pemerintah yang sedang
berkuasa.
2.      Faktor Ekonomi. Faktor ekonomi dan politik dalam investasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, artinya adanya stabilitas politik dapat menggerakkan roda perekonomian.
3.      Faktor Hukum. Faktor hukum ini berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah bagi kegiatan investasi. Daya tarik investor untukmenanamkan modalnya sangat tergantung pada sistem hukum yangmampu menciptakan kepastian hukum (legal certainty), keadilan (fairness), dan efisiensi (efficiency). Bagi investor asing, hukum dan UU menjadi satu tolok ukur untuk menentukan kondusif tidaknya iklim investasi di suatu negara. Infrastruktur hukum bagi investor menjadi instrumen pentingdalam menjamin investasi mereka. Hukum bagi mereka memberikan keamanan, certainty dan predictability atas investasi mereka. Semakin baik kondisi hukum dan UU yang melindungi investasi mereka, semakin tinggi minat investor untuk berinvestasi.
Untuk mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi diperlukan
aturan yang jelas mulai dari izin untuk usaha sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Kata kunci untuk mencapai kondisi ini adalah adanya penegakan supremasi hukum (rule oflaw). Dengan demikian, hukum turut memainkan peran penting dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif. Bagaimana hukum dapatberperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif? J. D. Nyhart mengatakan bahwa hukum harus mengandung prinsip-prinsip predictability,procedural capability, codification of goals, education, balance, definitionand clarity of status, serta accommodation agar hukum tersebut mampuberperan dalam menggerakkan ekonomi.
Ø  Hukum investasi harus memenuhi untuk keterprediksian (predictability).
Artinya peraturan perundang-undangan yang dapat ditegakkan secara pasti, akan menjadikan suatu keadaan terprediksi sesuai aturan hukumyang ada. Keadaan yang demikian sangat penting bagi kegiatan investasi,karena dengan kondisi yang terprediksi secara akurat dan pasti orang akanberani melakukan tindakan-tindakan ekonomi dalam investasi. Peraturanyang selalu berubah-ubah, penegakan yang tidak pasti dan multitafsir akanmenimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modal.
Ø  Kemampuan prosedural (procedural capability) dilihat dari kemampuan prosedur yang diciptakan oleh suatu sistem hukum dalam menyelesaikanmasalah yang dibawa kepadanya. Misalnya dalam mengatur peradilantribunal (court of administratif tribunal), penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution), dan penunjukan arbiterkonsiliasi (conciliation) serta lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Pada dasarnya investor tidak akan tertarik jikaprosedural hukum tidak dapat ditegakkan secara pasti. Di Indonesia keadaan ini sangat memprihatinkan dalam rangka upaya menarik investor.Putusan-putusan badan peradilan yang tidak terprediksi, prosedur
penyelesaian sengketa perburuhan yang kurang efektif mengurangi
kepercayaan investor.
Ø  Selanjutnya yang penting untuk dipahami adalah faktor codification ofgoals. Harus dipahami bersama oleh seluruh komponen bangsa bahwahukum dibuat oleh pembuat hukum ditujukan untuk pembangunan negara,untuk kepentingan orang banyak, dan tidak sekedar untuk kepentingansekelompok orang tertentu.
Ø  Agar mempunyai kemampuansecara efektif, harus ada unsur pendidikannya (education) dan selanjutnyadisosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi akan membantu menciptakan suasana yang transparan. Dalam kaitannya, peraturan-peraturanterkait investasi terbuka secara umum dan mudah diakses olehsiapa saja yang berkeinginan melakukan kegiatan investasi. Transparansiini tidak saja mencakup segi prosedural administratif, juga yang terpentingadalah transparansi dan kepastian biaya.
Ø  Unsur lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa hukum itu berperanmenciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan denganinisiatif pembangunan ekonomi. Dalam kaitannya dengan peraturaninvestasi, maka substansi peraturan investasi harus mampu menciptakankeseimbangan antara kepentingan investor dengan kepentingan
masyarakat, negara, keinginan investor, dan tujuan yang ingin dicapai pemerintah host country dan keseimbangan antara kepentingan investor asing dan domestik.
Ø  Dengan demikian, hukum investasi harus dapatmengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yangjelas bagi kepentingan individu-individu atau kelompok-kelompok dalammasyarakat.
Ø  Terakhir, hukum itu harus berperan dalam menentukan definisi dan statusyang jelas (definition and clarity of status) mengenai segala sesuatu dariorang yang melakukan kegiatan investasi, dalam hal ini dapat berupaketegasan definisi, pengaturan, dan status terhadap investor asing dankegiatan-kegiatan yang mereka lakukan.
Selain faktorpolitik, ekonomi, dan hukum, ada beberapa faktor yang tidak kalah penting
untuk dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan investasi, antara lainsebagai berikut:
a) Risiko Menanam Modal (Country Risk)
Masalah country risk merupakan faktor yang cukup dominan yang menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu aspek dari country risk yang sangat diperhatikan oleh calon investor adalah aspek stabilitas politik dan keamanan.
b) Rentang Birokrasi (Red Tape)
Birokrasi yang terlalu panjang biasanya dapat menciptakan situasi yang kurang kondusif bagi kegiatan penanaman modal sehingga dapat mengurungkan niat investor, karena birokrasi yang panjang berarti ada biaya tambahan yang akan memberatkan para calon investor. Hal ini dapat mengakibatkan usaha yang akan dilakukan tidak layak (feasible) dalam melakukan kegiatan investasi.
c) Transparansi dan Kepastian Hukum
Adanya transparansi dalam proses dan tata cara penanaman modal akan menciptakan suatu kepastian hukum serta menjadikan segala sesuatunya menjadi mudah diperkirakan (predictability). Sebaliknya, tidak adanya transparansi dan kepastian hukum akan menjadikan sering berubah-ubah kebijakan, misalnya dalam membuat daftar skala prioritas serta daftar negatif investasi (negative list) di bidang investasi.

d) Alih Teknologi
Adanya peraturan kewajiban alih teknologi dari negara tuan rumah (host country) dapat mengurangi minat penanam modal mengingat bagi mereka teknologi yang mereka gunakan merupakan modal yang sangat berharga dalam mengembangkan usahanya. Sumantoro mengatakan ada 4 (empat) hambatan dalam alih teknologi:
§  Pertama, hambatan yang timbul dari dari ketidaksempurnaan pasarteknologi;
§  Kedua, hambatan yang disebabkan oleh kurangnya pengalaman danketerampilan. Pihak negara penerima teknologi/negaraberkembang dalam menyelesaikan perjanjian hukum yangmemadai untuk memperoleh teknologi tersebut;
§  Ketiga, hambatan dari sikap pemerintah baik legislatif maupunadministratif di negara maju atau negara berkembang yangmempengaruhi pelaksanaan alih teknologi dan perolehannyabagi pihak penerima teknologi di negara berkembang;
§  Keempat, berupa hambatan seperti sumber keuangan karena tingginyabiaya teknologi bagi negara berkembang, terutama dalammenemukan faktor-faktor yang menentukan harga yanglayak.

e) Ketenagakerjaan
Sebagaimana disadari, antara masalah penanaman modal dengan masalah ketenagakerjaan terdapat hubungan timbal balik yang sangat erat. Penanaman Modal di satu pihak memberikan implikasi terciptanya lapangan kerja yang menyerap sejumlah tenaga kerja di berbagai sektor sementara di lain pihak kondisi sumber daya manusia yang tersedia dan situasi ketenagakerjaan yang melingkupinya akan memberikan pengaruh yang besar pula bagi kemungkinan peningkatan
atau penurunan penanaman modal.
f) Ketersediaan Infrastruktur
Tersedianya jaringan infrastruktur yang memadai akan sangat berperan dalam menunjang keberhasilan suatu kegiatan penanaman modal, hal itupun menjadi faktor yang penting sebagai pertimbangan bagi para calon investor. Tersedianya jaringan infrastruktur pokok, seperti perhubungan (darat, laut, dan udara), energi, serta sarana telekomunikasi biasanya merupakan faktor yang sangat diperlukan oleh calon investor.

D.      Solusi terhadap masalah-masalah investasi ( Penyelesaian sengketa Investasi)
Cara yang ditempuh investor domestik untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara pemerintah indonesia dengan investor domestik, yaitu :
1.         Penyelesaian sengketa melalui nonlitigasi/ alternative dispute resolution (ADR)/ melalui pengadilan. Ada 5 cara penyelesaian sengketa melalui ADR ini yaitu :
·         Konsultasi
·         Negosiasi
·         Mediasi
·         Konsiliasi
·         Penilaian ahli
Apabila kelima cara itu tidak dapat diselesaikan, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat mengajukan persoalan ke pengadilan.
Dalam pasal 32 UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal telah ditentukan cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam penanaman modal antara pemerintah dengan investor domestor.

Cara cara itu adalah :
ü  Musyawarah dan mufkat
ü  Arbitrase
ü  Alternatif penyelesaian sengketa
ü  Pengadilan

2.         Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa, dimana dalam penyelesaian sengketa itu diselesaikan oleh pengadilan. Putusannya bersifat mengikat. Penggunaan sistem litigasi mempunyai keuntungan dan kekurangan dalam penyelesaian sengketa. Keuntungannya yaitu sebagai berikut.
a.       Dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang – kurangnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan dapat menjamin ketentraman sosial.
b.      Litigasi sangat baik untuk menemukan keslahan-kesalahan dan masalah-masalah dalam posisi pihak lawan.
c.       Litigasi memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan.
d.      Litigasi membawa nilai – nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi.
e.       Dalam sistem litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai asyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan masalah.
Namun, litigasi juga mempunya beberapa kekurangan (Garry Goodpaster, dkk., 1995: 6), yaitu :
a.       Memaksa para pihak pada posisi yang eksteren.
b.      Memerlukan pembelaan (advocasy) atas setiap maksud yang dapat mempengaruhi keputusan.
c.       Menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan.
d.      Fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang sebenarnya.
e.       Tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau memulihkan hubungan para pihak yang bersengketa.

3.  Penyelesaian sengketa melalui alternatif
Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian  sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. (Pasal 1 ayat (10) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa).


Apabila kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi mencadi lima cara, yakni:
1.      Konsultasi
2.      Negosiasi
3.      Mediasi
4.      Konsiliasi, atau
5.      Penilaian ahli.







































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

         Agar tercipta investasi yang sehat maka harus didukung oleh:
·         Faktor politik :  politik negara harus stabil
·         Faktor ekonomi : ekonomi negara juga harus stabil
·         Faktor hukum : harus diciptakan hukum investasi yang kuat agar para investor merasa lebih terlindungi
SARAN
Agar tercipta ikim investasi yang kondusif maka harus ada hukum yang benar-benar mengikat kepada investor baik domestik maupun asing.

DAFTAR PUSTAKA

Salim,dan Sutrisno, Budi.2008.Hukum  Investasi di Indonesia. Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Imam,Ghozali,dan Sugiyanto.2002.Meneropong Hitam Putih Pasar Modal. Gama Media:
Yogyakarta.
Diakses:http://muhammadyusuf.blogspot.com/read/2011/09/24/14553675/hukumivestasidiindonesia Pada pukul 13.43 WIB, Hari Selasa,3 April 2012.