PENDEKATAN
: POSITIVISTIK
MAKALAH
Diajukan
guna memenuhi tugas
dalam Matakuliah
Filsafat Ilmu
Disusun
oleh:
FASMAWI SABAN SIHABUDIN
NIM:
11340184/ IH-A
Dosen:
Dra.Hj.
Ermi Suhasti S., MSI.
ILMU
HUKUM
FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
20112
I. PENDAHULUAN
Positivisme yang merupakan salah satu akar dari filsafat modern, merupakan suatu paham yang hanya menerima ilmu kealaman sebagai satu-satunya ilmu yang benar. Paham ini menuntut adanya logika, bukti, dan ukuran yang jelas pada setiap hal yang ada untuk dinyatakan sebagai suatu ilmu. Positivisme itu sendiri, melahirkan pendekatan positivisik yang merupakan pendekatan keilmuan dengan penalaran induktif yang terbagi atas dua metode. Metode itu adalah Metode Siklus Empiri (LHV/Logis-Hipotesis-Verifikasi) dan Metode Linier.
Dalam pengaplikasiannya, pendekatan ini dapat digunakan untuk berbagai macam penelitian. Penelitian ini dapat mencakup berbagai macam bidang. Termasuk pula bidang ekonomi dan keuangan.
Untuk itu, dalam makalah ini kami akan memfokuskan pembahasan kami pada PENDEKATAN POSITIVISTIK dalam pengaplikasiannya untuk meneliti keunggulan Perbankan Syariah atas Perbankan Konvensional.
II. PEMBAHASAN
PENGERTIAN
1. Pengertian Pendekatan Positivistik
Pendekatan Positivistik merupakan sebuah pendekatan ilmiah yang mengandalkan kemampuan pengamatan langsung (empiris). Penalaran yang digunakan adalah penalaran induktif (khusus-umum) berdasarkan eksperimen, observasi, dan komparasi. Sedangkan penelitiannya bertitik pangkal pada eksperimen tentang data-data partikular yang kemudian ditafsirkan dengan rasio (aposteriori).
Terdapat dua aliran yang mendukung pendekatan positivistik, yaitu aliran Empirisme oleh Th Hobbes (1588-1679) dan aliran Positivisme (1798-1857). Aliran Empirisme yang menyatakan bahwa pengalaman indrawi merupakan satu-satunya sumber dari pengetahuan dan aliran Positivisme yang hanya mengakui ilmu-ilmu alam sebagai satu-satunya pengetahuan yang benar mendukung keberadaan pendekatan ini.
Terkait dengan pendekatan Positivistik, obyek ilmu yang ada haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah observeable (dapat diamati), repeatable (dapat diulang), measureable (dapat diukur), testable (dapat diuji), dan prediceable (dapat diramalkan).
Selain itu, dalam pendekatan positivistik digunakan dua metode. Metode tersebut adalah metode siklus empiri (L-H-V) dan metode linier. Metode siklus empiri biasa digunakan untuk ilmu alam, sedangkan metode linier biasa digunakan untuk ilmu social dan humanistik.
2. Pengertian Perbankan Syariah dan Konvensional
Menurut Kamus Praktis Istilah Perbankan, bank adalah lembaga keuangan yang usaha utamanya selaku pemberi kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran dan peredaran uang. Dewasa ini, jenis-jenis bank sering dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional, adalah bank yang menggunakan sistem perbankan secara konvensional. Jenis bank ini adalah jenis bank yang paling banyak digunakan saat ini. Dengan kata lain, bank konvensioal merepresentasikan mayoritas bank yang berdiri saat ini.
Sedang, menurut LKS PAI Adib, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at Islam. Dengan kata lain, jenis bank yang juga dikenal sebagai bank Islami ini dalam pelaksanaannya merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits.
APLIKASI PENDEKATAN POSITIVISTIK: KEUNGGULAN BANK SYARIAH ATAS BANK KONVENSIONAL
a) Hipotesa
Sistem perbankan syariah dewasa ini disebut-sebut sebagai sistem perbankan yang lebih baik dari sistem perbankan konvensional yang umum digunakan saat ini. Dipercaya pula bahwa sistem perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang ideal di masa depan.
b) Data-data Terkait
I. Perbandingan Sistem Perbankan Syariah dengan Sistem Perbankan Konvensional
Terdapat beberapa alasan mengapa sistem perbankan syariah dipercaya lebih baik daripada sistem perbankan konvensional. Alasan-alasan tersebut, tampak pada perbandingan kedua sistem perbankan tersebut. Perbedaan yang paling mencolok dan signifikan di sini adalah sistem pembagian keuntungan yang digunakan oleh masing-masing sitem perbankan.
Sistem Perbankan Konvensional
Pada sistem perbankan konvensional, penentuan labanya ditentukan melalui ketetapan bunga. Ketetapan bunga dibuat pada waktu akad, tanpa berpedoman kepada keuntungan dan kerugian yang didiapatkan oleh bank. Alhasil, keuntungan yang didiapatkan oleh nasabah bank yang menggunakan sistem perbankan konvensional cenderung statis. Perubahan yang mungkin terjadi hanyalah apabila ada perubahan pada jumlah modal yang dipinjamkan, karena persentase dari bunga berdasar pada jumlah modal tersebut.
Semua itu dapat diilustrasikan pada rumus yang biasa digunakan untuk menghitung jumlah akumulasi modal nasabah yang tertera pada buku Matematika Terapan untuk Bisnis dan Ekonomi berikut:
Fn = P ( 1 + i )n
Fn = Jumlah akumulatif modal pada tahun ‘n’
P = Jumlah modal awal
i = Tingkat bunga pertahun
n = Jumlah tahun
Kemudian, rumus di atas dapat ditulis sebagai berikut:
i= n√(Fn/P) - 1
Dari rumus di atas, tampak jelas korelasi antara bunga dan modal. Besaran bunga dipengaruhi oleh jumlah modal yang ada. Selain itu, juga jumlah tahun dan akumulasi modal. Tidak ada pengaruh dari keuntungan maupun kerugian bank.
Hal ini tentu tidak menguntungkan. Karena, walaupun terjadi sebuah kemajuan dalam keadaan ekonomi yang sangat menguntungkan bank sekalipun, tetap saja nasabah akan menerima keuntungan sesuai dengan besaran bunga dan jumlah modal mereka.
Sistem Perbankan Syariah
Sistem pembagian keuntungan yang digunakan oleh perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Pada sistem perbankan syariah, sistem pembagian keuntungan yang digunakan adalah sistem bagi hasil. Dalam sistem ini, keuntungan dibagi secara lebih adil dan menguntungkan. Besaran keuntungan yang dibagikan kepada nasabah, berpedoman kepada keuntungan dan kerugian bank. Sehingga, ketika keadaan ekonomi sedang baik dan bank mendapatkan keuntungan yang besar, nasabah juga akan mendapatkan keuntungan yang besar pula.
Keuntungan yang ditawarkan, bukan hanya bagi nasabah saja. Keuntungan dari sistem perbankan syariah juga ditujukan bagi pihak bank. Keuntungan tersebut adalah ketika bank mengalami kerugian, maka nasabah juga akan ikut menanggung kerugian yang diderita oleh bank. Dengan demikian, bank tidak harus menanggung kerugian yang terlalu besar dan dapat terhindar dari kebankrutan.
II. Fakta Terkait
Selain itu, sejarah juga telah membuktikan keunggulan sistem perbankan syariah atas sistem perbankan konvensional. Seperti apa yang telah disampaikan dalam Eramuslim.com, pada krisis subprime mortgages, Juli 2007 lalu, keunggulan sistem perbankan syariah benar-benar terbukti kebenarannya. Diantara banyaknya bank konvensional yang runtuh, bank-bank syariah justru berkembang pesat. Kondisi ini menunjukkan betapa kuatnya sistem perbankan syariah dalam menghadapi krisis semacam ini.
Ditambah lagi dengan penyebaran sistem perbankan syariah yang telah sampai pada benua Eropa. Beberapa Negara Eropa yang telah mengadopsi sistem perbankan ini, diantaranya adalah Inggris, Perancis, dan Jerman.
c) Analisis Dengan Penalaran Induktif
Premis-premis:
— Keuntungan yang ditawarkan perbankan syariah bagi nasabah lebih unggul dari perbankan konvensional, sehingga dapat menyerap modal dengan lebih mudah
— Kerugian yang ditanggung oleh bank dan nasabah, membuat kelangsungan hidup bank syariah lebih terjamin
— Daya tahan perbankan syariah terhadap krisis lebih tinggi
Kesimpulan:
Sistem perbankan syariah lebih unggul dari sistem perbankan konvensional.
III. PENUTUP
Pendekatan Positivistik merupakan pendekatan yang banyak digunakan dalam penelitian-penelitian ilmiah. Beberapa alasan seringnya pendekatan ini digunakan antara lain adalah karena pendekatan ini dapat digunakan dalam berbagai bidang penelitian.
Dalam pengaplikasiannya untuk meneliti keunggulan sistem perbankan syariah atas sistem perbankan konvensional, pendekatan positivistik berhasil membuat sebuah kesimpulan. Bahwa sistem perbankan syariah memang memiliki berbagai kelebihan dari perbankan konvensional. Dengan demikian, hipotesa yang ada telah terbukti kebenarannya.