xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Sabtu, 25 Februari 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

PENDAHULUAN

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
  • Baik PIH maupun PHI, sama?sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  • Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
  • Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
  • PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
  • PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI :
  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.


HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA


Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).
A. Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum. Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
B. Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1)      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2)      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal?hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain?lain diselenggarakan dengan  cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat?singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang?Undang Dasar ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
  1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
  2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C.  Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
  1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
  2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
  3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
  4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH)
Sumber: http://tiarramon.com/blog/?p=264

Tidak ada komentar:

Sabtu, 25 Februari 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) DAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

PENDAHULUAN

Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sebagai warga negara harus tahu hukum yang berlaku di negaranya, terutama mahasiswa yang belajar di fakultas hukum sebagai calon sarjana hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI).
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
  • Baik PIH maupun PHI, sama?sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  • Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI :
  • Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
  • PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
  • PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI :
  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.


HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM INDONESIA


Hukum dalam arti tata hukum kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di Indonesia). Hukum positif tersebut misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana, internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll).
A. Pengertian Tata Hukum
Kata ”Tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum berasal dari bahasa Belanda “recht orde” artinya susunan hukum atau yang berarti memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum (R. Andoel Jamali, SH). Yang dimaksud dengan ”memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Mengapa ? Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum. Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Disamping itu ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum positif baru. Contoh Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi. Proses penggantian aturan-aturan hukum seperti itu akan terus dilakukan oleh manusia. Hal ini terjadi selama pergaulan hidup menghendaki adanya rasa adil sesuai kebutuhan akan ketertiban dan ketentraman.
B. Tata Hukum Indonesia
Pada dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum = hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang. Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum (peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof. Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).
Sejak kapan sudah ada Tata Hukum Indonesia ?
Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1)      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2)      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi :
“Hal?hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain?lain diselenggarakan dengan  cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat?singkatnya”. Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: “Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang?Undang Dasar ini”.
Kata-kata “pemindahan kekuasaan” dapat dimaknai bahwa adanya pemindahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang pada saat itu ketiga kekuasaan diatas ada ditangan penjajah. Dengan adanya proklamasi tersebut maka ketiga kekuasaan diatas berpindah ke pemerintahan Indonesia dan diupayakan sesingkat-singkatnya. Sebagai wujudnya pada tanggal 18 Agustus 1945 lahir UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia berkembang  secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Contohnya Buku I tentang perkawinan dalam KUHPerdata diganti dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian peraturan perkawinan dalam KUHPedata tidak berlaku lagi.
Oleh karenanya suatu aturan yang sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat perlu diganti dengan yang baru. Perkembangan masyarakat tentu diikuti perkembangan aturan-aturan yang mengatur pergaulan hidup sehingga tata hukumpun selalu berubah-ubah, begitu pula tata hukum Indonesia.
Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat ditempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan, sebagaimana disinggung di muka, dapat dibuktikan dengan contoh sebagai berikut :
  1. Hukum Pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
  2. Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada para ahli warisnya perlu dibuat peraturannya. Siapa ahli warisnya, berapa bagiannya, dan apa kewajibannya ditentukan oleh hukum waris.
C.  Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Seorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah bahwa orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui dasar rangka hukum positif indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak, dan kewajibannya dalam masyarakat. Seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti mempelajari hukum positif indonesia. Dengan demikian, hukum positif indonesia menjadi objek ilmu pengetahuan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar tata hukum Indonesia ialah:
  1. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
  2. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum.
  3. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
  4. Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo,SH)
Sumber: http://tiarramon.com/blog/?p=264

Tidak ada komentar: