xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Selasa, 19 Juni 2012

MAKALAH HADITS ALAT BUKTI DIPERSIDANGAN


MAKALAH HADITS ALAT BUKTI 

DIPERSIDANGAN

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Hadits Hukum




Disusun oleh:
Fasmawi Saban Sihabudin (11340184)            
                                               

ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb,.
Alhamdulillah Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “ Hadits Mengenai Alat Bukti Dalam Persidangan.”
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi Hadits Hukum di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan Hadits Tentang Alat Bukti tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangatlah jauh dari kesempurnaan, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb
                  
Yogyakarta, Mei 2012

penulis 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................1
DAFTAR ISI..........................................................................................2

BAB I  PENDAHULUAN.....................................................................3
A.    Latar Belakang...............................................................................3
B.     Rumusan Masalah..........................................................................4
C.     Maksud Dan Tujuan.......................................................................5

BAB II  PEMBAHASAN......................................................................6
A.    Teks Hadits ...................................................................................6
B.     Sanad Dan Perawi Hadits.... ..........................................................7
C.     Asbabunnuzul Wurud....................................................................7
D.    Keyword/Kata Penting...................................................................8
E.     Penjelasan Hadits...........................................................................9

BAB III  PENUTUP............................................................................11
Kesimpulan......................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................12


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Setiap tuntutan hak atau menolak tuntutan hak harus dibuktikan di muka sedang pengadilan. Dalam pembuktian ini diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan  kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
Suatu perkara di pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena tidak ada bukti.Sebagaimana disebutkan di atas pengertian bayyinah merupakan suatu bukti-bukti yang menjelaskan dalam keperluan pembuktian agar menyakinkan hakim.Yang dimaksudkan dengan yakin adalah sesuatu yang ada berdasarkan kepada penyelidikan yang mendalam dan sesuatu yang telah diyakini tidak akan lenyap kecuali datangnya keyakinan yang lain lebih kuat dari pada keyakinan yang ada sebelumnya.Dapat diketahui bahwa tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya  dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Menurut sistem HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah  yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis  alat bukti dalam perdata yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:
  1. Alat bukti surat-surat (tertulis)
  2. Alat bukti saksi
  3. Alat bukti persangkaan
  4. Alat bukti pengakuan
  5. Alat bukti sumpah
  6. Alat bukti pemeriksaan setempat
  7. Alat bukti keterangan ahli[1]



B. RUMUSAN MASALAH
·      Bagaimanakah Aplikasi Hadits mengenai alat bukti dipersidangan?
·      Dengan mengurikan:
1)   Teks Hadits,serta Terjemahanya,
2)   Kata penting atau Keyword dari Hadits tersebut,
3)   Asbbul wurud Hadits Tersebut,
4)    Sanad Hadits,
5)   Penjelasan Hadits

C.Maksud Dan Tujuan
·         Meengetahui isi hadits tentang alat bukti serta pengaplikasianya dipengadilan.
·         Untuk memenuhi salahsatu tugas matakuliah Hadits Hukum sekaligus agar saya bisa membuat makalah dengan baik.









BAB II
PEMBAHASAN
A.TEKS DAN TERJEMAHAN HADITS
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :“Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja, niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)”.
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
[Baihaqi (Sunan Baihaqi 10/252), dan yang lain, juga sebagian lafaznya ada di shahih Bukhari dan Muslim] [2]


B.SANAD & PERAWI HADITS
Penulis kitab Al Arbain berkata : “Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad bersambung dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab Sunnan dan lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya Hadits ini dengan kesaksian Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka tidaklah ada artinya anggapan bahwa Hadits ini mauquf”. Penilaian semacam itu tidak berarti berlawanan dan tidak juga menyalahi.
C.ASBABUL WURUD
Hadits Ibnu Abbas ini juga  diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan Muslim (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, “Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti.” Namun kalimat ini telah shahih dalam hadits Al-Asy’ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Kamipun mengangkat permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Datangkanlah dua saksi atau dia akan bersumpah.” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini merupakan salah satu pokok hukum Islam dan sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan permusuhan antara orang-orang yang bersengketa. Suatu perkara tidak boleh diputuskan semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari seseorang.[3]

D.KEYWORD/KATA PENTING
*      الْيَمِيْنَ : Sumpah adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah yamin adalah  penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam  dari kebiasaan orang yang bersumpah  selalu mengggunakan tangan kanan untuk bersalaman. [4]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa  sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia mengambil yang baik  itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib  membayar kifarat atas sumpahnya
*      الْبَيِّنَةَ : Bukti = Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan  kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
*      ْمُدَّعِي: Orang Yang Menuduh yaitu seseorang yang mencap orang lain sekehendaknya tanpa ada buktinya.
*      اَدَّعَى : Menuduh yaitu menjadikan sesuatu sekehendaknya tanpa ada dasar yang kuat,yang bisa dijadikan sebagai pedoman tuduhanya.
*      َنْكَر: Mengingkari adalah mangkir dari yang sebenarnya.[5]
E.PENJELASAN HADITS
1.     Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya. Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan. Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini disebut iqrar. Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.
2.    Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya ,
3.    Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan  mereka.
4.    Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
5.     Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
6.    Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.





















BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam bab hukum dan perselisihan.Karena Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.





DAFTAR PUSTAKA
*      Hukum Acara Perdata Dalam HIR/Rbg
*      Imam an-Nawawi,(2008). Hadits Arba’in an-Nawawi & Terjemahanya.Jakarta Timur: Khatulistiwa Press.
*      Penjelasan Hadits Arba’in Nawawiyah Nomor 33
*      Diakses Dari http://coretantanpakertas.wordpress.com/2010/06/24/hadits-ke-33-penuduh-wajib-membawa-bukti-dan-tertuduh-cukup-bersumpah/ Pada Tanggal 14 Mei 20012.
*      Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)



[1] Lihat (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)
[2] Imam an-Nawawi,(2008). Hadits Arba’in an-Nawawi & Terjemahanya.,cetakan  pertama,halaman 70
[3] Diakses dari http://coretantanpakertas.wordpress.com/2010/06/24/hadits-ke-33-penuduh-wajib-membawa-bukti-dan-tertuduh-cukup-bersumpah/
[4] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[5] Pendapat Saya Sendiri

Selasa, 19 Juni 2012

MAKALAH HADITS ALAT BUKTI DIPERSIDANGAN


MAKALAH HADITS ALAT BUKTI 

DIPERSIDANGAN

Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Hadits Hukum




Disusun oleh:
Fasmawi Saban Sihabudin (11340184)            
                                               

ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012

KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb,.
Alhamdulillah Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “ Hadits Mengenai Alat Bukti Dalam Persidangan.”
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi Hadits Hukum di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan Hadits Tentang Alat Bukti tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangatlah jauh dari kesempurnaan, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb
                  
Yogyakarta, Mei 2012

penulis 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................1
DAFTAR ISI..........................................................................................2

BAB I  PENDAHULUAN.....................................................................3
A.    Latar Belakang...............................................................................3
B.     Rumusan Masalah..........................................................................4
C.     Maksud Dan Tujuan.......................................................................5

BAB II  PEMBAHASAN......................................................................6
A.    Teks Hadits ...................................................................................6
B.     Sanad Dan Perawi Hadits.... ..........................................................7
C.     Asbabunnuzul Wurud....................................................................7
D.    Keyword/Kata Penting...................................................................8
E.     Penjelasan Hadits...........................................................................9

BAB III  PENUTUP............................................................................11
Kesimpulan......................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................12


BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Setiap tuntutan hak atau menolak tuntutan hak harus dibuktikan di muka sedang pengadilan. Dalam pembuktian ini diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan  kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
Suatu perkara di pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena tidak ada bukti.Sebagaimana disebutkan di atas pengertian bayyinah merupakan suatu bukti-bukti yang menjelaskan dalam keperluan pembuktian agar menyakinkan hakim.Yang dimaksudkan dengan yakin adalah sesuatu yang ada berdasarkan kepada penyelidikan yang mendalam dan sesuatu yang telah diyakini tidak akan lenyap kecuali datangnya keyakinan yang lain lebih kuat dari pada keyakinan yang ada sebelumnya.Dapat diketahui bahwa tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya  dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Menurut sistem HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah  yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis  alat bukti dalam perdata yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:
  1. Alat bukti surat-surat (tertulis)
  2. Alat bukti saksi
  3. Alat bukti persangkaan
  4. Alat bukti pengakuan
  5. Alat bukti sumpah
  6. Alat bukti pemeriksaan setempat
  7. Alat bukti keterangan ahli[1]



B. RUMUSAN MASALAH
·      Bagaimanakah Aplikasi Hadits mengenai alat bukti dipersidangan?
·      Dengan mengurikan:
1)   Teks Hadits,serta Terjemahanya,
2)   Kata penting atau Keyword dari Hadits tersebut,
3)   Asbbul wurud Hadits Tersebut,
4)    Sanad Hadits,
5)   Penjelasan Hadits

C.Maksud Dan Tujuan
·         Meengetahui isi hadits tentang alat bukti serta pengaplikasianya dipengadilan.
·         Untuk memenuhi salahsatu tugas matakuliah Hadits Hukum sekaligus agar saya bisa membuat makalah dengan baik.









BAB II
PEMBAHASAN
A.TEKS DAN TERJEMAHAN HADITS
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :“Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja, niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi, haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang mengingkari (dakwaan)”.
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
[Baihaqi (Sunan Baihaqi 10/252), dan yang lain, juga sebagian lafaznya ada di shahih Bukhari dan Muslim] [2]


B.SANAD & PERAWI HADITS
Penulis kitab Al Arbain berkata : “Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad bersambung dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab Sunnan dan lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya Hadits ini dengan kesaksian Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka tidaklah ada artinya anggapan bahwa Hadits ini mauquf”. Penilaian semacam itu tidak berarti berlawanan dan tidak juga menyalahi.
C.ASBABUL WURUD
Hadits Ibnu Abbas ini juga  diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan Muslim (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, “Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti.” Namun kalimat ini telah shahih dalam hadits Al-Asy’ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Kamipun mengangkat permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Datangkanlah dua saksi atau dia akan bersumpah.” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Hadits ini merupakan salah satu pokok hukum Islam dan sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan permusuhan antara orang-orang yang bersengketa. Suatu perkara tidak boleh diputuskan semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari seseorang.[3]

D.KEYWORD/KATA PENTING
*      الْيَمِيْنَ : Sumpah adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah yamin adalah  penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam  dari kebiasaan orang yang bersumpah  selalu mengggunakan tangan kanan untuk bersalaman. [4]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa  sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia mengambil yang baik  itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib  membayar kifarat atas sumpahnya
*      الْبَيِّنَةَ : Bukti = Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan  kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
*      ْمُدَّعِي: Orang Yang Menuduh yaitu seseorang yang mencap orang lain sekehendaknya tanpa ada buktinya.
*      اَدَّعَى : Menuduh yaitu menjadikan sesuatu sekehendaknya tanpa ada dasar yang kuat,yang bisa dijadikan sebagai pedoman tuduhanya.
*      َنْكَر: Mengingkari adalah mangkir dari yang sebenarnya.[5]
E.PENJELASAN HADITS
1.     Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya. Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan. Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini disebut iqrar. Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.
2.    Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya ,
3.    Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan  mereka.
4.    Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
5.     Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
6.    Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.





















BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam bab hukum dan perselisihan.Karena Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.





DAFTAR PUSTAKA
*      Hukum Acara Perdata Dalam HIR/Rbg
*      Imam an-Nawawi,(2008). Hadits Arba’in an-Nawawi & Terjemahanya.Jakarta Timur: Khatulistiwa Press.
*      Penjelasan Hadits Arba’in Nawawiyah Nomor 33
*      Diakses Dari http://coretantanpakertas.wordpress.com/2010/06/24/hadits-ke-33-penuduh-wajib-membawa-bukti-dan-tertuduh-cukup-bersumpah/ Pada Tanggal 14 Mei 20012.
*      Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)



[1] Lihat (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW)
[2] Imam an-Nawawi,(2008). Hadits Arba’in an-Nawawi & Terjemahanya.,cetakan  pertama,halaman 70
[3] Diakses dari http://coretantanpakertas.wordpress.com/2010/06/24/hadits-ke-33-penuduh-wajib-membawa-bukti-dan-tertuduh-cukup-bersumpah/
[4] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[5] Pendapat Saya Sendiri