xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Selasa, 13 Maret 2012

Makalah Prinsip.Syarat,Rukun Perkawinan (Hukum Perdata Islam)



PERKAWINAN:
PRINSIP-PRINSIP,SYARAT,RUKUN,PEMINANGAN

“Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam”
Dosen Pengampu : Yasin Baidi,S.Ag.,M.Ag





 Disusun Oleh : 
Fasmawi saban sihabudin : (11340184)
            



PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012


A.PENGERTIAN PERKAWINAN
1.Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
Secara Etimologi  Pernikahan bentukan dari kata benda Nikah kata itu berasal dari kata bahasa arab yaitu Nikkah (bahasa arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan ; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.Secara etimologi juga, nikah atau ziwaj dalam bahasa Arab artinya adalah mendekap atau berkumpul.[1]
Sedangkan secara terminologi, nikah adalah akad atau kesepakatan yang ditentukan oleh syara’ yang bertujuan agar seorang laki-laki memiliki keleluasaan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dan menghalalkan seorang wanita untuk bersenang-senang dengan seorang laki-laki.
Menurut Syara’, nikah adalah aqad antara calon suami isteri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami isteri. Aqad nikah artinya perjanjian untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki.
Menurut pengertian fukaha, perkawinan adalah aqad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadl nikah atau ziwaj yang semakna keduanya.
2.Pengertian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, Perkawinan adalah :
“Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengertian perkawinan terdapat lima unsur di dalamnya adalah sebagai berikut :
a. Ikatan lahir bathin.
b. Antara seorang pria dengan seorang wanita.
c. Sebagai suami isteri.
d. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
e. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [2]
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang dianut suami isteri.

B.PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN:
Asas-asas dan Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.
Dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu :
a. Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Caranyanya adalah diadakan peminangan terlebuh dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
b. Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria, sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
c. Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri.
d. Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga atau rumah tangga tentram, damai, dan kekal untuk selam-lamanya.
e. Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.

Adapaun prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan, disebtkan didalam penjelasan umumnya sebagai berikut:
a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
b. Dalam Undang-Udang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perturan perundang-undangan yang belaku, pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya denagn pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
c. Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan Agama.
d. Undang-Udang ini mengatur prinsip, bahwa calon sumai istri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian, dan mendapat keturunan yantg baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur, karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem lajunya kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur. Sebab batas umur yang lebuh rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi, berhubungan dengan itu, maka Undang-Udang Perkawinan ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar tejadinya perceraian. Untuk memungkin perceraian harus ada alasan-alasan tertentu (pasal 19 Peraturan Pemerintah N. 9 tahun 1975) serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negeri bagi golongan luar Islam.
f. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan bermasyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami istri.
Kalau kita bandingkan prinsip-prinsip dalam perkawinan menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Udang Perkawinan, maka dapat dikatakan sejalan dan tidak ada perbedaan yang prinsipil atau mendasar.[3]
Prinsip-prinsip hukum perkawinan yang bersumber dari alquran dan alhadist, yang kemudian di tuangkan dalam garis-garis hukum melalui undang-undanhg no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam tahun 1991 mengandung 7 asas kaidah hukum yaitu sebagai berikut:
1.      Asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.      Asas keaabsahan perkawinan di dasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan perkawinan dan harus di catat oleh petugas yang berwenang
3.      Asas monogami terbuka
4.      Asas calon suami dan isteri telah matang jiwa raganya dapat mel;angsungkan perkawinan, agar mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapat keturunan yang baik dan sehat sehingga tidak berfikifr kepada perceraian
5.      Asas mempersulit terjadinya perceraian
6.      Asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan isteri baik dalam kehidupan rumah  tangga dan kehidupan masyrakat
7.      Asas pencatatan perkawinan.[4]

C.RUKUN PERKAWINAN
Rukun dan syarat adalah sesuatu bila ditinggalkan  akan menyebabkan sesuatu itu tidak syah.
Perkawinan sebagai perbuatan hukum tentunya juga harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan. Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat perkawinan, artinya bila salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu perkawinan.Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain:                                        
1.    Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
2.    Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
3.    Adanya Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita. Adanya wali dari calon istri.
4.    Adanya dua orang saksi.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

D. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Syarat nikah adalah segala sesuatu yang pasti dan harus ada ketika pernikahan berlangsung,tetapi tidak termasuk pada salah satu bagian dari hakekat pernikahan.
1. Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  meliputi :
a. syarat-syarat materiil.
  1) Syarat materiil secara umum adalah sebagai berikut :
a.       Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai.
b.      Usia calon mempelai pria sekurang-kurangnya harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak calon mempelai wanita harus sudah berumur 16 tahun.
c.       Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain.
  2) Syarat materiil secara khusus, yaitu :
a.       Tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, yaitu larangan perkawinan
b.      Izin dari kedua orang tua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.
b.Syarat-syarat Formil.
1.      Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat  perkawinan.
2.      Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan.
3.      Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
4.      Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.

2. Syarat-syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam.
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun adalah unsur pokok (tiang) sedangkan syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Menurut Hukum Islam syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan sah adalah :
a. Syarat Umum.
Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat (221) tentang larangan perkawinan karena perbedaan agama dengan pengecualiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat (5) yaitu khusus laki-laki Islam boleh mengawini perempuan-perempuan, Al-Qur’an surat An-Nisa ayat (22), (23) dan (24) tentang larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda dan saudara sesusuan.
b. Syarat Khusus.
1) Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan.
2) Harus ada wali nikah.
3) Saksi.
4) Ijab Kabul.

E.PEMINANGAN
· Pengertian peminangan:
            Peminangan adalah langkah awal menuju perjodohan antara antara seorang pria dengan seorang wanita, peminangan juga yaitu upaya yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita denga cara-cara yang baik (ma’ruf)(Pasal 1 bab 1 huruf a KHI).
Sedangkan dalam kompilasi Hukum Islam yang dimaksud dengan Peminangan adalah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara
seorangeorang wanita.
Kata “peminangan” berasal dari kata “pinang”, meminang (kata kerja) yang mempunyai sinonim dengan kata melamar yang dalam bahasa Arab disebut khithbah. Secara etimologi, meminang atau melamar mempunyai arti; “meminta wanita untuk dijadikan isteri (bagi diri sendiri atau orang lain)”Secara terminologi, peminangan ialah: “Kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan wanita”, atau “seorang laki-laki meminta-meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat”.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan peminangan adalah upaya seorang laki-laki atau wakilnya meminta kepada pihak perempuan yang bukan mahramnya untuk dijadikan isterinya, dengan cara tertentu yang telah berlaku di tengah-tengah masyarakat.
 Seorang perempuan boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan.
b. Belum dipinang orang lain secara sah.
Status hukum meminang menurut jumhur ulama fiqh adalah sunat (tidak wajib). Akan tetapi, Daud al Dhahiri menyebutkan wajib. Silang pendapat ini disebabkan, apakah perbuatan Rasulullah SAW yang berkenaan dengan masalah meminang diartikan wajib atau sunat. Namun demikian, bila melihat kepada bentuk lafal yang berhubungan dengan masalah meminang, baik yang terdapat dalam al-Quran maupun Hadits, tidak ditemukan lafal perintah yang akan melahirkan hukum wajib.
 Sebagaimana kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
“Pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan (arti) wajib, dan tidak menunjukkan kepada (arti) selain wajib kecuali terdapat qarinah-nya”. Beragumentasi kepada kaidah ushuliyah di atas, dapat ditegaskan bahwa hukum meminang hanyalah sunat. Karena perbuatan tersebut merupakan ketetapan Allah dan Rasul yang tidak dalam bentuk perintah. [5]
·      Syarat-syarat Peminangan:
            Syarat peminangan tidak dapat di pisahkan dari halangannya karena syarat dan halangan peminangan di uraikan dalam suatu sub pembahasan. Peminangan dalam bahasa Al-Qur’an disebut “hitbah” hal ini diungkapkan dalam Q.S. Al-Baqarah (2:235).[6]


DAFTAR PUSTAKA
Pasal 1 undang-undang 1974 tentang Perkawinan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan. diakses  pada tanggal 1 Maret 2012  pada pukul 09.30
http://titikbalik.wordpress.com/2007/07/17/prinsip-prinsip-dasar-perkawinan./ diakses  pada tanggal 1 Maret 2012  pada pukul 09.30
Ali,Zaimudin.2006. Hukum Perdata Islam Indonesia . Jakarta:Sinar Grafika.
Asmawi,Mohammad.2004.Nikah dalam  Perbincangan dan Perbedaan.Yogyakarta: Darussalam Perum Griya Suryo.
                                                                                      


[2] Pengertian perkawinan berdasarkan Pasal 1 undang-undang 1974 tentang Perkawinan
[4] Zainnudin,Ali.Hukum Perdata Islam Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika,2006,ctakan pertama,halaman7
[5] Mohammad,Asmawi.Nikah dalam perbincangan dan perbedaan.Yogyakarta:Darussalam Perum Griya Suryo Asri F-10.Cetakan 1,halaman 38
[6] Zainnudin,Ali.Hukum Perdata Islam Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika,2006,ctakan pertama,halaman 9-10

Tidak ada komentar:

Selasa, 13 Maret 2012

Makalah Prinsip.Syarat,Rukun Perkawinan (Hukum Perdata Islam)



PERKAWINAN:
PRINSIP-PRINSIP,SYARAT,RUKUN,PEMINANGAN

“Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata Islam”
Dosen Pengampu : Yasin Baidi,S.Ag.,M.Ag





 Disusun Oleh : 
Fasmawi saban sihabudin : (11340184)
            



PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2012


A.PENGERTIAN PERKAWINAN
1.Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam
Secara Etimologi  Pernikahan bentukan dari kata benda Nikah kata itu berasal dari kata bahasa arab yaitu Nikkah (bahasa arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan ; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.Secara etimologi juga, nikah atau ziwaj dalam bahasa Arab artinya adalah mendekap atau berkumpul.[1]
Sedangkan secara terminologi, nikah adalah akad atau kesepakatan yang ditentukan oleh syara’ yang bertujuan agar seorang laki-laki memiliki keleluasaan untuk bersenang-senang dengan seorang wanita dan menghalalkan seorang wanita untuk bersenang-senang dengan seorang laki-laki.
Menurut Syara’, nikah adalah aqad antara calon suami isteri untuk membolehkan keduanya bergaul sebagai suami isteri. Aqad nikah artinya perjanjian untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki.
Menurut pengertian fukaha, perkawinan adalah aqad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafadl nikah atau ziwaj yang semakna keduanya.
2.Pengertian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1, Perkawinan adalah :
“Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pengertian perkawinan terdapat lima unsur di dalamnya adalah sebagai berikut :
a. Ikatan lahir bathin.
b. Antara seorang pria dengan seorang wanita.
c. Sebagai suami isteri.
d. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
e. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [2]
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan bahwa ikatan suami isteri berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan merupakan perikatan yang suci. Perikatan tidak dapat melepaskan dari agama yang dianut suami isteri.

B.PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN:
Asas-asas dan Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.
Dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu :
a. Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Caranyanya adalah diadakan peminangan terlebuh dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
b. Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria, sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
c. Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri.
d. Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga atau rumah tangga tentram, damai, dan kekal untuk selam-lamanya.
e. Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.

Adapaun prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan, disebtkan didalam penjelasan umumnya sebagai berikut:
a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya, membantu dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
b. Dalam Undang-Udang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perturan perundang-undangan yang belaku, pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya denagn pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
c. Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan Agama.
d. Undang-Udang ini mengatur prinsip, bahwa calon sumai istri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian, dan mendapat keturunan yantg baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur, karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem lajunya kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur. Sebab batas umur yang lebuh rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi, berhubungan dengan itu, maka Undang-Udang Perkawinan ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
e. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar tejadinya perceraian. Untuk memungkin perceraian harus ada alasan-alasan tertentu (pasal 19 Peraturan Pemerintah N. 9 tahun 1975) serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negeri bagi golongan luar Islam.
f. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan bermasyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami istri.
Kalau kita bandingkan prinsip-prinsip dalam perkawinan menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Udang Perkawinan, maka dapat dikatakan sejalan dan tidak ada perbedaan yang prinsipil atau mendasar.[3]
Prinsip-prinsip hukum perkawinan yang bersumber dari alquran dan alhadist, yang kemudian di tuangkan dalam garis-garis hukum melalui undang-undanhg no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam tahun 1991 mengandung 7 asas kaidah hukum yaitu sebagai berikut:
1.      Asas membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.      Asas keaabsahan perkawinan di dasarkan pada hukum agama dan kepercayaan bagi pihak yang melaksanakan perkawinan dan harus di catat oleh petugas yang berwenang
3.      Asas monogami terbuka
4.      Asas calon suami dan isteri telah matang jiwa raganya dapat mel;angsungkan perkawinan, agar mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapat keturunan yang baik dan sehat sehingga tidak berfikifr kepada perceraian
5.      Asas mempersulit terjadinya perceraian
6.      Asas keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan isteri baik dalam kehidupan rumah  tangga dan kehidupan masyrakat
7.      Asas pencatatan perkawinan.[4]

C.RUKUN PERKAWINAN
Rukun dan syarat adalah sesuatu bila ditinggalkan  akan menyebabkan sesuatu itu tidak syah.
Perkawinan sebagai perbuatan hukum tentunya juga harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan. Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat perkawinan, artinya bila salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu perkawinan.Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain:                                        
1.    Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
2.    Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
3.    Adanya Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita. Adanya wali dari calon istri.
4.    Adanya dua orang saksi.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

D. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Syarat nikah adalah segala sesuatu yang pasti dan harus ada ketika pernikahan berlangsung,tetapi tidak termasuk pada salah satu bagian dari hakekat pernikahan.
1. Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  meliputi :
a. syarat-syarat materiil.
  1) Syarat materiil secara umum adalah sebagai berikut :
a.       Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai.
b.      Usia calon mempelai pria sekurang-kurangnya harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak calon mempelai wanita harus sudah berumur 16 tahun.
c.       Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain.
  2) Syarat materiil secara khusus, yaitu :
a.       Tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, yaitu larangan perkawinan
b.      Izin dari kedua orang tua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.
b.Syarat-syarat Formil.
1.      Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat  perkawinan.
2.      Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan.
3.      Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
4.      Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.

2. Syarat-syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam.
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun adalah unsur pokok (tiang) sedangkan syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Menurut Hukum Islam syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan sah adalah :
a. Syarat Umum.
Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat (221) tentang larangan perkawinan karena perbedaan agama dengan pengecualiannya dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat (5) yaitu khusus laki-laki Islam boleh mengawini perempuan-perempuan, Al-Qur’an surat An-Nisa ayat (22), (23) dan (24) tentang larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda dan saudara sesusuan.
b. Syarat Khusus.
1) Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan.
2) Harus ada wali nikah.
3) Saksi.
4) Ijab Kabul.

E.PEMINANGAN
· Pengertian peminangan:
            Peminangan adalah langkah awal menuju perjodohan antara antara seorang pria dengan seorang wanita, peminangan juga yaitu upaya yang dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita denga cara-cara yang baik (ma’ruf)(Pasal 1 bab 1 huruf a KHI).
Sedangkan dalam kompilasi Hukum Islam yang dimaksud dengan Peminangan adalah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara
seorangeorang wanita.
Kata “peminangan” berasal dari kata “pinang”, meminang (kata kerja) yang mempunyai sinonim dengan kata melamar yang dalam bahasa Arab disebut khithbah. Secara etimologi, meminang atau melamar mempunyai arti; “meminta wanita untuk dijadikan isteri (bagi diri sendiri atau orang lain)”Secara terminologi, peminangan ialah: “Kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan wanita”, atau “seorang laki-laki meminta-meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat”.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan peminangan adalah upaya seorang laki-laki atau wakilnya meminta kepada pihak perempuan yang bukan mahramnya untuk dijadikan isterinya, dengan cara tertentu yang telah berlaku di tengah-tengah masyarakat.
 Seorang perempuan boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
a. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan.
b. Belum dipinang orang lain secara sah.
Status hukum meminang menurut jumhur ulama fiqh adalah sunat (tidak wajib). Akan tetapi, Daud al Dhahiri menyebutkan wajib. Silang pendapat ini disebabkan, apakah perbuatan Rasulullah SAW yang berkenaan dengan masalah meminang diartikan wajib atau sunat. Namun demikian, bila melihat kepada bentuk lafal yang berhubungan dengan masalah meminang, baik yang terdapat dalam al-Quran maupun Hadits, tidak ditemukan lafal perintah yang akan melahirkan hukum wajib.
 Sebagaimana kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
“Pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan (arti) wajib, dan tidak menunjukkan kepada (arti) selain wajib kecuali terdapat qarinah-nya”. Beragumentasi kepada kaidah ushuliyah di atas, dapat ditegaskan bahwa hukum meminang hanyalah sunat. Karena perbuatan tersebut merupakan ketetapan Allah dan Rasul yang tidak dalam bentuk perintah. [5]
·      Syarat-syarat Peminangan:
            Syarat peminangan tidak dapat di pisahkan dari halangannya karena syarat dan halangan peminangan di uraikan dalam suatu sub pembahasan. Peminangan dalam bahasa Al-Qur’an disebut “hitbah” hal ini diungkapkan dalam Q.S. Al-Baqarah (2:235).[6]


DAFTAR PUSTAKA
Pasal 1 undang-undang 1974 tentang Perkawinan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan. diakses  pada tanggal 1 Maret 2012  pada pukul 09.30
http://titikbalik.wordpress.com/2007/07/17/prinsip-prinsip-dasar-perkawinan./ diakses  pada tanggal 1 Maret 2012  pada pukul 09.30
Ali,Zaimudin.2006. Hukum Perdata Islam Indonesia . Jakarta:Sinar Grafika.
Asmawi,Mohammad.2004.Nikah dalam  Perbincangan dan Perbedaan.Yogyakarta: Darussalam Perum Griya Suryo.
                                                                                      


[2] Pengertian perkawinan berdasarkan Pasal 1 undang-undang 1974 tentang Perkawinan
[4] Zainnudin,Ali.Hukum Perdata Islam Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika,2006,ctakan pertama,halaman7
[5] Mohammad,Asmawi.Nikah dalam perbincangan dan perbedaan.Yogyakarta:Darussalam Perum Griya Suryo Asri F-10.Cetakan 1,halaman 38
[6] Zainnudin,Ali.Hukum Perdata Islam Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika,2006,ctakan pertama,halaman 9-10

Tidak ada komentar: