xxx

NavBar

Search This Blog

coolesr

Text

Rabu, 22 Februari 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM



(Sekedar gak ada waktu aja nih saya nge-entri Materi Ilmu Hukum,siapa tahu ada berguna bagi yang membaca hehe ...                                                                                                                                                           Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:

1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.

2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.

3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.

4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

4. Phillip S. James:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)

5. Wasis Sp.:
“Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”

6. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

7. Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.

8. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9. Sutjipto Rahardjo
Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
yc walupun tidak lengkap mudah-mudahan ini dapat membantu yc mengenai hukum yang telah di definisikan oleh para pakar kita ......^_^...........

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum

A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hukum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hukum = salah satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsur :

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

1. masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
2. masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
3. masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

1. masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
2. masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
3. menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hukum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hukum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M).

Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hukum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hukum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat => (suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hukum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hukum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran

11. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme (akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre (-20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hkum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hkum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum

- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hukum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum

a) sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hukum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hukum privat & hukum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hukum nasional

2. hukum internasioanl

3. hukum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hukum positif ( ius constitutum )

2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hukum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hukum )

2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i)Menurut wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hukum adalah himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hukum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hukum

2. hukum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hukum

5. sebab yang menimbulkan hukum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hukum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :

1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsur yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :

1. para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

1. unsure structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :

- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hukum inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

3. unsur budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hukum berlaku karena penetapan Negara

- hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hukum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. hukum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

sumber : http://kadenokooji.blogspot.com/2009/11/pengantar-ilmu-hukum.html

Makalah Tafsir Q.S.Al-Baqarah 224-225 Tentang Alat Bukti (Tafsir Ayat Hukum) )



MAKALAH
MAKALAH
“TAFSIR QS.AL-BAQARAH AYAT 224-225”
TENTANG ALAT BUKTI
(Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ayat Hukum)
Dosen Pengampu :MANSUR,S.Ag.,M.Ag





Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb,.
Alhamdulillah Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “ Tafsir Al Quran surat Al-baqarah ayat 224-225.” didalamnya membahas bagaimana menjadi seorang yang adil, amanah dan jujur terhadap apa yang mereka kerjakan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi tafsir ayat hukum di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan tafsir Al Quran surah Al-baqarah ayat 224-225.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangant jauh dari sempurna, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb

                  
Yogyakarta, 20 Desember  2011

penulis 



BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
 Selain  mendengarkan  keterangan pernyataan dari saksi,Seorang hakim dalam menjatuhkan putusanya juga harus melihat  “Alat Bukti” dari Orang yang berperkara tersebut. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim.Suatu perkara di pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena tidak ada bukti. tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Alat bukti terdiri dari beberapa macam di antaranya ada yang disepakati oleh Mazhab-mazhab dan sebagainya lagi masih diperselisihkan. Diantara alat bukti yang kebanyakan digunakan oleh para fuqaha seperti diungkapkan oleh Abu Yusuf :
يمـيـن، اقـر ار ، نكو ل ، قسامة ، بـينـة، غلم به ، و قر ان 
Artinya: “JSumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk) J
Menurut sistem HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis alat bukti dalam perdata yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:Alat bukti surat-surat (tertulis),Alat bukti saksi,Alat bukti persangkaan,Alat bukti pengakuan,Alat bukti sumpah,Alat bukti pemeriksaan setempat,Alat bukti keterangan ahli.[1]
Salah satu hal yang menarik dari macam-macam alat bukti yaitu “Alat Bukti Sumpah”.Sumpah adalah pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa  nama allah.Sumpah seseorang yang berperkara dipengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh kebenaran/hak.Keterangan  atau dalil-dalil alqur’an yang emnejlaskan tentang “ALAT BUKTI” tersebut adalah: QS.AL-BAQARAH  AYAT 224-225
B. RUMUSAN MASALAH
·      Bagaimanakah Penafsiran QS.Al-Baqarah ayat 224-225 yaitu sumpah sebagai alat bukti?
·      Dengan mengurikan:
1)   Bunyi ayat,Terjemahan dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
2)   Kata penting atau Keyword dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
3)   Asbabunnuzul QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
4)    Korelasi dengan ayat yang lainya.
5)     penafsiran dari berbagai tokoh/kitab tafsir.

C.Maksud Dan Tujuan
·         Meengetahui isi penafsiran terhadap QS.Al-Baqarah ayat 224-225 seumpah sbgai alat bukti.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bunyi  Dan Terjemahan Surat Al-Baqarah, Ayat:224-225
Bismillahirrohmanirrohiiim....
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Terjemahan:
224. "Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui".
225. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun".[2]
B.Keyword Atau Kata Penting
o  عُرْضَةً = Al-‘urdhah,Sama  dengan Al-Ghurfah (kamar),artinya mencegah atau menghalang-halangi sesuatu.[3]Dalam Tafsir Al-Azhar:Di dalam ayat yang tengah kita tafsirkan ini kita bertemu dengan kalimat urdhatun, yang mempunyai dua arti. Pertama penghalang, kedua sasaran. Menurut arti yang pertama ialah, janganlah kamu jadikan Allah menjadi penghalang bagi sumpah kamu, yang menghalangi kamu nernuat kebajikan dan bertaqwa dan mendamaikan di antara manusia. Arti kedua dari urdhatun, ialah sasaran, atau alamat pembidikan ketika belajar memanah atau menembak, sehingga seluruh mata dan perhatian ditujukan kesana. Maka Allah telah dijadikan sasaran sumpah, artinya ialah mempermudah-mudah kebesaran Tuhan, untuk memperkuat suatu sumpah. Inipun perbuatan yang tidak layak.


o        qøó¯=9$  = Al-laghwu :
Perkataan yang terucap  ditengah-tengah pembicaraan serupa sumpah yang keluar tanpa disengaja,Seperti wa’lah dan La wa’lah,perkataan ini terucap tanpa disengaja dtidak dimaksudkan sebagai sumpah  (merupakan kebiasaan orang-orang arab,pen.),Allah tidak mewajibkan kifarat padanya  dan tidak merupakan perbuatan dosa,supaya tidak mempersempit kaum mu’min.[4]
Di sisni terdapat kata laghwi, yang di dalam terjemahannya kita artikan sia-sia. Menurut arti yang biasa laghwi artinya ialah kata-kata terlanjur aau kata-kata yamg tidak diperhitungkan masak-masak. Bercakap asal bercakap saja. Maka dalam hal ini ahli-ahli tafsir yang mu’tabar telah mengeluarkan berbagai pendapat. Menurut ibnu Abbas dan Aisyah dan sebagian ahli-ahli tafsir, arti laghwi disini ialah kat terbiasa yang diucapkan orang sekedar menguatkan saja, misalnya Tidak! Demi Allah! Atau memang begitu halnya! Demi Allah. Di dalam percakapan sehari-hari, dengan tidak maksud hati bersumpah.
Menurut al-Maruzi, begitulah arti laghwi pada sumpah itu, yang telah sama pendapat-pendapat ulama-Ulama atasnya. Menurut Abu Hurairah sumpah laghwi ialah bersumpah untuk memastikan bahwa yang akan kejadian ini begini. Tetapi kemudian setelah sampai waktunya, maka yang kejadian itu berbeda dengan yang telah dipastikannya itu. Itupun termasuk sumpah laghwi. Menurut riwaya yang lain dari Ibnu Abbas, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang seketika dia sangat marah. Pendapatnya itu disnut juga oleh Thawus dan Makhul. Menurut satu riwayat dari Ibny Mali, sumpah laghwi ialah sumpah atas akan berbuat maksiat. Pendapat inipun diterima dari Said bin Musayyab, dan Abu Bakar bin Abdurahman dan Abdullah bin Zubair dari saudaranya Urwah. Seumpama kalau orang bersumpah bahwa dia akan meminum khamar, atau bersumpah hendak memutuskan silaturahmi.
Menurut Zaid bin Aslam, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang atas dirinya sendiri, seumpama dia berkata:”Biarlah Allah membutakan mataku,” atau “biarlah Allah melicin-tandaskan hartaku”, atau seorang berkata:”Biarlah aku jadi Yahudi, biar aku jadi Musyrik”, namun aku tidak akan mengerjakan demikian, atau tidak pernah berbuat begitu. Dari segala macam penafsiran ini dapatlah kita simpulkan bahwasannya orang yang sedang sangat marah dan kalaf, sehingga dia bersumpah memakai nama Allah, maka sumpahnya itu tidaklah dimakan hokum. Misalnya kata orang yang sanyat marah, kepada ana kandungnya:”Demi Allah mulai hari ini engkau tidak akan saya beri belanja lagi!” Sumpah waktu marah itu dipandang laghwi sama juga dengan orang yang menjatuhkan talak kepada istrinya di waktu dia sedang sangat marah.       Di ujung ayat Tuhan bersabda: “Sedang Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ujung ayat 225).
     Dengan sabda Allah bahwa sumpah yang laghwi itu biasa diampuni, sebab Tuhan Maha Pengampun dan Penyayang, sudah mendapat kesan yang halus sekali,bahwa sumpah yang laghhwi itupun tercela juga. Kalau dapat kita herndaklah mengelakka diri daripada berbuat demikian, meskipun tidak akan membayar kaffarah. Di dala surah al-Mu’minun, surat 23 ayat 3 diterangkan setengah dari sebab kemenangan yang akan dicapai oleh oreang yang beriman, ialah apabila mereka suka berpaling dari segala perbuatan laghwi, yamg tidak ada faedahnya yang sia-sia. Memang sudah menjadi kebiasaan setengah orang, terutama bangsa yang emakai bahasa arab, menguatkan kata dengan Wallahi atau tallahi dan billahi, buikan bermaksud sumpah. Misalnya orang bertanya apa kabar si anu, dia enjawab: khoir Wallahi! (Dia dalam baik, Demi Allah!).
Atau dia berkata karena telah lelah: Ana ta’ban, Wallahi (Saya amat lelah, Wallahi). Dan orang bertanya: Apa betul ada pencuri mencoba masuk rumah saudara semalam? Dia menjawab: Ee, Wallah! (Benar, Demi Allah). Orang Islam Indonesia yang tidak terbiasa atau tidak mempunyai kalimat Wallah untuk menguatkan kata dan hanya untuk bersumpah saja, apabila mulai bergaul dengan orang arab, kerapkali merasa dan mempermudah-mudah sumpah. Padahal bagi mereka hal itu bukan sengaja sumpah, hanya penguat kata saja. Rupanya karena ini telah kebiasaan lama, dan bukan sengaja bersumpah, tidaklah dia ditarik oleh Allah. Sumpah yang ditarik dan diperhituingkan, ialah sumpah yang dating dari hati atau sebagai disebut dalam ayat “diusahakan oleh hati,” sumpah sebenar sumpah yang wajibdikuatkan dengan nama Allah, sumpah yang demikianlah yang dikenakan kaffarah kalau hendak dibatalkan.
o    أَيْمَـنِكُمْ = Al-aiman,Aiman adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah yamin adalah  penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam  dari kebiasaan orang yang bersumpah  selalu mengggunakan tangan kanan untuk bersalaman.[5]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa  sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia mengambil yang baik  itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib  membayar kifarat atas sumpahnya.[6]

C.Asbabunnuzul Qs.Al-Baqarah Ayat 224-225
Dalam makalah ini,saya menitikberatkan pembhasan kepada ayat 224 saja dan ayat 225 hanya sebagai pelengkap.
 Sebagaimana kita maklumi, sumpah ialah suatu perjanjian yang diteguhkan dengan memakai nama Allah! Kitapun bisa bersumpah hendak menghentikan suatu pekerjaan ataupun mengerjakannya. Ada orang yang dengan memakai nama Allah, berjanji tidak akan menolong si anu.
Diriwayatkan oleh ibnu jarir latar belakang turunya ayat ini ketika  Sayyidina Abu Bakar; beliau pernah bersumpah: "Demi Allah", aku tidak lagi akan memberikan bantuan kepada si Misthah. Karena si Misthah ini yang hidupnya sejak pindah dari Makkah ke Madinah, adalah dibantu oleh Abu Bakar, seketika orang-orang munafik membuat fitnah bahwa Siti Aisyah berlaku serong dengan seorang pemuda bernama Shafwan, maka si Misthah inipun turut menyebar-nyebarkan fitnah itu pula. Maka kemudian setelah turun ayat Allah membersihkan Aisyah dari noda buruk itu, Abu Bakar tidak lagi akan memberikan bantuannya lagi kepada si Misthah, patut dia berlaku demikian terhadap si Misthah yang selama ini telah mendapat bantuan daripadanya. Lantaran teguran ayat itu, Abu Bakar telah membayar Kaffarah sumpahnya yang terlanjur itu.
   Dalam hal ini Abu Bakar telah menjadikan Nama Allah menjadi penghalang atas maksudnya hendak berbuat baik, membantu orang lain. Oleh sebab itu janganlah orang sampai mengambil nama Allah menjadi penghalang baginya berbuat baik, atau untuk menegakkan takwa. Karena segala kebajikan yang kita kerjakan, tujuan keta ialah supaya dia menjadi jalan untuk memperkokoh ketakwaan kita kepada Allah.
Menurut suatu riwayat dari Ibnu Abi Hatim, yang diterima dari ‘Atha’, bahwa seorang laki-laki datang kepada Aisyah r.a. Orang itu berkata:” Saya bernadzar bahwa saya tidak akan bercakap-cakap dengan si pulan. Kalau aku bercakap-cakap dengan dia, maka sekalian budak-budakku akan merdeka, dan segala harta-hartaku akan akan aku jadikan beban buat menutupi (aku belikan pakaian) bagi ka’bah.” Mendengar nadzar yang ganjil itu, Aisyah berkata padanya:”Janganlah engkau lahjutkan sumpah atau nadzar demikian. Janganlah engkau jadikan yang demikian akan sebab merdeka budak-budakmu dan dan jadikan ahrta bendasmu akan jadi pakaian ka’bah. Sebab cara demikian telah telah dilarang Allah dengan ayat. Dan janganlah kamu jadaikan Allah jadi penghalang dari sumpahmu, sebab itru hendaklah segera engkau bayar kaffarah dari sumpahmu itu”.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah missal-misal yang dapat dikemukakan untuk itu. Misalnya orang berkata:”Demi Allah, saya tidak akan ke Makkah selama si anu masih bercokol disana. Atau demi Allah biar si anu dan si pulan itu berkelahi terus-menerus, namun aku tidak akan mendamaikan mereka.” Maka sumpah-sumpah tersebut yang menjadikan Alllah jadi penghalang dari suatu perbuatan yang baik, atau menjadikan Allah menjadi sasaran sumpah, amatlah dicela oeh Tuhan, dan di ujung ayat Tuhan bersabda: “Dan Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengeetahui” (Ujung ayat 224).
Allah mendengar perkataan-perkataan yang terlanjur itu, sebab Namanya Allah telah dijadikan penghalang atau sasaran, dan Allah pun mengetahui, bahwa perbuatan dan percakapan demikian adalah timbul dari kekurangan adab kepada Allah yang tiada pantas bagi seorang yangberiman. Maka bersabda Rasulullah s.a.w. berkenaan dengan sumpah-sumpah semacam itu:
“Barangsiapa yang bersumpah atas suatu persumpahan, lalu dilihatnya ada hal yang lebih baik dari itu, hendaklah dia lakukan pekerjaan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia bayar kaffarah sumpahnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).Dikuatkan lagi oleh sabda-sabda abeliau yang lain, di antaranya ialah sabdanya:
“Tidak ada nadzar dan tidak ada supah pada perkara yang tidak dikuasai oleh anak adam, dan tidak pula dalam hal yang memutuskan silaturahmi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Missal perkara yang tidak dapat dikuasai oleh anak adam ialah bersumpah akan berangkat meninggalkan kota kediaman dan berpindah ke negeri lain besok juga! Sebab hari esok bukanlah kepastian manusia, melainkan ketentuan Allah, melainkan katakana sajal;ah “Insya Allah”.
Atau bersumpah dalam hal maksiat. Misalnya: Demi Allah, sebelum aku berzina dengan perempuan itu, belumlah aku akan bertaubat.Missal yang ketiga bersumpah memutruskan silaturahmi ialah “Demi Allah”, aku tidak akan bertegur-sapa dengan si anu, dan lain sebagainya. Segala sumpah yang demikian ini adsalah sangan tidak disetujui oleh syara’, namun orang yang terlanjur bersumpah jahat ini, tetap haram mengerjakan pekerjaan yang tercela itu, dan tetap wajib membayar kaffarah sumpahnya. Dan disini kita mendapat pelajaran bahwa nama Allah tidak boleh kitajadikan sasaran untuk bersumpah.
Menurut riwayat daripada an-Nasa’I dan Ibnu Majah, bahwa seorang sahabat Rasulullah s.a.w. bernama Malik al-Jusammy mengatakan kepada beliau, bahwa pada suatu hari dating kepadanya anak saudara ayahnya (sepupunya). Maka diapun bersumpah tidak akan memberikan apa-apa kepada saudara sepupunya itu dan tidak pula hendak menghubungkan silaturahmi lagi dengan dia. Lalu berkata Rasulullah kepadanya: “Hendaklah engkau segera kaffarah sumpahmu!!”Kemudian datanglah lanjutan peraturan Allah lagi berkenaan dengan sumpah:
            “Tidaklah diperhitungkan oleh Allah apa yang sia-sia pada sumpah kamu”(pangkal ayat 225).
v Asbabunnuzul beberapa versi singkat dari kitab tafsir yang berbeda:
1.    Tafsir Al-Maraghi:Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘I-Ifki  dengan melemparkan tuduhan terhadap siti aisyah .Misthah yaitu salah seorang kerabat Abu bakar.[7]
2.    Alqur’an dan tafsir dari UII (univ.Islam Indonesia):Diriwayatkan oleh ibnu jarir sebab turunya ayat 224 ini,ialah ketika abu bakar ra bersumpah dengan menyebut nama allah,bahwa ia tidak akan lagi membantu seseorang yaitu mistha yang menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama aisyah ra yaitu istri rasululloh.riwayat yang mencemarkan nama baik aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadiitsul ‘ifki.[8]
3.    Begitu pula dengan kitab tafsir dari kementrian agama menyebutkan ababunuuzul ayat 224 ini yaitu Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘ifki (kabar bohong)[9]



D.Korelasi Dengan Ayat Yang Lain
Menurut saya,QS.Al-baqarah ayat 224 selain berhubungan langsung dengan ayat 225.karena ayat 225 itu adalah terusan keterngan dan sebagai penjelasan dari ayat 224 .
Korelasi antara Qs.al-baqarah ayat 224-225 yang menjelaskan tentang sumpah sebagai alat bukti dapat juga bisa ditambah korelasinya dengan Dasar hukum daripada alat bukti saksi .dapat dilihat dalam Q.S. al Baqarah (2): 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَاأَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
Terjemahnya :
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…”
Dalam dalam Q.S. an Nisah (4) 135 yaitu :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه
Terjemahnya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…”
Kesimpulannya bahwa setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya :
“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Seperti yang telah dijelaskan di Latar belakang, tentang kedudukan saksi dalam hukum pembuktian yaitu sebagai ALAT BUKTI, diantara alat bukti lainnya yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Namun dalam berbagai alasan demi untuk membuktikan suatu kebenaran antara pihak-pihak yang berperkara, hingga adanya saksi sebagai alat bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, tidak begitu saja diterima sebelum saksi yang diajukan kemuka pengadilan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum pembuktian.
Untuk memberitahukan kesaksian yang dapat diterima serta dapat di jadikan pembuktian kuat wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
 Beragam Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka, Adil.
Syarat-syarat saksi yang dikemukakan di atas adalah merupakan syarat-syarat yang diperpegangi oleh peradilan agama, namun ada beberapa tambahan syarat seperti yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnahnya, dengan dua syarat tambahannya yaitu mampu berbicara tidak bisa, dan bukan sanak famili atau keluarga terdekat salah satunya.

E.PENAFSIRAN DARI BEBERAPA KITAB TAFSIR
1)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI KEMENTRIAN AGAMA RI DAN UII PADA DASAR PENAFSIRANYA SAMA YAITU:
(224-225) Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa  atau tidak mengadakan islah diantara manusia.Kalau sumpah seperti itu sudah diuapkan,wajib dilanggar atau dibatalkan,sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya ,tetapi sesudah sumpah itu dilanggar,harus memberi makan sepuluh   orang miskin atau memberi pakaian  kepada mereka atau kalau tak sanggup,berpuasa selama tiga hari.[10]

2)   TAFSIR AL-MARAGHI SEBAGAI BERIKUT:
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3
Janganlah kalian bersumpah dengan nama allah untuk meninggalkan sesuatu yang baik .kalian harus meninggalkanya demi keagungan namanya.Dan ia tidak  rela jika namanya dijadikan sebagai penghalang dari hal-hal yang baik.Banyak orang yang terburu-buru mengucapkan sumpah untuk tidak melakukan sesuatu ,padahal padanya kebaikan.atau sebaliknya,ia bersumpah untuk melakukan sesuatu ,tetapi justru padanya kejelekkan ,oleh karena itu allah melarang kita melakukan hal itu  dan memerintahkan kita untuk menyelidiki hal-hal yang baik bagi kita.Apabila kita bersumpah untuk meninggalkan sesuatu,sedang padanya kebaikan,maka hendaknya kita melakukanya kembali dan membayar kifarat,sebagaimana yang akan dijelaskan pada surat al-maidah.
ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ
Allah  maha mendengar apa-apa yang kalian ucapkan,maha mearena ngetahui apa yang  menjadi niat kalian .oleh karena itu hendaknya kalian memperhatikan allah  dalam hal yang kalian sembunyikan maupun yang kalian lahirkan.Dan hendaknya kalian memperhatikan larangan-laranganya agar kelak kalian menjadi orang yang berbahagia.
Dalam ayat brikutnya  ini,tersirat jelas makna ancaman dan peringatan yang sangat keras:
žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur
Allah tidak akan menghukum kalian oleh sebab sumpah yang terucap dari mulut kalian  tanpa disengaja ditengah-tengah pembicaraan kalian.oleh karena itu,ia tidak mewajibkan kifarat kepada kalian dan juga tidak menghukum kalian
Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è%
Tetapi,allah menggunakan sangsi kifarat atau hukuman kepada kalian,jika kalian berniat sesuatu dengan mengucapkan sumpah atas nama allah.Demikian itu agar supaya  kalian tidak menjadikan nama allah  sebagai penghaalang dalam melakukan amal soleh
3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Alladosa yang emreka lakukanh mengampuni hamba-hambanya  atas dengan sumpahnya ,dan ia tidak tergesa-gesa menghukum mereka  serta tidak membebani mereka dengan hal-hal  yang berat jika mereka tidak  sengaja bersumpah,oleh karena hal ini telah menjadi kesalahn mereka.[11]
3)   TAFSIR AL-AZHAR SEBAGAI BERIKUT:
Ibnu Abass menafsirkan, maksud ayat ialah supaya kamu jangan mengambil nama Allah menjadi dasar persumpahan tidak akan mengerjakan yang baik. Yaitu seorang laki-laki bersumpah tidak akan bertegur sapa dengan salah seorang karib kerabatnya, atau tidak hendak memberikan sedekah, atau bersumpah tidak akan mendamaikan diantara dua orang yang berselisih, dan semuanya dikuatkan dengan sumpah berdasarkan pada tafsir-tafsir ini.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah[12]
4)   Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.
5)   Untuk penafsiran kedua ayat ini baik ayat 224 yang melarang kita jadikan Allah jadi sasaran sumpah, atau penghalang berbuat baik, dan ayat 225 yang memberi ampun orang yang terlanjur kata bersumpah yang bukan dari hati, baiklah kita jadikan pegangan perkataasn Imam Syafi’i. beliau berkata:”Aku tidak pernah memakai sumpah, baik pada yang benar ataupun pada yang dusta.”
Kalau kiat tiru pula kebiasaan orang-orang Arab, yang sampai diberi maaf oleh al-Qur’an karena tersendat-sendat mulutnya, sebentar-sebentar menyebut Wallah, kita takut nama Tuhan akan diperingan-ringan saja, sehingga turun mutunya karena kealapaan kita. Hendaknya janganlah sampai kita menyebut-nyebut nama Allah dan bersumpah-sumpah dalam hal yang kecil-kecilpun, kadang-kadang hanya dalam perkara menguatkan suatu nperkataan kecil sehingga lama-lama kepercayaan orang kepada kitapun menjadi luntur, karena sudah murah-murah saja bersumpah, yang kian lama kian dapat diketahui orang bahwa kita adalah seorang pembohong. Orang mudah bersumpah seperti inilah yang dicela oleh Tuhan, sebagai petanda dari orang kafir, sebagai tersebut di dalam surat al-Qalam (Surat 68, ayat 10). “dan janganlah kamu turuti tiap-tiap oran yang suka bersumpah yang rendah hina.”
6)   TAFSIR DARI HASIL SEARCHING»  224. (Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu.

     Tafsir »  225. (Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, "Tidak, demi Allah!" Atau "Benar, demi Allah!" Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya.
7)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI YAYASAN PENYELENGGARA PENAFSIRAN ALQUR’AN
Menafsirkan:Bahwa ayat 224-225 ini tentang peringatan allah kepada manusia  agar manusia berhati-hati mempergunakan nama allah dalam bersumpah .
Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama allah untuk hal-hal yang tidak baik,dan yang dilarang oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.[13]


F.Aplikasi  Dari Tafsir Tersebut Dengan Kegiatan Hukum
Menurut Pendapat saya,jika dihubungkan dengan bidang hukum didunia nyata,ayat tersebut menjelaskan tentang sumpah yg termasuk alat bukti.isi ayat tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpa tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.Lalu Hakim sebagai penegak keadilan di pengadilan harus benar-benar teliti dan mencermati sumpah tersebut.Oleh karena itu hakim harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan tersebut.[14]







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas,saya menyimpulkan penafsiran terhadap sumpah sebagai alat bukti pada Qs.Al-Baqarah ayat 224-225 adalah sebagai berikut:

·      Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.
·      Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.


B. SARAN

Adapun saran dari saya yaitu
·      Menurut pendapat saya,ayat 224-225 tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpah tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.dan dihubungkan dengan 282 yaitu
Kesaksian dan persaksian yang diberikan oleh para saksi harus pula memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang dipakai dan disepakati oleh para ahli hukum Islam, sehingga kesaksian yang diberikan di muka Pengadilan Agama dapat dijadikan sebagai alat pembuktian





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:UII(Univ.Islam Indonesia)

Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:Kementrian Agama Republik Indonesia

Al-qur’an Dan Tafsirnya.1975 ,Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penafsiran Al-qur’an



[1] Diakses dari internet tanggal 20 Desember 2011
[2] Al-Qur’an Surat al-baqarah ayat 224-225 halaman
[3] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[4] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[5] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[6] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[7] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[8] UII (universitas islam indonesia) Alqur’an dan tafsirnya halaman 378
[9] Kementrian Agama RI,Alquran dan tafsirnya,halaman  332
[10] Alqur’an Dan Tafsirnya dari Kementrian Agama RI Dan UII (univ. .Islam Indonesia)
[11] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299-300
[12] Tafsir dari Al-Azhar
[13] Al-qur’an dan tafsirnya,jilid 1,Yayasan penyelenggara penafsiran al-qur’an
[14] Menurut Pendapat Saya


Rabu, 22 Februari 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM



(Sekedar gak ada waktu aja nih saya nge-entri Materi Ilmu Hukum,siapa tahu ada berguna bagi yang membaca hehe ...                                                                                                                                                           Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara

- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:

1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.

2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.

3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.

4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

1. Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).

3. Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).

4. Phillip S. James:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara)

5. Wasis Sp.:
“Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”

6. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

7. Rudolf von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.

8. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

9. Sutjipto Rahardjo
Karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
yc walupun tidak lengkap mudah-mudahan ini dapat membantu yc mengenai hukum yang telah di definisikan oleh para pakar kita ......^_^...........

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum

A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)

C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hukum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hukum = salah satu bidang studi hokum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsur :

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”

P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

1. masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga)
2. masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
3. masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

1. masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
2. masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
3. menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti (nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hukum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hukum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M).

Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hukum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hukum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat => (suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hukum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

TUGAS ILMU HUKUM :

A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :

- mempunyai keyakinan diri

- dapat mengawasi diri sendiri

- mempunyai naluri disiplin diri

B. menciptakan masyarakat yang tertib :

- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban

- dimana terdapat keadilan social

- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan

- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

TUGAS HUKUM :

1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hukum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran

11. TERBENTUKNYA HUKUM

A) pandangan legisme (akhir abad 19) :

-hukum terbentuk oleh perundang-undangan

- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang

- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh

_ meinitik beratkan pada kepastian hokum

B) pandangan freirechtlehre (-20) :

- hokum terbentuk oleh peradilan

- undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit

- titik beratnya : social doelmatighe

Pandangan modern terbentuknya hokum :

1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim melalui peradilan
5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya

12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum kepada subjek hkum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hkum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum

- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hukum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum

a) sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hukum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

(struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi => contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hukum privat & hukum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hukum nasional

2. hukum internasioanl

3. hukum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hukum positif ( ius constitutum )

2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hukum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hukum material ( isi dari hukum/ materi hukum )

2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i)Menurut wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif

13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hukum adalah himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hukum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hukum

2. hukum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hukum

5. sebab yang menimbulkan hukum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hukum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum adalah :

1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient dan hukum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsur yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH) :

1. para pihak harus di dengar (audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

1. unsure structural: bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :

- hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hukum inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

3. unsur budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hukum berlaku karena penetapan Negara

- hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hukum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna (hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. hukum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

sumber : http://kadenokooji.blogspot.com/2009/11/pengantar-ilmu-hukum.html

Makalah Tafsir Q.S.Al-Baqarah 224-225 Tentang Alat Bukti (Tafsir Ayat Hukum) )



MAKALAH
MAKALAH
“TAFSIR QS.AL-BAQARAH AYAT 224-225”
TENTANG ALAT BUKTI
(Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ayat Hukum)
Dosen Pengampu :MANSUR,S.Ag.,M.Ag





Disusun Oleh :
FASMAWI SABAN SIHABUDIN - (11340184)


PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011



KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr,wb,.
Alhamdulillah Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang berjudul “ Tafsir Al Quran surat Al-baqarah ayat 224-225.” didalamnya membahas bagaimana menjadi seorang yang adil, amanah dan jujur terhadap apa yang mereka kerjakan.
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi tafsir ayat hukum di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan tafsir Al Quran surah Al-baqarah ayat 224-225.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini masih sangant jauh dari sempurna, baik isi, susunan kalimat maupun sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb

                  
Yogyakarta, 20 Desember  2011

penulis 



BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
 Selain  mendengarkan  keterangan pernyataan dari saksi,Seorang hakim dalam menjatuhkan putusanya juga harus melihat  “Alat Bukti” dari Orang yang berperkara tersebut. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim.Suatu perkara di pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian. Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena tidak ada bukti. tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Alat bukti terdiri dari beberapa macam di antaranya ada yang disepakati oleh Mazhab-mazhab dan sebagainya lagi masih diperselisihkan. Diantara alat bukti yang kebanyakan digunakan oleh para fuqaha seperti diungkapkan oleh Abu Yusuf :
يمـيـن، اقـر ار ، نكو ل ، قسامة ، بـينـة، غلم به ، و قر ان 
Artinya: “JSumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk) J
Menurut sistem HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yang diatur dengan undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164 HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis alat bukti dalam perdata yaitu: surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:Alat bukti surat-surat (tertulis),Alat bukti saksi,Alat bukti persangkaan,Alat bukti pengakuan,Alat bukti sumpah,Alat bukti pemeriksaan setempat,Alat bukti keterangan ahli.[1]
Salah satu hal yang menarik dari macam-macam alat bukti yaitu “Alat Bukti Sumpah”.Sumpah adalah pernyataan yang dilakukan oleh seseorang dengan membawa  nama allah.Sumpah seseorang yang berperkara dipengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh kebenaran/hak.Keterangan  atau dalil-dalil alqur’an yang emnejlaskan tentang “ALAT BUKTI” tersebut adalah: QS.AL-BAQARAH  AYAT 224-225
B. RUMUSAN MASALAH
·      Bagaimanakah Penafsiran QS.Al-Baqarah ayat 224-225 yaitu sumpah sebagai alat bukti?
·      Dengan mengurikan:
1)   Bunyi ayat,Terjemahan dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
2)   Kata penting atau Keyword dari QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
3)   Asbabunnuzul QS.Al-Baqarah ayat 224-225.
4)    Korelasi dengan ayat yang lainya.
5)     penafsiran dari berbagai tokoh/kitab tafsir.

C.Maksud Dan Tujuan
·         Meengetahui isi penafsiran terhadap QS.Al-Baqarah ayat 224-225 seumpah sbgai alat bukti.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bunyi  Dan Terjemahan Surat Al-Baqarah, Ayat:224-225
Bismillahirrohmanirrohiiim....
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è% 3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Terjemahan:
224. "Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui".
225. "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun".[2]
B.Keyword Atau Kata Penting
o  عُرْضَةً = Al-‘urdhah,Sama  dengan Al-Ghurfah (kamar),artinya mencegah atau menghalang-halangi sesuatu.[3]Dalam Tafsir Al-Azhar:Di dalam ayat yang tengah kita tafsirkan ini kita bertemu dengan kalimat urdhatun, yang mempunyai dua arti. Pertama penghalang, kedua sasaran. Menurut arti yang pertama ialah, janganlah kamu jadikan Allah menjadi penghalang bagi sumpah kamu, yang menghalangi kamu nernuat kebajikan dan bertaqwa dan mendamaikan di antara manusia. Arti kedua dari urdhatun, ialah sasaran, atau alamat pembidikan ketika belajar memanah atau menembak, sehingga seluruh mata dan perhatian ditujukan kesana. Maka Allah telah dijadikan sasaran sumpah, artinya ialah mempermudah-mudah kebesaran Tuhan, untuk memperkuat suatu sumpah. Inipun perbuatan yang tidak layak.


o        qøó¯=9$  = Al-laghwu :
Perkataan yang terucap  ditengah-tengah pembicaraan serupa sumpah yang keluar tanpa disengaja,Seperti wa’lah dan La wa’lah,perkataan ini terucap tanpa disengaja dtidak dimaksudkan sebagai sumpah  (merupakan kebiasaan orang-orang arab,pen.),Allah tidak mewajibkan kifarat padanya  dan tidak merupakan perbuatan dosa,supaya tidak mempersempit kaum mu’min.[4]
Di sisni terdapat kata laghwi, yang di dalam terjemahannya kita artikan sia-sia. Menurut arti yang biasa laghwi artinya ialah kata-kata terlanjur aau kata-kata yamg tidak diperhitungkan masak-masak. Bercakap asal bercakap saja. Maka dalam hal ini ahli-ahli tafsir yang mu’tabar telah mengeluarkan berbagai pendapat. Menurut ibnu Abbas dan Aisyah dan sebagian ahli-ahli tafsir, arti laghwi disini ialah kat terbiasa yang diucapkan orang sekedar menguatkan saja, misalnya Tidak! Demi Allah! Atau memang begitu halnya! Demi Allah. Di dalam percakapan sehari-hari, dengan tidak maksud hati bersumpah.
Menurut al-Maruzi, begitulah arti laghwi pada sumpah itu, yang telah sama pendapat-pendapat ulama-Ulama atasnya. Menurut Abu Hurairah sumpah laghwi ialah bersumpah untuk memastikan bahwa yang akan kejadian ini begini. Tetapi kemudian setelah sampai waktunya, maka yang kejadian itu berbeda dengan yang telah dipastikannya itu. Itupun termasuk sumpah laghwi. Menurut riwaya yang lain dari Ibnu Abbas, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang seketika dia sangat marah. Pendapatnya itu disnut juga oleh Thawus dan Makhul. Menurut satu riwayat dari Ibny Mali, sumpah laghwi ialah sumpah atas akan berbuat maksiat. Pendapat inipun diterima dari Said bin Musayyab, dan Abu Bakar bin Abdurahman dan Abdullah bin Zubair dari saudaranya Urwah. Seumpama kalau orang bersumpah bahwa dia akan meminum khamar, atau bersumpah hendak memutuskan silaturahmi.
Menurut Zaid bin Aslam, sumpah laghwi ialah sumpah seseorang atas dirinya sendiri, seumpama dia berkata:”Biarlah Allah membutakan mataku,” atau “biarlah Allah melicin-tandaskan hartaku”, atau seorang berkata:”Biarlah aku jadi Yahudi, biar aku jadi Musyrik”, namun aku tidak akan mengerjakan demikian, atau tidak pernah berbuat begitu. Dari segala macam penafsiran ini dapatlah kita simpulkan bahwasannya orang yang sedang sangat marah dan kalaf, sehingga dia bersumpah memakai nama Allah, maka sumpahnya itu tidaklah dimakan hokum. Misalnya kata orang yang sanyat marah, kepada ana kandungnya:”Demi Allah mulai hari ini engkau tidak akan saya beri belanja lagi!” Sumpah waktu marah itu dipandang laghwi sama juga dengan orang yang menjatuhkan talak kepada istrinya di waktu dia sedang sangat marah.       Di ujung ayat Tuhan bersabda: “Sedang Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ujung ayat 225).
     Dengan sabda Allah bahwa sumpah yang laghwi itu biasa diampuni, sebab Tuhan Maha Pengampun dan Penyayang, sudah mendapat kesan yang halus sekali,bahwa sumpah yang laghhwi itupun tercela juga. Kalau dapat kita herndaklah mengelakka diri daripada berbuat demikian, meskipun tidak akan membayar kaffarah. Di dala surah al-Mu’minun, surat 23 ayat 3 diterangkan setengah dari sebab kemenangan yang akan dicapai oleh oreang yang beriman, ialah apabila mereka suka berpaling dari segala perbuatan laghwi, yamg tidak ada faedahnya yang sia-sia. Memang sudah menjadi kebiasaan setengah orang, terutama bangsa yang emakai bahasa arab, menguatkan kata dengan Wallahi atau tallahi dan billahi, buikan bermaksud sumpah. Misalnya orang bertanya apa kabar si anu, dia enjawab: khoir Wallahi! (Dia dalam baik, Demi Allah!).
Atau dia berkata karena telah lelah: Ana ta’ban, Wallahi (Saya amat lelah, Wallahi). Dan orang bertanya: Apa betul ada pencuri mencoba masuk rumah saudara semalam? Dia menjawab: Ee, Wallah! (Benar, Demi Allah). Orang Islam Indonesia yang tidak terbiasa atau tidak mempunyai kalimat Wallah untuk menguatkan kata dan hanya untuk bersumpah saja, apabila mulai bergaul dengan orang arab, kerapkali merasa dan mempermudah-mudah sumpah. Padahal bagi mereka hal itu bukan sengaja sumpah, hanya penguat kata saja. Rupanya karena ini telah kebiasaan lama, dan bukan sengaja bersumpah, tidaklah dia ditarik oleh Allah. Sumpah yang ditarik dan diperhituingkan, ialah sumpah yang dating dari hati atau sebagai disebut dalam ayat “diusahakan oleh hati,” sumpah sebenar sumpah yang wajibdikuatkan dengan nama Allah, sumpah yang demikianlah yang dikenakan kaffarah kalau hendak dibatalkan.
o    أَيْمَـنِكُمْ = Al-aiman,Aiman adalah jamak dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah yamin adalah  penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam  dari kebiasaan orang yang bersumpah  selalu mengggunakan tangan kanan untuk bersalaman.[5]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada sesuatu,kemudian ia melihat bahwa  sesuatu itu baik baginya ,maka hendaknya ia mengambil yang baik  itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian ia wajib  membayar kifarat atas sumpahnya.[6]

C.Asbabunnuzul Qs.Al-Baqarah Ayat 224-225
Dalam makalah ini,saya menitikberatkan pembhasan kepada ayat 224 saja dan ayat 225 hanya sebagai pelengkap.
 Sebagaimana kita maklumi, sumpah ialah suatu perjanjian yang diteguhkan dengan memakai nama Allah! Kitapun bisa bersumpah hendak menghentikan suatu pekerjaan ataupun mengerjakannya. Ada orang yang dengan memakai nama Allah, berjanji tidak akan menolong si anu.
Diriwayatkan oleh ibnu jarir latar belakang turunya ayat ini ketika  Sayyidina Abu Bakar; beliau pernah bersumpah: "Demi Allah", aku tidak lagi akan memberikan bantuan kepada si Misthah. Karena si Misthah ini yang hidupnya sejak pindah dari Makkah ke Madinah, adalah dibantu oleh Abu Bakar, seketika orang-orang munafik membuat fitnah bahwa Siti Aisyah berlaku serong dengan seorang pemuda bernama Shafwan, maka si Misthah inipun turut menyebar-nyebarkan fitnah itu pula. Maka kemudian setelah turun ayat Allah membersihkan Aisyah dari noda buruk itu, Abu Bakar tidak lagi akan memberikan bantuannya lagi kepada si Misthah, patut dia berlaku demikian terhadap si Misthah yang selama ini telah mendapat bantuan daripadanya. Lantaran teguran ayat itu, Abu Bakar telah membayar Kaffarah sumpahnya yang terlanjur itu.
   Dalam hal ini Abu Bakar telah menjadikan Nama Allah menjadi penghalang atas maksudnya hendak berbuat baik, membantu orang lain. Oleh sebab itu janganlah orang sampai mengambil nama Allah menjadi penghalang baginya berbuat baik, atau untuk menegakkan takwa. Karena segala kebajikan yang kita kerjakan, tujuan keta ialah supaya dia menjadi jalan untuk memperkokoh ketakwaan kita kepada Allah.
Menurut suatu riwayat dari Ibnu Abi Hatim, yang diterima dari ‘Atha’, bahwa seorang laki-laki datang kepada Aisyah r.a. Orang itu berkata:” Saya bernadzar bahwa saya tidak akan bercakap-cakap dengan si pulan. Kalau aku bercakap-cakap dengan dia, maka sekalian budak-budakku akan merdeka, dan segala harta-hartaku akan akan aku jadikan beban buat menutupi (aku belikan pakaian) bagi ka’bah.” Mendengar nadzar yang ganjil itu, Aisyah berkata padanya:”Janganlah engkau lahjutkan sumpah atau nadzar demikian. Janganlah engkau jadikan yang demikian akan sebab merdeka budak-budakmu dan dan jadikan ahrta bendasmu akan jadi pakaian ka’bah. Sebab cara demikian telah telah dilarang Allah dengan ayat. Dan janganlah kamu jadaikan Allah jadi penghalang dari sumpahmu, sebab itru hendaklah segera engkau bayar kaffarah dari sumpahmu itu”.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah missal-misal yang dapat dikemukakan untuk itu. Misalnya orang berkata:”Demi Allah, saya tidak akan ke Makkah selama si anu masih bercokol disana. Atau demi Allah biar si anu dan si pulan itu berkelahi terus-menerus, namun aku tidak akan mendamaikan mereka.” Maka sumpah-sumpah tersebut yang menjadikan Alllah jadi penghalang dari suatu perbuatan yang baik, atau menjadikan Allah menjadi sasaran sumpah, amatlah dicela oeh Tuhan, dan di ujung ayat Tuhan bersabda: “Dan Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengeetahui” (Ujung ayat 224).
Allah mendengar perkataan-perkataan yang terlanjur itu, sebab Namanya Allah telah dijadikan penghalang atau sasaran, dan Allah pun mengetahui, bahwa perbuatan dan percakapan demikian adalah timbul dari kekurangan adab kepada Allah yang tiada pantas bagi seorang yangberiman. Maka bersabda Rasulullah s.a.w. berkenaan dengan sumpah-sumpah semacam itu:
“Barangsiapa yang bersumpah atas suatu persumpahan, lalu dilihatnya ada hal yang lebih baik dari itu, hendaklah dia lakukan pekerjaan yang lebih baik itu, dan hendaklah dia bayar kaffarah sumpahnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).Dikuatkan lagi oleh sabda-sabda abeliau yang lain, di antaranya ialah sabdanya:
“Tidak ada nadzar dan tidak ada supah pada perkara yang tidak dikuasai oleh anak adam, dan tidak pula dalam hal yang memutuskan silaturahmi.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud,Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Missal perkara yang tidak dapat dikuasai oleh anak adam ialah bersumpah akan berangkat meninggalkan kota kediaman dan berpindah ke negeri lain besok juga! Sebab hari esok bukanlah kepastian manusia, melainkan ketentuan Allah, melainkan katakana sajal;ah “Insya Allah”.
Atau bersumpah dalam hal maksiat. Misalnya: Demi Allah, sebelum aku berzina dengan perempuan itu, belumlah aku akan bertaubat.Missal yang ketiga bersumpah memutruskan silaturahmi ialah “Demi Allah”, aku tidak akan bertegur-sapa dengan si anu, dan lain sebagainya. Segala sumpah yang demikian ini adsalah sangan tidak disetujui oleh syara’, namun orang yang terlanjur bersumpah jahat ini, tetap haram mengerjakan pekerjaan yang tercela itu, dan tetap wajib membayar kaffarah sumpahnya. Dan disini kita mendapat pelajaran bahwa nama Allah tidak boleh kitajadikan sasaran untuk bersumpah.
Menurut riwayat daripada an-Nasa’I dan Ibnu Majah, bahwa seorang sahabat Rasulullah s.a.w. bernama Malik al-Jusammy mengatakan kepada beliau, bahwa pada suatu hari dating kepadanya anak saudara ayahnya (sepupunya). Maka diapun bersumpah tidak akan memberikan apa-apa kepada saudara sepupunya itu dan tidak pula hendak menghubungkan silaturahmi lagi dengan dia. Lalu berkata Rasulullah kepadanya: “Hendaklah engkau segera kaffarah sumpahmu!!”Kemudian datanglah lanjutan peraturan Allah lagi berkenaan dengan sumpah:
            “Tidaklah diperhitungkan oleh Allah apa yang sia-sia pada sumpah kamu”(pangkal ayat 225).
v Asbabunnuzul beberapa versi singkat dari kitab tafsir yang berbeda:
1.    Tafsir Al-Maraghi:Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘I-Ifki  dengan melemparkan tuduhan terhadap siti aisyah .Misthah yaitu salah seorang kerabat Abu bakar.[7]
2.    Alqur’an dan tafsir dari UII (univ.Islam Indonesia):Diriwayatkan oleh ibnu jarir sebab turunya ayat 224 ini,ialah ketika abu bakar ra bersumpah dengan menyebut nama allah,bahwa ia tidak akan lagi membantu seseorang yaitu mistha yang menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama aisyah ra yaitu istri rasululloh.riwayat yang mencemarkan nama baik aisyah oleh orang-orang munafik disebut hadiitsul ‘ifki.[8]
3.    Begitu pula dengan kitab tafsir dari kementrian agama menyebutkan ababunuuzul ayat 224 ini yaitu Ibnu Jarir meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa latar belakang dari turunya ayat ini adalah sumpah yang diucapkan oleh sahabat Abu Bakar untuk tidak memberi nafkah lagi kepada misthah setelah ia terlibat dalam masalah  Hadiitsu ‘ifki (kabar bohong)[9]



D.Korelasi Dengan Ayat Yang Lain
Menurut saya,QS.Al-baqarah ayat 224 selain berhubungan langsung dengan ayat 225.karena ayat 225 itu adalah terusan keterngan dan sebagai penjelasan dari ayat 224 .
Korelasi antara Qs.al-baqarah ayat 224-225 yang menjelaskan tentang sumpah sebagai alat bukti dapat juga bisa ditambah korelasinya dengan Dasar hukum daripada alat bukti saksi .dapat dilihat dalam Q.S. al Baqarah (2): 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَاأَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
Terjemahnya :
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…”
Dalam dalam Q.S. an Nisah (4) 135 yaitu :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه
Terjemahnya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…”
Kesimpulannya bahwa setiap saksi yang memberikan kesaksiannya di depan hakim hendaknya memperoleh jaminan keamanan baik jiwa, harta dan kehormatannya. Karena setiap kesaksian dipandang wajib bagi setiap orang yang memiliki pengetahuan akan perkara yang ia ketahui secara pasti tentang kebenaran tersebut.
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya :
“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Seperti yang telah dijelaskan di Latar belakang, tentang kedudukan saksi dalam hukum pembuktian yaitu sebagai ALAT BUKTI, diantara alat bukti lainnya yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Namun dalam berbagai alasan demi untuk membuktikan suatu kebenaran antara pihak-pihak yang berperkara, hingga adanya saksi sebagai alat bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara, tidak begitu saja diterima sebelum saksi yang diajukan kemuka pengadilan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum pembuktian.
Untuk memberitahukan kesaksian yang dapat diterima serta dapat di jadikan pembuktian kuat wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
 Beragam Islam, Baliqh, Berakal, Merdeka, Adil.
Syarat-syarat saksi yang dikemukakan di atas adalah merupakan syarat-syarat yang diperpegangi oleh peradilan agama, namun ada beberapa tambahan syarat seperti yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnahnya, dengan dua syarat tambahannya yaitu mampu berbicara tidak bisa, dan bukan sanak famili atau keluarga terdekat salah satunya.

E.PENAFSIRAN DARI BEBERAPA KITAB TAFSIR
1)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI KEMENTRIAN AGAMA RI DAN UII PADA DASAR PENAFSIRANYA SAMA YAITU:
(224-225) Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.Dalam ayat ini dilarang bersumpah untuk tidak berbuat baik atau tidak bertakwa  atau tidak mengadakan islah diantara manusia.Kalau sumpah seperti itu sudah diuapkan,wajib dilanggar atau dibatalkan,sebab sumpah tersebut tidak pada tempatnya ,tetapi sesudah sumpah itu dilanggar,harus memberi makan sepuluh   orang miskin atau memberi pakaian  kepada mereka atau kalau tak sanggup,berpuasa selama tiga hari.[10]

2)   TAFSIR AL-MARAGHI SEBAGAI BERIKUT:
Ÿwur* (#qè=yèøgrB ©!$# Zp|Êóãã öNà6ÏY»yJ÷ƒX{ cr& (#rŽy9s? (#qà)­Gs?ur (#qßsÎ=óÁè?ur šú÷üt Ĩ$¨Y9$# 3
Janganlah kalian bersumpah dengan nama allah untuk meninggalkan sesuatu yang baik .kalian harus meninggalkanya demi keagungan namanya.Dan ia tidak  rela jika namanya dijadikan sebagai penghalang dari hal-hal yang baik.Banyak orang yang terburu-buru mengucapkan sumpah untuk tidak melakukan sesuatu ,padahal padanya kebaikan.atau sebaliknya,ia bersumpah untuk melakukan sesuatu ,tetapi justru padanya kejelekkan ,oleh karena itu allah melarang kita melakukan hal itu  dan memerintahkan kita untuk menyelidiki hal-hal yang baik bagi kita.Apabila kita bersumpah untuk meninggalkan sesuatu,sedang padanya kebaikan,maka hendaknya kita melakukanya kembali dan membayar kifarat,sebagaimana yang akan dijelaskan pada surat al-maidah.
ª!$#ur ììÏÿxœ ÒOŠÎ=tæ ÇËËÍÈ
Allah  maha mendengar apa-apa yang kalian ucapkan,maha mearena ngetahui apa yang  menjadi niat kalian .oleh karena itu hendaknya kalian memperhatikan allah  dalam hal yang kalian sembunyikan maupun yang kalian lahirkan.Dan hendaknya kalian memperhatikan larangan-laranganya agar kelak kalian menjadi orang yang berbahagia.
Dalam ayat brikutnya  ini,tersirat jelas makna ancaman dan peringatan yang sangat keras:
žw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î þÎû öNä3ÏY»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur
Allah tidak akan menghukum kalian oleh sebab sumpah yang terucap dari mulut kalian  tanpa disengaja ditengah-tengah pembicaraan kalian.oleh karena itu,ia tidak mewajibkan kifarat kepada kalian dan juga tidak menghukum kalian
Nä.äÏ{#xsム$oÿÏ3 ôMt6|¡x. öNä3çqè=è%
Tetapi,allah menggunakan sangsi kifarat atau hukuman kepada kalian,jika kalian berniat sesuatu dengan mengucapkan sumpah atas nama allah.Demikian itu agar supaya  kalian tidak menjadikan nama allah  sebagai penghaalang dalam melakukan amal soleh
3 ª!$#ur îqàÿxî ×LìÎ=ym ÇËËÎÈ
Alladosa yang emreka lakukanh mengampuni hamba-hambanya  atas dengan sumpahnya ,dan ia tidak tergesa-gesa menghukum mereka  serta tidak membebani mereka dengan hal-hal  yang berat jika mereka tidak  sengaja bersumpah,oleh karena hal ini telah menjadi kesalahn mereka.[11]
3)   TAFSIR AL-AZHAR SEBAGAI BERIKUT:
Ibnu Abass menafsirkan, maksud ayat ialah supaya kamu jangan mengambil nama Allah menjadi dasar persumpahan tidak akan mengerjakan yang baik. Yaitu seorang laki-laki bersumpah tidak akan bertegur sapa dengan salah seorang karib kerabatnya, atau tidak hendak memberikan sedekah, atau bersumpah tidak akan mendamaikan diantara dua orang yang berselisih, dan semuanya dikuatkan dengan sumpah berdasarkan pada tafsir-tafsir ini.
Nyata sekarang bahwa ayat ini melarang keras orang bersumpah dengan nama Allah buat menghambat dirinya dari satu pekerjaan yang baik, dan banyaklah[12]
4)   Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.
5)   Untuk penafsiran kedua ayat ini baik ayat 224 yang melarang kita jadikan Allah jadi sasaran sumpah, atau penghalang berbuat baik, dan ayat 225 yang memberi ampun orang yang terlanjur kata bersumpah yang bukan dari hati, baiklah kita jadikan pegangan perkataasn Imam Syafi’i. beliau berkata:”Aku tidak pernah memakai sumpah, baik pada yang benar ataupun pada yang dusta.”
Kalau kiat tiru pula kebiasaan orang-orang Arab, yang sampai diberi maaf oleh al-Qur’an karena tersendat-sendat mulutnya, sebentar-sebentar menyebut Wallah, kita takut nama Tuhan akan diperingan-ringan saja, sehingga turun mutunya karena kealapaan kita. Hendaknya janganlah sampai kita menyebut-nyebut nama Allah dan bersumpah-sumpah dalam hal yang kecil-kecilpun, kadang-kadang hanya dalam perkara menguatkan suatu nperkataan kecil sehingga lama-lama kepercayaan orang kepada kitapun menjadi luntur, karena sudah murah-murah saja bersumpah, yang kian lama kian dapat diketahui orang bahwa kita adalah seorang pembohong. Orang mudah bersumpah seperti inilah yang dicela oleh Tuhan, sebagai petanda dari orang kafir, sebagai tersebut di dalam surat al-Qalam (Surat 68, ayat 10). “dan janganlah kamu turuti tiap-tiap oran yang suka bersumpah yang rendah hina.”
6)   TAFSIR DARI HASIL SEARCHING»  224. (Janganlah kamu jadikan Allah), artinya sewaktu bersumpah dengan-Nya (sebagai sasaran) atau penghalang (bagi sumpah-sumpahmu) yang mendorong kamu (untuk) tidak (berbuat baik dan bertakwa). Maka sumpah seperti itu tidak disukai, dan disunahkan untuk melanggarnya lalu membayar kafarat. Berbeda halnya dengan sumpah untuk berbuat kebaikan, maka itu termasuk taat (serta mendamaikan di antara manusia), maksud ayat, jangan kamu terhalang untuk membuat kebaikan yang disebutkan dan lain-lainnya itu jika terlanjur bersumpah, tetapi langgarlah dan bayarlah kafarat sumpah, karena yang menjadi asbabun nuzulnya ialah tidak mau melanggar sumpah yang telah diikrarkannya. (Dan Allah Maha Mendengar) ucapan-ucapanmu (lagi Maha Mengetahui) keadaan-keadaanmu.

     Tafsir »  225. (Allah tidaklah menghukum kamu disebabkan sumpah kosong), artinya yang tidak dimaksud (dalam sumpah-sumpahmu) yakni yang terucap dari mulut tanpa sengaja untuk bersumpah, misalnya, "Tidak, demi Allah!" Atau "Benar, demi Allah!" Maka ini tidak ada dosanya serta tidak wajib kafarat. (Tetapi Allah akan menghukum kamu disebabkan sumpah yang disengaja oleh hatimu), artinya kamu sadari bahwa itu sumpah yang tidak boleh dilanggar. (Dan Allah Maha Pengampun) terhadap hal-hal yang tidak disengaja (lagi Maha Penyantun) hingga sudi menangguhkan hukuman terhadap orang yang akan menjalaninya.
7)   AL-QUR’AN DAN TAFSIRNYA DARI YAYASAN PENYELENGGARA PENAFSIRAN ALQUR’AN
Menafsirkan:Bahwa ayat 224-225 ini tentang peringatan allah kepada manusia  agar manusia berhati-hati mempergunakan nama allah dalam bersumpah .
Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama allah untuk hal-hal yang tidak baik,dan yang dilarang oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.[13]


F.Aplikasi  Dari Tafsir Tersebut Dengan Kegiatan Hukum
Menurut Pendapat saya,jika dihubungkan dengan bidang hukum didunia nyata,ayat tersebut menjelaskan tentang sumpah yg termasuk alat bukti.isi ayat tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpa tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.Lalu Hakim sebagai penegak keadilan di pengadilan harus benar-benar teliti dan mencermati sumpah tersebut.Oleh karena itu hakim harus berhati-hati dalam menarik kesimpulan tersebut.[14]







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas,saya menyimpulkan penafsiran terhadap sumpah sebagai alat bukti pada Qs.Al-Baqarah ayat 224-225 adalah sebagai berikut:

·      Ayat ini memperingatkan manusia agar berhati-hati  mempergunakan nama allah dalam bersumpah  dengan menyebut nama allah untukn hal-hal  yang tidak baik dan dilarang  oleh agama,sebab nama allah sangat mulia dan harus diagungkan.
·      Bersumpah dengan menyebut nama allah  untuk tidak akan berbuat yang tidak diperbolehkan orang yang mengucapkan  sumpah seperti itu akan mendapatkan hukuman dari allah.


B. SARAN

Adapun saran dari saya yaitu
·      Menurut pendapat saya,ayat 224-225 tersebut mengingatkan agar seseorang yang sedang terjerat kasus di pengadilan dan orang itu salah  agar tidak mengobral nama allah sebagai alat bukti penolong bagi dirinya.tetapi jika orang itu tidak salah,sumpah tersebut bisa dijadikan sebagai alat penolong bagi dirinya.dan dihubungkan dengan 282 yaitu
Kesaksian dan persaksian yang diberikan oleh para saksi harus pula memenuhi kriteria atau syarat-syarat yang dipakai dan disepakati oleh para ahli hukum Islam, sehingga kesaksian yang diberikan di muka Pengadilan Agama dapat dijadikan sebagai alat pembuktian





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:UII(Univ.Islam Indonesia)

Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)

Al-Qur’an Dan Tafsirnya,Yogyakarta:Kementrian Agama Republik Indonesia

Al-qur’an Dan Tafsirnya.1975 ,Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penafsiran Al-qur’an



[1] Diakses dari internet tanggal 20 Desember 2011
[2] Al-Qur’an Surat al-baqarah ayat 224-225 halaman
[3] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[4] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[5] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[6] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299
[7] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 300
[8] UII (universitas islam indonesia) Alqur’an dan tafsirnya halaman 378
[9] Kementrian Agama RI,Alquran dan tafsirnya,halaman  332
[10] Alqur’an Dan Tafsirnya dari Kementrian Agama RI Dan UII (univ. .Islam Indonesia)
[11] Ahmad Musthafa  Al-Maraghi ,Tafsir Al-Maraghi,cetakan pertama,halaman 299-300
[12] Tafsir dari Al-Azhar
[13] Al-qur’an dan tafsirnya,jilid 1,Yayasan penyelenggara penafsiran al-qur’an
[14] Menurut Pendapat Saya