Sahabat
ni Artikel diterbitkan mungkin saya prihatin Karena Maraknya Kasus Kejahatan
Kerak Putih di Indonesia.Istilah white collar crime [WCC] dalam bahasa
Indonesia bisa diterjemahkan menjadi kejahatan kerah putih atau 'kejahatan-berdasi'
[tapi ga biasa disebut kejahatan 'berkonde']. Istilah WCC pertama kali
dikembangkan oleh seorang kriminolog AS bernama Edwin Hardin Sutherland
[1883-1950] pada awal dekade 1940.an, yang dikemukakan dalam pidatonya [27
Desember 1939] dan saat itulah pertama kali muncul konsep whie collar crime
yaitu pada The American Sociological Society di Philadelphia tahun 1939, yang
kemudian Sutherland menerbitkan buku berjudul White Collar Crime pada tahun
1949.
Berbeda
dengan kejahatan konvensional yang melibatkan para pelaku kejahatan jalanan
[street crime, blue collar crime, blue jeans crime], terhadap WCC para
pelakunya adalah mereka yang merupakan orang-orang terpandang di masyarakat dan
biasanya berpendidikan tinggi.
Modus
operadi bagi WCC sering pula dilakukan dengan cara-cara yang canggih, malahan
bercampur-baur dengan teori-teori dalam bidang ilmu pengetahuan, seperti
akunting dan statistik. Karenanya, walaupun ada 'permainan' dan 'intrik', namun
dari permukaan [dari luar] maka perbuatan itu terkesan benar / legal /
perbuatan yang biasa, namun tindakan/perbuatan itu sesungguhnya merupakan suatu
kejahatan. Jika diukur dengan kecanggihan modus yang dilakukan, dan melibatkan
orang-orang 'kelas-tinggi' dan sangat besarnya uang yang dijarah, maka pantas jika
WCC dikategorikan kejahatan kelas tinggi berlatar-belakang kepada filosofi yang
salah yaitu Greedy is Beautiful [kerakusan itu indah].
Kejahatan
WCC bisa berdampak nasional & internasional [sangat luas], sulit
dibuktikan, namun kita bisa merasakan bahwa dunia atau sekitar kita sedang
dicengkram atau dijajah oleh kejahatan berdasi ini. WCC berskala internasional
banyak terjadi misalkan dalam bentuk-bentuk kejahatan :
- sindikat internasional perdagangan obat bius
- penyelundupan
- pembunuhan masal [genocide]
- terorisme
- perusakan atau pemanfaatan lingkungan hidup tak terkendali
- pengotoran [polusi] darat, laut, udara
- pencucian uang
- penggelapan pajak
- perdagangan senjata gelap
- pembuangan limbah beracun
- penyapan terhadap pemegang kekuasaan
- kelalaian [hubungannya dengan nuklir]
- korupsi, perdagangan manusia dan lain-lain
Jenis kejahatan WCC bisa disimpulkan dari :
- kejahatan wcc melibatkan uang yang jauh lebih besar dari kejahatan biasa, bisa 10 kali lipat besarnya.
- Penjahat biasa lebih sering dipenjara dibanding pelaku WCC. Dari penelitian 91% pelaku kejahatan konvensional [mis. perampokan bank] dipenjara, sementara hanya 17% dari pelaku kejahatan penggelapan / korupsi di perbankan masuk penjara.
- Sanksi hukum penjara terhadap pelaku kejahatan konvensional jauh lebih berat ketimbang sanksi hukum penjara bagi pelaku kejahatan WCC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar