MAKALAH HADITS ALAT BUKTI
DIPERSIDANGAN
Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas Hadits Hukum
Disusun oleh:
Fasmawi Saban Sihabudin (11340184)
ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI ISLAM SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA
2012
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
wr,wb,.
Alhamdulillah
Berkat pertolongan Allah SWT kami penulis dapat menyajikan makalah yang
berjudul “ Hadits Mengenai Alat Bukti Dalam Persidangan.”
Makalah
ini disusun untuk melengkapi tugas prodi ilmu hukum dalam materi Hadits Hukum
di UIN (SUKA) Yogyakarta, disamping itu juga sebagai pembelajaran bagi kami
penulis untuk mengetahui semua aspek aspek yang berkaitan dengan Hadits Tentang
Alat Bukti tersebut.
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini
masih sangatlah jauh dari kesempurnaan, baik isi, susunan kalimat maupun
sistematika pembahasannya. Untuk itu teguran, saran dan nasihat para pembaca
serta dosen Pengampu senantiasa kami harapkan demi kesepurnaan makalah kami
ini,. tiada gading yang tak retak,kata pepatah.
Namun upaya mencari gading yang tidak retak
setidaknya telah kami usahakan.Akhirnya segala kesalahan dan kekurangan adalah
tanggung jawab kami sebagai penusun.namun,apabila terdapat kebenaran dalam
Makalah inisemata karena hanya ridho,tuntunan,dan petunjuk dari allah sang maha
pencipta.
Wassalamualaikum wr,wb
Yogyakarta,
Mei 2012
penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR...........................................................................1
DAFTAR ISI..........................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................3
A.
Latar Belakang...............................................................................3
B.
Rumusan
Masalah..........................................................................4
C.
Maksud Dan
Tujuan.......................................................................5
BAB II PEMBAHASAN......................................................................6
A.
Teks
Hadits ...................................................................................6
B.
Sanad
Dan Perawi Hadits.... ..........................................................7
C.
Asbabunnuzul
Wurud....................................................................7
D.
Keyword/Kata
Penting...................................................................8
E. Penjelasan Hadits...........................................................................9
BAB III
PENUTUP............................................................................11
Kesimpulan......................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Setiap tuntutan hak
atau menolak tuntutan hak harus dibuktikan di muka sedang pengadilan. Dalam
pembuktian ini diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti adalah alat-alat atau
upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang
pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat
bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat
atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau
menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut
dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
Suatu perkara di
pengadilan tidak dapat diputus oleh hakim tanpa didahului dengan pembuktian.
Dengan kata lain, kalau gugatan penggugat tidak berdasarkan bukti maka perkara
tersebut akan diputus juga oleh hakim tetapi dengan menolaknya gugatan karena
tidak ada bukti.Sebagaimana disebutkan di atas pengertian bayyinah merupakan
suatu bukti-bukti yang menjelaskan dalam keperluan pembuktian agar menyakinkan
hakim.Yang dimaksudkan dengan yakin adalah sesuatu yang ada berdasarkan kepada
penyelidikan yang mendalam dan sesuatu yang telah diyakini tidak akan lenyap
kecuali datangnya keyakinan yang lain lebih kuat dari pada keyakinan yang ada
sebelumnya.Dapat diketahui bahwa tujuan utama dari alat bukti ialah untuk lebih
memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan
putusannya dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian
keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Menurut sistem HIR dan
RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yang diatur dengan
undang-undang. Ini berarti hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan
alat-alat bukti yang telah diatur undang-undang. Menurut ketentuan Pasal 164
HIR, 284 RBg, dan 1866 BW ada lima jenis alat bukti dalam perdata yaitu:
surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.Sedangkan menurut Hukum Acara
Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran
dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:
- Alat bukti
surat-surat (tertulis)
- Alat bukti saksi
- Alat bukti
persangkaan
- Alat bukti
pengakuan
- Alat bukti sumpah
- Alat bukti
pemeriksaan setempat
- Alat bukti
keterangan ahli[1]
B. RUMUSAN
MASALAH
·
Bagaimanakah
Aplikasi Hadits mengenai alat bukti dipersidangan?
·
Dengan
mengurikan:
1) Teks
Hadits,serta Terjemahanya,
2) Kata
penting atau Keyword dari Hadits tersebut,
3) Asbbul
wurud Hadits Tersebut,
4) Sanad Hadits,
5) Penjelasan
Hadits
C.Maksud Dan Tujuan
·
Meengetahui
isi hadits tentang alat bukti serta pengaplikasianya dipengadilan.
·
Untuk memenuhi
salahsatu tugas matakuliah Hadits Hukum sekaligus agar saya bisa membuat
makalah dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.TEKS DAN TERJEMAHAN
HADITS
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ
أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ
وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Dari Ibnu
‘Abbas radhiallahu 'anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Sallam bersabda :“Sekiranya setiap tuntutan orang dikabulkan begitu saja,
niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau hartanya. Akan tetapi,
haruslah ada bukti atau saksi bagi yang menuntut dan bersumpah bagi yang
mengingkari (dakwaan)”.
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim)
[Baihaqi (Sunan Baihaqi 10/252), dan yang lain,
juga sebagian lafaznya ada di shahih Bukhari dan Muslim] [2]
B.SANAD &
PERAWI HADITS
Penulis kitab Al Arbain berkata : “Hadits ini
diriwayatkan Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad
bersambung dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab
Sunnan dan lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya Hadits ini dengan
kesaksian Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka tidaklah ada artinya anggapan
bahwa Hadits ini mauquf”. Penilaian semacam itu tidak berarti berlawanan dan
tidak juga menyalahi.
C.ASBABUL WURUD
Hadits Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan
Muslim (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, “Tapi yang
mendakwa harus mendatangkan bukti.” Namun kalimat ini telah shahih dalam hadits Al-Asy’ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim
dalam kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi
perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Kamipun
mengangkat permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Datangkanlah
dua saksi atau dia akan bersumpah.” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan
dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta
dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka
kepadanya. Hadits ini merupakan salah satu pokok hukum
Islam dan sumber pegangan yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan
permusuhan antara orang-orang yang bersengketa. Suatu perkara tidak boleh
diputuskan semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari seseorang.[3]
D.KEYWORD/KATA PENTING
الْيَمِيْنَ : Sumpah adalah jamak
dari kata yamin ,sinonimnya adalah qasam yang berarti “sumpah”,menurut istilah
yamin adalah penguatan urusan dengan menyebut nama allah,atau yang
menyebut salah satu sifatnya .
Kata yamin dipinjam dari
kebiasaan orang yang bersumpah selalu mengggunakan tangan kanan untuk
bersalaman. [4]
Sebagaimana bunyi hadits Rasululloh
Saw,berikut ini:
“Barang siapa Bersumpah pada
sesuatu,kemudian ia melihat bahwa sesuatu itu baik baginya ,maka
hendaknya ia mengambil yang baik itu (membatalkan sumpahnya,pen)”,kemudian
ia wajib membayar kifarat atas sumpahnya
الْبَيِّنَةَ : Bukti = Alat bukti adalah
alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di
muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya.Alat
bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat
atau sarana untuk meyakinkan kebenaran tuntutan hak penggugat atau
menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut
dipergunakan sebagai dasar memutus perkara.
ْمُدَّعِي: Orang Yang Menuduh yaitu seseorang
yang mencap orang lain sekehendaknya tanpa ada buktinya.
اَدَّعَى : Menuduh yaitu menjadikan sesuatu
sekehendaknya tanpa ada dasar yang kuat,yang bisa dijadikan sebagai pedoman
tuduhanya.
E.PENJELASAN HADITS
1. Hadits
ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan
dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang
lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya. Dalam hadits ini
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah
atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan.
Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini
disebut iqrar.
Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.
2. Pada
dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya ,
3. Seorang
hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat
menguatkan pengakuan mereka.
4. Bersumpah
hanya diperbolehkan atas nama Allah.
5. Seorang
hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan
menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
6. Seorang
hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hadits ini sangat penting karena
merupakan dasar dalam bab hukum dan perselisihan.Karena Bukti adalah segala
sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian bukti itu sangat
banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.
DAFTAR PUSTAKA
Hukum Acara Perdata Dalam HIR/Rbg
Imam an-Nawawi,(2008). Hadits Arba’in
an-Nawawi & Terjemahanya.Jakarta Timur: Khatulistiwa Press.
Penjelasan Hadits Arba’in Nawawiyah Nomor 33
Diakses Dari http://coretantanpakertas.wordpress.com/2010/06/24/hadits-ke-33-penuduh-wajib-membawa-bukti-dan-tertuduh-cukup-bersumpah/
Pada Tanggal 14 Mei 20012.
Al-maraghi,musthafa ahmad.1984,Al-qur’an
dan tafsirnya (Tafsir al-maraghi)